Cari Berita

Pemeriksaan Setempat di Pulau Vulkanik Una-Una dan Problematika Pembiayaannya

Muamar A.M. Farig - Dandapala Contributor 2026-07-19 09:30:08
Dok. Ist.

Pada tanggal 17 Juli 2026, Pengadilan Negeri Poso melaksanakan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa dalam perkara perdata yang terletak di Pulau Una-Una, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari proses pembuktian guna memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai letak, batas, dan kondisi fisik objek sengketa. Di balik pelaksanaan tindakan yudisial tersebut, tersimpan pengalaman yang memperlihatkan tantangan penyelenggaraan peradilan di wilayah kepulauan, sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai apakah sistem pembiayaan pemeriksaan setempat telah sepenuhnya mengakomodasi karakter geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.

Pemeriksaan setempat sering dipahami sebagai bagian dari pembuktian dalam perkara perdata. Pengalaman melaksanakan pemeriksaan setempat di Pulau Una-Una menunjukkan bahwa tantangan terbesar tidak selalu berada pada pembuktian perkara, melainkan pada bagaimana sistem administrasi peradilan membiayai pelaksanaannya di wilayah dengan karakter geografis khusus.

Perjalanan menuju Pulau Una-Una ditempuh sekitar tiga jam menggunakan speedboat dari daratan Kabupaten Tojo Una-Una. Pada musim angin timur, tinggi gelombang membuat jadwal pelayaran bergantung pada kondisi cuaca. Setelah tiba di pulau, perjalanan masih harus dilanjutkan menuju objek sengketa yang berada di kawasan hutan. Medan tersebut memperlihatkan bahwa pemeriksaan setempat di wilayah kepulauan bukan sekadar persoalan jarak, tetapi juga persoalan aksesibilitas, keselamatan, dan kepastian transportasi.

Baca Juga: Dari Ne Bis In Idem ke Una Via, Dialektika Keadilan Lintas Rezim di Persimpangan Peradilan

Pulau Una-Una sendiri memiliki sejarah yang unik. Pulau ini terbentuk oleh aktivitas Gunung Colo, salah satu gunung api aktif di Indonesia. Letusan besar pada tahun 1983 memaksa ribuan penduduk dievakuasi dan menghentikan aktivitas masyarakat untuk sementara waktu. Setelah kondisi kembali normal, masyarakat secara bertahap kembali membangun kehidupannya. Hingga kini, karakter geografis kepulauan masih memengaruhi penyediaan berbagai layanan publik, termasuk penyelenggaraan pelayanan peradilan.

Dalam perkara pertanahan, pemeriksaan setempat memiliki fungsi yang sangat penting. Hakim tidak hanya memerlukan uraian mengenai letak, luas, dan batas objek sebagaimana tercantum dalam gugatan atau alat bukti surat, tetapi juga perlu memastikan bahwa objek yang ditunjuk para pihak benar-benar sama dengan objek yang disengketakan. Pemeriksaan setempat membantu menghubungkan alat bukti dengan keadaan nyata di lapangan sehingga putusan yang dijatuhkan memiliki kepastian objek dan lebih mudah dilaksanakan pada tahap eksekusi.

Persoalan muncul ketika fungsi tersebut dihadapkan pada aspek pembiayaan. Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panjar Eksekusi mengatur bahwa biaya transportasi pemeriksaan setempat mengacu pada Standar Biaya Masukan yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan. Pendekatan tersebut memberikan dasar administratif bagi pengadilan dalam menyusun panjar biaya perkara maupun pelaksanaan tindakan pemeriksaan setempat.

Namun demikian, pengalaman di Pulau Una-Una memperlihatkan bahwa kebutuhan pembiayaan pemeriksaan setempat tidak selalu dapat direduksi menjadi biaya transportasi semata. Pelaksanaan pemeriksaan setempat di wilayah kepulauan sangat dipengaruhi oleh ketersediaan moda transportasi laut, kondisi cuaca, kemungkinan perubahan jadwal pelayaran, kebutuhan transportasi lanjutan menuju objek, hingga karakter medan yang harus dilalui. Faktor-faktor tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan pemeriksaan setempat, tetapi belum diatur secara eksplisit sebagai komponen pembiayaan tersendiri.

Persoalan tersebut juga tidak sepenuhnya dapat diselesaikan melalui pengaturan radius biaya perkara. Radius pada dasarnya disusun untuk memberikan kepastian pembebanan biaya berdasarkan wilayah tertentu, terutama dalam pemanggilan dan pemberitahuan. Karakter pemeriksaan setempat berbeda. Besarnya biaya justru lebih dipengaruhi oleh lokasi objek sengketa daripada batas administratif. Dua objek yang berada dalam radius yang sama dapat memerlukan biaya pemeriksaan setempat yang sangat berbeda apabila salah satunya hanya dapat dijangkau melalui perjalanan laut dan kawasan hutan.

Dimensi lain yang tidak kalah penting adalah perkara prodeo. PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu pada Pengadilan telah menempatkan biaya pemeriksaan setempat sebagai salah satu komponen yang dapat dibiayai negara dalam perkara prodeo. Pengaturan tersebut menunjukkan komitmen bahwa keterbatasan ekonomi tidak boleh menghalangi masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan.

Akan tetapi, muncul pertanyaan ketika perkara prodeo memerlukan pemeriksaan setempat di wilayah seperti Pulau Una-Una. Negara memang menjamin pembebasan biaya perkara, tetapi apakah desain pembiayaannya telah memperhitungkan kebutuhan riil pemeriksaan setempat pada wilayah dengan karakter geografis khusus? Pertanyaan tersebut penting karena hak atas pembebasan biaya perkara tidak akan bermakna apabila pembiayaan pemeriksaan setempat yang diperlukan untuk menemukan fakta justru belum sepenuhnya terakomodasi.

Persoalan ini menunjukkan bahwa pembaruan kebijakan tidak cukup dilakukan melalui penyesuaian besaran biaya atau radius semata. Yang diperlukan adalah penyempurnaan paradigma pembiayaan pemeriksaan setempat. Standar pembiayaan sebaiknya tidak hanya mengacu pada konsep perjalanan dinas secara umum, tetapi juga mempertimbangkan karakter tindakan yudisial yang dilaksanakan pada lokasi objek sengketa. Faktor seperti moda transportasi, waktu tempuh, ketergantungan terhadap cuaca, akses menuju objek, dan kondisi geografis layak dijadikan indikator dalam penyusunan standar pembiayaan pemeriksaan setempat.

Baca Juga: Una via principle dan Cara Baru Membaca Delik Administratif

Pendekatan tersebut juga akan memperkuat penyelenggaraan perkara prodeo. Kesetaraan akses terhadap keadilan tidak selalu diwujudkan melalui pembiayaan yang sama besar, melainkan melalui pembiayaan yang proporsional terhadap kondisi geografis yang dihadapi masyarakat. Warga yang tinggal di wilayah kepulauan tidak seharusnya memperoleh kualitas pelayanan peradilan yang lebih rendah hanya karena objek sengketanya berada pada lokasi yang sulit dijangkau.

Pemeriksaan setempat di Pulau Vulkanik Una-Una memberikan pelajaran bahwa tantangan peradilan modern tidak hanya berkaitan dengan penerapan hukum materiil dan hukum acara. Tantangan tersebut juga terletak pada kemampuan sistem administrasi peradilan menyesuaikan mekanisme pembiayaan dengan realitas geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. Pembaruan terhadap sistem pembiayaan pemeriksaan setempat tidak semata-mata menyangkut efisiensi anggaran, melainkan merupakan bagian dari upaya mewujudkan akses terhadap keadilan yang setara bagi seluruh warga negara, di mana pun mereka berada. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…