Cari Berita

Hakim Agung Nani Indrawati Bahas Kompleksitas Sengketa Likuidasi Bank di Podcast PT Pontianak

Urif Syarifudin - Dandapala Contributor
2026-10-23 10:25:28
Dok. Ist.

Pontianak, Kalimantan Barat - Penentuan kewenangan pengadilan, perlindungan hak nasabah, akses persidangan, hingga pemulihan aset yang bersinggungan dengan perkara kepailitan dan pidana menjadi persoalan penting dalam penyelesaian sengketa bank dalam likuidasi. Kompleksitas tersebut dibahas Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah, Dr. Nani Indrawati, dalam sebuah Pod Cast di PT Pontianak sebagai rangkaian dari kegiatan pembinaan aparatur peradilan di wilayah Kalimantan Barat, pada kamis siang (22/10/2026).

Pembahasan difokuskan pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga. Penerapannya menuntut ketepatan dalam mengidentifikasi karakter sengketa, menentukan pengadilan yang berwenang, dan menjalankan mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan.

Sengketa Bank Dalam Likuidasi (BDL) dapat berkaitan dengan pencairan aset, penagihan piutang kepada debitur, pembayaran kewajiban kepada kreditur, serta pengalihan aset dan kewajiban. Persoalan juga dapat menyangkut pembatalan perbuatan hukum yang mengurangi aset atau menambah kewajiban bank. Sementara itu, sengketa Bank Pasca Likuidasi (BPL) mencakup penyelesaian sisa aset dan kewajiban setelah likuidasi berakhir.

Baca Juga: MA Susun Regulasi Penyelesaian Sengketa Likuidasi Perbankan dan Asuransi

Perbedaan karakter tersebut berkaitan dengan kompetensi pengadilan. Gugatan sengketa BDL dan penjaminan simpanan diajukan ke Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat kedudukan kantor pusat bank. Sengketa BPL diajukan ke Pengadilan Niaga sesuai hukum acara yang berlaku. Apabila salah satu pihak bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan sengketa BDL, BPL, maupun penjaminan simpanan diajukan ke Pengadilan Niaga.

Aspek perlindungan nasabah juga menjadi pokok diskusi dalam podcast tersebut , khususnya dalam keberatan terhadap penetapan status simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Nasabah dapat mengajukan keberatan paling lama 180 hari dan LPS wajib memutusnya paling lama 90 hari. Terhadap keputusan tersebut, nasabah dapat menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Niaga paling lama 180 hari. Jika ditemukan bukti baru yang mengubah status simpanan, keberatan dapat diajukan paling lama 60 hari dan LPS wajib memutusnya dalam jangka waktu yang sama.

Podcast tersebut juga membahas akses pencari keadilan karena PERMA tersebut mengatur mekanisme Pengadilan Hub. Pengadilan Negeri dapat membantu pembuatan akun dan pembukaan akses pengajuan gugatan secara daring melalui SIP. Persidangan pertama dilaksanakan secara virtual, sedangkan autentikasi bukti surat elektronik dan pemeriksaan saksi dapat dilakukan dengan dukungan Pengadilan Negeri yang ditunjuk.

PERMA Nomor 1 Tahun 2026 juga mengatur pemeriksaan cepat untuk sengketa dalam proses likuidasi dengan nilai gugatan sampai dengan Rp1 miliar. Perkara diperiksa hakim tunggal melalui tahapan yang disederhanakan. Para pihak tidak dapat mengajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, dan duplik. Terhadap putusan tersebut, tersedia upaya hukum berupa keberatan secara elektronik untuk diperiksa majelis hakim.

Baca Juga: SIPP Diperbarui, Ada Register Sengketa Likuidasi Bank hingga Salinan Putusan Banding

Persoalan lain muncul ketika aset bank bersinggungan dengan proses kepailitan atau pidana. Jika aset BDL masuk dalam boedel pailit, Tim Likuidasi atau LPS dapat mengajukan gugatan lain-lain ke Pengadilan Niaga agar aset dikeluarkan dari boedel pailit. Adapun aset yang disita dalam perkara pidana dapat dimohonkan untuk diserahkan kepada BDL melalui Tim Likuidasi atau LPS, dengan mengajukan permohonan kepada majelis hakim melalui penuntut umum sebelum tuntutan dibacakan.

Pada podcast yang dilaksanakan di gedung Pengadilan Tinggi Pontianak, ditekankan bahwa pemahaman terhadap PERMA tersebut menjadi penting agar penanganan sengketa likuidasi perbankan berjalan sesuai kewenangan dan mekanisme hukum, sekaligus memperhatikan hak nasabah serta kepastian penyelesaian aset. (al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…