Cari Berita

RUU Perampasan Aset & Masa Depan Penegakan Hukum Kelautan Perikanan

Urif Syarifudin – Hakim PN Pontianak - Dandapala Contributor 2026-09-02 08:00:07
Dok. Ist.

Diakhiri Agustus 2026, tuntutan untuk mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kembali mengemuka dalam ruang publik. Aksi masyarakat di depan Gedung DPR-RI, menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai tuntutan utama.

Fenomena ini menarik karena menunjukkan perubahan kesadaran publik mengenai pemberantasan kejahatan. Masyarakat tidak lagi hanya bertanya siapa yang harus dihukum, tetapi juga kemana keuntungan kejahatan mengalir? dan apakah hukum mampu menarik kembali kekayaan yang berasal dari perbuatan melawan hukum?

Pertanyaan tersebut sangat relevan bagi tindak pidana bermotif ekonomi, termasuk di bidang kelautan dan perikanan. Kejahatan dalam sektor ini dapat melibatkan kapal, alat tangkap, hasil tangkapan, sarana pengangkutan, modal usaha, hingga jaringan perdagangan.

Baca Juga: Restorative Justice Pada Kasus Pidana Perikanan, Mungkinkah?

Apabila kegiatan tersebut dijalankan secara melawan hukum, seluruhnya dapat menjadi bagian dari aktivitas ekonomi yang menghasilkan keuntungan bagi pelaku. Disinilah gagasan perampasan aset memperoleh arti penting. Penegakan hukum tidak cukup hanya memastikan pelaku dijatuhi pidana, tetapi juga harus menjawab pertanyaan mendasar, apakah pelaku masih dapat menikmati keuntungan dari kejahatan setelah proses pidana selesai?

Kejahatan Perikanan dan Kepentingan Ekonomi

Indonesia memiliki sumberdaya kelautan yang sangat besar. Kekayaan tersebut merupakan modal penting bagi kehidupan masyarakat, pembangunan ekonomi, serta keberlanjutan lingkungan laut. Namun, tingginya nilai ekonomi sumberdaya tersebut juga menciptakan peluang terjadinya berbagai bentuk pelanggaran dan kejahatan.

Tindak pidana kelautan dan perikanan memiliki karakteristik yang erat dengan aset. Pelanggaran dapat melibatkan armada kapal, alat penangkapan ikan, hasil tangkapan, sarana pengangkutan, hingga korporasi yang beroperasi dalam skala ekonomi besar. Karena itu, tindak pidana di sektor ini tidak dapat dilihat semata-mata sebagai perbuatan individual.

Dibalik suatu tindak pidana terdapat sarana yang digunakan, hasil yang diperoleh, serta keuntungan ekonomi yang dinikmati. Apabila keuntungan tersebut tetap berada dalam penguasaan pelaku atau pihak yang terkait, pemidanaan terhadap pelaku belum tentu sepenuhnya memutus mata rantai kejahatan.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebenarnya telah mengenal pendekatan hukum terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Dalam proses penyidikan terdapat mekanisme penyitaan terhadap barang bukti yang digunakan dan/atau merupakan hasil tindak pidana. Pasal 104 ayat (2) UU Perikanan menyatakan bahwa, “benda dan/atau alat yang dipergunakan dalam dan/atau dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara”. Selanjutnya, Pasal 105 ayat (1) menentukan bahwa, “benda dan/atau alat yang dirampas tersebut dapat dilelang untuk negara”.

Sejak Pengadilan Perikanan dibentuk, penegakan hukum terhadap tindak pidana perikanan tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga dalam sejumlah perkara menyentuh aspek perampasan benda dan sarana yang berkaitan dengan tindak pidana. Berdasarkan penelusuran awal terhadap data perkara pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di PN Pontianak, tercatat lebih dari 300 perkara tindak pidana perikanan telah ditangani dalam masa operasional pengadilan tersebut.

Dengan karakter perkara yang banyak melibatkan kapal, alat tangkap, hasil tangkapan, dan sarana operasional lainnya, dapat diperkirakan bahwa sejumlah perkara memiliki barang bukti yang berpotensi menjadi objek perampasan sesuai Pasal 104 ayat (2) dan Pasal 105 ayat (1) UU Perikanan.

Dengan demikian, hukum perikanan pada dasarnya telah mengenal suatu alur penting: penyitaan, perampasan, dan pelelangan. Mekanisme tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga terhadap benda dan nilai ekonomi yang berkaitan dengan tindak pidana.

Menutup Keuntungan di Balik Kejahatan

Salah satu persoalan mendasar dalam penegakan hukum terhadap kejahatan bermotif ekonomi adalah ketidakseimbangan antara risiko dan keuntungan. Seseorang mungkin menghadapi ancaman pidana, tetapi apabila keuntungan ekonomi hasil kejahatan tetap dapat disembunyikan atau dinikmati, kejahatan masih berpotensi dianggap menguntungkan. Karena itu, filosofi perampasan aset sesungguhnya sederhana, yaitu kejahatan tidak boleh menjadi sumber kekayaan. Dalam konteks tindak pidana kelautan dan perikanan, terdapat beberapa kategori aset yang relevan.

1.      Aset yang merupakan hasil tindak pidana, seperti hasil tangkapan yang diperoleh melalui kegiatan perikanan secara melawan hukum. Pasal 104 ayat (2) UU Perikanan memberikan dasar bahwa benda dan/atau alat yang dihasilkan dari tindak pidana dapat dirampas untuk negara.

2.      Aset yang digunakan sebagai alat atau sarana tindak pidana. Kapal perikanan, alat tangkap, dan peralatan lain dapat menjadi instrumen utama dalam pelaksanaan kejahatan. Aset tersebut mungkin bukan hasil kejahatan, tetapi apabila digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana, keberadaannya memiliki hubungan langsung dengan terjadinya kejahatan.

3.      Aset pengganti yang menjadi salah satu perhatian dalam gagasan RUU Perampasan Aset. Konsep ini membuka ruang untuk membahas kemungkinan perampasan aset lain sebagai pengganti apabila aset hasil tindak pidana tidak lagi ditemukan atau tidak mencukupi. Cakupan tersebut berpotensi lebih luas dibandingkan rumusan Pasal 104 ayat (2) UU Perikanan dan karena itu memerlukan pengaturan yang lebih rinci mengenai syarat, pembuktian, dan mekanisme penerapannya.

Namun, semangat memperkuat pemberantasan kejahatan tidak boleh menghasilkan kewenangan negara yang tidak terukur terhadap harta benda seseorang. Perampasan aset harus tetap ditempatkan dalam kerangka negara hukum. Hubungan antara aset dan tindak pidana harus dapat dibuktikan, pengadilan harus memiliki peran yang kuat, pihak ketiga yang beritikad baik harus dilindungi, serta mekanisme keberatan dan standar pembuktian harus dirumuskan secara tegas.

Kebutuhan tersebut semakin nyata ketika tindak pidana perikanan melibatkan korporasi. Aktivitas perikanan dapat dijalankan melalui struktur perusahaan, modal besar, kapal bernilai tinggi, dan jaringan usaha yang kompleks. Kejahatan tidak selalu berhenti pada satu orang, tetapi dapat menjadi bagian dari kegiatan ekonomi yang menghasilkan keuntungan secara sistematis.

Karena itu, penegakan hukum perlu melihat tidak hanya pelaku individual, tetapi juga struktur ekonomi yang memungkinkan tindak pidana terjadi. Dalam konteks inilah perampasan aset berpotensi menjadi instrumen penting untuk memutus insentif ekonomi kejahatan.

Mengubah Paradigma Penegakan Hukum

Tuntutan masyarakat tersebut, menunjukkan bahwa pemulihan aset hasil kejahatan telah memperoleh perhatian luas. Publik kini menghendaki hukum yang tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga mampu memastikan bahwa keuntungan kejahatan tidak tetap berada di tangan pihak yang tidak berhak.

Dalam sektor kelautan, UU 31/2004 telah menyediakan fondasi melalui mekanisme penyitaan, perampasan benda dan pelelangan untuk negara. RUU Perampasan Aset berpotensi memperkuat pendekatan tersebut dengan cakupan yang lebih luas. Namun, semakin kuat instrumen negara untuk melakukan perampasan, semakin penting pula membangun pagar hukum yang kuat. Efektivitas dan keadilan harus berjalan bersama.

Negara harus memiliki kemampuan mengejar aset hasil kejahatan, tetapi setiap tindakan harus didasarkan pada hukum, pembuktian yang memadai, kontrol pengadilan, dan perlindungan terhadap hak yang sah.

Laut Indonesia menyimpan kekayaan yang besar. Karena itu, perlindungan sumberdaya kelautan dan perikanan tidak cukup hanya dilakukan melalui pengawasan wilayah dan aktivitas penangkapan ikan. Perlindungan juga harus menyentuh dimensi ekonomi dari kejahatan. Selama kejahatan masih memberikan keuntungan, selalu ada pihak yang bersedia mengambil risiko untuk melakukannya.

Sebaliknya, apabila hukum mampu memastikan bahwa hasil kejahatan tidak dapat dinikmati dan sarana kejahatan tidak dapat terus digunakan, ruang ekonomi yang menopang tindak pidana akan semakin menyempit.

Pada akhirnya, perampasan aset bukan sekadar mengambil benda dari tangan seseorang. Lebih mendasar, perampasan aset merupakan upaya membangun prinsip bahwa kejahatan tidak boleh menjadi jalan menuju kekayaan.

Dalam konteks tindak pidana kelautan dan perikanan, prinsip tersebut penting karena yang dipertaruhkan bukan hanya kepentingan ekonomi negara, tetapi juga keberlanjutan sumberdaya alam yang menjadi penopang kehidupan generasi mendatang. Karena itu, pembentukan instrumen perampasan aset harus diarahkan pada keseimbangan yang cukup kuat untuk memutus keuntungan kejahatan, tetapi cukup adil untuk melindungi setiap orang dari penyalahgunaan kekuasaan. Hanya dengan keseimbangan itulah perampasan aset dapat menjadi instrumen penegakan hukum yang efektif sekaligus mencerminkan prinsip negara hukum. (ldr)

Baca Juga: Mengenal Konsep NCB atau Perampasan Aset Pada Tindak Pidana Korupsi

Daftar Pustaka

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
  2. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
  3. Draft RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…