Cari Berita

Hakim, Gadget & Peta Kawasan Hutan: Aplikasi Penunjang Pemeriksaan Setempat

Anandy Satrio – Hakim PN Pasangkayu - Dandapala Contributor 2026-10-21 08:00:35
Dok. Ist. Foto Ilustrasi ChatGPT-6.

Setiap kali Hakim berdiri di tengah hamparan kebun dalam sebuah pemeriksaan setempat di daerah penugasan, ada satu pertanyaan yang jarang diucapkan tetapi selalu mengganjal. Pertanyaannya bukan sekadar siapa pemilik tanah ini, Penggugat atau Tergugat, melainkan apakah tanah ini memang dapat dimiliki oleh orang perseorangan.

Pertanyaan itu bukan kecurigaan tanpa dasar karena di tempat Penulis ditugaskan, yakni di Kabupaten Pasangkayu dengan luas sekitar 3.043,75 km² atau ±304.375 hektare, sekitar 56,8% wilayahnya berstatus kawasan hutan, dan hampir 60% di antaranya merupakan hutan lindung (SK.6625/2021).

Pola sengketa yang paling sering dihadapi hakim adalah sporadik melawan sporadik. Biasanya, pencari keadilan sudah terlebih dahulu mencoba mendaftarkan tanahnya ke Kantor Pertanahan, namun ditolak karena suatu hal: baik terlebih dahulu sudah dilekatkan hak maupun masuk ke dalam kawasan hutan.

Baca Juga: Antinomi Yudisial Sengketa Batas, Prioritas Antara Kepastian Formal (Surat Ukur) & Kebenaran Materiel Geospasial

Maka, langkah berikutnya adalah menggugat ke Pengadilan Negeri dengan membawa sporadik dan surat keterangan desa. Tergugat pun datang dengan dokumen serupa, tidak jarang diketahui kepala desa yang sama pada tahun yang berbeda atau kepala desa dan tahun yang berbeda. Dua alat bukti yang sama-sama tipis saling berhadapan, dan majelis diminta menentukan mana yang lebih berbobot.

Persoalannya terletak pada hakikat dokumen itu sendiri. Sporadik pada dasarnya adalah formulir dalam rangkaian pendaftaran tanah secara sporadik, berupa pernyataan sepihak pemohon tentang penguasaan fisik yang diketahui kepala desa. Ia membuktikan adanya klaim penguasaan, bukan adanya hak.

Namun kelemahan alas hak bukan persoalan terbesar. Persoalan yang kerap terlewat adalah status objeknya. Sebagian besar riwayat penguasaan di tempat penulis bertugas bermula dari membuka hutan, lalu menanaminya dengan sawit, kakao, atau jeruk padahal menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah melarang setiap orang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Selama belum ada pelepasan kawasan atau perubahan batas oleh Menteri, kawasan hutan tidak dapat dilekati hak milik perorangan. Konsekuensinya ketika objek sengketa ternyata berada di kawasan hutan, perkara antara Penggugat dan Tergugat pada hakikatnya adalah perebutan dua pihak yang sama-sama belum berhak atas tanah tersebut. Putusan yang menyatakan salah satunya sebagai pemilik sah berisiko mengukuhkan sesuatu yang secara hukum belum boleh ada.

Ruang yang semestinya menjawab persoalan ini adalah pemeriksaan setempat melalui pemeriksaan setempat majelis seharusnya memperoleh gambaran utuh tentang objek, letak, batas, luas, dan siapa yang menguasainya. Masalahnya, apa yang dilihat majelis di lapangan hanyalah permukaan.

Mata telanjang tidak dapat melihat garis batas kawasan hutan, batas HGU, atau bidang bersertipikat milik orang lain yang mungkin tumpang tindih dengan objek. Untuk itu diperlukan overlay, yakni menumpangkan bidang objek sengketa di atas peta kawasan hutan dan peta pendaftaran tanah. Kantor Pertanahan memiliki instrumen tersebut sedangkan Pengadilan Negeri tidak memilikinya.

Sambil menunggu jalur kelembagaan yang lebih rapi, ada beberapa aplikasi di smartphone yang menurut pengalaman penulis cukup membantu dalam pemeriksaan setempat tersebut.

SIGAP: Peta Resmi Kementerian Kehutanan

Aplikasi pertama dan yang paling layak dijadikan rujukan adalah SIGAP, Sistem Informasi Geospasial milik Kementerian Kehutanan yang dikelola oleh Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH), Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan. SIGAP dapat diakses melalui sigap.kehutanan.go.id, dan Peta Interaktif-nya dapat dibuka langsung dari peramban ponsel tanpa perlu memasang aplikasi (Direktorat IPSDH, 2026).

Yang paling relevan bagi hakim adalah lapisan Kawasan Hutan versi Juni 2026. Legendanya sederhana: ungu untuk kawasan konservasi, hijau tua untuk hutan lindung, kuning untuk hutan produksi tetap, hijau muda untuk hutan produksi terbatas, dan merah muda untuk hutan produksi yang dapat dikonversi. Areal Penggunaan Lain tampil tanpa warna alias putih (Direktorat IPSDH, 2026).

Setibanya di objek sengketa, nyalakan GPS dan berikan izin akses lokasi, buka Peta Interaktif SIGAP, lalu tekan Find My Location. Jika titik biru posisi majelis jatuh di area putih, objek berada di APL dan perkara dapat diperiksa sebagaimana sengketa kepemilikan biasa. Jika titik itu jatuh di area berwarna, objek berada di dalam kawasan hutan, dan di titik itulah majelis patut mulai bertanya lebih jauh tentang dasar penguasaan para pihak.

Lembar cetak SIGAP sendiri memuat penafian bahwa datanya bersifat informatif dan tidak mengikat secara hukum, dan bahwa untuk kepentingan hukum yang dirujuk adalah peta yang disahkan oleh pejabat berwenang (Direktorat IPSDH, 2026). SIGAP adalah pemantik pertanyaan, bukan pengganti alat bukti.


Tampilan aplikasi Peta SIGAP di lokasi penulis, dengan dasar Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6625/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 (Titik biru berada di area putih (APL) yang diapit kawasan hutan lindung berwarna hijau, batas antara tanah yang dapat dan tidak dapat dilekati hak)

Sentuh Tanahku: Membawa Peta Pendaftaran ke Lapangan

Alat kedua adalah Sentuh Tanahku, aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN. Fitur Lokasi Bidang Tanah memungkinkan pengguna memilih wilayah administrasi, memasukkan jenis hak dan nomornya, lalu menampilkan letak bidang tersebut pada peta interaktif (detikFinance, 2020).

Sekilas, aplikasi ini tampak tidak relevan untuk sengketa sporadik, karena yang dipersoalkan justru tanah yang belum bersertipikat. Namun di situlah kegunaannya. Pertanyaan yang perlu dijawab majelis bukan hanya apakah objek sudah bersertipikat atas nama para pihak, tetapi juga apakah tanah yang disebut belum bersertipikat itu sebenarnya sudah menjadi bidang terdaftar milik orang lain atau bagian dari HGU sebuah badan hukum.

Sebelum berangkat pemeriksaan setempat, masukkan nomor-nomor hak yang relevan dengan perkara ke dalam aplikasi. Ketika majelis berdiri di objek sengketa, layar akan menunjukkan apakah posisi majelis jatuh di dalam atau di luar bidang terdaftar tersebut.

Peta Kawasan Hutan: Pembanding dari Tim Appgis

Alat ketiga adalah aplikasi Peta Kawasan Hutan buatan Tim Appgis yang tersedia di Google Play. Perlu ditegaskan sejak awal bahwa aplikasi ini bukan produk resmi Kementerian Kehutanan. Aplikasi ini menghimpun keputusan menteri tentang peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan di setiap provinsi, lalu menyajikannya dalam peta interaktif di atas citra satelit (Google Play, 2026).


Tampilan aplikasi Peta Kawasan Hutan (Tim Appgis) untuk Provinsi Sumatera Utara, dengan dasar Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 11580 Tahun 2025. Tangkapan layar penulis, 16 Oktober 2026.

Fungsi pokoknya serupa dengan SIGAP, yakni memastikan apakah suatu titik berada di dalam kawasan hutan atau di APL. Karena itu aplikasi ini paling tepat diperlakukan sebagai pembanding. Setiap provinsi memiliki keputusan menteri sendiri, sehingga sebelum memakainya untuk perkara di Pasangkayu, periksa nomor dan tahun keputusan untuk Sulawesi Barat yang tertera di bagian atas peta. Jika hasilnya berbeda dengan SIGAP, yang diikuti adalah sumber resmi.

Rambu-Rambu Sebelum Mengandalkan Layar

Ketiga alat ini hanya sebagai alat bantu, namun putusan tetap didasarkan pada relevansi antara posita dan petitum serta pembuktian yang dilihat dalam persidangan. Setidaknya ada tiga rambu yang perlu dipegang.

Pertama, perihal akses internet dimana seluruh aplikasi di atas membutuhkan koneksi internet, sedangkan objek sengketa yang dilakukan tempat pemeriksaan setempat memiliki keterbatasan akses internet. Siasatnya adalah persiapan: buka dan muat peta lokasi sebelum berangkat, simpan tangkapan layar, atau cetak peta SIGAP ke PDF selagi sinyal masih ada.

Kedua, soal akurasi. Titik biru di layar bukan titik pasti. Ketepatannya dipengaruhi oleh kualitas penerima GPS pada smartphone Anda, rapatnya dahan pohon, dan kondisi cuaca.

Ketiga, soal kedudukan alat itu sendiri. Aplikasi tidak menggantikan keterangan resmi saksi atau ahli, fungsinya lebih tepat sebagai alat bantu.

Di daerah yang lebih dari separuh daratannya berstatus kawasan hutan dan sistem tertib administrasi pertanahan kurang bagus, wilayah tersebut kerap menjadi tempat penugasan pertama hakim-hakim muda, sehingga memutus sengketa tanah hanya dengan menimbang dua lembar sporadik ibarat berjalan dengan mata setengah terpejam. Putusan bisa saja terasa adil di antara Penggugat dan Tergugat, tetapi tanpa disadari ikut mengukuhkan penguasaan atas tanah negara, atau mengabaikan hak pihak lain yang tidak pernah hadir di ruang sidang.

SIGAP, Sentuh Tanahku, dan Peta Kawasan Hutan bukan alat bantu yang sifatnya mutlak, ketiganya hanyalah cara yang mudah dan cepat untuk memastikan bahwa majelis tidak berangkat dari ketidaktahuan. Di tengah keterbatasan instrumen, kehati-hatian itu kini dapat dibawa di saku.

Namun kreativitas pribadi hakim semestinya bukan solusi permanen, dalam hal ini prinsip yang sama layak diperjuangkan bagi peradilan: jalur pertukaran data yang resmi antara pengadilan, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Kehutanan, sehingga hakim tidak lagi harus menebak status tanah yang sedang ia periksa. (ldr)

Baca Juga: Tips Memilih Klasifikasi Perkara Lingkungan Hidup di SIPP

*Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan atau sikap institusi tempat penulis bertugas.

Referensi

 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…