Jakarta. Majalah internal dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, kembali terbit dalam Volume XI Edisi 63 Tahun 2026, menghadirkan pendekatan pelaporan mendalam yang lebih menyeluruh dan analitis. Selengkapnya dapat diakses https://badilum.mahkamahagung.go.id/berita/majalah-dandapala/5238-majalah-dandapala-edisi-april-2026.html
Edisi ini tidak hanya bertindak sebagai media informasi, melainkan juga mencerminkan perubahan arahan baru dalam reformasi peradilan di Indonesia yang bergerak ke arah sistem yang lebih modern, transparan, dan berfokus pada keadilan yang substansif.
Dalam fokus utamanya, Dandapala mengangkat perubahan besar yang terjadi di Badan Peradilan Umum yang kini bertransition ke era digital dalam memberikan layanan. Perubahan ini tidak hanya melibatkan aspek administratif, tetapi telah berkembang menjadi ekosistem yang terintegrasi, mencakup pengawasan, evaluasi kinerja, hingga pelayanan publik berbasis teknologi.
Berbagai inovasi seperti sistem pengawasan kinerja, pengawasan elektronik, dan layanan administrasi digital menunjukkan komitmen dari institusi peradilan untuk meningkatkan akuntabilitas dan akses keadilan bagi masyarakat .Digitalisasi dianggap sebagai langkah penting yang harus diambil untuk mengatasi tantangan zaman sambil membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Selain itu, laporan utama dalam edisi ini mengeksplorasi secara mendalam transformasi dalam hukum pidana nasional dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 .Pembaruan ini mencerminkan akhir dari dominasi hukum warisan kolonial serta menjadi momen penting dalam pembangunan sistem hukum nasional yang berdaulat dan adil.
Baca Juga: Dandapala Reborn!
Selain mengganti peraturan lama, KUHP dan KUHAP yang baru juga menghadirkan perubahan dalam cara berpikir, beralih dari pendekatan retributif kepada pendekatan yang lebih manusiawi, restoratif, dan rehabilitatif.
Dalam narasi yang disuguhkan, Dandapala menegaskan bahwa tujuan hukum pidana bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Prinsip-prinsip seperti perlindungan hak asasi manusia, kejelasan dalam proses peradilan, dan penguatan peran hakim menjadi elemen krusial dari pembaruan ini.
Baca Juga: Edisi Spesial & Eksklusif! Dandapala Hadirkan Edisi Cetak di April 2026
KUHAP 2025, secara khusus, mengedepankan pentingnya proses hukum yang adil dan pembatasan kekuasaan aparat penegak hukum untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan otoritas.
Salah satu fokus penting dalam edisi ini adalah munculnya konsep pemaafan hakim (rechterlijk pardon), yang memberikan hak kepada hakim untuk tidak mengenakan hukuman meskipun terdakwa terbukti bersalah. Konsep ini mencerminkan perubahan signifikan dalam praktik peradilan pidana di Indonesia, beralih dari pendekatan yang kaku menuju cara yang lebih kontekstual dan adil.
Dalam praktiknya, pemaafan hakim diterapkan dengan memperhatikan faktor-faktor seperti berat atau ringannya perbuatan, situasi pribadi pelaku, serta dampak sosial yang muncul.
Dandapala juga menerangkan bagaimana konsep ini telah diterapkan di sejumlah pengadilan di Indonesia, termasuk dalam kasus-kasus yang melibatkan anak-anak, pelanggaran ringan, hingga kasus-kasus yang telah mencapai kesepakatan antara pelaku dan korban .Ini menunjukkan bahwa peradilan di Indonesia mulai mengadopsi pendekatan penyelesaian konflik yang lebih manusiawi, tetap dengan memperhatikan kepastian hukum.
Di sisi lain, Mahkamah Agung telah mengambil langkah strategis untuk memastikan kesiapan aparat peradilan menghadapi perubahan signifikan ini. Melalui pelatihan, penyusunan pedoman pelaksanaan, dan penerbitan kebijakan teknis, lembaga peradilan berusaha memastikan bahwa transformasi hukum tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga dapat dilaksanakan secara konsisten di lapangan.
Edisi ini juga menyajikan sejumlah rubrik lainnya, mencakup kaidah hukum yang membahas isu-isu terkini seperti dekriminalisasi dan penegakan hukum dengan dua jalur, sampai dengan opini yang membahas tantangan dalam pelaksanaan keputusan yang berbasis aset digital serta arah reformasi hukum di masa mendatang. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI