Cari Berita

Sepakat Saling Tukar Objek Sengketa, Para Pihak Berhasil Didamaikan

Aditya Yudi Taurisanto - Dandapala Contributor 2025-10-27 14:50:10
dok. PN Maros

Maros – Pengadilan Negeri (PN) Maros, Sulawesi Selatan kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara sengketa tanah antarwarga melalui jalur mediasi.

Dalam perkara dengan register Nomor 42/Pdt.G/2025/PN Mrs, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Farida Pakaya selaku Ketua Majelis, dengan anggota Ikhsan Ismail dan St. Muflihah Rahmah, menunjuk Hakim Mediator Sri Septiany Arista Yufeny untuk memfasilitasi proses mediasi antara para pihak.

Perkara ini bermula dari klaim Juariatno (Penggugat) sebagai pemilik sah sebidang tanah untuk perumahan seluas kurang lebih 5 (lima) are atau sekitar 500 meter persegi di Lingkungan Kassi, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.

Penggugat membeli tanah tersebut dari H.L. Daeng Paranreng alias Ranreng pada tahun 2007 dengan total pembayaran sebesar Rp65,5 juta yang dilakukan secara bertahap hingga tahun 2011. Di atas tanah itu, Penggugat kemudian membangun rumah tinggal berupa dua unit ruko seluas 180 meter persegi.

Namun, sebagian tanah yang masih kosong seluas sekitar 90 meter persegi kemudian diklaim oleh Andi Ikhsan Nadjamuddin (Tergugat I) dan diterbitkan sertifikat hak milik atas nama Tergugat I oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Tanah tersebut selanjutnya dijual kepada H. Amiruddin (Tergugat II). Merasa haknya dilanggar, Penggugat akhirnya mengajukan gugatan ke PN Maros.

Dalam proses mediasi, Hakim Mediator secara aktif mendorong komunikasi terbuka dan itikad baik dari kedua belah pihak. Melalui pendekatan dialogis dan persuasif, para pihak berhasil mencapai kesepakatan damai tanpa perlu melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. 

Setelah melalui proses mediasi yang cukup panjang, para pihak akhirnya menyamakan persepsi dan sepakat untuk berdamai.

“Penggugat sepakat bahwa objek sengketa sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01987/Kelurahan Pettuadae seluas 90 m² tanggal 14 Desember 2011 atas nama Andi Ikhsan Nadjamuddin (Tergugat I), yang telah beralih kepada H. Amiruddin melalui mekanisme jual beli, adalah sah menjadi milik H. Amiruddin (Tergugat II),” ujar Hakim Mediator sebagaimana dikutip dari rilis resmi PN Maros.

Dalam kesepakatan perdamaian tersebut, Penggugat dan H. Amiruddin (Tergugat II) saling bertukar sebagian tanah milik masing-masing.

Berdasarkan kesepakatan itu, H. Amiruddin (Tergugat II) sepakat menyerahkan sebagian tanahnya seluas 18,75 m² kepada Penggugat. Sebaliknya, Penggugat juga menyetujui untuk menyerahkan sebagian tanah yang sebelumnya dibeli dari Daeng Paranreng seluas 35 m² kepada Tergugat II.

Pertukaran ini disepakati secara sukarela sebagai bentuk penyelesaian damai atas sengketa yang terjadi.
Para pihak bersepakat bahwa apabila terdapat perbedaan ukuran setelah dilakukan pengukuran ulang oleh BPN Maros, maka hasil pengukuran BPN akan dijadikan dasar penyelesaian.

Atas kesepakatan yang telah dibuat oleh para pihak, para pihak sepakat  kesepakatan tersebut dikuatkan dengan akta perdamaian oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara. “Akta perdamaian hari ini dibacakan Senin (27/10),” tambah rilis berita PN Maros.

Keberhasilan mediasi ini menunjukkan komitmen Pengadilan Negeri Maros dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai sesuai amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. 

Melalui proses mediasi para pihak akhirnya dapat mencapai kesepakatan yang adil dan saling menguntungkan. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI