Cari Berita

Hukuman Pulihkan Lingkungan Dikuatkan PT Palembang, PT DGS Ajukan Kasasi

PN Kayuagung - Dandapala Contributor 2025-09-03 08:05:52
Dok. Istimewa

Palembang – Perkara gugatan tanggung jawab mutlak (strict liability) antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melawan PT. Dinamika Graha Sarana (PT. DGS) di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Sumatera Selatan (Sumsel) masih terus bergulir.

Tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kayuagung, pada Selasa (12/08/2025), Pengadilan Tinggi (PT) Palembang telah memutus perkara yang terdaftar dengan Nomor 80/PDT.Sus-LH/2025/PT PLG tersebut.

“Mengabulkan gugatan Pembanding/Terbanding semula Penggugat sebagian”, ucap Majelis Hakim PT Palembang yang terdiri dari Zulkifli sebagai Ketua Majelis dengan anggota Marolop Simamora dan Rosihan Juhriah Rangkuti.

Baca Juga: Apel Perdana Tandai Pelayanan PN Palembang di Gedung Museum Tekstil

Selengkapnya amar putusan banding termuat sebagai berikut:

- Menerima permohonan banding Pembanding/Terbanding semula Penggugat dan Pembanding/Terbanding semula Tergugat tersebut;

- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 38/Pdt.Sus-LH/2024/PN Kag tanggal 25 Juni 2025 yang dimohonkan banding sekedar mengenai jumlah ganti kerugian materiil berupa kerugian lingkungan hidup dan penjumlahan biaya pemulihan, sehingga amar lengkapnya adalah sebagai berikut:

Dalam provisi menolak gugatan provisi Pembanding/Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya, dalam eksepsi menolak eksepsi Pembanding/Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya.

Dalam pokok perkara

1. Mengabulkan gugatan Pembanding/Terbanding semula Penggugat sebagian;

2. Menyatakan gugatan ini menggunakan pembuktian dengan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability);

3. Menghukum Pembanding/Terbanding semula Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada Pembanding/Terbanding semula Penggugat melalui Rekening Kas Negara sejumlah Rp62.250.518.508,00 (enam puluh dua miliar enam puluh enam juta seratus dua puluh lima ribu delapan ratus lima belas rupiah);

4. Menghukum Pembanding/Terbanding semula Tergugat untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup pada lahan bekas terbakar seluas  6.360 (enam ribu tiga ratus enam puluh) hektar atau dalam hal Pembanding/Terbanding semula Tergugat tidak melaksanakan pemulihan sendiri atau dibantu pihak ketiga, maka Pembanding/Terbanding semula Penggugat atas biaya dari Pembanding/Terbanding semula Tergugat dapat melaksanakan pemulihan tersebut dengan rencana kegiatan pemulihan yang telah ditetapkan;

5. Menetapkan rencana pemulihan yang diajukan oleh Pembanding/Terbanding semula Penggugat diterapkan dalam perkara ini;

6. Menetapkan pengawasan pelaksanaan putusan dilakukan oleh instansi di bidang lingkungan hidup yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri;

7. Menetapkan masa tenggang pelaksanaan putusan selama 3 (tiga) tahun sejak disetujuinya dokumen rencana pemulihan lingkungan;

8. Menghukum Pembanding/Terbanding semula Tergugat untuk membayar bunga denda sebesar 6% (enam persen) per tahun dari total nilai ganti kerugian untuk setiap hari keterlambatan pembayaran ganti rugi lingkungan hidup sampai seluruhnya dibayar lunas;

9. Menghukum Pembanding/Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp248.000,00 (dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah);

10. Menolak gugatan Pembanding/Terbanding semula Penggugat selain dan selebihnya.

Kasus bermula saat KLHK melalui data Citra Satelit mendeteksi adanya titik panas (hotspot) dan titik api (firespot) di areal perkebunan PT. DGS. Setelah melakukan sejumlah tahapan termasuk verfikasi lapangan di lokasi kebakaran lahan, KLHK kemudian mengajukan gugatan tanggung jawab mutlak (strict liability) dengan ganti rugi sejumlah Rp 671 juta dan tindakan pemulihan dengan biaya pemulihan yang diperkirakan mencapai Rp 1,7 Triliun terhadap PT. DGS atas kerusakan lingkungan yang diakibatkan kebakaran tersebut.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT Palembang menilai dari pembuktian dan fakta diperoleh kesimpulan adanya hubungan (kausalitas) antara terjadinya kebakaran dengan pembiaran yang dilakukan oleh Pembanding/Terbanding semula Tergugat. Oleh karenanya berdasarkan Pasal 87 dan Pasal 88 UUPPPLH, serta Pasal 38 ayat (1) PERMA Nomor 1 Tahun 2023, maka Pembanding/Terbanding semula Tergugat bertanggungjawab mutlak mengganti kerugian yang ditimbulkan dari kebakaran tersebut.

Atas putusan PT Palembang ini, Penggugat dan Tergugat melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan upaya hukum kasasi pada tanggal 21 dan 25 Agustus 2025. (SEG, AL)

Baca Juga: Salawat Iringi Dimulainya Pembangunan Gedung PN Palembang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI