Cari Berita

Hati-Hati Membaca KUHAP Baru! “Pertama Kali” Tidak Berarti “Bukan Residivis”

M. Luthfan HD Darus - Dandapala Contributor 2026-09-07 15:30:13
Dok. Penulis.

Hati-hati membaca KUHAP Baru! Judulnya saja sudah membuat bingung. Kalau begitu, coba dibaca sampai tuntas. KUHAP Nasional membawa banyak pergeseran makna, mulai dari pendefinisian kembali hingga perluasan terhadap sejumlah istilah hukum. Salah satunya, KUHAP Nasional membedakan secara lebih tegas antara orang yang pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan merupakan pengulangan. Ingat jangan terjebak dengan kata-kata! Keduanya mempunyai makna yang beda! Tapi sering dianggap sama.

Frasa “baru pertama kali melakukan tindak pidana” muncul empat kali dalam KUHAP, yaitu dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a, Pasal 80 ayat (1) huruf b, Pasal 204 ayat (7) huruf a, dan Pasal 327 ayat (6) huruf a. Sementara itu, frasa “bukan merupakan pengulangan tindak pidana” hanya ditemukan satu kali, yakni dalam Pasal 80 ayat (1) huruf b.

Sekilas, kedua frasa tersebut terdengar memiliki makna yang sama. Namun, benarkah demikian? Untuk membatasi pembahasan, tulisan ini secara khusus akan mengkaji perbedaan makna kedua frasa tersebut dalam konteks penerapan syarat Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR dahulu RJ/Restorative Justice) sebagaimana diatur dalam KUHAP Nasional.

Baca Juga: Penerapan Hukum Acara Terhadap Residivis dalam Tindak Pidana Ringan

Pasal 80 ayat (1) menyatakan: “Mekanisme Keadilan Restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat sebagai berikut: a. …, b. tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau c. bukan merupakan pengulangan tindak pidana,…”. Selanjutnya Pasal 204 ayat (7) huruf a menyatakan “Perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan dengan persyaratan: a. Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana.”

Darimanakah kedua frase tersebut diserap?

Pertama Kali ≠ Bukan Residivis: Jejak Historis Frase “Baru Pertama Kali” dan “Pengulangan Tindak Pidana” dalam Penerapan MKR di KUHAP Nasional

Berbagai regulasi sebelum Rezim KUHAP Baru menggunakan istilah yang tidak konsisten dalam menentukan syarat RJ, diantaranya “baru pertama kali melakukan tindak pidana,” “pengulangan tindak pidana sejenis dengan jangka waktu tertentu” dan “pengulangan pidana” sebagai syarat dapat atau tidaknya diterapkan MKR (dahulu RJ).

  1. UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 7 ayat (2) UU SPPA menggunakan Nomenklatur “bukan merupakan pengulangan.” Diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan memenuhi syarat: a…, b. Bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Tindak pidana dalam ketentuan ini merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh anak, baik tindak pidana sejenis maupun tidak sejenis, termasuk tindak pidana yang diselesaikan melalui diversi. UU SPPA juga menganggap, apabila suatu perkara pidana diselesaikan melalui diversi, maka pelaku tersebut dianggap telah melakukan tindak pidana meskipun tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menetapkan hal tersebut.
  2. Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif, Pasal 5 ayat (1) huruf a menyatakan perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dalam hal terpenuhi syarat sebagai berikut: a.  tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Namun Perja tersebut tidak merumuskan secara eksplisit apakah seseorang yang perkara pidananya dihentikan berdasarkan pendekatan keadilan restoratif dianggap sebagai orang yang telah melakukan tindak pidana atau tidak.
  3. Peraturan Polisi No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Pasal 5 huruf e menyatakan persyaratan materiil dilakukannya keadilan restoratif meliputi: e. bukan pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.
  4. Peraturan MA No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Pasal 6 ayat (2) huruf c menyatakan Hakim tidak berwenang menerapkan pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal:  a. …, dst, c. Terdakwa mengulangi tindak pidana sejenis dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sejak Terdakwa selesai menjalani putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Syarat pengulangan tindak pidana dalam Perma ini pada prinsipnnya merujuk ke Pasal 486 KUHP Lama. Namun terdapat modifikasi jangka waktu mengulangi yaitu dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.

Berdasarkan keempat regulasi diatas, secara konseptual menggunakan istilah “pengulangan tindak pidana” dalam regulasi mengenai diversi dan keadilan restoratif. UU SPPA menggunakan pendekatan yang relatif luas dengan memasukkan tindak pidana yang telah diselesaikan melalui diversi sebagai bagian dari “catatan” tindak pidana anak yang relevan untuk menilai pengulangan.

Perpol 8/2021 dan Perma 1/2024 mengkonstruksikan pengulangan secara lebih yuridis-formal dengan mensyaratkan adanya putusan pengadilan. Namun, Perma 1/2024 lebih mempersempit syarat dengan menambahkan unsur kesamaan jenis tindak pidana dan jangka waktu tiga tahun. Sementara itu, Perja 15/2020 menggunakan frasa “baru pertama kali melakukan tindak pidana” tanpa memberikan penjelasan mengenai status seseorang yang perkara sebelumnya dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.

Berdasarkan regulasi di atas, dapat disimpulkan syarat Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam KUHAP Baru mengadopsi keempat regulasi sektoral tersebut: frasa "baru pertama kali melakukan" merujuk pada standar substantif-murni (seseorang sama sekali belum pernah berhadapan dengan hukum atau tersangkut tindak pidana, termasuk yang pernah diselesaikan lewat jalan keadilan restoratif/diversi).

Sedangkan frasa "bukan merupakan pengulangan tindak pidana" mengacu pada kriteria yuridis-formal (residivisme yang mensyaratkan adanya vonis pengadilan berkekuatan hukum tetap dengan batasan jenis dan jangka waktu tertentu) yang saat ini merujuk kepada Pasal 23 KUHP Nasional (Pasal 486 KUHP Lama).

Dengan mendudukkan kedua frasa tersebut secara bersandingan melalui kalimat "dan/atau" pada syarat MKR di KUHAP Baru, pembuat undang-undang secara sadar memberi ruang fleksibilitas sekaligus kepastian hukum. MKR dapat diterapkan baik bagi pelaku yang benar-benar bersih dari riwayat pidana maupun bagi mereka yang secara yuridis-formal tidak memenuhi kualifikasi sebagai residivis berulang.

Titik Singgung dan Pembeda “Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana” dan “Residivis”

Frasa “baru pertama kali melakukan tindak pidana” perlu dibedakan dari konsep “residivisme.” Residivis merupakan status hukum yang timbul apabila terpenuhi unsur-unsur tertentu, termasuk adanya putusan pemidanaan dan persyaratan mengenai jenis serta jangka waktu tindak pidana (Pasal 23 KUHP Nasional). Karena itu, berakhirnya status residivis tidak serta-merta mengembalikan seseorang pada keadaan sebagai orang yang “baru pertama kali melakukan tindak pidana”. Dengan kata lain, tidak lagi berstatus residivis tidak identik dengan belum pernah melakukan tindak pidana.

Dalam putusan pemaafan hakim tidak ada amar pemidanaan yang dijatuhkan. Meskipun pemaafan hakim tidak menjatuhkan pidana sehingga tidak serta-merta melahirkan status residivis, pemaafan diberikan setelah tindak pidana terbukti dilakukan. Oleh karena itu, pemaafan hakim tidak tepat diposisikan sama dengan keadaan seseorang yang sama sekali belum pernah melakukan tindak pidana. Apabila orang tersebut kembali melakukan tindak pidana, ia dapat saja tidak memenuhi kualifikasi residivis, tetapi tetap tidak memenuhi syarat “baru pertama kali melakukan tindak pidana”.

Hal yang sama terhadap diversi, restorative justice (RJ sebelum KUHAP Nasional) berdasarkan Perpol 8/2021 dan Perja 15/2020 sehingga perkara di hentikan. Penyelesaian perkara melalui mekanisme tersebut memang tidak dapat disamakan dengan putusan pemidanaan. Namun, penyelesaian tersebut juga tidak berarti bahwa peristiwa pidana dan riwayat penyelesaiannya menjadi tidak pernah ada. Terlebih saat ini terhadap MKR yang telah berhasil pada tahap penyidikan atau penuntutan dan memperoleh penetapan pengadilan, terdapat konsekuensi hukum yang menunjukkan bahwa perkara tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme hukum tertentu.

Atas dasar itu, penulis berpendapat “baru pertama kali melakukan tindak pidana” tidak semestinya dimaknai secara sempit sebagai “belum pernah dijatuhi pidana.” Sehingga yang perlu diperhatikan adalah apakah sebelumnya telah terdapat tindak pidana yang dilakukan dan telah memperoleh penyelesaian hukum, baik melalui pemidanaan, pemaafan hakim, diversi, RJ, maupun MKR.

Pendekatan ini tidak bermaksud menyamakan akibat hukum dari seluruh mekanisme tersebut dengan putusan pemidanaan. Penulis berpendapat yang dipersamakan adalah relevansinya sebagai riwayat perkara dalam menilai terpenuhi atau tidaknya syarat “baru pertama kali melakukan tindak pidana”.

Pengecualian Pengulangan Tindak Pidana dalam Pasal 80 KUHAP Nasional

Pasal 80 ayat (1) huruf c KUHAP Nasional pada dasarnya mensyaratkan tindak pidana yang dikenakan MKR bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Namun, ketentuan tersebut memberikan pengecualian terhadap tindak pidana yang sebelumnya diputus dengan pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan. Artinya, pengulangan tidak selalu menjadi penghalang mutlak untuk memperoleh MKR. Hal ini menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang mempertimbangkan bukan hanya ada atau tidaknya pengulangan, tetapi juga jenis pidana dan bentuk kesalahan dalam perkara sebelumnya.

Ketentuan tersebut perlu dibedakan dengan konsep residivis dalam KUHP Nasional. Pasal 23 KUHP Nasional menentukan pengulangan tindak pidana berdasarkan persyaratan tertentu, sehingga tidak setiap orang yang kembali melakukan tindak pidana otomatis berstatus residivis. Dengan demikian, terdapat perbedaan antara “pengulangan tindak pidana” sebagai konsep residivisme dan “pengulangan tindak pidana” sebagai syarat kelayakan MKR. Bahkan seseorang yang secara yuridis memenuhi kualifikasi pengulangan dapat tetap memperoleh MKR apabila termasuk dalam pengecualian Pasal 80.

Pengecualian tersebut sekaligus memperkuat bahwa “bukan merupakan pengulangan tindak pidana” tidak sama dengan “baru pertama kali melakukan tindak pidana”. Seseorang yang pernah melakukan tindak pidana, tetapi pengulangannya termasuk pengecualian Pasal 80, bukan berarti kembali menjadi orang yang pertama kali melakukan tindak pidana. Karena itu, riwayat tindak pidana tetap relevan dalam menilai syarat MKR, meskipun secara yuridis pengulangan tersebut tidak menutup kemungkinan diterapkannya MKR.

Checklist Pengamanan Kelayakan MKR Berdasarkan Riwayat Perkara Terdakwa

Dengan demikian, Penulis berkesimpulan dengan merumuskan: Tidak berstatus residivis tidak dengan sendirinya berarti memenuhi syarat “baru pertama kali melakukan tindak pidana”.

Prinsip tersebut penting untuk menjaga agar MKR tetap menjadi instrumen pemulihan dan penyelesaian perkara secara proporsional, bukan mekanisme yang dapat dimanfaatkan berulang kali hanya karena perkara sebelumnya tidak berakhir dengan pemidanaan.

Oleh karena itu, riwayat pemidanaan, diversi, RJ/MKR, maupun pemaafan hakim patut dipertimbangkan dalam menentukan kelayakan seseorang dapat atau tidak diterapkan MKR. Dengan pendekatan tersebut, riwayat perkara sebelumnya dapat dibedakan menjadi beberapa keadaan:

  1. Pernah dipidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap;
  2. Pernah memperoleh pemaafan hakim setelah tindak pidananya terbukti;
  3. Pernah menyelesaikan perkara melalui diversi;
  4. Pernah menyelesaikan perkara melalui RJ pada tahap penyidikan atau penuntutan sebelum KUHAP Nasional berlaku;
  5. Pernah menyelesaikan MKR yang kemudian memperoleh penetapan pengadilan; atau
  6. Sama sekali belum pernah melakukan tindak pidana atau belum pernah memperoleh penyelesaian perkara pidana.

Keenam keadaan tersebut tidak dapat disamaratakan. Namun, untuk kepentingan menentukan apakah seseorang “baru pertama kali melakukan tindak pidana”, menurut penulis, kategori pertama sampai dengan kelima pada prinsipnya relevan untuk menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak lagi berada dalam keadaan faktual sebagai orang yang pertama kali melakukan tindak pidana, meskipun akibat hukum dari masing-masing mekanisme tersebut berbeda.

Dengan mekanisme tersebut, hakim tidak hanya bergantung pada ada atau tidaknya putusan pemidanaan dalam menilai syarat “baru pertama kali melakukan tindak pidana”, tetapi memiliki informasi yang lebih utuh mengenai riwayat penyelesaian perkara pidana terdakwa.

Ke depan, checklist tersebut idealnya menjadi mekanisme transisi sampai seluruh Riwayat pemidanaan, pemaafan hakim, RJ, diversi, dan MKR dapat terintegrasi dalam satu Register. Dengan demikian, penerapan MKR tidak hanya berbasis pada pernyataan terdakwa, tetapi didukung oleh data yang tervalidasi, sehingga mencegah penerapan MKR secara berulang terhadap orang yang sebenarnya telah pernah memperoleh penyelesaian restoratif sebelumnya. (gp)

Tulisan merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili pendangan Lembaga/institusi.

Baca Juga: Membaca Buku adalah “Hinokami Kagura”

Penulis Dr. M. Luthfan HD Darus, S.H., M.H., M.Kn-Catatan dari Cirebon

Refrensi:

  1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
  2. UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP;
  3. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
  4. Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif;
  5. Peraturan Polisi No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice);
  6. Peraturan MA No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif;

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…