Setiap kali Hakim
berdiri di tengah hamparan kebun dalam sebuah pemeriksaan setempat di daerah
penugasan, ada satu pertanyaan yang jarang diucapkan tetapi selalu mengganjal.
Pertanyaannya bukan sekadar siapa pemilik tanah ini, Penggugat atau Tergugat,
melainkan apakah tanah ini memang dapat dimiliki oleh orang perseorangan.
Pertanyaan itu bukan
kecurigaan tanpa dasar karena di tempat Penulis ditugaskan, yakni di Kabupaten
Pasangkayu dengan luas sekitar 3.043,75 km² atau ±304.375 hektare, sekitar
56,8% wilayahnya berstatus kawasan hutan, dan hampir 60% di antaranya merupakan
hutan lindung (SK.6625/2021).
Pola sengketa yang
paling sering dihadapi hakim adalah sporadik melawan sporadik. Biasanya,
pencari keadilan sudah terlebih dahulu mencoba mendaftarkan tanahnya ke Kantor
Pertanahan, namun ditolak karena suatu hal: baik terlebih dahulu sudah
dilekatkan hak maupun masuk ke dalam kawasan hutan.
Maka, langkah
berikutnya adalah menggugat ke Pengadilan Negeri dengan membawa sporadik dan
surat keterangan desa. Tergugat pun datang dengan dokumen serupa, tidak jarang
diketahui kepala desa yang sama pada tahun yang berbeda atau kepala desa dan
tahun yang berbeda. Dua alat bukti yang sama-sama tipis saling berhadapan, dan
majelis diminta menentukan mana yang lebih berbobot.
Persoalannya terletak
pada hakikat dokumen itu sendiri. Sporadik pada dasarnya adalah formulir dalam
rangkaian pendaftaran tanah secara sporadik, berupa pernyataan sepihak pemohon
tentang penguasaan fisik yang diketahui kepala desa. Ia membuktikan adanya
klaim penguasaan, bukan adanya hak.
Namun kelemahan alas
hak bukan persoalan terbesar. Persoalan yang kerap terlewat adalah status
objeknya. Sebagian besar riwayat penguasaan di tempat penulis bertugas bermula
dari membuka hutan, lalu menanaminya dengan sawit, kakao, atau jeruk padahal
menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah melarang
setiap orang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara
tidak sah.
Selama belum ada
pelepasan kawasan atau perubahan batas oleh Menteri, kawasan hutan tidak dapat
dilekati hak milik perorangan. Konsekuensinya ketika objek sengketa ternyata
berada di kawasan hutan, perkara antara Penggugat dan Tergugat pada hakikatnya
adalah perebutan dua pihak yang sama-sama belum berhak atas tanah tersebut.
Putusan yang menyatakan salah satunya sebagai pemilik sah berisiko mengukuhkan
sesuatu yang secara hukum belum boleh ada.
Ruang yang semestinya
menjawab persoalan ini adalah pemeriksaan setempat melalui pemeriksaan setempat
majelis seharusnya memperoleh gambaran utuh tentang objek, letak, batas, luas,
dan siapa yang menguasainya. Masalahnya, apa yang dilihat majelis di lapangan
hanyalah permukaan.
Mata telanjang tidak
dapat melihat garis batas kawasan hutan, batas HGU, atau bidang bersertipikat
milik orang lain yang mungkin tumpang tindih dengan objek. Untuk itu diperlukan
overlay, yakni menumpangkan bidang objek sengketa di atas peta kawasan
hutan dan peta pendaftaran tanah. Kantor Pertanahan memiliki instrumen tersebut
sedangkan Pengadilan Negeri tidak memilikinya.
Sambil menunggu jalur
kelembagaan yang lebih rapi, ada beberapa aplikasi di smartphone yang
menurut pengalaman penulis cukup membantu dalam pemeriksaan setempat tersebut.
SIGAP: Peta Resmi Kementerian
Kehutanan
Aplikasi pertama dan
yang paling layak dijadikan rujukan adalah SIGAP, Sistem Informasi Geospasial
milik Kementerian Kehutanan yang dikelola oleh Direktorat Inventarisasi dan
Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH), Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan.
SIGAP dapat diakses melalui sigap.kehutanan.go.id, dan Peta Interaktif-nya dapat dibuka
langsung dari peramban ponsel tanpa perlu memasang aplikasi (Direktorat IPSDH,
2026).
Yang paling relevan
bagi hakim adalah lapisan Kawasan Hutan versi Juni 2026. Legendanya sederhana:
ungu untuk kawasan konservasi, hijau tua untuk hutan lindung, kuning untuk
hutan produksi tetap, hijau muda untuk hutan produksi terbatas, dan merah muda
untuk hutan produksi yang dapat dikonversi. Areal Penggunaan Lain tampil tanpa
warna alias putih (Direktorat IPSDH, 2026).
Setibanya di objek
sengketa, nyalakan GPS dan berikan izin akses lokasi, buka Peta Interaktif
SIGAP, lalu tekan Find My Location. Jika titik biru posisi majelis jatuh
di area putih, objek berada di APL dan perkara dapat diperiksa sebagaimana
sengketa kepemilikan biasa. Jika titik itu jatuh di area berwarna, objek berada
di dalam kawasan hutan, dan di titik itulah majelis patut mulai bertanya lebih
jauh tentang dasar penguasaan para pihak.
Lembar cetak SIGAP sendiri memuat penafian bahwa datanya bersifat informatif dan tidak mengikat secara hukum, dan bahwa untuk kepentingan hukum yang dirujuk adalah peta yang disahkan oleh pejabat berwenang (Direktorat IPSDH, 2026). SIGAP adalah pemantik pertanyaan, bukan pengganti alat bukti.

Tampilan
aplikasi Peta SIGAP di lokasi penulis, dengan dasar Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6625/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021
(Titik biru berada di area putih (APL) yang diapit kawasan hutan lindung
berwarna hijau, batas antara tanah yang dapat dan tidak dapat dilekati hak)
Sentuh Tanahku: Membawa Peta
Pendaftaran ke Lapangan
Alat kedua adalah
Sentuh Tanahku, aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN. Fitur Lokasi Bidang Tanah
memungkinkan pengguna memilih wilayah administrasi, memasukkan jenis hak dan
nomornya, lalu menampilkan letak bidang tersebut pada peta interaktif
(detikFinance, 2020).
Sekilas, aplikasi ini
tampak tidak relevan untuk sengketa sporadik, karena yang dipersoalkan justru
tanah yang belum bersertipikat. Namun di situlah kegunaannya. Pertanyaan yang
perlu dijawab majelis bukan hanya apakah objek sudah bersertipikat atas nama para
pihak, tetapi juga apakah tanah yang disebut belum bersertipikat itu sebenarnya
sudah menjadi bidang terdaftar milik orang lain atau bagian dari HGU sebuah
badan hukum.
Sebelum berangkat
pemeriksaan setempat, masukkan nomor-nomor hak yang relevan dengan perkara ke
dalam aplikasi. Ketika majelis berdiri di objek sengketa, layar akan
menunjukkan apakah posisi majelis jatuh di dalam atau di luar bidang terdaftar
tersebut.
Peta Kawasan Hutan: Pembanding
dari Tim Appgis
Alat ketiga adalah aplikasi Peta Kawasan Hutan buatan Tim Appgis yang tersedia di Google Play. Perlu ditegaskan sejak awal bahwa aplikasi ini bukan produk resmi Kementerian Kehutanan. Aplikasi ini menghimpun keputusan menteri tentang peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan di setiap provinsi, lalu menyajikannya dalam peta interaktif di atas citra satelit (Google Play, 2026).

Tampilan
aplikasi Peta Kawasan Hutan (Tim Appgis) untuk Provinsi Sumatera Utara, dengan
dasar Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 11580 Tahun 2025. Tangkapan layar penulis,
16 Oktober 2026.
Fungsi pokoknya serupa
dengan SIGAP, yakni memastikan apakah suatu titik berada di dalam kawasan hutan
atau di APL. Karena itu aplikasi ini paling tepat diperlakukan sebagai
pembanding. Setiap provinsi memiliki keputusan menteri sendiri, sehingga
sebelum memakainya untuk perkara di Pasangkayu, periksa nomor dan tahun
keputusan untuk Sulawesi Barat yang tertera di bagian atas peta. Jika hasilnya
berbeda dengan SIGAP, yang diikuti adalah sumber resmi.
Rambu-Rambu Sebelum
Mengandalkan Layar
Ketiga alat ini hanya
sebagai alat bantu, namun putusan tetap didasarkan pada relevansi antara posita
dan petitum serta pembuktian yang dilihat dalam persidangan. Setidaknya ada
tiga rambu yang perlu dipegang.
Pertama, perihal akses
internet dimana seluruh aplikasi di atas membutuhkan koneksi internet,
sedangkan objek sengketa yang dilakukan tempat pemeriksaan setempat memiliki
keterbatasan akses internet. Siasatnya adalah persiapan: buka dan muat peta
lokasi sebelum berangkat, simpan tangkapan layar, atau cetak peta SIGAP ke PDF
selagi sinyal masih ada.
Kedua, soal akurasi.
Titik biru di layar bukan titik pasti. Ketepatannya dipengaruhi oleh kualitas
penerima GPS pada smartphone Anda, rapatnya dahan pohon, dan kondisi
cuaca.
Ketiga, soal kedudukan
alat itu sendiri. Aplikasi tidak menggantikan keterangan resmi saksi atau ahli,
fungsinya lebih tepat sebagai alat bantu.
Di daerah yang lebih
dari separuh daratannya berstatus kawasan hutan dan sistem tertib administrasi
pertanahan kurang bagus, wilayah tersebut kerap menjadi tempat penugasan
pertama hakim-hakim muda, sehingga memutus sengketa tanah hanya dengan
menimbang dua lembar sporadik ibarat berjalan dengan mata setengah terpejam.
Putusan bisa saja terasa adil di antara Penggugat dan Tergugat, tetapi tanpa
disadari ikut mengukuhkan penguasaan atas tanah negara, atau mengabaikan hak
pihak lain yang tidak pernah hadir di ruang sidang.
SIGAP, Sentuh Tanahku,
dan Peta Kawasan Hutan bukan alat bantu yang sifatnya mutlak, ketiganya
hanyalah cara yang mudah dan cepat untuk memastikan bahwa majelis tidak
berangkat dari ketidaktahuan. Di tengah keterbatasan instrumen, kehati-hatian
itu kini dapat dibawa di saku.
Namun kreativitas
pribadi hakim semestinya bukan solusi permanen, dalam hal ini prinsip yang sama
layak diperjuangkan bagi peradilan: jalur pertukaran data yang resmi antara
pengadilan, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Kehutanan, sehingga hakim
tidak lagi harus menebak status tanah yang sedang ia periksa. (ldr)
Baca Juga: Tips Memilih Klasifikasi Perkara Lingkungan Hidup di SIPP
*Tulisan
ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan atau sikap
institusi tempat penulis bertugas.
Referensi
- BPS Provinsi Sulawesi Barat. (2022). Luas kawasan hutan (hektare), 2021.
- detikFinance. (2020). Aplikasi Sentuh Tanahku, cara cek berkas BPN online.
- Direktorat IPSDH. (2026). Panduan Penggunaan Peta Interaktif
SIGAP. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan.
- Google Play. (2026). Peta Kawasan Hutan (Tim Appgis).
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI