Cari Berita

Merajut Kebersamaan, Keluarga Besar PT Papua Barat Gelar Halal Bihalal

photo | Berita | 2025-04-11 11:55:07

Manokwari, 11 April 2025 – Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan memperkuat integritas antar pegawai, Pengadilan Tinggi Papua Barat menggelar acara Halal Bihalal pada Jumat, 11 April 2025, bertempat di Kantor Pengadilan Tinggi Papua Barat. Acara ini merupakan bagian dari perayaan Idul Fitri 1446 H dan mengusung tema “Dengan Halal Bihalal Kita Merajut Persaudaraan Dalam Kebhinnekaan Untuk Memperkokoh Integritas.”Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Tinggi Papua Barat serta seluruh satuan kerja yang berada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Papua Barat. Kegiatan dilaksanakan secara daring maupun luring namun tak mengurangi kekhidmatan. Acara dimulai pukul 10.00 WIT dan berlangsung dengan penuh kehangatan serta suasana kekeluargaan. Para tamu undangan tampak hadir dengan mengenakan pakaian batik.Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat, Dr. Budi Santoso,S.H.,M.H. turut hadir dan membuka kegiatan ini dengan sambutan hangat yang menekankan pentingnya menjaga kekompakan serta nilai-nilai kebersamaan di lingkungan peradilan. Turut hadir pula Ketua Panitia, Rostansar, yang menyampaikan ucapan terima kasih atas partisipasi seluruh undangan.Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh insan peradilan di wilayah Papua Barat dapat terus memperkuat sinergi dan menjunjung tinggi integritas dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari. (wi)

Balik ke Jakarta Via Tol? Wajib Mampir di Rest Area KM 260 Eks Pabrik Gula

photo | Berita | 2025-04-06 07:10:22

Brebes- Libur lebaran sudah hampir habis. Masyarakat pun ramai-ramai balik ke perantauan. Bagi yang balik ke arah Jakarta via tol, wajib mampir ke rest area KM 260 karena cukup unik yaitu bekas pabrik gula yang dipertahankan bangunannya.Bagi yang hobi ngopi, banyak kafe kopi di rest area ini dengan harga terjangkau. Namun rasa bisa diadu karena dibikin oleh barista dengan racikan yang pas. Alhasil, istirahat di sini jadi tidak berasa lama dan malah nyaman untuk berlama-lama, tidak seperti di rest area lainnya yang inginnya buru-buru tancap gas lagi.“Ini pengalaman pertama saya mampir di sini. Tidak berasa di rest area. Rasanya kayak di cafe kopi dan betah berlama-lama. Suasananya ikonik. Semoga banyak tempat tua dipertahankan,” kata salah seorang warga Bintaro, Ari kepada DANDAPALA, Minggu (6/4/2025).Sebagaimana mengutip keterangan pers PT PP (Persero) Tbk, Minggu (6/4/2025), rest area heritage KM 260B Banjaratma berlokasi di ruas Tol Pemalang-Pejagan ke arah Jakarta. Rest area ini disebut heritage karena memiliki bangunan yang unik. Di mana sebelumnya merupakan bangunan pabrik gula yang didirikan tahun 1908 oleh HVA (salah satu perusahaan perkebunan Belanda yang berpusat di Amsterdam). Oleh PT PP, gedung itu kemudian direvitalisasi dan dioperasikan sebagai rest area pada tahun 2019. Di dalam rest area ini terdapat 200 booth UMKM yang terdiri dari kuliner nusantara, oleh-oleh, kerajinan tangan, gerabah, lukisan, baju batik dan beberapa wahana permainan anak. Juga terdapat Masjid Assafar yang cukup luas dan nyaman untuk beribadah. (Naskah dan foto: andi saputra)

Saat Ketua MA Prof Sunarto Melihat Berbagai Pembaruan di PN Pontianak

photo | Berita | 2025-03-27 14:30:25

Pontianak- Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto dan pimpinan MA lainnya melihat berbagai pembaruan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kaliamantan Barat (Kalbar). Hal itu dilakukan disela-sela padatnya kunjungan kerja Ketua MA di Kalbar.  Ketua MA Prof Sunarto dan rombongan di Pontianak dari Rabu-Kamis (26-27/3/2025). Ikut dalam rombongan Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial Suharto, Ketua Muda MA bidang Pengawasan Dwiarso Budi Santiarto. Juga ikut Sekretaris MA Sugiyanto dan Panitera MA Heru Purnomo. Pimpinan MA itu didampingi Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.Meski tujuan utama kunjungan Pimpinan MA ke Pontianak adalah untuk menghadiri Acara Purnabakti Ketua PT Agama Pontianak, namun di sela-sela jadwal yang padat tersebut, pimpinan beserta rombongan menyempatkan diri untuk mengunjungi PN Pontianak.“Dalam kunjungan tersebut, sesampainya di gedung PN Pontianak, Pimpinan Mahkamah Agung langsung disambut oleh seluruh aparatur PN Pontianak yang telah dengan antusias menunggu kedatangan rombongan,” demikian keterangan tertulis Humas PN Pontianak yang diterima DANDAPALA, Kamis (27/3/2025).Selanjutnya, Pimpinan MA berkeliling dan melihat pelbagai pembaruan di PN Pontianak yang telah diusahakan sejak awal tahun. Antara lain Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Pontianak yang telah disesuaikan dengan standar yang berlaku dengan mengusung tema kebudayaan batik CINDAYU (Cina, Dayak, Melayu) khas Kalimantan Barat. Juga meja pelayanan persidangan terbaru yang sejatinya belum diresmikan.“Namun telah mulai dilakukan uji coba. Inovasi ini merupakan pengembangan dari aplikasi SIPP, aplikasi antrian sidang, dan aplikasi panggilan sidang yang rencananya akan diberi nama Aplikasi Protokoler Persidangan alias Prosidang,” terangnya. 

PN Sampang Melaksanakan Penilaian Mandiri Zona Integritas 2025

photo | Berita | 2025-03-22 11:30:45

Sampang- Bertempat di Ruang Rapat Digital Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jawa Timur, pada Jumat (21/3) pukul 09.00 WIB, dilaksanakan Rapat Penilaian Mandiri Zona Integritas yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampang, Ibu Ratna Mutia Rinanti, SH., M.Hum.Rapat dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Sampang Bapak Ahmad Adib,S.H,M.H., Para Hakim sebagai Koordinator Tim Pembangunan Zona Integritas mulai dari Area 1 sampai dengan Area 6 dan Anggota Tim ZI.

Cara Memahami Putusan Hakim

article | Opini | 2025-01-25 09:00:39

Seperti juga terhadap putusan-putusan yang lain, baik perdata ataupun pidana umum maka terhadap Putusan Hakim Tipikor pun lazim muncul respon bersifat pro kontra. Pro kontra itu terjadi tidak saja di kalangan awam hukum, tetapi bahkan oleh sesama alumni fakultas hukum, yang belajarnya sama pada guru yang sama pula.Tulisan ini tidak untuk menegur siapa-siapa. Tidak pula untuk mengajari bebek berenang. Tetapi hanya sebagai tanggungjawab moral akademik untuk mencerahkan publik.Dalam kapasitas sebagai warga pengadilan di bawah institusi Mahkamah Agung, saya juga tentu memiliki kewajiban moral menyampaikan esensi putusan hakim yang ideal.Kalangan awam hukum memang wajar jika mereka memahami putusan hakim dalam konteks kalah atau menang. Iya hanya sebatas itu saja, menang versus kalah. Namun bagi yang sudah belajar ilmu hukum, minimal lulus Sarjana Hukum, sebaiknya pemahaman terhadap putusan hakim perlu diperluas.Bagi yang sarjana hukum, sebaiknya putusan hakim jangan hanya dibaca pada amarnya saja. Tetapi cermati pula pertimbangan-pertimbangan yang mendasari amar tersebut serta peraturan perundangan yang menjadi rujukan majelis hakim.Saya memaklumi jika kalangan awam tidak suka mencermati dasar peraturan dan pertimbangan yang digunakan dalam suatu putusan hakim. Namun, sebaiknya tidak demikian bagi kalangan sarjana hukum.Karena ketidaktahuan terhadap dasar pertimbangan dan peraturan yang digunakan, maka apabila ada putusan yang tidak sesuai harapan publik, maka muncullah bully terhadap Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut. Tidak itu saja, lebih parah lagi kadangkala bully pun ditujukan pada institusi Mahkamah Agung yang harusnya suci dan mulia.Masyarakat non hukum sebaiknya mencermati putusan hakim secara bijak, tidak langsung terpancing dengan komentar-komentar tendensius yang membaca putusan secara tidak utuh. Maka karenanya, sebelum memberikan komentar, sebaiknya mendengar pendapat-pendapat ilmuwan hukum lain dari media-media yang berbeda.Jangan karena gara-gara satu perkara diantara ribuan perkara yang diadili dan diputuskan Hakim yang tidak pro publik, maka dihujat se-nusantara. Padahal putusan yang tak sesuai harapan publik, baru putusan pada tingkat pertama di pengadilan negeri. Tetapi hujatan sudah ditujukan kepada semua Hakim, termasuk sasarannya terhadap Hakim Tinggi dan bahkan Hakim Agung.Padahal lagi putusan banding pada Pengadilan Tinggi belum tentu sama atau menguatkan putusan pengadilan negeri. Kalaupun sama, belum tentu pula Mahkamah Agung menguatkan putusan hakim banding pada Pengadilan Tinggi.Realitanya, warga masyarakat tidak sabar menunggu putusan aquo berkekuatan hukum tetap (inkracht). Semua memberi komentar yang seakan-akan merasa tahu sekali substansi putusan tersebut. Bahkan ada profesor kedokteran yang ikut memberikan komentar pedas seakan-seakan beliau juga belajar hukum.Menghadapi situasi ini sungguh berat beban psikologis yang dialami para Hakim Indonesia. Tanpa ada yang berani membela institusi. Semua Hakim diam, seakan-seakan semua mengakui sebagai bandit dan jahat.Saya memaklumi bahwa kondisi kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung sedang menghadapi tantangan sehubungan dengan terungkapnya beberapa kasus kejahatan jabatan yang dilakukan oknum warga pengadilan yang tak berintegritas.Kejadian ini menimbulkan konsekuensi bagaikan "gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga".Karena beberapa orang oknum warga pengadilan yang tidak berintegritas, telah merusak citra Hakim senusantara.Kondisi ini mengakibatkan kepercayaan publik terhadap dunia peradilan menjadi hancur berantakan dan memalukan. Padahal dimana-dimana di dunia ini, lembaga peradilan dan kehakiman adalah institusi yang dimuliakan dan disegani.Bagaimana bisa seorang Hakim pengadilan negeri diduga menyimpan uang di rumahnya hingga puluhan milyar. Bahkan ada pula seorang mantan pejabat struktural non teknis hukum diduga menyimpan uang kontan di rumahnya bergoni-goni mencapai satu trilyun. Sungguh tak masuk nalar.Akibatnya, trust yang telah dibangun susah payah hampir satu abad, dihancurkan oleh bandit-bandit dengan sebutan Yang Mulia. Kasihan sekali.

Surya Atmaja Dihukum 6,5 Tahun Penjara Gegara Kasus Korupsi Rp 500 Juta

article | Sidang | 2025-01-02 21:50:00

Samarinda - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menjatuhkan hukuman pidana kepada Surya Atmaja selama 6,5 tahun penjara. Surya dinyatakan terbukti korupsi dengan menikmati hasil korupsi Rp 500 juta.Sebagaimana berkas informasi yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Samarinda, Kamis (2/1/2025), kasus bermula saat Pemkab Kutai Barat membuat program Pengadaan Kwh Meter untuk Masyarakat Tidak Mampu pada 2021. Adapun sumber dananya dari Dana Hibah APBD Kutai Barat.Dalam praktiknya, terjadi kebocoran di sana-sini. Akhirnya Surya Atmaja dengan Rusli Hamzah selaku kontraktor diadili secara terpisah. Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut proyek tersebut diduga mengalami kerugian negara mencapai Rp 5,2 miliar.“Menyatakan Terdakwa Surya Atmaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar jumlah denda yang telah ditentukan tersebut, maka Terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 4 (empat) bulan,” demikian bunyi putusan 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr itu.Majelis juga menjatuhkan pidana Uang Pengganti kepada Surya Atmaja sebesar Rp 500 juta. Berdasarkan Pasal 18 ayat 1 huruf b, pembayaran uang pengganti jumlahnya sebanyak- banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 500 juta paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” demikian putus majelis.Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim Nur Salamah dengan hakim anggota Jemmy Tanjung Utama dan Hariyanto pada Kamis (2/1) sore ini. Adapun panitera pengganti Septi Novia Arini.

Tok! MA Vonis 10 Tahun Bui Eks PNS Kemendag yang Korupsi Gerobak Rp 17 Miliar

article | Sidang | 2025-01-02 12:05:48

Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Putu Indra Wijaya selama 10 tahun penjara, dari sebelumnya 9 tahun penjara. Mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Setditjen PDN Kemendag RI itu terbukti korupsi gerobak UMKM sebesar Rp 17 miliar.Sebagaimana data yang dihimpun DANDAPALA, Kamis (2/1/2025), kasus bermula Kemendag membuat kegiatan pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018. Gerobak itu akan disebar di Jakarta, Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Biaya menggunakan APBN sebesar Rp 54 miliar untuk pengadaan 7.200 gerobak UMKM.Putu Indra Wijaya lalu bertemu dengan calon peserta lelang Bambang Widianto dan Mashur dan meminta uang Rp 835 juta. Keduanya dijanjikan akan dimenangkan dalam proses lelang nantinya.Dalam lelang itu, Putu Indra Wijaya memenangkan PT Piramida Dimensi Milenia yang sejatinya tidak memiliki kualifikasi lelang. Dengan bendera perusahaan itu, Putu Indra Wijaya mengarahkan agar proyek dikerjakan oleh Bambang Widianto dan Mashur.Patgulipat di atas belakangan tercium aparat. Putu Indra Wijaya akhirnya diproses secara hukum hingga ke pengadilan. Di persidangan terungkap kebocoran proyek itu mencapai Rp 17 miliar.Pada 19 April 2024, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Putu Indra Wijaya terbukti korupsi dan menjatuhkan hukuman:Pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana 4 bulan.Menjatukan pidana tambahan uang pengganti Rp 16.935.000.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila telah lewatnya waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta kekayaannya disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran uang pengganti dimaksud dan apabila Terdakwa tetap tidak memenuhi pembayaran uang pengganti tersebut maka Terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun; 
“Hal-hal yang meringankan Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa bersikap sopan di persidangan,” demikain pertimbangan majelis.Putusan itu lalu diperbaiki di tingkat banding. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan hukuman:Menyatakan Terdakwa  Putu Indra Wijaya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kesatu Primair; Membebaskan oleh karenanya Terdakwa Putu Indra Wijaya dari dakwaan Kesatu Primair tersebut ;Menyatakan Terdakwa  Putu Indra Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kesatu Subsidair dakwaan Kedua Kesatu dan dakwaan Ketiga;Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa  Putu Indra Wijaya  dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap Terdakwa sebesar Rp.16.935.000.000,00 (enam belas milyar sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah); selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila telah lewatnya waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta kekayaannya disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran uang pengganti dimaksud dan apabila Terdakwa tetap tidak memenuhi pembayaran uang pengganti tersebut maka Terdakwa dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun;Kasus bergulir ke kasasi. Siapa nyana, hukuman Putu Indra Wijaya kemudian diperberat oleh MA. Tiga hakim agung yaitu Prof Surya Jaya selaku ketua majelis dan Ansori serta Ainal Mardhiah memperberat hukuman Putu Indra Wijaya menjadi 10 tahun penjara.“Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 huruf a dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pidana penjara 10 (sepuluh) tahun, denda Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulan kurungan,” demikian amar putusan kasasi tersebut.Sedangkan pidana Uang Pengganti juga diperberat.“Uang Pengganti Rp 17.135.000.000,00 (tujuh belas miliar seratus tiga puluh lima juta rupiah) dikompensasikan dengan BB Nomor 64.1, Nomor 64.2, Nomor 67.1, Nomor 67.2 sehingga sisa uang pengganti Rp 16.935.000.000,00 (enam belas miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah), subsidair 5 (lima) tahun penjara,” bunyi amar tersebut.Putusan itu diketok pada 9 Desember 2024 dengan panitera pengganti Syaeful Imam.

Eks Kadishub Terdakwa Korupsi Rp 1,2 Miliar Dihukum 8 Tahun Penjara

article | Sidang | 2024-12-30 11:05:44

Mataram - Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB) memperberat hukuman mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Dompu, Syarifuddin (61) yaitu dari 5 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Berikut alasan hakim tinggi memperberat hukuman Syarifddin.Hal itu tertuang dalam putusan yang dilansir Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) sebagaimana dikutip DANPALA, Senin (30/12/2024). Kasus bermula saat Syarifuddin kerap membuat bukti kuitansi kegiatan fiktif selama menjadi Kadishub kurun 2017-2020. Anggaran fiktif itu mencapai Rp 1,2 miliar.Temuan ini berakhir ke pengadilan. Pada 30 Oktober 2024, Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Syarifuddin. Syarifuddin juga dihukum membayar denda Rp 350 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 778 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka hartanya dilelang dan apabila tidak mencukupi maka diganti 2 tahun penjara.Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terima dan mengajukan banding. Hasilnya, majelis tinggi mengabulkan permohonan banding itu. PT Mataram menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primair.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian bunyi amar banding itu.Putusan itu diketok oleh ketua majelis Sutio Jumagi Akhirno dengan anggota Gede Ariawan dan Rodjai S Irawan.“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 778.593.110 diperhitungkan dengan uang yang telah disetorkan ke kas daerah dan dititipkan ke Penyidik sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), sehingga sisanya sejumlah Rp578.593.110,” putus majelis banding dalam sidang pada 19 Desember 2024 lalu.Jika Syarifuddin tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” beber majelis tinggi.Berikut pertimbangan PT Mataram memperberat hukuman Syarifuddin:Sesuai bukti surat, keterangan saksi-saksi dan keterangan Ahli serta laporan hasil pemeriksaan dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat NTB, akibat perbuatan Terdakwa Ir Syarifuddin bersama-sama dengan saksi Musmuliadin dan saksi Uswah telah menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.287.956.400.Menimbang bahwa perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat NTB dengan metode net loss, yaitu dengan cara menghitung nilai riil belanja barang dan jasa, memeriksa SPJ yang ternyata bukti-bukti yang dilampirkan dalam SPJ terdapat nota/kuitansi yang tidak ada tanda tangan dan/atau stempel penyedia, kemudian melakukan konfirmasi kepada penyedia yang namanya tertera dalam nota/kuitansi, yang ternyata terdapat beberapa nota/kuitansi yang tidak diakui kebenarannya dan/atau tanda tangan dan stempelnya dipalsukan yang seluruhnya berjumlah Rp 1.366.228.194 dikurangi dengan pajak yang telah disetorkan ke Kas Negara/Daerah sejumlah Rp78.271.750, sehingga nilai kerugian keuangan negara adalah sejumlah Rp 1.287.956.400.Perma 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:Mengenai kategori kerugian keuangan negara sebagaimana terungkap di persidangan terbukti bahwa akibat perbuatan Terdakwa Ir Syarifuddin bersama-sama dengan saksi Musmuliadin dan saksi Uswah telah menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 1.287.956.400. Sesuai dengan Perma No 1 Tahun 2020 termasuk dalam kelompok SEDANG, yaitu kerugian keuangan negara di atas Rp 1 miliar sampai dengan Rp 25 miliar. Mengenai aspek kesalahan menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi termasuk kategori TINGGI, karena Terdakwa memiliki peran yang paling signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama, yaitu Terdakwa selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu sekaligus selaku Pengguna Anggaran adalah orang yang paling bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran pada Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu; Mengenai aspek dampak menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi termasuk kategori RENDAH, yaitu perbuatan Terdakwa mengakibatkan dampak atau kerugian dalam skala Kabupaten/Kota atau satuan wilayah di bawah Kabupaten/Kota; Menimbang bahwa mengenai aspek keuntungan menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi termasuk kategori SEDANG, karena Terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 200 juta dibandingkan dengan kerugian keuangan negaranya sejumlah Rp 1.287.956.400, maka prosentase pengembaliannya mencapai 15,53%.Menimbang bahwa sesuai dengan Pasal 11 Perma No 1 Tahun 2020 dalam menentukan tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan dilakukan dengan memperhatikan jumlah aspek kesalahan, dampak dan keuntungan yang paling banyak, dan apabila aspek kesalahan, dampak dan keuntungan tersebar secara merata, maka hakim menentukan dengan kategori sedang; Menimbang bahwa karena aspek (tingkat) kesalahan tergolong tinggi, aspek dampak tergolong rendah dan aspek keuntungan tergolong sedang, maka secara rata-rata ketiga aspek ini berada pada tingkat SEDANG; Menimbang bahwa mengingat Aspek Kerugian Keuangan Negara termasuk kategori SEDANG dan Aspek Kesalahan, Dampak dan Keuntungan termasuk kategori SEDANG, maka sesuai Lampiran Perma No. 1 Tahun 2020 Matriks Rentang Penjatuhan Pidananya adalah penjara 8 – 10 tahun dan denda Rp 400 juta sampai dengan Rp 500 juta.

Tampil Asusila Saat Live TikTok, Selebtok Dipenjara 14 Bulan

article | Sidang | 2024-12-27 21:50:59

Kapuas-Selebtok A dihukum 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng). A yang memiliki 24.036 follower itu terbukti berbuat asusila saat live di TikTok.PN Kuala Kapuas menyatakan A telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan dan mempertunjukkan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dalam dakwaan tunggal.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan,” demikian bunyi putusan PN Kuala Kapuas yang dilansir Direktori Putusuan MA sebagaimana dikutip DANDAPALA, Jumat (27/12/2024).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Putri Nugraheni Septyaningrum dengan anggota Wuri Mulyandari dan Pebrina Permata Sari. Majelis menyatakan keadaan yang memberatkan A yaitu tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.“Keadaan yang meringankan yaitu Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan Terdakwa belum pernah dihukum,” papar Putri Nugraheni Septyaningrum dkk.Perbuatan yang dimaksud adalah saat A live di TikTok pada 25 Juli 2024. Saat live, A menyatakan akan melepas busananya dengan syarat mendapatkan koin minimal 5 ribu dari penonton. Perbuatan asusila itu diteruskan di aplikasi TEVI miliknya.“Terdakwa menyiarkan dan mempertunjukkan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum yaitu berupa live streaming tanpa busana/ telanjang dan melakukan masturbasi dilakukan dengan sadar dan tanpa paksaan, serta memiliki tujuan yaitu untuk memperoleh keuntungan, sehingga perbuatan dan akibatnya tersebut memang dikehendaki sendiri oleh Terdakwa maka cukuplah beralasan jika perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan sengaja,” urai ketua majelis hakim Putri Nugraheni Septyaningrum.Majelis menegaskan, perbuatan A tersebut jelas merupakan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan.“Dan perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan maka sudah pasti tidak ada hak Terdakwa dalam melakukannya, sehingga penyiaran dan pertunjukan tersebut juga dilakukan tanpa hak,” tegas Putri Nugraheni Septyaningrum dkk saat membacakan putusan pada 23 Desember 2024 lalu.Di persidangan, A mengakui segala perbuatannya. Ia mengaku mendapatkan Rp 700 ribu sekali live dari TikTok dan TEVI.“Setelah live streaming berakhir Terdakwa mencairkan hasil koin pada akun media sosial TikTok milik Terdakwa dan hadiah/gift pada akun media sosial TEVI tersebut ke dalam bentuk mata uang rupiah ke rekening bank dan akun DANAmilik Terdakwa, yang mana dalam 1  kali live streaming Terdakwa bisa memperoleh uang bersih kurang lebih sebesar Rp 700 ribu setelah dipotong pajak,” demikian keterangan terdakwa. (asp)