Cari Berita

Keadilan Bagi Saksi Mahkota: Penghargaan Atas Pengorbanan

Warsito-Ketua PN Sumenep - Dandapala Contributor 2026-04-22 11:10:01
Dok. Penulis.

Usaha memahami KUHAP (UU Nomor 20 Tahun 2025) terus menjadi topik yang menarik, hal-hal baru terus bermunculan manakala berdiskusi tentang KUHAP. Usaha menyingkap tabir suatu teks pasal ternyata tidaklah sederhana apalagi dihadapkan pada praktek hukum acara.

Teks pasal akan selalu pendek, rigid dan dimaksudkan untuk tidak ditafsirkan, yang terjadi sebaliknya proses penafsiran tidak bisa dicegah karena praktek hukum acara akan selalu dinamis, berkembang ke segala arah yang kadangkala tidak terduga. Kita berusaha mengetahui sebenarnya apa makna terkandung dalam suatu peraturan.

Tulisan ini akan berusaha menjelaskan beberapa ketentuan yang dianggap saling bertentangan yang berpotensi melahirkan beberapa praktek berbeda dan melalui analisa singkat ini diharapkan menumbuhkan pemahaman lain untuk praktek yang lebih baik.

Baca Juga: Melik Nggendong Lali sebelum Getun Keduwung: Renungan dan Nasihat

Saksi mahkota dalam KUHAP adalah salah satu ketentuan yang harus diperjelas kedudukannya. Topik saksi mahkota sebagai salah satu topik yang sangat penting, bahkan bisa jadi paling penting apabila dilihat dari asumsi bahwa tujuan hukum acara pidana wajib melindungi hak-hak Tersangka/Terdakwa agar tidak dilanggar oleh aparat penegak hukum.

Tanpa mekanisme saksi mahkota yang fair, kedudukan Tersangka/Terdakwa rawan terjadi pelanggaran, keterangan saksi menjadi tidak independen, rekayasa dan penuh tekanan, padahal kondisi negatif demikian harus dihindari dalam rangka mewujudkan keadilan.

Saksi mahkota sangat penting bagi proses penegakan hukum. Kedudukannya begitu penting untuk mengungkap kejahatan yang biasanya melibatkan jaringan kejahatan seperti tindak pidana korupsi, narkotika maupun jenis kejahatan lainnya.

Sudah banyak peran saksi mahkota yang sukses mengungkap jaringan kejahatan, tanpa peran saksi mahkota bisa jadi kejahatan tidak bisa diungkap secara tuntas. Posisinya yang penting sebagai cara pengungkapan kejahatan namun juga rawan pelanggaran hak-haknya sebagai Tersangka/Terdakwa maka diperlukan mekanisme yang adil (fair trial) dengan tujuan mengakomodasi berbagai kepentingan tersebut.

Selain prinsip fair trial, mekanisme ”saksi mahkota”yang adil juga bersumber pada prinsip non-self incrimination. Prinsip ini telah secara luas diterapkan di berbagai negara termasuk Indonesia sebagai konsensus atas ketaatan pada hukum internasional sebagaimana pemuatan prinsip pada ICCPR The International Covenant On Civil and Political Right (ICPPR) yang telah diratifikasi melalui UU nomor 12 tahun 2005 pasal 14 ayat (3) huruf g yang pada pokoknya, setiap orang berhak atas jaminan minimum, dalam kesetaraan penuh: Tidak dipaksa untuk bersaksi melawan dirinya sendiri atau mengakui kesalahan.

Perlindungan terhadap saksi mahkota ini menjadi penting karena tidak lepas dari posisi subordinat Tersangka/Terdakwa adalah pihak lebih lemah daripada posisi negara yang direpresentasikan oleh aparat penegak hukum. Tersangka/Terdakwa tidak memiliki sumber daya yang cukup dan berbanding terbalik dengan posisi negara yang punya kekuasaan sangat besar dan disertai dengan sumber daya yang melimpah.

Kondisi demikian menimbulkan potensi besar terjadinya pelanggaran hak-hak oleh negara kepada Tersangka/Terdakwa. KUHAP harus menjadi rambu-rambu yang dapat mencegah timbulnya pelanggaran tersebut. Salah satu ukuran untuk menilai KUHAP bagus atau tidak adalah dari sudut pandang bagaimana ia bisa memberikan perlindungan kepada Tersangka/Terdakwa.

KUHAP telah mengatur keberadaan saksi mahkota secara khusus dalam pasal tersendiri yaitu pasal 74. Dalam pasal tersebut diatur sejak awal proses di penyidikan, penyidik sudah harus mengidentifikasi keberadaan Saksi mahkota kemudian wajib menerapkan mekanisme pasal 74.

Pasal 74 vs 218 KUHAP

Pasal 218 KUHAP berbunyi: tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, dalam hal:  huruf b. Bersama-sama sebagai Tersangka atau Terdakwa walaupun perkaranya di pisah. Ketentuan tersebut mengatur dalam hal bersama-sama sebagai Tersangka/Terdakwa maka ia tidak dapat didengar keterangannya atau dapat mengundurkan diri sebagai saksi.

Pasal 218 mengandung kontradiksi karena mengatur sesuatu yang berlawanan yaitu pelarangan saksi, sekaligus membolehkan dapat mengundurkan diri. Bukankah dua frasa tersebut tidak layak untuk disandingkan, Pelarangan saksi untuk didengar, tidak ada maknanya apabila disandingkan dengan saksi boleh mengundurkan diri karena makna akhir yaitu tidak ada pelarangan saksi.

Dari segi tujuannya,  dipertanyakan yaitu untuk apa mengatur pelarangan saksi kalau kemudian diperbolehkan mengundurkan diri. Boleh mengundurkan diri artinya tidak ada pelarangan saksi, berarti diizinkan. Frase saksi tidak dapat didengar keterangan” adalah frase yang tidak memiliki kegunaan karena sebenarnya semua jenis saksi pada pasal 218 adalah tidak dilarang, namun mempunyai hak  ”dapat mengundurkan diri sebagai saksi”.

Oleh sebab pemaknaan demikian dihubungan dengan pasal 218 huruf b maka pemberkasan Tersangka/Terdakwa baik digabung maupun displitzing dapat diajukan sebagai ”Saksi Mahkota” tanpa melalui mekanisme pasal 74 dengan persyaratan Tersangka/Terdakwa tersebut tidak keberatan/mengundurkan diri sebagai saksi.

Akibatnya dalam praktek hukum acara pidana pasal 74 ini boleh jadi tidak diimplementasikan dengan alasan bahwa tanpa melalui mekanisme pasal 74, tetap bisa mengajukan saksi mahkota melalui pasal 218. Melalui ketentuan pasal 218, saksi mahkota bisa diajukan di persidangan manakala ia bersedia menjadi saksi dan tidak mengundurkan diri.

Mekanisme pengajuan saksi mahkota sesuai pasal 218 pasti merugikan Tersangka/Terdakwa karena tanpa mendapatkan kompensasi sebagaimana diatur pasal 74, hak-hak sebagai kompensasi atas pengorbanannya. Menjadi saksi mahkota sangat rawan terjadinya pelampiasan balas dendam dari anggota jaringan kejahatan, karenanya kedudukannya tersebut maka ia layak untuk diberikan imbalan berupa keringan tuntutan/hukuman.

Mekanisme saksi mahkota Pasal 218 sangat bertolak belakang dengan Pasal 74. bagaimana penerapan saksi mahkota yang benar? Melalui penafsiran sistematis, yaitu menafsirkan satu pasal sebagai bagian sebuah sistem keseluruhan KUHAP maka pasal 218 ini tidaklah berdiri sendiri namun harus dimaknai secara sistematis dengan melihat pasal-pasal lain yang berkaitan dan saling berhubungan.

Selain ketentuan pasal 74 maka wajib melihat Penjelasan Umum KUHAP huruf i yang menjelaskan” Undang-Undang ini mengatur saksi mahkota yang merupakan Tersangka atau Terdakwa dengan peran ringan yang dijadikan Saksi untuk membantu mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam perkara yang sama. Jika tidak ada Tersangka berperan ringan, Terdakwa yang mengaku bersalah dan membantu substantif dapat mendapat pengurangan pidana. Penunjukan saksi mahkota ditentukan oleh Penuntut Umum untuk memperkuat pembuktian terhadap pelaku utama. Mekanisme ini harus tetap menjamin keadilan dan menghindari kesaksian yang dipaksakan”.

Penjelasan Umum KUHAP tersebut telah menguatkan argumentasi bahwa mekanisme saksi mahkota wajib diimplementasikan sebagaimana pasal 74 KUHAP.

Baca Juga: Terbaru, PN Bale Bandung Kabulkan Penetapan Saksi Mahkota Perkara Anak

Saksi mahkota wajib diapresiasi sehingga layak mendapatkan penghargaan berupa keringanan tuntutan/hukuman. Mekanisme saksi mahkota pasal 218 tidak layak diterapkan karena pelanggaran hak-hak tersangka/terdakwa, oleh karenannya penerapan saksi mahkota wajib menggunakan pasal 74. Mekanisme pasal 74 mengandung penghormatan hak-hak Tersangka/Terdakwa sehingga menjamin proses peradilan dilakukan secara adil dan tidak memihak (fair trial). (gp/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…