Cari Berita

Ikhlas! Nureni Maafkan Penabrak Ibunya, PN Maros Terapkan Keadilan Restoratif

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2025-10-29 10:00:46
Dok. Ist

Maros - Pengadilan Negeri (PN) Maros, Sulawesi Selatan, berhasil mendamaikan terdakwa dan keluarga korban dengan pendekatan restorative justice dalam perkara tindak pidana lalu lintas nomor 111/Pid.Sus/2025/PN Mrs pada (27/10) di gedung PN Maros, Jalan DR. Ratulangi, Turikale, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

“Majelis Hakim berpendirian bahwa dalam penyelesaian perkara a quo telah memenuhi prasyarat diselesaikannya suatu perkara dengan mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice), yaitu keadilan yang berorientasi pada pemulihan keadaan semula, dengan tanpa meniadakan pertanggungjawaban pidana seorang pelaku tindak pidana”, demikian pertimbangan majelis hakim yang diucapkan oleh ketua majelis hakim, Rini Ariani Said saat membacakan putusannya.

Perkara ini bermula saat Terdakwa MR mengendarai sepeda motor bermaksud menjemput ibunya pada malam hari (20/6). Pada saat itu Terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan 70km/jam. Terdakwa yang lalai dan tidak melihat korban H sedang berjalan kaki di sisi kiri jalan akhirnya menabrak korban H yang seketika terpental dan tergeletak di bahu jalan. Korban H yang saat itu mengeluarkan darah dari hidungnya, akhirnya dinyatakan meninggal dunia tidak lama setelah terjadinya kecelakaan tersebut.

Baca Juga: Meski Sempat Diadang Massa, PN Maros Berhasil Eksekusi Empang 5,05 Hektare

Terdakwa didakwa pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di persidangan, Terdakwa yang menyesali kelalaiannya, dengan keseungguhan hati meminta maaf kepada Nureni, anak korban H. 

Selanjutnya, Nureni yang telah mengikhlaskan kepergian ibunya memaafkan terdakwa, bahkan memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seringan-ringanya kepada terdakwa. Mereka pun berdamai. Terdakwa juga memberikan uang duka kepada keluarga korban sebesar 15 juta rupiah.

Baca Juga: Tebar Teladan Rasulullah, PN Maros Sulsel Rayakan Maulid Nabi

“…majelis hakim berpendirian bahwa kesepakatan perdamaian tersebut menjadi hal yang meringankan pada diri terdakwa…”, demikian majelis hakim mempertimbangkan perdamaian yang terjadi sebagai keadaan yang meringankan terdakwa dalam putusannya.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 5 bulan kepada terdakwa. Terhadap hal tersebut terdakwa menyatakan menerima sedangkan penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (SNR/FAC)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…