Cari Berita

PN Labuan Bajo Periksa Saksi dari Rumah Sakit Perkara Penyelundupan 7 WNA Cina

Intan Hendrawati - Dandapala Contributor 2025-11-19 12:00:19
Dok. Ist

Labuan Bajo, NTT – Persidangan perkara pidana tindak pidana penyelundupan manusia Terdakwa HJ kembali melaksanakan pemeriksaan Saksi a charge. Perkara tersebut diregister dengan nomor perkara 43/Pid.Sus/2025/PN Lbj. 

Ketua Majelis, Intan Hendrawati, didampingi Hakim Anggota Wibowo Dimas Hardianto, dan Made Ardia, serta Panitera Pengganti Yoksan A. Tahun, membuka persidangan pemeriksaan saksi di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada hari Selasa (18/11/2025).

“Pemeriksaan saksi ini merupakan pemeriksaan saksi yang ketiga setelah sebelumnya Majelis Hakim memeriksa Saksi 2 (dua) orang Saksi Mahkota yaitu Saksi Panjul Talla Alias Panji dan La Udin alias La Udi yang sebelumnya telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyelundupan manusia dalam perkara pidana nomor 8/Pid.Sus/2025/PN Rno yang diperiksa di Pengadilan Negeri Rote Ndao,” tutur Made Ardia, Hakim Anggota II dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Sidang Perdana Penyelundupan Manusia oleh WNA Cina di PN Labuan Bajo, Ini Yang Terjadi!

Pemeriksaan Saksi kali ini dilakanakan terhadap 2 (dua) orang Saksi dari RS Siloam Labuan Bajo. Saksi pertama adalah Irmina Hermelinda Sare Nika yang merupakan perawat di RS Siloam Labuan Bajo. Saksi kedua adalah Servano Oktovianus Lerem yang merupakan kasir di RS Siloam Labuan Bajo. 

Di persidangan, Saksi Irmina Hermelinda Sare Nika mengungkapkan bahwa “Pada bulan November tahun 2024 ada WNA Cina yang dirawat yang bernama Wu Shike berjenis kelamin perempuan. Ia pada saat itu dirawat selama 3 (tiga) hari dikarenakan sakit diabetes mellitus dan ditemani oleh seorang laki-laki yang mengaku sebagai suaminya.”

Lebih lanjut, Saksi Servano Oktovianus Lerem mengungkapkan bahwa, “Biaya rawat inap tersebut dibayarkan melalui debit BCA sejumlah Rp27.772.000 (dua puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah). Namun Saksi tidak tahu siapa yang membayar dikarenakan datanya tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan Saksi lupa siapa yang bertemu Saksi untuk membayar karena Saksi mengurusi banyak pembayaran biaya rumah sakit pasien lainnya”.

Kedua Saksi tersebut mengungkapkan tidak pernah melihat Terdakwa dan pada saat korban Wu Shike dirawat di RS Siloam Labuan Bajo, Saksi tidak pernah berjumpa dengan Terdakwa. 

Atas keterangan kedua Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan. Sedikit mengulas, Perkara HJ dengan dakwaan penyelundupan manusia dengan 7 (tujuh) korban WNA Cina tersebut pada saat ketujuh WNA Cina berada di Labuan Bajo, salah satu korban yaitu Wu Shike jatuh sakit kemudian dirawat di RS Siloam Labuan Bajo selama 3 (tiga) hari. 

Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa “Penuntut Umum selanjutnya akan menghadirkan 5 (lima) orang Saksi yang didatangkan dari luar Labuan Bajo dan salah satunya adalah saksi verbalisan dari Polda NTT”. 

Persidangan berikutnya akan digelar kembali pada hari Selasa, (2/12/2025) dengan Agenda Pemeriksaan Saksi yang memberatkan dari Jaksa Penuntut Umum. (al/fac)

Baca Juga: Meriah! PN Labuan Bajo NTT Ikuti Event Golo Mori Sunset Run

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…