Gianyar, Bali. Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali, turun tangan mewujudkan Kabupaten Gianyar sebagai daerah ramah anak. Lewat sosialisasi Pergerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, kegiatan ini berlangsung pada 25–26 September 2025 di Ruang Rapat Majelis Adat Kabupaten Gianyar.
Acara dibuka langsung oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Gianyar, Gede Ika Suary, yang menegaskan pentingnya langkah bersama mencegah kekerasan terhadap anak.
Hadir sebagai narasumber dari PN Gianyar, Oktavia Mega Rani, yang mengupas tuntas isu kekerasan terhadap anak, anak berhadapan hukum, hingga praktik perkawinan anak.
Baca Juga: Interpretasi Pengadilan Atas Hak Tradisional Masyarakat Adat Timor Tengah Selatan
“Menjadikan Kabupaten Gianyar layak anak adalah tugas bersama, dimulai dari menekan kriminalitas dan mengawal anak agar terhindar dari perilaku yang melampaui batas usianya,” tegasnya.
Diskusi berlangsung hangat saat persoalan adat diangkat. Menurut peserta, maraknya perkawinan anak di Bali tak lepas dari kultur adat dan faktor ekonomi. Lembaga adat bahkan bisa menikahkan anak, sehingga lembaga peradilan kesulitan melakukan pencegahan.
Menanggapi hal itu, Oktavia menekankan: “Berikan hak anak dimulai dari rumah. Dalam setiap tindakan yang menyangkut anak, kepentingan terbaik bagi anak harus selalu menjadi pertimbangan utama.”
Baca Juga: Memahami Pengangkatan Anak Berlandaskan Adat Bali dan Bernafaskan Hindu
Melalui kegiatan ini, PN Gianyar menunjukkan komitmennya mengawal perlindungan perempuan dan anak.
“Menjadikan perempuan berdaya adalah pintu gerbang keberlangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang anak yang bebas dari kekerasan serta diskriminasi,” tegas Oktavia. (SNR/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI