Gianyar, Bali — Kekerasan terhadap anak tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga dapat menimbulkan trauma yang memengaruhi kehidupannya. Dampak tersebut menjadi perhatian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar saat menjatuhkan pidana sembilan bulan penjara kepada seorang terdakwa, I G W A W P yang terbukti melakukan kekerasan terhadap Anak Korban berinisial NKMPS.
Putusan Nomor 149/Pid.Sus/2026/PN Gin tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (22/10). Hukuman yang dijatuhkan lebih berat satu bulan daripada tuntutan Penuntut Umum, yang sebelumnya meminta pidana delapan bulan penjara.
Majelis hakim dipimpin Oktavia Mega Rani, dengan hakim anggota I Kadek Apdila Wirawan, dan Catyawi Avesta Sasongko Putro. Persidangan dibantu Panitera Pengganti I Nengah Karyasa.
Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, peristiwa bermula ketika terdakwa berpapasan dengan Anak Korban di salah satu ruas jalan di Kabupaten Gianyar pada Februari 2026. Keduanya sebelumnya pernah menjalin hubungan, tetapi hubungan tersebut telah berakhir. Terdakwa kemudian mengikuti dan mendekati kendaraan Anak Korban hingga korban menepi. Setelah keduanya berhenti, terdakwa mempertanyakan hubungan pertemanan Anak Korban dan meminta melihat telepon genggamnya. Perselisihan kemudian terjadi. Terdakwa memukul lengan dan bagian wajah Anak Korban hingga menimbulkan luka. Hasil pemeriksaan medis yang diajukan sebagai bukti di persidangan menunjukkan adanya luka lecet pada bibir akibat kekerasan tumpul, yang dikategorikan sebagai luka ringan.
Namun, majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan kategori luka tersebut. Berdasarkan fakta persidangan, Anak Korban juga mengalami pembengkakan pada bibir, kesulitan makan dan berbicara, serta rasa takut dan trauma setelah kejadian.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai kekerasan tersebut membawa dampak serius karena dapat memengaruhi kondisi mental, tumbuh kembang, dan masa depan Anak Korban. Pertimbangan mengenai penderitaan fisik dan psikis inilah yang turut mendasari penjatuhan hukuman lebih berat daripada tuntutan Penuntut Umum.
Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. Ketentuan yang diterapkan ialah Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sejumlah keadaan menjadi pertimbangan yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dilakukan terhadap anak dan orang yang sebelumnya dekat dengannya, serta menimbulkan trauma yang dapat menghambat tumbuh kembang korban. Majelis juga mempertimbangkan bahwa Anak Korban dan orang tuanya belum memaafkan perbuatan terdakwa.
Selain itu Majelis Hakim juga mempertimbangkan keadaan meringankan seperti kondisi Terdakwa belum pernah dipidana dan masih muda baru berusia 18 tahun sehingga masih bisa memperbaiki diri jadi pribadi lebih baik di masa yang akan datang. Hal ini senada dengan tujuan pemidanaan terbaru yang mana menempatkan hukum pidana bukan bersifat retributif (pembalasan) melainkan lebih kepada restoratif (pemulihan), rehabilitatif dan korektif.
Baca Juga: Praperadilan Ni Luh Panca Tresnawati Ditolak, Kasus Skimming EDC Dilanjutkan
Selain menjatuhkan pidana sembilan bulan penjara, majelis menetapkan seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana tersebut. Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan dan dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000. Barang bukti berupa sepeda motor beserta dokumen kendaraan dan kuncinya ditetapkan untuk dikembalikan kepada terdakwa.
Perkara ini menjadi pengingat bahwa hubungan pribadi (berpacaran) tidak membenarkan tindakan kekerasan. Perlindungan terhadap anak mencakup keselamatan fisik, rasa aman, dan kesempatan untuk tumbuh tanpa dibayangi ketakutan. (ikaw/al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI