Cari Berita

Ketua MA: Transformasi Keuangan Digital Kini Menjadi Tantangan Peradilan

Nadia Yurisa Adila - Dandapala Contributor 2026-08-06 13:45:48
Dok. Ist.

Jakarta – Perkembangan aset kripto dan layanan pinjaman daring (pindar) tidak lagi sekadar menjadi fenomena ekonomi digital, tetapi telah menghadirkan tantangan baru bagi dunia peradilan. Karena itu, Mahkamah Agung (MA) menilai kesiapan regulasi, aparatur penegak hukum, dan kompetensi hakim menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda.

Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., saat membuka Diskusi Intensif Ketentuan Aset Kripto dan Pinjaman Daring dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang diselenggarakan MA bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

“Transformasi sektor keuangan digital tidak lagi sebatas fenomena ekonomi dan teknologi, tetapi telah berkembang menjadi realitas hukum yang memerlukan perhatian serius bagi kita semua,” tegas Ketua MA.

Baca Juga: Kewenangan Melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Korupsi

Menurut Ketua MA, perkembangan teknologi digital telah mengubah secara fundamental aktivitas keuangan masyarakat. Kehadiran aset kripto, blockchain, fintech, hingga kecerdasan buatan memang membuka peluang bagi pertumbuhan ekonomi. Namun, di sisi lain, perkembangan tersebut juga memunculkan persoalan hukum baru, mulai dari keabsahan perjanjian elektronik, pembuktian transaksi digital, perlindungan data pribadi, tanggung jawab penyelenggara, hingga penyelesaian sengketa di pengadilan.

Ketua MA mengungkapkan, berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung, sepanjang 2025–2026 terdapat sedikitnya 63 putusan yang berkaitan dengan aset kripto dan sekitar 1.470 putusan mengenai pinjaman daring. Data tersebut menunjukkan bahwa perkara sektor keuangan digital kini semakin banyak memasuki ruang peradilan.

“Kesiapan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum serta penguatan kompetensi hakim dalam memahami karakteristik perkara di sektor keuangan digital menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda,” ujar Ketua MA.

Untuk itu, forum yang berlangsung selama dua hari tersebut diharapkan menjadi ruang berbagi pengetahuan dan penyamaan persepsi mengenai implementasi UU P2SK, sekaligus memperkuat pemahaman hakim terhadap karakteristik aset kripto, teknologi distributed ledger, volatilitas harga, risiko pencucian uang, pendanaan terorisme, keamanan data pribadi, hingga model bisnis pinjaman daring.

Baca Juga: Aset Digital, Objek Eksekusi Putusan Perdata dalam Sistem Hukum Perdata Indonesia

Ketua MA juga berharap sinergi antara Mahkamah Agung dan OJK semakin memperkuat kepastian hukum di sektor jasa keuangan digital serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.

“Saya berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan forum ini secara optimal melalui diskusi yang konstruktif dan berbasis keilmuan sehingga mampu menghasilkan kesamaan persepsi mengenai berbagai aspek hukum dalam implementasi Undang-Undang P2SK,” pungkasnya. (al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…