Ibarat sebuah produk yang berteknologi baru hadir dengan
berbagai fitur yang lebih kompleks, para penggunanya tentu memerlukan waktu
untuk beradaptasi dan harus memahami cara penggunaannya secara optimal. Dalam
proses tersebut, tidak jarang muncul “kegamangan” atau kesulitan dalam
pemanfaatannya. Kondisi ini dapat disebabkan oleh minimnya informasi mengenai
tata cara pengoperasian teknologi tersebut, atau karena informasi dan panduan
yang tersedia tidak dipelajari secara utuh dan mendalam.
Pemberlakuan
KUHAP baru dapat diibaratkan seperti hadirnya sebuah teknologi baru. Banyak
norma, mekanisme, dan kewenangan yang sebelumnya tidak dikenal, atau setidaknya
mengalami perubahan yang mendasar. Di sisi lain, ketentuan teknis
pelaksanaannya masih terbatas, bahkan minim refrensi. Salah satu isu yang
menarik untuk dikaji adalah pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) di
persidangan.
Namun terdapat perbedaan mendasar antara teknologi
dan hukum. Jika teknologi masih dapat dipelajari melalui metode coba-coba (trial and error), praktik peradilan
tidak dapat dijalankan dengan pendekatan demikian. Setiap tindakan dan putusan
hakim menyangkut hak, kebebasan, dan kepentingan hukum para pencari keadilan.
Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi
Dalam konteks ini, penulis akan membahas isu
terkait MKR yang dilaksanakan dipersidangan. Jika merujuk ke berbagai regulasi,
tidak dijelaskan bagaimana tata cara pelaksanaan MKR dipersidangan. Sehingga
praktiknya pun berbeda-beda.
Secara
normatif, hanya terdapat satu instrumen norma pelaksanaan MKR dipersidangan
yaitu Pasal 204 KUHAP. Ayat (5) menyatakan, dalam hal tindak pidana yang
didakwakan bukan merupakan: huruf a…dst sampai huruf i…, Hakim menanyakan
kepada Terdakwa apakah akan mengupayakan kesepakatan perdamaian dengan Korban.
Ayat (6) Dalam hal Terdakwa dan Korban bersepakat untuk melakukan perdamaian,
perdamaian tersebut dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian dan
ditandatangani oleh Terdakwa, Korban, dan Hakim. (1)
Pasal
204 ayat (5) berbicara tentang persiapan MKR, dan ayat (6) berbicara tentang
kesepakatan perdamaian. Lantas bagaimana konstruksi hukum yang menjembatani
antara persiapan sampai menuju kepada kesepakatan perdamaian tersebut?.
Semetara Pasal 88 KUHAP hanya menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan mekanisme Keadilan Restoratif diatur dalam Peraturan Pemerintah
(PP).
Belum
diterbitkannya PP mengenai MKR, menyebabkan praktik MKR dipersidangan berbeda-beda,
namun disisi lain keadilan itu sendiri tidak dapat ditunda. Disinilah
pentingnya peran hakim dalam mengintrepetasikan hukum secara progresif. Sebab
itu, penulis mencoba menginventarisir beberapa praktik MKR dipersidangan.
Secara
sederhana, apabila dipersidangan perkara tersebut telah memenuhi syarat MKR,
maka praktik pelaksanaan pun tidak seragam. Setidaknya terdapat tiga klaster
penerapan MKR dipersidangan.
Praktik
pertama pelaksanaan MKR disatukan dengan proses persidangan pemeriksaan pokok
perkara. MKR diadakan di ruangan persidangan dengan agenda khusus MKR. MKR
dilaksanakan oleh Majelis/Hakim pemeriksa pokok perkara. Setelah pembacaan
surat dakwaan dan perkara tersebut memenuhi syarat MKR dan Terdakwa mau
melaksanakan MKR, maka Majelis/Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan
korban dipersidangan (bisa pada hari yang sama atau hari yang berbeda). Setelah
korban hadir dan bersedia untuk melaksanakan MKR, Majelis/Hakim melaksanakan
proses/upaya perdamaian. Jika berhasil pada hari yang sama, maka dibuatkan
surat kesepakan perdamaian, namun jika masih membutuhkan waktu maka persidangan
akan di tunda dengan agenda mengupayakan perdamaian lanjutan. Setelah MKR
dinyatakan berhasil (kesepakatan sudah dilaksanakan) atau tidak berhasil, maka
persidangan dilanjutnya dengan pemeriksaan alat bukti. Dalam praktik pertama
ini, dikarenakan korban sudah hadir pada saat melaksanakan MKR, maka
persidangan dilanjutkan dengan memeriksa saksi korban.
Praktik
kedua pelaksanaan MKR disatukan dengan proses persidangan pemeriksaan pokok
perkara. Hampir sama dengan praktik pertama, namun dalam praktik kedua ini
proses upaya perdamaiannya dilakukan bersamaan dengan memeriksa saksi korban. Singkatnya,
upaya MKR dilakukan bersamaan dengan memeriksa korban sebagai saksi. Tidak ada
agenda khusus untuk melaksanakan MKR.
Praktik
pertama dan kedua tersebut berakar dari praktik Perma 1 tahun 2024 tentang
Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam Perma
tersebut, penanganan perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif (Pasal 7
sd. 18) disatukan dengan persidangan pemeriksaan perkara. Meskipun saat ini
penanganan perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif telah duatur juga di
KUHAP, namun keberadaan Perma 1 tahun 2024 juga tetap masih berlaku.
Praktik
ketiga, pelaksanaan MKR dilakukan oleh Mediator Penal sama seperti proses
mediasi perkara perdata. Dengan alur: Setelah perkara memenuhi syarat untuk
dilaksanakan MKR (Pasal 204, 80 dan 82 KUHAP), Terdakwa dan korban sepakat
menempuh MKR, Majelis/Hakim menetapkan Mediator untuk memfasilitasi proses
perdamaian. Sejak penetapan tersebut, Mediator melaksanakan mediasi di ruangan
tertentu, sampai dengan menyatakan MKR berhasil atau tidak berhasil. Dalam
prkatik ketiga ini, harus memperhatikan masa penahanan Terdakwa (jika di
tahan). (2) (3) Praktik ini lebih progresif.
Perbedaan
praktik MKR dipersidangan terjadi karena ketiadaan aturan yang jelas pasca
berlakunya KUHAP baru. Namun, yang perlu di catat adalah ketiga praktik
tersebut tetap mengacu pada syarat dan ketentuan pada Pasal 204, 80 dan 82
KUHAP. Meskipun berbeda penerapan, namun esensinya tetap sama yaitu untuk
mencapai pulihnya keadaan sebagaimana semula.
Lantas,
dari ketiga praktik tersebut. Manakah yang paling model yang sesuai dengan
KUHAP baru?, Tentunya selama belum ada aturan teknis Majelis/Hakim punya
pertimbangan tersendiri untuk menerapkan salah satu model. Namun, bukanlah
lebih baik dipilih salah satu model agar terdapat keseragaman penerapan?
Seharusnya iya!
Untuk
menguji model mana yang paling relevan pasca KUHAP baru, maka penulis akan
mencoba merujuk kepada Rancangan PP (RPP) MKR. Khususnya MKR di tahap
Pemeriksaan di Sidang Pengadilan.
RPP
MKR tersebut menjelaskan dalam hal perkara memenuhi syarat MKR, tawaran MKR
diterima oleh Terdakwa dan Korban maka akan dilaksanakan MKR melalui mediasi penal. Namun dalam hal Terdakwa dan/atau Korban tidak
menyepakati MKR, pemeriksaan perkara
dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses Mediasi penal dilaksanakan dalam jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. Hakim ketua sidang menangguhkan pemeriksaan di
sidang pengadilan sampai dengan diterimanya laporan hasil Mediasi dari
Mediator.
RPP tersebut secara expressis verbis menyebutkan MKR
dilakukan melalui mediasi penal. Jika ada mediasi penal, sudah pasti ada
mediator. Jika merujuk Materi Perisai Eps. Januari 2026 (Hakim Agung Prim
Haryadi: Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif dan Pemaafan Hakim: slide 69
yang juga mengutip RPP MKR) Hakim menunjuk Mediator, yang dapat berasal dari: a. Hakim
yang tidak mengadili perkara tersebut; b. Pembimbing
Kemasyarakatan; c. Mediator
profesional; (4)
Dengan demikian dapat disimpulkan MKR versi KUHAP
baru kedepannya menerapkan MKR model Mediasi penal. Proses MKR dipersidangan
tidak dilakukan oleh Majelis Hakim/Hakim, namun dilakukan oleh mediator yang
telah ditetapkan. Mediasi
penal merupakan salah satu instrumen untuk menerapkan keadilan restoratif yang
menitikberatkan pada pemulihan hubungan, penyelesaian kerugian korban, tanggung
jawab pelaku, dan harmonisasi sosial, sehingga bukan semata-mata pada pemberian
pidana.
Hal yang hampir sama dengan mediasi pada perkara perdata.
Pertanyaan yang mucul berikutnya adalah ”itu kan
baru RPP, tidak mengikat, apakah dapat dijadikan dasar”? Tidak ada satu jawaban
bulat, kembali lagi, dalam praktiknya diserahkan kepada Majelis Hakim/Hakim.
Majelis Hakim/Hakim tentunya mempunyai alasan atau pertimbangan tersendiri
untuk menerapkan model yang paling tepat, bahkan tidak menutup kemungkinan ada
model lain selain dari ketiga model tersebut.
Selain hal tersebut, meskipun mediasi penal masih
berupa RPP, Ditjen Badilum melalui Surat
Nomor 965/DJU/TI1.1.1/IV/2026
tertanggal 13 April 2026 secara administrasi telah mengakomodir mediasi
penal melalui Fitur
Mekanisme Keadilan Restorative di SIPP.
Meskipun
berbeda dalam tata cara, seluruh praktik tersebut tetap berupaya mewujudkan
tujuan yang sama, yaitu pemulihan keadaan melalui pendekatan keadilan
restoratif. Selama aturan teknis belum diterbitkan, ruang interpretasi hakim
tetap menjadi instrumen penting untuk memastikan kekosongan regulasi jangan
sampai menghambat terwujudnya keadilan.
Sebagaimana teknologi baru pada akhirnya akan mencapai standar penggunaan yang seragam setelah tersedia pedoman yang jelas dan dipahami secara utuh oleh para penggunanya. Hal yang penting, Sobat Fellas (panggilan untuk pembaca setia dandapala.com), jangan hidupkan lampu sein kanan, tetapi beloknya ke kiri. Arah regulasi dan praktik harus berjalan selaras.(AL)
Baca Juga: Tabrak Sepeda Motor, Pelaku Lakalantas Diganjar Penjara 1 Tahun
Refrensi.
- KUHAP 2025.
- Perma
1 tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan
Restoratif.
- https://dandapala.com/article/detail/melalui-mediasi-penal-pn-solok-berhasil-fasilitasi-perdamaian-perkara-pidana.
- https://dandapala.com/article/detail/bersejarah-perdana-pn-larantuka-fasilitasi-mediasi-penal-berbasis-keadilan-restoratif.
- Materi Perisai Eps. Januari 2026 Hakim Agung Prim Haryadi: Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif dan Pemaafan Hakim.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI