Cari Berita

Hakim Agung Agus Subroto Paparkan Pedoman Baru Penyelesaian Sengketa Bank Likuidasi

Dharma S Negara - Dandapala Contributor 2026-10-06 15:15:09
Dok. Ist

Banjarbaru, Kalimantan Selatan – Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan pemahaman aparatur 4 (empat) peradilan di wilayah Kalimantan Selatan, Mahkamah Agung menyelenggarakan Kegiatan Pembinaan Daerah oleh Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah secara luring di Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan secara daring oleh aparatur pada 4 (empat) lingkungan peradilan pada hari Selasa, tanggal 6 Oktober 2026. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 156/WKMA.NY/UND.HM3.1.2/IX/2026.

Salah satu agenda utama dalam pembinaan ini adalah pemaparan materi oleh Yang Mulia Hakim Agung kamar perdata Agus Subroto. Materi yang dibahas mengangkat tema besar "Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga".

Dalam paparannya, YM Agus Subroto menegaskan bahwa kehadiran PERMA ini merupakan terobosan besar dalam memberikan akses keadilan bagi nasabah perbankan yang terdampak likuidasi. "Selama ini, nasabah seringkali menjadi pihak yang paling dirugikan ketika bank dilikuidasi. Dengan PERMA ini, kami ingin memastikan bahwa hak-hak mereka terlindungi melalui mekanisme peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan," ujar YM Agus Subroto.

Baca Juga: MA Susun Regulasi Penyelesaian Sengketa Likuidasi Perbankan dan Asuransi

Ia juga menyoroti inovasi persidangan elektronik yang diatur dalam PERMA tersebut. "Kami menyadari bahwa tidak semua nasabah dapat hadir secara fisik ke Pengadilan Niaga, terutama mereka yang berada di luar wilayah NKRI. Oleh karena itu, persidangan elektronik dan autentikasi bukti digital menjadi kunci untuk mewujudkan asas peradilan yang inklusif dan modern," tambahnya.

Beberapa poin penting lain yang dibahas dalam paparan tersebut meliputi Penegasan kewenangan absolut Pengadilan Niaga dalam mengadili sengketa Bank dalam Likuidasi (BDL), Bank Pasca Likuidasi (BPL), serta sengketa Penjaminan Simpanan. Selanjutnya, Pengenalan konsep "Pengadilan Hub" di mana Pengadilan Negeri dapat membantu proses pengajuan gugatan dan autentikasi bukti, serta percepatan persidangan tanpa mediasi, provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, dan duplik untuk sengketa Penjaminan Simpanan. Pun, tentang tata cara persidangan secara elektronik (e-court) yang memungkinkan pihak berperkara tidak perlu hadir fisik ke Pengadilan Niaga. Selanjutnya, tentang mekanisme pemeriksaan perkara dengan nilai gugatan di bawah Rp1 miliar rupiah yang akan diperiksa oleh Hakim Tunggal. Terakhir, tentang upaya hukum terhadap aset Bank dalam Likuidasi yang beririsan dengan boedel pailit dan sita pidana, di mana Tim Likuidasi atau LPS dapat mengajukan gugatan atau permohonan kepada Majelis Hakim.

Baca Juga: SIPP Diperbarui, Ada Register Sengketa Likuidasi Bank hingga Salinan Putusan Banding

Menutup paparannya, YM Agus Subroto berpesan kepada seluruh peserta pembinaan. "Saya berharap para hakim dan aparatur pengadilan di Kalimantan Selatan dapat memahami dan mengimplementasikan pedoman ini dengan baik. Jangan ragu untuk berdiskusi dan berkonsultasi, karena tujuan kita sama, yaitu memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat," pungkasnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat menyamakan persepsi dan meningkatkan kompetensi para hakim serta aparatur pengadilan pada 4 (empat) lingkungan peradilan di Kalimantan Selatan dalam menangani perkara-perkara sengketa perbankan yang semakin kompleks, khususnya terkait likuidasi bank dan penjaminan simpanan. (dsn/zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…