Cari Berita

Hakim Tidak Boleh Mengomentari Putusan, Sejauh Mana Larangan Itu Berlaku?

Muamar A M Farig - Dandapala Contributor 2026-09-03 08:00:21
Dok. Ist.

Sebuah putusan baru saja dibacakan. Tidak lama kemudian salinannya beredar di grup WhatsApp para hakim. Seseorang berkomentar bahwa pertimbangannya menarik. Yang lain mempertanyakan pembuktiannya. Ada pula yang merasa amar seharusnya berbeda.

Di tempat lain, seorang hakim membaca putusan yang sedang ramai dibicarakan di media sosial. Dengan kapasitas keilmuan dan pengalaman mengadili yang dimiliki, tentu ada banyak hal yang dapat dipikirkan. Tetapi bolehkah pandangan itu kemudian dituliskan di media sosial?

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim memberikan batas yang cukup tegas. Bagian 3.2 angka 5 menyebutkan bahwa hakim tidak boleh memberikan keterangan, pendapat, komentar, kritik, atau pembenaran secara terbuka atas suatu perkara atau putusan pengadilan, baik yang belum maupun yang sudah berkekuatan hukum tetap, dalam kondisi apa pun (Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI, 2009).

Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan

Pertanyaannya kemudian bukan lagi apakah larangan itu ada. Larangannya jelas.

Pertanyaan yang lebih menarik adalah sejauh mana larangan tersebut berlaku.

Mengapa Hakim Perlu Menahan Diri

Kehati-hatian hakim ketika berbicara mengenai perkara bukan sesuatu yang khas Indonesia.

The Bangalore Principles of Judicial Conduct mengaturnya pada Principle 2.4 di bawah prinsip Impartiality. Hakim tidak seharusnya memberikan komentar, baik di muka umum maupun dengan cara lain, apabila komentar tersebut secara wajar dapat memengaruhi hasil perkara atau mengganggu proses peradilan yang adil (Bangalore Principles, 2002).

Rasionalitasnya mudah dipahami.

Bayangkan seorang hakim menulis di media sosial bahwa terdakwa dalam suatu perkara tampaknya jelas bersalah, sementara proses persidangan atau upaya hukum masih berlangsung. Sekalipun hakim tersebut tidak menangani perkara itu, komentar seorang hakim tetap memiliki bobot yang berbeda dari komentar warga biasa.

Dalam situasi seperti itu, diam bukan sekadar larangan berbicara. Diam merupakan bagian dari menjaga fairness, imparsialitas, dan kepercayaan terhadap lembaga peradilan.

KEPPH Indonesia sendiri disusun dengan memperhatikan berbagai prinsip internasional, termasuk Bangalore Principles of Judicial Conduct.

Namun rumusan Indonesia bergerak lebih jauh karena larangan dalam KEPPH juga menjangkau putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketika Perkara Sudah Selesai

Jika perkara masih berjalan, alasan untuk menahan diri relatif mudah ditemukan. Tetapi bagaimana jika putusannya sudah inkracht?

Pada titik ini, kekhawatiran bahwa komentar hakim akan memengaruhi perkara tentu tidak lagi sama. Yang hendak dijaga tampaknya bergeser kepada kewibawaan peradilan, finalitas putusan, hubungan kolegial antarhakim, serta kepercayaan bahwa hakim tidak menggunakan otoritas jabatan untuk mengadili kembali putusan rekan sejawat di ruang publik.

Tradisi etik hakim di negara lain menunjukkan batas yang tidak selalu sama. Code of Conduct for United States Judges, misalnya, terutama melarang komentar mengenai substansi atau pokok perkara yang masih pending or impending. Penjelasannya menyatakan bahwa pembatasan berlangsung hingga proses banding selesai, sedangkan penjelasan prosedur dan presentasi ilmiah untuk pendidikan hukum tetap diberikan ruang (Judicial Conference of the United States, 2019).

Bangalore sendiri juga tidak menempatkan hakim sebagai pribadi yang kehilangan seluruh kebebasan berbicara. Principle 4.6 mengakui kebebasan berekspresi hakim dengan kewajiban tetap menjaga martabat jabatan, imparsialitas, dan independensi peradilan (Bangalore Principles, 2002).

Karena itu, persoalannya bukan sekadar boleh berbicara atau harus diam.

Persoalannya adalah apa yang dibicarakan, dalam forum apa, terhadap perkara seperti apa, dan risiko apa yang dapat ditimbulkan oleh komentar tersebut.

Bagaimana dengan Grup WhatsApp ?

Di sinilah persoalannya menjadi lebih dekat dengan keseharian.

KEPPH pada bagian 3.2 angka 2 menyebutkan bahwa hakim tidak boleh memberikan keterangan atau pendapat mengenai substansi suatu perkara di luar proses persidangan, baik perkara yang diperiksa atau diputusnya sendiri maupun perkara lain.

Menariknya, rumusan ini tidak menggunakan kata “secara terbuka”.

Lalu bagaimana dengan diskusi di grup WhatsApp yang hanya berisi hakim?

Bagaimana jika seorang hakim mengirimkan putusan rekan sejawat lalu mengatakan bahwa pertimbangannya keliru, pembuktiannya lemah, atau amar seharusnya berbeda?

Secara tekstual, pertanyaan tersebut tidak mudah dijawab hanya dengan mengatakan bahwa grup itu bersifat tertutup. Angka 5 bagian 3.2 KEPPH memang berbicara mengenai komentar secara terbuka, tetapi angka 2 bagian yang sama menggunakan cakupan yang lebih luas terhadap pembicaraan mengenai substansi perkara di luar persidangan.

Meski demikian, tentu tidak setiap diskusi mengenai putusan harus dipandang sama.

Membahas perkembangan tafsir suatu pasal berbeda dengan menilai kualitas hakim yang menjatuhkan putusan. Mendiskusikan konstruksi pembuktian berbeda dengan mengatakan bahwa seorang kolega tidak memahami perkara. Membicarakan putusan sebagai bahan pembelajaran juga berbeda dengan menjadikannya bahan untuk menghakimi kembali rekan sejawat.

Di sinilah konteks, tujuan, dan cara pembicaraan menjadi penting.

Hakim Tetap Memerlukan Ruang Intelektual

KEPPH sendiri sebenarnya tidak meminta hakim menjauh dari kehidupan akademik.

Hakim diperbolehkan menulis, memberi kuliah, mengajar, dan mengikuti kegiatan yang berkaitan dengan hukum, sistem hukum, administrasi peradilan, dan keadilan (angka 9 bagian 3.1). Bahkan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, KEPPH masih membuka ruang pembahasan dalam forum ilmiah dengan pembatasan tertentu (angka 6 bagian 3.2).

Karena itu, mungkin batas yang paling berguna bukan antara hakim yang berbicara dan hakim yang diam.

Batasnya terletak antara membicarakan hukum dan mengomentari perkara.

Seorang hakim dapat mendiskusikan teori pembuktian, perkembangan yurisprudensi, penafsiran unsur delik, atau persoalan hukum yang muncul dari berbagai putusan. Namun ketika pembahasan berubah menjadi penilaian personal bahwa majelis tertentu salah, terdakwa tertentu seharusnya bebas, atau pidana dalam perkara tertentu terlalu ringan, ruang etiknya menjadi jauh lebih sempit.

Terlebih apabila komentar tersebut disampaikan di media sosial, tempat konteks mudah hilang, potongan kalimat mudah tersebar, dan pendapat pribadi seorang hakim dapat dibaca sebagai sikap institusi.

Barangkali judicial restraint memang tidak berarti hakim harus kehilangan suara.

Yang diperlukan adalah kesadaran bahwa suara seorang hakim membawa bobot jabatan.

Karena itu, sebelum mengomentari sebuah putusan, mungkin ada pertanyaan sederhana yang layak diajukan.

Apakah saya sedang membantu orang memahami hukum, atau sebenarnya sedang mengadili kembali putusan orang lain di luar ruang pengadilan?

Jawaban atas pertanyaan itulah yang mungkin menjadi salah satu batas paling penting antara kebebasan intelektual dan kehati-hatian etik seorang hakim.

Daftar Bacaan

Judicial Group on Strengthening Judicial Integrity. 2002. The Bangalore Principles of Judicial Conduct.

Judicial Conference of the United States. 2019. Code of Conduct for United States Judges.

Baca Juga: Pasal 53 KUHP Baru: Kemerdekaan Hakim atau Ancaman Bagi Kepastian Hukum

Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia. 2009. Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…