Pada tanggal 17 Juli 2026, Pengadilan Negeri Poso melaksanakan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa dalam perkara perdata yang terletak di Pulau Una-Una, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari proses pembuktian guna memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai letak, batas, dan kondisi fisik objek sengketa. Di balik pelaksanaan tindakan yudisial tersebut, tersimpan pengalaman yang memperlihatkan tantangan penyelenggaraan peradilan di wilayah kepulauan, sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai apakah sistem pembiayaan pemeriksaan setempat telah sepenuhnya mengakomodasi karakter geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
Pemeriksaan setempat sering dipahami sebagai
bagian dari pembuktian dalam perkara perdata. Pengalaman melaksanakan
pemeriksaan setempat di Pulau Una-Una menunjukkan bahwa tantangan terbesar
tidak selalu berada pada pembuktian perkara, melainkan pada bagaimana sistem
administrasi peradilan membiayai pelaksanaannya di wilayah dengan karakter
geografis khusus.
Perjalanan menuju Pulau Una-Una ditempuh
sekitar tiga jam menggunakan speedboat dari daratan Kabupaten Tojo Una-Una.
Pada musim angin timur, tinggi gelombang membuat jadwal pelayaran bergantung
pada kondisi cuaca. Setelah tiba di pulau, perjalanan masih harus dilanjutkan
menuju objek sengketa yang berada di kawasan hutan. Medan tersebut
memperlihatkan bahwa pemeriksaan setempat di wilayah kepulauan bukan sekadar
persoalan jarak, tetapi juga persoalan aksesibilitas, keselamatan, dan
kepastian transportasi.
Baca Juga: Dari Ne Bis In Idem ke Una Via, Dialektika Keadilan Lintas Rezim di Persimpangan Peradilan
Pulau Una-Una sendiri memiliki sejarah yang
unik. Pulau ini terbentuk oleh aktivitas Gunung Colo, salah satu gunung api
aktif di Indonesia. Letusan besar pada tahun 1983 memaksa ribuan penduduk
dievakuasi dan menghentikan aktivitas masyarakat untuk sementara waktu. Setelah
kondisi kembali normal, masyarakat secara bertahap kembali membangun
kehidupannya. Hingga kini, karakter geografis kepulauan masih memengaruhi
penyediaan berbagai layanan publik, termasuk penyelenggaraan pelayanan
peradilan.
Dalam perkara pertanahan, pemeriksaan setempat
memiliki fungsi yang sangat penting. Hakim tidak hanya memerlukan uraian
mengenai letak, luas, dan batas objek sebagaimana tercantum dalam gugatan atau
alat bukti surat, tetapi juga perlu memastikan bahwa objek yang ditunjuk para
pihak benar-benar sama dengan objek yang disengketakan. Pemeriksaan setempat
membantu menghubungkan alat bukti dengan keadaan nyata di lapangan sehingga
putusan yang dijatuhkan memiliki kepastian objek dan lebih mudah dilaksanakan
pada tahap eksekusi.
Persoalan muncul ketika fungsi tersebut dihadapkan
pada aspek pembiayaan. Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1
Tahun 2024 tentang Panjar Eksekusi mengatur bahwa biaya transportasi
pemeriksaan setempat mengacu pada Standar Biaya Masukan yang ditetapkan melalui
Peraturan Menteri Keuangan. Pendekatan tersebut memberikan dasar administratif
bagi pengadilan dalam menyusun panjar biaya perkara maupun pelaksanaan tindakan
pemeriksaan setempat.
Namun demikian, pengalaman di Pulau Una-Una
memperlihatkan bahwa kebutuhan pembiayaan pemeriksaan setempat tidak selalu
dapat direduksi menjadi biaya transportasi semata. Pelaksanaan pemeriksaan
setempat di wilayah kepulauan sangat dipengaruhi oleh ketersediaan moda
transportasi laut, kondisi cuaca, kemungkinan perubahan jadwal pelayaran,
kebutuhan transportasi lanjutan menuju objek, hingga karakter medan yang harus
dilalui. Faktor-faktor tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
pelaksanaan pemeriksaan setempat, tetapi belum diatur secara eksplisit sebagai
komponen pembiayaan tersendiri.
Persoalan tersebut juga tidak sepenuhnya dapat
diselesaikan melalui pengaturan radius biaya perkara. Radius pada dasarnya
disusun untuk memberikan kepastian pembebanan biaya berdasarkan wilayah
tertentu, terutama dalam pemanggilan dan pemberitahuan. Karakter pemeriksaan
setempat berbeda. Besarnya biaya justru lebih dipengaruhi oleh lokasi objek
sengketa daripada batas administratif. Dua objek yang berada dalam radius yang
sama dapat memerlukan biaya pemeriksaan setempat yang sangat berbeda apabila
salah satunya hanya dapat dijangkau melalui perjalanan laut dan kawasan hutan.
Dimensi lain yang tidak kalah penting adalah
perkara prodeo. PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan
Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu pada Pengadilan telah menempatkan biaya
pemeriksaan setempat sebagai salah satu komponen yang dapat dibiayai negara
dalam perkara prodeo. Pengaturan tersebut menunjukkan komitmen bahwa
keterbatasan ekonomi tidak boleh menghalangi masyarakat memperoleh akses
terhadap keadilan.
Akan tetapi, muncul pertanyaan ketika perkara
prodeo memerlukan pemeriksaan setempat di wilayah seperti Pulau Una-Una. Negara
memang menjamin pembebasan biaya perkara, tetapi apakah desain pembiayaannya
telah memperhitungkan kebutuhan riil pemeriksaan setempat pada wilayah dengan
karakter geografis khusus? Pertanyaan tersebut penting karena hak atas
pembebasan biaya perkara tidak akan bermakna apabila pembiayaan pemeriksaan
setempat yang diperlukan untuk menemukan fakta justru belum sepenuhnya
terakomodasi.
Persoalan ini menunjukkan bahwa pembaruan
kebijakan tidak cukup dilakukan melalui penyesuaian besaran biaya atau radius
semata. Yang diperlukan adalah penyempurnaan paradigma pembiayaan pemeriksaan
setempat. Standar pembiayaan sebaiknya tidak hanya mengacu pada konsep
perjalanan dinas secara umum, tetapi juga mempertimbangkan karakter tindakan
yudisial yang dilaksanakan pada lokasi objek sengketa. Faktor seperti moda
transportasi, waktu tempuh, ketergantungan terhadap cuaca, akses menuju objek,
dan kondisi geografis layak dijadikan indikator dalam penyusunan standar
pembiayaan pemeriksaan setempat.
Baca Juga: Una via principle dan Cara Baru Membaca Delik Administratif
Pendekatan tersebut juga akan memperkuat
penyelenggaraan perkara prodeo. Kesetaraan akses terhadap keadilan tidak selalu
diwujudkan melalui pembiayaan yang sama besar, melainkan melalui pembiayaan
yang proporsional terhadap kondisi geografis yang dihadapi masyarakat. Warga
yang tinggal di wilayah kepulauan tidak seharusnya memperoleh kualitas
pelayanan peradilan yang lebih rendah hanya karena objek sengketanya berada
pada lokasi yang sulit dijangkau.
Pemeriksaan setempat di Pulau Vulkanik Una-Una memberikan pelajaran bahwa tantangan peradilan modern tidak hanya berkaitan dengan penerapan hukum materiil dan hukum acara. Tantangan tersebut juga terletak pada kemampuan sistem administrasi peradilan menyesuaikan mekanisme pembiayaan dengan realitas geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. Pembaruan terhadap sistem pembiayaan pemeriksaan setempat tidak semata-mata menyangkut efisiensi anggaran, melainkan merupakan bagian dari upaya mewujudkan akses terhadap keadilan yang setara bagi seluruh warga negara, di mana pun mereka berada. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI