Cari Berita

Ini 2 Contoh Putusan Dapat Dikategorikan Landmark Decision Menurut Kepala BSDK MA

Catur ALfath S - Dandapala Contributor 2025-11-04 10:55:56
dok. Pustrajak BSDK

Jakarta – Pusat Strategi Kebijakan & Diklat Hukum dan Peradilan (PSDK) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Resume dan Pengalihbahasaan Putusan Penting (Landmark Decision) serta Penyusunan Bab V Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 pada Senin (3/11/2025)

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala BSDK MA, Syamsul Arief. Dalam sambutannya, Ia menegaskan pentingnya pemahaman terhadap landmark decision sebagai salah satu instrumen penguatan sistem peradilan di Indonesia.

 “Landmark decision walaupun tidak harus diikuti oleh hakim di Indonesia, namun dapat menjadi guideline bagi para hakim ketika menghadapi perkara dengan fakta hukum yang serupa. Yang lebih penting untuk dibahas adalah bagaimana tolok ukur atau indikator suatu putusan hakim dapat dijadikan landmark decision,” ujar Syamsul Arief.

Kepala BSDK tersebut juga menjelaskan bahwa terdapat sedikitnya 2 indikator utama untuk menentukan suatu putusan sebagai landmark decision.

"Indikator utama agar suatu putusan dapat dianggap landmark adalah, pertama, putusan tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat dan kedua, putusan tersebut menghadirkan kaidah hukum atau penafsiran hukum yang baru, baik dalam ranah formil maupun materiil," jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Syamsul Arief memberikan contoh 2 putusan yang dapat dikategorikan sebagai landmark decision. Putusan tersebut adalah putusan Pengadilan Negeri (PN) Penajam yang menyimpangi ketentuan Pasal 81 ayat (6) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), di mana majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 20 tahun terhadap pelaku anak demi rasa keadilan masyarakat, serta Putusan PN Bengkulu yang menafsirkan unsur “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dirinya di luar perkawinan” mencakup pula perbuatan dengan bujuk rayu atau tipu muslihat yang memperdaya korban untuk bersetubuh.

Menutup sambutannya, Syamsul Arief menegaskan bahwa kegiatan seperti ini tidak boleh bersifat seremonial, melainkan harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan berkontribusi pada peningkatan citra MA.

“Kegiatan seperti ini jangan dijalankan dengan business as usual. Ini adalah momentum penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap MA RI,” tutupnya. (wi/zm/aryatama hibrawan)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…