Jakarta — Mahkamah Agung Republik Indonesia memperbarui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Tingkat Pertama ke versi 7.0.0. Pembaruan ini menghadirkan sejumlah fitur baru sekaligus perbaikan dan optimalisasi fungsi yang digunakan dalam administrasi perkara dan persidangan elektronik.
Pembaruan tersebut disampaikan melalui surat Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor 251/BUA/TI1.1.1/IX/2026 tertanggal 2 September 2026. Dalam lampirannya, MA merinci berbagai fitur yang telah diperbaiki, ditambahkan, dan dioptimalkan pada SIPP versi terbaru.
Yang paling menonjol, SIPP 7.0.0 membawa sejumlah pembaruan untuk menangani sengketa likuidasi bank, sekaligus memperkuat pengelolaan perkara pada proses verzet, keberatan, upaya hukum banding, serta administrasi perkara secara elektronik.
Baca Juga: MA Susun Regulasi Penyelesaian Sengketa Likuidasi Perbankan dan Asuransi
Pada lingkungan Peradilan Umum, SIPP versi 7.0.0 menambahkan sejumlah fitur yang berkaitan dengan sengketa likuidasi bank.
Fitur tersebut meliputi:
Register Sengketa Likuidasi Bank untuk perkara biasa, cepat, dan bantahan;
Jurnal Sengketa Likuidasi Bank untuk perkara biasa, cepat, dan bantahan;
Pendaftaran online sengketa likuidasi bank;
Pendaftaran online keberatan sengketa likuidasi bank;
Pendaftaran online verzet sengketa likuidasi bank;
fitur baru dalam proses pendaftaran online sengketa likuidasi bank;
aktivasi fitur Verzet/Perlawanan dan Keberatan untuk alur perkara LPS pada halaman detail perkara;
penambahan Register Autentikasi (LPS) pada menu e-Court; dan
penambahan Register Hakim Autentikasi pada menu Perdata Umum.
SIPP juga menambahkan hak akses Kepaniteraan Perdata Khusus Niaga untuk proses Verzet/Keberatan serta memperbaiki penetapan atau penunjukan kembali Majelis Hakim, Panitera Pengganti, dan Jurusita pada tab Verzet dan Keberatan.
Pembaruan berikutnya menyasar proses upaya hukum banding. SIPP 7.0.0 memperbaiki menu e-Court/upaya hukum banding, termasuk tampilan pendaftaran e-Berpadu upaya hukum kasasi.
Sistem juga mendapatkan perbaikan pada proses unggah dokumen penahanan serta fitur pencarian detail mengenai status putusan perkara pidana pada halaman Register Perkara.
MA turut menambahkan fitur untuk mengunggah dokumen pemberitahuan tanggal sidang pembacaan putusan banding, pemberitahuan perubahan tanggal sidang pembacaan putusan banding, serta penetapan hari sidang pemeriksaan tingkat banding.
SIPP kini menyediakan salinan putusan tingkat banding dalam format PDF, serta salinan putusan tingkat banding dalam format RTF pada Bundel B halaman detail kasasi untuk perkara pidana.
Selain itu, terdapat perbaikan status Pemohon Verzet, baik Pelawan maupun Terlawan, pada fitur Data Permohonan Verzet untuk perkara gugatan sederhana.
Peradilan Agama Dapat Fitur Penetapan Kembali Hari Sidang Ikrar Talak
Pada lingkungan Peradilan Agama (Mahkamah Syar’iyah), pembaruan SIPP mencakup perbaikan saksi sela dan penambahan fitur penetapan kembali hari sidang ikrar talak.
Fitur upaya hukum banding juga diperbaiki, termasuk menu e-Court/upaya hukum banding yang menampilkan pendaftaran terpadu kasasi.
Seperti pada Peradilan Umum, SIPP Peradilan Agama juga mendapatkan perbaikan unggah dokumen penahanan, penambahan unggah dokumen pemberitahuan tanggal sidang pembacaan putusan banding, pemberitahuan perubahan tanggal sidang, serta penetapan hari sidang pemeriksaan tingkat banding.
Sistem juga menyediakan salinan putusan tingkat banding dalam format PDF dan RTF pada Bundel B halaman detail kasasi untuk perkara pidana.
Peradilan Militer: Penguatan Proses Banding
Sementara itu, pada Peradilan Militer, SIPP 7.0.0 membawa pembaruan yang berfokus antara lain pada proses upaya hukum dan administrasi perkara.
Perbaikan meliputi menu e-Court/upaya hukum banding yang menampilkan pendaftaran terpadu kasasi, perbaikan unggah dokumen penahanan, serta penyempurnaan fitur pencarian detail status putusan perkara pidana pada halaman Register Perkara.
SIPP juga menambahkan unggah dokumen pemberitahuan tanggal sidang pembacaan putusan banding, pemberitahuan perubahan tanggal sidang pembacaan putusan banding, dan penetapan hari sidang pemeriksaan tingkat banding.
Untuk dokumen putusan, tersedia salinan putusan tingkat banding dalam format PDF serta RTF pada Bundel B halaman detail kasasi untuk perkara pidana.
Pembaruan SIPP Versi 7.0.0
Baca Juga: Penggunaan Data SIPP Sebagai Dasar Pertimbangan Hukum dalam Putusan Perkara Perdata
Dengan hadirnya SIPP versi 7.0.0, pembaruan tidak hanya berupa penambahan menu baru, tetapi juga mencakup perbaikan alur, optimalisasi fungsi, penguatan administrasi upaya hukum, serta dukungan terhadap mekanisme perkara yang semakin terdigitalisasi.
MA menyatakan pembaruan tersebut dilakukan melalui proses update aplikasi SIPP Tingkat Pertama. Seluruh Pengadilan Tingkat Pertama diminta melakukan backup aplikasi dan basis data SIPP serta mengatur hak akses direktori aplikasi pada server sebelum menjalankan proses pembaruan. Pengadilan juga diwajibkan melakukan sinkronisasi data SIPP setiap hari menggunakan file sinkron terbaru. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI