Tasikmalaya, Jabar – Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun kepada Cecep Nasir Al Baekuni (30), seorang buruh harian lepas asal Desa Cineam, Kabupaten Tasikmalaya. Vonis ini dijatuhkan karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperdagangkan satwa yang dilindungi, yaitu dua ekor Owa Jawa (Hylobates moloch).
Vonis tersebut dijatuhi dalam sidang yang digelar pada hari Selasa, (18/11/2025) 2025, oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Khoiruman Pandu Kesuma Harahap, Ranto Indra Karta, dan Dewi Rindayati masing-masing sebagai Hakim Anggota. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 1 bulan.
“Menyatakan Terdakwa Cecep Nasir Al Baekuni Bin H. Abdul Kohar Zaelani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyimpan, memiliki, memelihara, memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum,” kutip Rilis Putusan No. 265/Pid.Sus-LH/2025/PN Tsm.
Baca Juga: Perbaikan Untuk Kebaikan, Gerak Cepat PN Tasikmalaya Bangun SMAP
Perbuatan terdakwa terungkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan masyarakat tentang adanya transaksi jual beli satwa dilindungi di SPBU Manonjaya pada Senin, (07/07/2025). Saat itu, petugas berhasil mengamankan terdakwa yang membawa seekor Owa Jawa jantan berusia 7 bulan yang disembunyikan dalam kardus merek Kopi Kapal Api.
Dari pengakuan terdakwa, diketahui bahwa masih ada 1 ekor Owa Jawa betina lainnya yang sedang dalam perjalanan dari Karawang menuju Tasikmalaya melalui bus Budiman. Petugas kemudian menunggu kedatangan bus tersebut di dekat Kantor Walikota Tasikmalaya dan berhasil mengamankan paket berisi Owa Jawa betina berusia 1,6 tahun.
Dalam dakwaannya, Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa awalnya membeli kedua satwa tersebut secara terpisah dari pelaku yang tidak dikenal melalui media sosial Facebook. Owa Jawa jantan dibeli dari seseorang di Wonosobo, Jawa Tengah, seharga Rp3 juta, sementara Owa Jawa betina dibeli dari akun bernama "Tori Mul" di Karawang dengan harga serupa. Terdakwa kemudian berniat menjual keduanya sebagai pasangan kepada pembeli yang dikenalnya melalui akun Facebook "Ansada" dengan harga total Rp8,5 juta, termasuk ongkos kirim.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Faktor penguat adalah keterangan ahli dari Balai Besar KSDA Jawa Barat yang memastikan Owa Jawa merupakan satwa dilindungi yang tidak boleh ditangkarkan atau dimiliki oleh individu tanpa izin.
“Menimbang, Menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang memburu, menangkap melukai, membunuh, menyimpan memiliki memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, dan di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI telah ditentukan salah satu satwa dilindungi adalah Owa Jawa atau dalam bahasa ilmiahnya disebut Hylobates Moloch, yang ada di Nomor urut 68 dalam daftar Satwa Mamalia,” kutip Rilis Putusan.
Meskipun terdakwa mengajukan pembelaan bahwa dia tidak mengetahui jika Owa Jawa adalah satwa dilindungi dan membutuhkan uang untuk keperluan keluarga, majelis hakim tetap menjunjung azas fiksi hukum. Azas ini menyatakan bahwa setiap warga negara dianggap tahu hukum yang berlaku. Namun, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan seperti terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, serta menjadi tulang punggung keluarga.
Baca Juga: Podcast “CILOK” PN Tasikmalaya, Inovasi Media Sosialisasi Pelayanan Publik
Sebagai barang bukti, kedua ekor Owa Jawa akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat di Lembang untuk direhabilitasi dan dikembalikan ke habitat alaminya. Barang bukti lain berupa kardus dan kandang kayu dimusnahkan, sedangkan ponsel milik terdakwa dirampas untuk negara.
Atas dibacakannya putusan, Terdakwa maupun Penuntut Umum masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum dalam kurun waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI