Sebuah putusan
baru saja dibacakan. Tidak lama kemudian salinannya beredar di grup WhatsApp
para hakim. Seseorang berkomentar bahwa pertimbangannya menarik. Yang lain
mempertanyakan pembuktiannya. Ada pula yang merasa amar seharusnya berbeda.
Di tempat lain,
seorang hakim membaca putusan yang sedang ramai dibicarakan di media sosial.
Dengan kapasitas keilmuan dan pengalaman mengadili yang dimiliki, tentu ada banyak
hal yang dapat dipikirkan. Tetapi bolehkah pandangan itu kemudian dituliskan di
media sosial?
Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Hakim memberikan batas yang cukup tegas. Bagian 3.2 angka 5
menyebutkan bahwa hakim tidak boleh memberikan keterangan, pendapat, komentar,
kritik, atau pembenaran secara terbuka atas suatu perkara atau putusan
pengadilan, baik yang belum maupun yang sudah berkekuatan hukum tetap, dalam
kondisi apa pun (Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI, 2009).
Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan
Pertanyaannya
kemudian bukan lagi apakah larangan itu ada. Larangannya jelas.
Pertanyaan yang
lebih menarik adalah sejauh mana larangan tersebut berlaku.
Mengapa Hakim
Perlu Menahan Diri
Kehati-hatian
hakim ketika berbicara mengenai perkara bukan sesuatu yang khas Indonesia.
The Bangalore
Principles of Judicial Conduct mengaturnya pada Principle 2.4 di bawah prinsip Impartiality.
Hakim tidak seharusnya memberikan komentar, baik di muka umum maupun dengan
cara lain, apabila komentar tersebut secara wajar dapat memengaruhi hasil
perkara atau mengganggu proses peradilan yang adil (Bangalore Principles,
2002).
Rasionalitasnya
mudah dipahami.
Bayangkan
seorang hakim menulis di media sosial bahwa terdakwa dalam suatu perkara
tampaknya jelas bersalah, sementara proses persidangan atau upaya hukum masih
berlangsung. Sekalipun hakim tersebut tidak menangani perkara itu, komentar
seorang hakim tetap memiliki bobot yang berbeda dari komentar warga biasa.
Dalam situasi
seperti itu, diam bukan sekadar larangan berbicara. Diam merupakan bagian dari
menjaga fairness, imparsialitas, dan kepercayaan terhadap lembaga
peradilan.
KEPPH Indonesia
sendiri disusun dengan memperhatikan berbagai prinsip internasional, termasuk Bangalore
Principles of Judicial Conduct.
Namun rumusan
Indonesia bergerak lebih jauh karena larangan dalam KEPPH juga menjangkau
putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ketika Perkara
Sudah Selesai
Jika perkara
masih berjalan, alasan untuk menahan diri relatif mudah ditemukan. Tetapi
bagaimana jika putusannya sudah inkracht?
Pada titik ini,
kekhawatiran bahwa komentar hakim akan memengaruhi perkara tentu tidak lagi
sama. Yang hendak dijaga tampaknya bergeser kepada kewibawaan peradilan,
finalitas putusan, hubungan kolegial antarhakim, serta kepercayaan bahwa hakim
tidak menggunakan otoritas jabatan untuk mengadili kembali putusan rekan
sejawat di ruang publik.
Tradisi etik
hakim di negara lain menunjukkan batas yang tidak selalu sama. Code of
Conduct for United States Judges, misalnya, terutama melarang komentar
mengenai substansi atau pokok perkara yang masih pending or impending.
Penjelasannya menyatakan bahwa pembatasan berlangsung hingga proses banding
selesai, sedangkan penjelasan prosedur dan presentasi ilmiah untuk pendidikan
hukum tetap diberikan ruang (Judicial Conference of the United States,
2019).
Bangalore
sendiri juga tidak menempatkan hakim sebagai pribadi yang kehilangan seluruh
kebebasan berbicara. Principle 4.6 mengakui kebebasan berekspresi hakim
dengan kewajiban tetap menjaga martabat jabatan, imparsialitas, dan independensi
peradilan (Bangalore Principles, 2002).
Karena itu,
persoalannya bukan sekadar boleh berbicara atau harus diam.
Persoalannya
adalah apa yang dibicarakan, dalam forum apa, terhadap perkara seperti apa, dan
risiko apa yang dapat ditimbulkan oleh komentar tersebut.
Bagaimana
dengan Grup WhatsApp ?
Di sinilah
persoalannya menjadi lebih dekat dengan keseharian.
KEPPH pada
bagian 3.2 angka 2 menyebutkan bahwa hakim tidak boleh memberikan keterangan
atau pendapat mengenai substansi suatu perkara di luar proses persidangan, baik
perkara yang diperiksa atau diputusnya sendiri maupun perkara lain.
Menariknya,
rumusan ini tidak menggunakan kata “secara terbuka”.
Lalu bagaimana
dengan diskusi di grup WhatsApp yang hanya berisi hakim?
Bagaimana jika
seorang hakim mengirimkan putusan rekan sejawat lalu mengatakan bahwa
pertimbangannya keliru, pembuktiannya lemah, atau amar seharusnya berbeda?
Secara
tekstual, pertanyaan tersebut tidak mudah dijawab hanya dengan mengatakan bahwa
grup itu bersifat tertutup. Angka 5 bagian 3.2 KEPPH memang berbicara mengenai
komentar secara terbuka, tetapi angka 2 bagian yang sama menggunakan cakupan
yang lebih luas terhadap pembicaraan mengenai substansi perkara di luar
persidangan.
Meski demikian,
tentu tidak setiap diskusi mengenai putusan harus dipandang sama.
Membahas
perkembangan tafsir suatu pasal berbeda dengan menilai kualitas hakim yang
menjatuhkan putusan. Mendiskusikan konstruksi pembuktian berbeda dengan
mengatakan bahwa seorang kolega tidak memahami perkara. Membicarakan putusan
sebagai bahan pembelajaran juga berbeda dengan menjadikannya bahan untuk
menghakimi kembali rekan sejawat.
Di sinilah
konteks, tujuan, dan cara pembicaraan menjadi penting.
Hakim Tetap
Memerlukan Ruang Intelektual
KEPPH sendiri
sebenarnya tidak meminta hakim menjauh dari kehidupan akademik.
Hakim
diperbolehkan menulis, memberi kuliah, mengajar, dan mengikuti kegiatan yang
berkaitan dengan hukum, sistem hukum, administrasi peradilan, dan keadilan
(angka 9 bagian 3.1). Bahkan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum
tetap, KEPPH masih membuka ruang pembahasan dalam forum ilmiah dengan
pembatasan tertentu (angka 6 bagian 3.2).
Karena itu,
mungkin batas yang paling berguna bukan antara hakim yang berbicara dan hakim
yang diam.
Batasnya
terletak antara membicarakan hukum dan mengomentari perkara.
Seorang hakim
dapat mendiskusikan teori pembuktian, perkembangan yurisprudensi, penafsiran
unsur delik, atau persoalan hukum yang muncul dari berbagai putusan. Namun
ketika pembahasan berubah menjadi penilaian personal bahwa majelis tertentu
salah, terdakwa tertentu seharusnya bebas, atau pidana dalam perkara tertentu
terlalu ringan, ruang etiknya menjadi jauh lebih sempit.
Terlebih
apabila komentar tersebut disampaikan di media sosial, tempat konteks mudah
hilang, potongan kalimat mudah tersebar, dan pendapat pribadi seorang hakim
dapat dibaca sebagai sikap institusi.
Barangkali judicial
restraint memang tidak berarti hakim harus kehilangan suara.
Yang diperlukan
adalah kesadaran bahwa suara seorang hakim membawa bobot jabatan.
Karena itu,
sebelum mengomentari sebuah putusan, mungkin ada pertanyaan sederhana yang
layak diajukan.
Apakah saya
sedang membantu orang memahami hukum, atau sebenarnya sedang mengadili kembali
putusan orang lain di luar ruang pengadilan?
Jawaban atas
pertanyaan itulah yang mungkin menjadi salah satu batas paling penting antara
kebebasan intelektual dan kehati-hatian etik seorang hakim.
Daftar Bacaan
Judicial Group
on Strengthening Judicial Integrity. 2002. The Bangalore Principles of Judicial Conduct.
Judicial
Conference of the United States. 2019. Code of Conduct for United States Judges.
Baca Juga: Pasal 53 KUHP Baru: Kemerdekaan Hakim atau Ancaman Bagi Kepastian Hukum
Mahkamah Agung
Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia. 2009. Keputusan
Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial
Republik Indonesia Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI