Tasikmalaya, Jawa Barat — Pengadilan Negeri Tasikmalaya terus menegaskan komitmennya dalam menjaga kewibawaan lembaga peradilan melalui penerapan tata tertib yang jelas bagi setiap pengunjung persidangan, khususnya terkait kerapihan dan kesopanan berpakaian saat berada di lingkungan pengadilan.
Kebijakan tersebut berlandaskan pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.
Selain itu, PN Tasikmalaya juga menetapkan standar yang lebih rinci melalui Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor W11.U9/99/KP.04.08/5/2023 tanggal 29 Mei 2023 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan dan Pengamanan. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang hadir di ruang sidang wajib mengenakan pakaian yang sopan dan sepantasnya serta menggunakan sepatu.
Baca Juga: Podcast “CILOK” PN Tasikmalaya, Inovasi Media Sosialisasi Pelayanan Publik
Melalui aturan tersebut, pengunjung yang menggunakan sandal jepit, celana pendek, rok pendek, kaos, atau pakaian lain yang dianggap tidak mencerminkan norma kesusilaan dan kesopanan tidak diperkenankan memasuki ruang sidang.
Meski demikian, Pengadilan Negeri Tasikmalaya menghadirkan solusi yang humanis bagi masyarakat. Bagi pengunjung yang datang dengan pakaian yang belum sesuai dengan ketentuan, pengadilan menyediakan fasilitas berupa pakaian dan alas kaki yang dapat digunakan sementara agar tetap dapat mengikuti jalannya persidangan.
Penyediaan fasilitas tersebut bertujuan untuk menjamin terwujudnya peradilan yang berwibawa, tertib, dan aman sekaligus menjaga marwah serta martabat peradilan dalam proses persidangan. Kebijakan ini juga sejalan dengan semangat PERMA Nomor 6 Tahun 2020 yang menekankan pentingnya protokol persidangan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban di lingkungan pengadilan.
Selain menjaga kewibawaan persidangan, inovasi ini juga memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan. Dengan adanya penyediaan pakaian yang layak, pengunjung tidak perlu kembali ke rumah hanya untuk berganti pakaian, sehingga asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan tetap dapat terwujud serta menjamin efisiensi akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Saat dihubungi oleh Tim Dandapala, Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Khoiruman Pandu Kesuma Harahap menyampaikan bahwa respons masyarakat terhadap fasilitas tersebut sejauh ini sangat positif.
“Respons masyarakat sangat baik. Banyak pengunjung merasa terbantu dengan adanya fasilitas ini, karena tidak semua masyarakat memahami secara detail tata tertib persidangan yang berlaku di pengadilan,” ujarnya.
Untuk memastikan ketertiban tersebut berjalan optimal, Pengadilan Negeri Tasikmalaya juga menugaskan petugas sidang yang memberikan arahan kepada para pengunjung sebelum memasuki ruang sidang.
Khoiruman Pandu Kesuma Harahap juga berharap budaya tertib dan penghormatan terhadap proses peradilan dapat dipahami serta diterapkan oleh masyarakat. Menurutnya pengadilan bukan sekadar tempat mencari kemenangan dalam perkara, melainkan ruang untuk menemukan keadilan melalui proses yang bermartabat.
Baca Juga: Perbaikan Untuk Kebaikan, Gerak Cepat PN Tasikmalaya Bangun SMAP
“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan menghormati proses persidangan sebagai tempat mencari keadilan. Pengadilan bukan semata-mata tempat mencari kemenangan dalam perkara, tetapi tempat untuk menemukan keadilan melalui proses yang bermartabat, dimulai dari hal sederhana seperti berpakaian sopan dan mematuhi tata tertib persidangan,” pungkasnya.
Sejalan dengan motto Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “Perbaikan untuk Kebaikan,” setiap ikhtiar sekecil apa pun yang membawa manfaat diyakini menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga kehormatan dan kewibawaan lembaga peradilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI