Cari Berita

Mekanisme Keadilan Restoratif di Persidangan: Saat Praktik Berlari Mendahului Aturan

M. Luthfan Hadi Darus - Dandapala Contributor 2026-06-17 10:30:41
Dok. Penulis.

Ibarat sebuah produk yang berteknologi baru hadir dengan berbagai fitur yang lebih kompleks, para penggunanya tentu memerlukan waktu untuk beradaptasi dan harus memahami cara penggunaannya secara optimal. Dalam proses tersebut, tidak jarang muncul “kegamangan” atau kesulitan dalam pemanfaatannya. Kondisi ini dapat disebabkan oleh minimnya informasi mengenai tata cara pengoperasian teknologi tersebut, atau karena informasi dan panduan yang tersedia tidak dipelajari secara utuh dan mendalam.

Pemberlakuan KUHAP baru dapat diibaratkan seperti hadirnya sebuah teknologi baru. Banyak norma, mekanisme, dan kewenangan yang sebelumnya tidak dikenal, atau setidaknya mengalami perubahan yang mendasar. Di sisi lain, ketentuan teknis pelaksanaannya masih terbatas, bahkan minim refrensi. Salah satu isu yang menarik untuk dikaji adalah pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) di persidangan.

Namun terdapat perbedaan mendasar antara teknologi dan hukum. Jika teknologi masih dapat dipelajari melalui metode coba-coba (trial and error), praktik peradilan tidak dapat dijalankan dengan pendekatan demikian. Setiap tindakan dan putusan hakim menyangkut hak, kebebasan, dan kepentingan hukum para pencari keadilan.

Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi

Dalam konteks ini, penulis akan membahas isu terkait MKR yang dilaksanakan dipersidangan. Jika merujuk ke berbagai regulasi, tidak dijelaskan bagaimana tata cara pelaksanaan MKR dipersidangan. Sehingga praktiknya pun berbeda-beda.

Secara normatif, hanya terdapat satu instrumen norma pelaksanaan MKR dipersidangan yaitu Pasal 204 KUHAP. Ayat (5) menyatakan, dalam hal tindak pidana yang didakwakan bukan merupakan: huruf a…dst sampai huruf i…, Hakim menanyakan kepada Terdakwa apakah akan mengupayakan kesepakatan perdamaian dengan Korban. Ayat (6) Dalam hal Terdakwa dan Korban bersepakat untuk melakukan perdamaian, perdamaian tersebut dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh Terdakwa, Korban, dan Hakim. (1)

Pasal 204 ayat (5) berbicara tentang persiapan MKR, dan ayat (6) berbicara tentang kesepakatan perdamaian. Lantas bagaimana konstruksi hukum yang menjembatani antara persiapan sampai menuju kepada kesepakatan perdamaian tersebut?. Semetara Pasal 88 KUHAP hanya menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mekanisme Keadilan Restoratif diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Belum diterbitkannya PP mengenai MKR, menyebabkan praktik MKR dipersidangan berbeda-beda, namun disisi lain keadilan itu sendiri tidak dapat ditunda. Disinilah pentingnya peran hakim dalam mengintrepetasikan hukum secara progresif. Sebab itu, penulis mencoba menginventarisir beberapa praktik MKR dipersidangan.

Secara sederhana, apabila dipersidangan perkara tersebut telah memenuhi syarat MKR, maka praktik pelaksanaan pun tidak seragam. Setidaknya terdapat tiga klaster penerapan MKR dipersidangan.

Praktik pertama pelaksanaan MKR disatukan dengan proses persidangan pemeriksaan pokok perkara. MKR diadakan di ruangan persidangan dengan agenda khusus MKR. MKR dilaksanakan oleh Majelis/Hakim pemeriksa pokok perkara. Setelah pembacaan surat dakwaan dan perkara tersebut memenuhi syarat MKR dan Terdakwa mau melaksanakan MKR, maka Majelis/Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan korban dipersidangan (bisa pada hari yang sama atau hari yang berbeda). Setelah korban hadir dan bersedia untuk melaksanakan MKR, Majelis/Hakim melaksanakan proses/upaya perdamaian. Jika berhasil pada hari yang sama, maka dibuatkan surat kesepakan perdamaian, namun jika masih membutuhkan waktu maka persidangan akan di tunda dengan agenda mengupayakan perdamaian lanjutan. Setelah MKR dinyatakan berhasil (kesepakatan sudah dilaksanakan) atau tidak berhasil, maka persidangan dilanjutnya dengan pemeriksaan alat bukti. Dalam praktik pertama ini, dikarenakan korban sudah hadir pada saat melaksanakan MKR, maka persidangan dilanjutkan dengan memeriksa saksi korban.

Praktik kedua pelaksanaan MKR disatukan dengan proses persidangan pemeriksaan pokok perkara. Hampir sama dengan praktik pertama, namun dalam praktik kedua ini proses upaya perdamaiannya dilakukan bersamaan dengan memeriksa saksi korban. Singkatnya, upaya MKR dilakukan bersamaan dengan memeriksa korban sebagai saksi. Tidak ada agenda khusus untuk melaksanakan MKR.

Praktik pertama dan kedua tersebut berakar dari praktik Perma 1 tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam Perma tersebut, penanganan perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif (Pasal 7 sd. 18) disatukan dengan persidangan pemeriksaan perkara. Meskipun saat ini penanganan perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif telah duatur juga di KUHAP, namun keberadaan Perma 1 tahun 2024 juga tetap masih berlaku.

Praktik ketiga, pelaksanaan MKR dilakukan oleh Mediator Penal sama seperti proses mediasi perkara perdata. Dengan alur: Setelah perkara memenuhi syarat untuk dilaksanakan MKR (Pasal 204, 80 dan 82 KUHAP), Terdakwa dan korban sepakat menempuh MKR, Majelis/Hakim menetapkan Mediator untuk memfasilitasi proses perdamaian. Sejak penetapan tersebut, Mediator melaksanakan mediasi di ruangan tertentu, sampai dengan menyatakan MKR berhasil atau tidak berhasil. Dalam prkatik ketiga ini, harus memperhatikan masa penahanan Terdakwa (jika di tahan). (2) (3) Praktik ini lebih progresif.

Perbedaan praktik MKR dipersidangan terjadi karena ketiadaan aturan yang jelas pasca berlakunya KUHAP baru. Namun, yang perlu di catat adalah ketiga praktik tersebut tetap mengacu pada syarat dan ketentuan pada Pasal 204, 80 dan 82 KUHAP. Meskipun berbeda penerapan, namun esensinya tetap sama yaitu untuk mencapai pulihnya keadaan sebagaimana semula.

Lantas, dari ketiga praktik tersebut. Manakah yang paling model yang sesuai dengan KUHAP baru?, Tentunya selama belum ada aturan teknis Majelis/Hakim punya pertimbangan tersendiri untuk menerapkan salah satu model. Namun, bukanlah lebih baik dipilih salah satu model agar terdapat keseragaman penerapan? Seharusnya iya!

Untuk menguji model mana yang paling relevan pasca KUHAP baru, maka penulis akan mencoba merujuk kepada Rancangan PP (RPP) MKR. Khususnya MKR di tahap Pemeriksaan di Sidang Pengadilan.

RPP MKR tersebut menjelaskan dalam hal perkara memenuhi syarat MKR, tawaran MKR diterima oleh Terdakwa dan Korban maka akan dilaksanakan MKR melalui mediasi penal. Namun dalam hal Terdakwa dan/atau Korban tidak menyepakati MKR, pemeriksaan perkara dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses Mediasi penal dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. Hakim ketua sidang menangguhkan pemeriksaan di sidang pengadilan sampai dengan diterimanya laporan hasil Mediasi dari Mediator.

RPP tersebut secara expressis verbis menyebutkan MKR dilakukan melalui mediasi penal. Jika ada mediasi penal, sudah pasti ada mediator. Jika merujuk Materi Perisai Eps. Januari 2026 (Hakim Agung Prim Haryadi: Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif dan Pemaafan Hakim: slide 69 yang juga mengutip RPP MKR) Hakim menunjuk Mediator, yang dapat berasal dari: a. Hakim yang tidak mengadili perkara tersebut; b. Pembimbing Kemasyarakatan; c. Mediator profesional; (4)

Dengan demikian dapat disimpulkan MKR versi KUHAP baru kedepannya menerapkan MKR model Mediasi penal. Proses MKR dipersidangan tidak dilakukan oleh Majelis Hakim/Hakim, namun dilakukan oleh mediator yang telah ditetapkan. Mediasi penal merupakan salah satu instrumen untuk menerapkan keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan, penyelesaian kerugian korban, tanggung jawab pelaku, dan harmonisasi sosial, sehingga bukan semata-mata pada pemberian pidana. Hal yang hampir sama dengan mediasi pada perkara perdata.

Pertanyaan yang mucul berikutnya adalah ”itu kan baru RPP, tidak mengikat, apakah dapat dijadikan dasar”? Tidak ada satu jawaban bulat, kembali lagi, dalam praktiknya diserahkan kepada Majelis Hakim/Hakim. Majelis Hakim/Hakim tentunya mempunyai alasan atau pertimbangan tersendiri untuk menerapkan model yang paling tepat, bahkan tidak menutup kemungkinan ada model lain selain dari ketiga model tersebut.

Selain hal tersebut, meskipun mediasi penal masih berupa RPP, Ditjen Badilum  melalui Surat Nomor 965/DJU/TI1.1.1/IV/2026 tertanggal 13 April 2026 secara administrasi telah mengakomodir mediasi penal melalui Fitur Mekanisme Keadilan Restorative di SIPP.

Meskipun berbeda dalam tata cara, seluruh praktik tersebut tetap berupaya mewujudkan tujuan yang sama, yaitu pemulihan keadaan melalui pendekatan keadilan restoratif. Selama aturan teknis belum diterbitkan, ruang interpretasi hakim tetap menjadi instrumen penting untuk memastikan kekosongan regulasi jangan sampai menghambat terwujudnya keadilan.

Sebagaimana teknologi baru pada akhirnya akan mencapai standar penggunaan yang seragam setelah tersedia pedoman yang jelas dan dipahami secara utuh oleh para penggunanya. Hal yang penting, Sobat Fellas (panggilan untuk pembaca setia dandapala.com), jangan hidupkan lampu sein kanan, tetapi beloknya ke kiri. Arah regulasi dan praktik harus berjalan selaras.(AL)


Baca Juga: Tabrak Sepeda Motor, Pelaku Lakalantas Diganjar Penjara 1 Tahun

Penulis: Dr. M. Luthfan HD Darus, SH., MH., M.Kn adalah Hakim PN Sei Rampah

Refrensi.

  1. KUHAP 2025.
  2. Perma 1 tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
  3. https://dandapala.com/article/detail/melalui-mediasi-penal-pn-solok-berhasil-fasilitasi-perdamaian-perkara-pidana.
  4. https://dandapala.com/article/detail/bersejarah-perdana-pn-larantuka-fasilitasi-mediasi-penal-berbasis-keadilan-restoratif.
  5. Materi Perisai Eps. Januari 2026 Hakim Agung Prim Haryadi: Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif dan Pemaafan Hakim.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…