Cari Berita

PN Labuan Bajo Berhasil Damaikan Kredit Macet BPR vs Nelayan

PN Labuan Bajo - Dandapala Contributor 2026-01-29 13:35:02
Dok. Ist.

Labuan Bajo, NTT – Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo berhasil mendamaikan sengketa gugatan sederhana kredit macet antara Penggugat BPR Lugasganda Cabang Labuan Bajo vs Tergugat M dalam perkara yang diregister dengan nomor register perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Lbj pada Kamis (29/1/2026). Perdamaian tersebut dikukuhkan dalam Akta Perdamaian dengan diperiksa dan didamaikan oleh Hakim Intan Hendrawati dengan didampingi Panitera Pengganti Dafrosa B. Dambu.

Perkara tersebut bermula dari Tergugat setiap bulan membayar angsuran kredit kepada Penggugat dengan cara mencicil pokok sejumlah Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan bunga Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) sesuai dengan jadwal Angsuran yang telah disepakati dalam jangka waktu 24 bulan. Kendati demikian, angsuran yang dibayarkan Tergugat tersebut macet sehingga Tergugat telat membayar dan terakhir membayar di tanggal 17 Desember 2025.

“Pada sidang pertama, Penggugat yang diwakili oleh Staf BPR Lugasganda Cabang Labuan Bajo dan Tergugat hadir. Atas kehadiran lengkap Penggugat dan Tergugat, hakim langsung melakukan upaya perdamaian terhadap para pihak”, tutur Intan Hendrawati, Hakim pemeriksa perkara tersebut.

Baca Juga: Meriah! PN Labuan Bajo NTT Ikuti Event Golo Mori Sunset Run

Dalam upaya perdamaian tersebut diperoleh fakta bahwa Tergugat selama ini setiap bulan selalu membayar kredit tersebut. Akan tetapi, oleh karena mata pencaharian Tergugat adalah nelayan sedangkan di Labuan Bajo sendiri selama beberapa waktu ada larangan berlayar karena cuaca yang sangat buruk, maka Tergugat kesulitan mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Cuaca buruk di Labuan Bajo membuat nelayan kehilangan mata pencahariannya. Hal tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih dua bulan dan di Labuan Bajo pemberitahuan larangan berlayar tersebut diketahui secara umum. Hakim selaku pemeriksa perkara berupaya mendorong BPR untuk memberikan keringanan atas cicilan pembayaran dengan menyentuh empati Penggugat atas kondisi Tergugat sebagai seorang nelayan”, lanjut Intan Hendrawati. 

Lebih lanjut, Hakim pemeriksa perkara menjelaskan Tergugat menyanggupi pembayaran sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya. Penggugat juga dalam perjanjian kredit telah memberikan jaminan Surat Keterangan Pemilikan sebidang tanah pekarangan seluas 90 m2 terletak di Dusun Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kec. Boleng, Kab. Manggarai Barat. 

Baca Juga: Sidang Perdana Penyelundupan Manusia oleh WNA Cina di PN Labuan Bajo, Ini Yang Terjadi!

Penggugat dan Tergugat bersepakat bahwa Tergugat akan membayarkan angsuran sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebelum tanggal 20 di setiap bulan hingga sisa utang sejumlah Rp10.250.000,00 (sepuluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut lunas dengan ketentuan jika Tergugat telat membayarkan maka BPR Lugasganda Cabang Labuan Bajo dapat melelang jaminan sebidang tanah tersebut ke KPKNL Ruteng.

“Perdamaian antara Penggugat dan Tergugat tersebut membuka perdamaian di tahun 2026 di PN Labuan Bajo. PN Labuan Bajo berharap dapat terus memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk berdamai,” tutup Intan Hendrawati. (Intan Hendrawati/al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…