Diakhiri Agustus 2026, tuntutan
untuk mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kembali mengemuka
dalam ruang publik. Aksi masyarakat di depan Gedung DPR-RI, menempatkan RUU
Perampasan Aset sebagai tuntutan utama.
Fenomena ini menarik karena
menunjukkan perubahan kesadaran publik mengenai pemberantasan kejahatan.
Masyarakat tidak lagi hanya bertanya siapa yang harus dihukum, tetapi juga
kemana keuntungan kejahatan mengalir? dan apakah hukum mampu menarik kembali
kekayaan yang berasal dari perbuatan melawan hukum?
Pertanyaan tersebut sangat relevan
bagi tindak pidana bermotif ekonomi, termasuk di bidang kelautan dan perikanan.
Kejahatan dalam sektor ini dapat melibatkan kapal, alat tangkap, hasil
tangkapan, sarana pengangkutan, modal usaha, hingga jaringan perdagangan.
Baca Juga: Restorative Justice Pada Kasus Pidana Perikanan, Mungkinkah?
Apabila kegiatan tersebut
dijalankan secara melawan hukum, seluruhnya dapat menjadi bagian dari aktivitas
ekonomi yang menghasilkan keuntungan bagi pelaku. Disinilah gagasan perampasan
aset memperoleh arti penting. Penegakan hukum tidak cukup hanya memastikan
pelaku dijatuhi pidana, tetapi juga harus menjawab pertanyaan mendasar, apakah
pelaku masih dapat menikmati keuntungan dari kejahatan setelah proses pidana
selesai?
Kejahatan Perikanan dan
Kepentingan Ekonomi
Indonesia memiliki sumberdaya
kelautan yang sangat besar. Kekayaan tersebut merupakan modal penting bagi
kehidupan masyarakat, pembangunan ekonomi, serta keberlanjutan lingkungan laut.
Namun, tingginya nilai ekonomi sumberdaya tersebut juga menciptakan peluang
terjadinya berbagai bentuk pelanggaran dan kejahatan.
Tindak pidana kelautan dan
perikanan memiliki karakteristik yang erat dengan aset. Pelanggaran dapat
melibatkan armada kapal, alat penangkapan ikan, hasil tangkapan, sarana
pengangkutan, hingga korporasi yang beroperasi dalam skala ekonomi besar.
Karena itu, tindak pidana di sektor ini tidak dapat dilihat semata-mata sebagai
perbuatan individual.
Dibalik suatu tindak pidana terdapat
sarana yang digunakan, hasil yang diperoleh, serta keuntungan ekonomi yang
dinikmati. Apabila keuntungan tersebut tetap berada dalam penguasaan pelaku
atau pihak yang terkait, pemidanaan terhadap pelaku belum tentu sepenuhnya
memutus mata rantai kejahatan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
tentang Perikanan sebenarnya telah mengenal pendekatan hukum terhadap aset yang
berkaitan dengan tindak pidana. Dalam proses penyidikan terdapat mekanisme
penyitaan terhadap barang bukti yang digunakan dan/atau merupakan hasil tindak
pidana. Pasal 104 ayat (2) UU Perikanan menyatakan bahwa, “benda dan/atau
alat yang dipergunakan dalam dan/atau dihasilkan dari tindak pidana perikanan
dapat dirampas untuk negara”. Selanjutnya, Pasal 105 ayat (1) menentukan
bahwa, “benda dan/atau alat yang dirampas tersebut dapat dilelang untuk
negara”.
Sejak Pengadilan Perikanan
dibentuk, penegakan hukum terhadap tindak pidana perikanan tidak hanya
berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga dalam sejumlah perkara
menyentuh aspek perampasan benda dan sarana yang berkaitan dengan tindak
pidana. Berdasarkan penelusuran awal terhadap data perkara pada Sistem
Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di PN Pontianak, tercatat lebih dari 300
perkara tindak pidana perikanan telah ditangani dalam masa operasional
pengadilan tersebut.
Dengan karakter perkara yang
banyak melibatkan kapal, alat tangkap, hasil tangkapan, dan sarana operasional
lainnya, dapat diperkirakan bahwa sejumlah perkara memiliki barang bukti yang
berpotensi menjadi objek perampasan sesuai Pasal 104 ayat (2) dan Pasal 105
ayat (1) UU Perikanan.
Dengan demikian, hukum perikanan
pada dasarnya telah mengenal suatu alur penting: penyitaan, perampasan, dan pelelangan.
Mekanisme tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi
pada penghukuman pelaku, tetapi juga terhadap benda dan nilai ekonomi yang
berkaitan dengan tindak pidana.
Menutup Keuntungan di Balik
Kejahatan
Salah satu persoalan mendasar
dalam penegakan hukum terhadap kejahatan bermotif ekonomi adalah
ketidakseimbangan antara risiko dan keuntungan. Seseorang mungkin menghadapi
ancaman pidana, tetapi apabila keuntungan ekonomi hasil kejahatan tetap dapat
disembunyikan atau dinikmati, kejahatan masih berpotensi dianggap
menguntungkan. Karena itu, filosofi perampasan aset sesungguhnya sederhana,
yaitu kejahatan tidak boleh menjadi sumber kekayaan. Dalam konteks tindak
pidana kelautan dan perikanan, terdapat beberapa kategori aset yang relevan.
1.
Aset yang merupakan hasil tindak pidana, seperti hasil tangkapan
yang diperoleh melalui kegiatan perikanan secara melawan hukum. Pasal 104 ayat
(2) UU Perikanan memberikan dasar bahwa benda dan/atau alat yang dihasilkan
dari tindak pidana dapat dirampas untuk negara.
2.
Aset yang digunakan sebagai alat atau sarana tindak pidana.
Kapal perikanan, alat tangkap, dan peralatan lain dapat menjadi instrumen utama
dalam pelaksanaan kejahatan. Aset tersebut mungkin bukan hasil kejahatan,
tetapi apabila digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana, keberadaannya
memiliki hubungan langsung dengan terjadinya kejahatan.
3.
Aset pengganti yang menjadi salah satu perhatian dalam gagasan
RUU Perampasan Aset. Konsep ini membuka ruang untuk membahas kemungkinan
perampasan aset lain sebagai pengganti apabila aset hasil tindak pidana tidak
lagi ditemukan atau tidak mencukupi. Cakupan tersebut berpotensi lebih luas
dibandingkan rumusan Pasal 104 ayat (2) UU Perikanan dan karena itu memerlukan
pengaturan yang lebih rinci mengenai syarat, pembuktian, dan mekanisme
penerapannya.
Namun, semangat memperkuat
pemberantasan kejahatan tidak boleh menghasilkan kewenangan negara yang tidak
terukur terhadap harta benda seseorang. Perampasan aset harus tetap ditempatkan
dalam kerangka negara hukum. Hubungan antara aset dan tindak pidana harus dapat
dibuktikan, pengadilan harus memiliki peran yang kuat, pihak ketiga yang
beritikad baik harus dilindungi, serta mekanisme keberatan dan standar
pembuktian harus dirumuskan secara tegas.
Kebutuhan tersebut semakin nyata
ketika tindak pidana perikanan melibatkan korporasi. Aktivitas perikanan dapat
dijalankan melalui struktur perusahaan, modal besar, kapal bernilai tinggi, dan
jaringan usaha yang kompleks. Kejahatan tidak selalu berhenti pada satu orang,
tetapi dapat menjadi bagian dari kegiatan ekonomi yang menghasilkan keuntungan
secara sistematis.
Karena itu, penegakan hukum perlu
melihat tidak hanya pelaku individual, tetapi juga struktur ekonomi yang
memungkinkan tindak pidana terjadi. Dalam konteks inilah perampasan aset
berpotensi menjadi instrumen penting untuk memutus insentif ekonomi kejahatan.
Mengubah Paradigma Penegakan Hukum
Tuntutan masyarakat tersebut,
menunjukkan bahwa pemulihan aset hasil kejahatan telah memperoleh perhatian
luas. Publik kini menghendaki hukum yang tidak berhenti pada penghukuman
pelaku, tetapi juga mampu memastikan bahwa keuntungan kejahatan tidak tetap
berada di tangan pihak yang tidak berhak.
Dalam sektor kelautan, UU 31/2004
telah menyediakan fondasi melalui mekanisme penyitaan, perampasan benda dan
pelelangan untuk negara. RUU Perampasan Aset berpotensi memperkuat pendekatan
tersebut dengan cakupan yang lebih luas. Namun, semakin kuat instrumen negara
untuk melakukan perampasan, semakin penting pula membangun pagar hukum yang
kuat. Efektivitas dan keadilan harus berjalan bersama.
Negara harus memiliki kemampuan
mengejar aset hasil kejahatan, tetapi setiap tindakan harus didasarkan pada
hukum, pembuktian yang memadai, kontrol pengadilan, dan perlindungan terhadap
hak yang sah.
Laut Indonesia menyimpan kekayaan
yang besar. Karena itu, perlindungan sumberdaya kelautan dan perikanan tidak
cukup hanya dilakukan melalui pengawasan wilayah dan aktivitas penangkapan
ikan. Perlindungan juga harus menyentuh dimensi ekonomi dari kejahatan. Selama
kejahatan masih memberikan keuntungan, selalu ada pihak yang bersedia mengambil
risiko untuk melakukannya.
Sebaliknya, apabila hukum mampu
memastikan bahwa hasil kejahatan tidak dapat dinikmati dan sarana kejahatan
tidak dapat terus digunakan, ruang ekonomi yang menopang tindak pidana akan
semakin menyempit.
Pada akhirnya, perampasan aset
bukan sekadar mengambil benda dari tangan seseorang. Lebih mendasar, perampasan
aset merupakan upaya membangun prinsip bahwa kejahatan tidak boleh menjadi
jalan menuju kekayaan.
Dalam konteks tindak pidana
kelautan dan perikanan, prinsip tersebut penting karena yang dipertaruhkan
bukan hanya kepentingan ekonomi negara, tetapi juga keberlanjutan sumberdaya
alam yang menjadi penopang kehidupan generasi mendatang. Karena itu,
pembentukan instrumen perampasan aset harus diarahkan pada keseimbangan yang
cukup kuat untuk memutus keuntungan kejahatan, tetapi cukup adil untuk
melindungi setiap orang dari penyalahgunaan kekuasaan. Hanya dengan keseimbangan
itulah perampasan aset dapat menjadi instrumen penegakan hukum yang efektif
sekaligus mencerminkan prinsip negara hukum. (ldr)
Baca Juga: Mengenal Konsep NCB atau Perampasan Aset Pada Tindak Pidana Korupsi
Daftar Pustaka
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 2004 tentang Perikanan.
- Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
- Draft RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI