Pontianak, Kalimantan Barat. Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 menghadirkan tantangan konkret bagi hakim dalam menentukan aturan yang berlaku, menilai pembuktian, menerapkan mekanisme keadilan restoratif, hingga menjatuhkan putusan pemaafan hakim. Persoalan tersebut menjadi perhatian dalam pembinaan bidang pidana oleh Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah, Dr. Jufriyadi, kepada aparatur peradilan se-Kalimantan Barat, Kamis (22/10/2026).
Salah satu tantangan mendasar terletak pada masa transisi pemberlakuan hukum pidana baru. Penerapan Pasal 361 KUHAP 2025 menuntut kecermatan dalam menentukan ketentuan yang digunakan terhadap perkara yang masih berjalan. Hakim tidak cukup hanya memperhatikan waktu pemeriksaan, tetapi juga perlu mencermati tahapan penanganan perkara dan ketentuan peralihan yang berlaku.
Tantangan tersebut semakin kompleks karena perubahan hukum materiil dan hukum acara harus diterapkan secara selaras. KUHP mengatur substansi tindak pidana dan pemidanaan, sedangkan KUHAP mengatur tata cara penanganan serta pemeriksaan perkara. Ketidaktepatan dalam menentukan aturan yang berlaku berpotensi menimbulkan perbedaan penerapan hukum. Karena itu, pemahaman terhadap norma baru dan ketentuan peralihan menjadi penting agar pemeriksaan perkara tetap berjalan sesuai dengan dasar hukum yang tepat.
Baca Juga: Keadilan Bagi Saksi Mahkota: Penghargaan Atas Pengorbanan
Dalam praktik pembuktian, persoalan lain muncul pada penggunaan saksi mahkota sebagaimana dibahas dalam KUHAP 2025. Ketika keterangan seorang terdakwa berkaitan dengan terdakwa lain dalam perkara yang berhubungan, hakim perlu mencermati kedudukan keterangan tersebut dalam keseluruhan proses pembuktian. Penilaiannya harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan ketentuan hukum dan alat bukti yang sah, sehingga keterangan tersebut tidak diterima begitu saja tanpa pengujian terhadap fakta persidangan.
Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) juga menghadapi tantangan berupa rumusan norma yang ambigu dan batas penerapan yang harus dipahami secara tepat. Perdamaian, pemulihan kerugian, dan pengakuan bersalah merupakan hal yang perlu dibedakan menurut kedudukan hukumnya. Perdamaian antara pihak-pihak yang berperkara tidak serta-merta dapat dianggap sebagai pengakuan bersalah. Hakim dan aparatur peradilan perlu memastikan bahwa penerapan MKR memenuhi persyaratan, kewenangan, dan prosedur yang ditentukan dalam ketentuan terkait.
Persoalan berbeda terdapat pada mekanisme pengakuan bersalah. Materi pembinaan menyinggung Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234 KUHAP 2025, termasuk peralihan dari acara pemeriksaan biasa ke acara singkat. Tantangan penerapannya terletak pada ketepatan memahami persyaratan dan prosedur masing-masing mekanisme. Pengakuan bersalah tidak cukup dipahami sebagai pernyataan terdakwa semata, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka hukum acara yang mengaturnya. Demikian pula, peralihan jenis acara pemeriksaan memerlukan ketelitian agar prosedur yang digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada ranah hukum materiil, penerapan ketentuan KUHP 2023 mengenai pemaafan hakim memerlukan penilaian yang cermat terhadap keadaan konkret setiap perkara. Faktor ringannya perbuatan, keadaan pribadi terdakwa, serta keadaan pada saat dan setelah tindak pidana perlu dipertimbangkan sesuai dengan persyaratan undang-undang. Tantangannya adalah memastikan bahwa penilaian tersebut bertumpu pada fakta yang terungkap di persidangan dan pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata penilaian subjektif.
Untuk mendukung pemahaman terhadap perubahan tersebut, pembinaan turut membahas SEMA Nomor 1 Tahun 2026, SEMA Nomor 2 Tahun 2026, SEMA Nomor 3 Tahun 2026, dan SEMA Nomor 4 Tahun 2026. Pedoman Mahkamah Agung tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai penerapan hukum acara, termasuk persoalan praperadilan dan upaya hukum terhadap putusan pengadilan.
Baca Juga: Mekanisme Keadilan Restoratif di Persidangan: Saat Praktik Berlari Mendahului Aturan
Pembinaan yang diselenggarakan Pengadilan Tinggi Pontianak itu dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan diikuti pimpinan, hakim, panitera, dan sekretaris Pengadilan Negeri serta Pengadilan Agama se-Kalimantan Barat, bersama unsur kepaniteraan dan kesekretariatan Pengadilan Militer IV-14 Pontianak serta Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak.
Berbagai persoalan tersebut memperlihatkan pentingnya ketelitian dalam membaca norma, menentukan aturan peralihan, menilai pembuktian, serta membedakan persyaratan setiap mekanisme hukum pidana. Pemahaman yang tepat terhadap KUHP 2023 dan KUHAP 2025 menjadi tantangan bagi aparatur peradilan agar penerapannya tetap berlandaskan ketentuan hukum, fakta persidangan, dan karakteristik masing-masing perkara. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI