Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) mengatur Mekanisme Keadilan Restoratif (selanjutnya disebut MKR) secara berjenjang mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana termuat dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 KUHAP. Dalam praktik pada umumnya, suatu perkara pidana terkadang terdapat 2 (dua) atau lebih Terdakwa di dalam suatu dakwaan yang mana kedudukan masing-masing Terdakwa miliki kondisi atau peran yang berbeda.
Persyaratan
penerapan MKR sebagaimana diatur dalam Pasal 80 KUHAP, seperti syarat bahwa
tindak pidana merupakan perbuatan yang pertama kali dilakukan serta diancam
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, terkesan bersifat individual dan
melekat pada diri masing-masing Terdakwa secara perseorangan, sehingga tidak
menutup kemungkinan dalam suatu perkara hanya sebagian Terdakwa yang memenuhi
syarat MKR, sementara Terdakwa lainnya tidak.
Kekosongan
pengaturan atas kondisi demikian menimbulkan ketidakpastian hukum bagi aparat
penegak hukum, terutama hakim dalam penerapan MKR di persidangan. Berdasarkan
permasalahan tersebut, penulis akan mengkaji dua rumusan masalah, yaitu:
Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi
1. Apakah MKR menurut KUHAP dapat diterapkan terhadap lebih dari satu
Terdakwa dalam satu perkara pidana?
2. Dalam hal terdapat lebih dari satu Terdakwa dan hanya sebagian Terdakwa
yang memenuhi syarat MKR, apakah MKR tersebut dapat diterapkan secara parsial?
Pembahasan
Rumusan pertama
KUHAP
tidak secara eksplisit membatasi penerapan MKR hanya pada perkara dengan satu
Terdakwa. Pasal 81 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa inisiasi mekanisme ini
dapat diajukan oleh “Tersangka, Terdakwa atau keluarganya dan/atau Korban atau
keluarganya” tanpa membedakan apakah perkara tersebut melibatkan satu atau
beberapa Terdakwa sekaligus. Dari sudut penafsiran gramatikal, ketiadaan
pembatasan berdasarkan jumlah Terdakwa dalam rumusan norma tersebut mengandung
makna bahwa penerapan MKR terhadap lebih dari satu Terdakwa adalah dapat
dimungkinkan.
Penafsiran demikian juga sejalan dengan tujuan MKR itu sendiri. Pasal 79 ayat (10 KUHAP menegaskan bahwa mekanisme ini bertujuan untuk memulihkan keadaan semula bagi Korban, mencakup pemaafan, ganti rugi, dan pemulihan atas kerugian yang diderita. Orientasi pemulihan tersebut berfokuskan pada posisi Korban, bukan pada jumlah pelaku. Oleh karenanya, selama seluruh Terdakwa memenuhi persyaratan dalam Pasal 80 KUHAP, yakni ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, bukan merupakan pengulangan, dan tidak termasuk kategori yang dikecualikan dalam Pasal 82 KUHAP, serta Korban menyatakan kesediaan berdamai secara sukarela sebagaimana disyaratkan Pasal 81 ayat (2) KUHAP, maka tidak terdapat hambatan normatif untuk menerapkan MKR terhadap seluruh Terdakwa secara bersamaan.
Rumusan kedua
Persoalan
yang berikutnya muncul apabila dalam satu perkara pidana hanya sebagian
Terdakwa yang memenuhi persyaratan Pasal 80 KUHAP. Kondisi ini menimbulkan
pertanyaan apakah dimungkinkan jika salah satu Terdakwa saja yang dapat
diterapkan MKR, sementara Terdakwa lain yang tidak memenuhi persyaratan tidak
dapat diterapkan MKR. Menurut penulis apabila kita melihat dari asas
individualisasi pidana dalam pemidanaan telah menjelaskan bahwa setiap orang
bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri secara terpisah, sehingga hak atas MKR
pun seharusnya dinilai secara individual per Terdakwa tanpa bergantung pada
kondisi Terdakwa lainnya dalam perkara yang sama. (Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta:
Rineka Cipta, 2008), hlm. 167)
Landasan
normatif bagi penerapan MKR secara parsial justru dapat ditemukan secara
langsung setelah dilakukan penafsiran dalam konstruksi Pasal 80 ayat (1) KUHAP
itu sendiri. Ketentuan tersebut merumuskan syarat-syarat MKR dengan frasa
“dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat”, di mana dua dari
tiga syarat yang ditetapkan yakni “tindak pidana yang pertama kali dilakukan”
dan “bukan merupakan pengulangan tindak pidana”, secara inheren merujuk pada
riwayat perbuatan masing-masing pelaku secara individual, bukan pada
karakteristik perkara secara keseluruhan. Dengan demikian, penilaian pemenuhan
syarat tersebut niscaya dilakukan per Terdakwa, dan konsekuensi logisnya adalah
bahwa terpenuhinya syarat pada satu Terdakwa tidak serta merta bergantung pada
terpenuhinya syarat yang sama pada Terdakwa lain dalam perkara yang sama.
Lebih
lanjut, Pasal 79 ayat (5) dan Pasal 85 ayat (3) KUHAP menyatakan bahwa “setelah
seluruh kesepakatan terlaksana, perkara wajib dihentikan”. Frasa “seluruh
kesepakatan” dalam ketentuan ini merujuk pada terpenuhinya kewajiban yang
disepakati oleh pelaku yang mengikuti MKR, bukan mensyaratkan bahwa seluruh pelaku
dalam satu perkara harus terlibat dalam kesepakatan yang sama.
Perkara yang dihentikan pun hanya berlaku terhadap pelaku yang telah memenuhi kesepakatannya, sementara proses peradilan terhadap pelaku lain yang tidak memenuhi syarat MKR tetap dapat berjalan. Sedangkan Pasal 87 KUHAP juga mensyaratkan hal yang sama sebagaimana dimaksud pada Pasal 79 sampai dengan Pasal 86 KUHAP, yang mana tidak dapat dilakukan terhadap salah satu pelaku yang tidak memenuhi syarat MKR. Dengan demikian konstruksi norma-norma tersebut secara implisit mengakui adanya kemungkinan penyelesaian yang berbeda-beda di antara para pelaku di dalam satu perkara, di mana bisa di satu sisi ada Terdakwa yang memenuhi syarat MKR, di sisi lain terdapat Terdakwa yang tidak memenuhi syarat MKR.
Kesimpulan
1. Pertama, MKR dapat diterapkan terhadap lebih dari satu Terdakwa dalam
satu perkara pidana. KUHAP tidak membatasi penerapannya berdasarkan jumlah
Terdakwa, dan tujuan pemulihan keadaan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79
KUHAP tidak bergantung pada banyaknya pelaku. Penerapan tersebut mensyaratkan
seluruh Terdakwa memenuhi ketentuan Pasal 80 KUHAP, tidak termasuk dalam
kategori pengecualian Pasal 82 KUHAP, serta Korban menyatakan persetujuan
secara sukarela sesuai Pasal 81 ayat (2) KUHAP.
2. Kedua, penerapan MKR secara parsial dimungkinkan untuk diterapkan dalam perkara dalam kondisi sebagian Terdakwa yang memenuhi syarat MKR itu sendiri sebagaimana asas individualisasi pidana dalam pemidanaan. Landasan normatifnya dapat tafsirkan dari konstruksi norma Pasal 80 ayat (1) KUHAP yang merumuskan syarat “tindak pidana yang pertama kali dilakukan” dan “bukan merupakan pengulangan” sebagai kondisi yang melekat pada riwayat perbuatan masing-masing Terdakwa secara individual, sehingga penilaiannya niscaya dilakukan per Terdakwa. Hal ini juga terlihat pada Pasal 79 ayat (5), 85 ayat (3), dan 87 KUHAP, yang secara implisit membuka ruang bagi penyelesaian yang berbeda di antara para pelaku dalam satu perkara dalam penerapan MKR secara parsial. (NP/SNR/LDR)
Daftar Pustaka
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Baca Juga: Keadilan Restoratif Langkah Inovatif Kebaruan Hukum Pidana Nasional
Moeljatno. Asas-Asas Hukum
Pidana. Jakarta: Rineka
Cipta, 2008.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI