Palembang, Sumatera Selatan - Wakil Ketua PT Palembang, Andreas Purwantyo Setiadi memberikan materi dalam Rapat Koordinasi dalam rangka mitigasi dan penegakan hukum gangguan usaha perkebunan kelapa sawit terhadap pencurian Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Sumatera Selatan (Sumsel) di Hotel Aryaduta Palembang, Sumsel pada hari Selasa (9/12).
Rapat koordinasi (Rakor) ini diselenggarakan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel yang dibuka langsung oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru dengan memukul gong, didampingi oleh Wakil Ketua PT Palembang, Andreas Purwantyo Setiadi, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumsel, Andi Rian R. Djajadi, dan Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Totok Bambang Sapto Dwidjo dan Plt.Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel, M. Ichwansyah di Hotel Aryaduta, Palembang.
Dihadapan Para Pengusaha Sawit Se-Sumsel, Mantan Wakil Ketua Jambi ini menyampaikan materi terkait penegakan hukum terkait pencurian TBS kelapa sawit yang merupakan perkara tindak pidana ringan (tipiring) dalam dua aspek hukum yakni secara represif dan preventif. Secara represif poin penting sebagaimana diatur dalam Pasal 364 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian ringan, dengan batasan nilai kerugian berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012, kerugian akibat pencurian tidak boleh lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan sanksi pidana paling lama 3 (tiga) bulan penjara/denda disesuaikan dengan Perma.
Baca Juga: Apel Perdana Tandai Pelayanan PN Palembang di Gedung Museum Tekstil
“Prosedur dilakukan dengan acara pemeriksaan cepat dengan Hakim Tunggal tanpa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Terdakwa tidak dilakukan penahanan,” jelas mantan Wakil Ketua PT Kalimantan Utara.
Baca Juga: Ketua MA Ambil Sumpah 16 Ketua Pengadilan Tinggi Siang Ini
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan ini juga menyampaikan bahwa yang terpenting adalah upaya preventif sebagai solusi untuk mengatasi masalah tanpa masalah. Pemerintah Daerah (Pemda) harus hadir untuk memberikan pemahaman dan pengertian berupa penyuluhan hukum kepada masyarakat bahwa ada konsekuensi hukum, akibat hukum dan kerugian bagi pihak lain terkait pencurian TBS ini. Namun kita juga harus bijak memikirkan dari segi masyarakat, dikala kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, namun ini tidak berarti akan mengabaikan hukum, tapi ada rasa empati kepada masyarakat yakni harus ada peran aktif Perusahaan dengan mengakomodir dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar, perusahaan dan masyarakat bersinergi bersama.
“Rakor ini sebagai sarana transfer informasi, evaluasi kinerja, kontrol kinerja dan menyamakan persepsi antara Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menciptakan keharmonisan diantara APH,” harap pria yang merupakan asli Yogya ini saat diwawancari Tim Dandapala. IKAW/FAC
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI