Cari Berita

Tempuh Perjalanan Darat Di Tepian Cagar Alam, PN Maros Eksekusi Sawah 1 Hektare

Muhammad Tasnim - Dandapala Contributor 2025-11-05 16:30:50
Dok. Ist

Maros, Sulawesi Selatan - Pengadilan Negeri (PN) Maros berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap sawah yang terletak di Desa Sambueja, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros pada hari Rabu (5/11/2025).

Kegiatan eksekusi pengosongan sawah tersebut dipimpin oleh Panitera PN Maros, Arman dan didampingi 2 orang saksi, Muh. Tasnim dan Jaya Hidayat serta beberapa orang aparatur pengadilan yang ditugaskan oleh Ketua PN Maros, Sofian Parerungan.

Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan pukul 07.00 WITA dengan melewati kawasan wisata alam Bantimurung. Perjalanan menuju lokasi pun tidak mudah, dimulai dengan perjalanan berkelok-kelok menggunakan mobil, Tim Eksekusi akhirnya berjalan kaki menempuh perjalanan darat di tepian kawasan hutan cagar alam bantimurung menuju lokasi eksekusi.

Baca Juga: Meski Sempat Diadang Massa, PN Maros Berhasil Eksekusi Empang 5,05 Hektare

Adapun luas objek yang dieksekusi kurang lebih 1 hektare yang merupakan tindak lanjut dari perkara perdata Nomor 27/Pdt.G/2020/PN Mrs, yang telah berkekuatan hukum tetap dan terdaftar dalam Nomor Register 33/Pen.Pdt.Eks/2022/PN Mrs.

Dalam pelaksanaan eksekusi, pembacaan penetapan eksekusi dilaksanakan tanpa rintangan apapun dan penyerahan objek eksekusi pun telah selesai dilaksanakan dalam keadaan kosong oleh Panitera kepada pemohon eksekusi.

“Proses ini adalah bagian dari komitmen PN Maros untuk mengurangi bahkan menyelesaikan tunggakan eksekusi atas perkara yang permohonan eksekusinya cukup lama namun terkendala pada berbagai aspek, khususnya aspek keamanan”, ujar Panitera PN Maros.

Permohonan eksekusi ini diajukan sejak tahun 2022 dan meskipun dilakukan perlawanan namun tidak mengubah putusan sebelumnya, sehingga tindak lanjut permohonan eksekusi dilanjutkan oleh pemohon melalui kuasa hukumnya, setelah pihak Termohon tidak juga menyerahkan kepemilikan dan penguasaan sawah kepada pemohon eksekusi.

“Berdasarkan putusan pengadilan, penguasaan para termohon atas tanah sawah merupakan perbuatan melawan hukum. akibatnya, Pemohon tidak dapat menguasai dan memanfaatkan sawah sebagai sumber penghasilan dalam beberapa tahun terakhir”, lanjut Arman.

Keberhasilan pelaksanaan eksekusi ini menjadi tonggak sejarah tersendiri karena akhirnya, tunggakan eksekusi PN Maros berkurang dibawah dua digit. (zm/fac/bagus mizan)

Baca Juga: SP Arena PN Maros: Lapangan Tenis yang Lahir dari Semangat Kebersamaan

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
Memuat komentar…