Transformasi
digital adalah istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan proses digitalisasi
yang saat ini tidak terhindarkan dalam semua aktifitas manusia. Dampak dari
transformasi digital adalah proses pembentukan kembali pola bermasyarakat,
termasuk pola informasi dan komunikasi atau membentuk sosial ekonomi baru.
Pengadilan negeri
sebagai garda terdepan Mahkamah Agung RI untuk penyelesaian sengketa
keperdataan harus bisa menyelesaikan sengketa tersebut, karena pengadilan
dilarang menolak suatu perkara dengan alasan hukumnya tidak ada atau kurang
jelas sebagaimana amanat Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman.
Setiap perkara
harus berakhir dengan putusan hakim, sebab tanpa putusan maka suatu perkara
yang diperiksa tidak akan ada artinya.
Baca Juga: Aplikasi Perkusi Badilum Sebagai Upaya Transparansi Pelaksanaan Eksekusi
Penyitaan untuk
eksekusi diatur dalam HIR maupun RBg adalah terhadap benda bergerak dan benda
tidak bergerak. Pembahasan terkait aset digital dalam sistem hukum Indonesia belum
tersentuh karena belum ada pengaturan dasar mengenai status kepemilikan dan
implikasi hukum terkait aset digital dalam hukum benda. Aset digital diakui
sebatas komoditi yang bisa dperjualbelikan di pasar berjangka sebagaimana
diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018.
Status kebendaan
menjadi penting dalam pelaksanaan eksekusi karena dalam HIR maupun RBg mengatur
secara limitatif benda yang bisa disita, serta jenis eksekusi yang akan
dikenakan. Sebagai contoh kasus penipuan berkedok robot trading dalam perkara
pidana nomor 353/Pid.Sus/2024/PN Mlg dengan terpidana Dinar Wahyu Saptian
Dyfrig. Amar putusan pengembalian kerugian korban hanya diperhitungkan melalui harta
benda terpidana seperti tabungan, deposito, rumah, tanah, mobil dan motor, namun
terhadap aset digital berupa cryptocurrency tidak tersentuh. Seharusnya jika
aset digital telah diatur secara tegas, maka apabila harta benda milik
terpidana tidak mencukupi, dapat diajukan gugatan secara perdata untuk dapat
mengeksekusi aset digital tersebut.
Berdasarkan uraian
tersebut, menarik untuk diteliti terkait: 1. bagaimana klasifikasi kebendaan
dari aset digital tersebut dalam kerangka hukum perdata Indonesia? 2. Bagaimana
mekanisme eksekusi atas aset digital tersebut?
Klasifikasi Kebendaan Aset
Digital dalam Sistem Hukum Perdata Indonesia
Hukum benda
bersifat tertutup (closed system), artinya tidak ada
hak kebendaan baru selain diatur dalam Buku II Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUHPerdata), peraturan perundang-undangan lainnya, atau
melalui yurisprudensi. Dengan demikian, jumlah hak kebendaan
terbatas hanya pada yang diakui secara hukum.
Ketentuan
yang mengatur tentang benda di Indonesia ada dalam Pasal 449 sampai dengan
Pasal 1232 KUHPerdata. Kategori benda diatur pada Pasal 503, Pasal 504, dan
Pasal 505 KUHPerdata menjadi benda menjadi benda bergerak, benda tidak
bergerak, benda berwujud, benda tidak berwujud, benda habis pakai dan benda
tidak habis pakai. Pasal 570 KUHPerdata mengatur kepemilikan benda pada intinya
menyatakan hak milik atas benda adalah hak untuk menguasai dan memanfaatkan
benda secara luas dan bebas asal tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Hubungan
hukum antara seseorang dengan benda menimbulkan hak kebendaan (zakelijke
recht), yaitu hak absolut yang memberikan kekuasaan langsung kepada
seseorang yang berhak untuk menguasai sesuatu benda di dalam tangan siapapun
benda itu berada.
Terdapat dua
istilah dalam hukum benda yaitu benda (goed) dan hak (recht). Benda
memiliki makna sempit karena hanya mencakup hal yang bersifat konkret dan dapat
dilihat maupun disentuh seperti buku, kursi, dan lemari. Sedangkan hak (recht)
mencakup benda tidak berwujud (intangible objects) yang bersifat
abstrak,
Melihat
karakteristiknya yang dapat dipindahkan atau diperjualbelikan baik dari satu
akun ke akun lainnya, maupun dipindahkan atau diperjualbelikan akunnya,
disimpulkan bahwa aset digital merupakan benda bergerak. Pasal 1977 Ayat (1) KUH
Perdata pada intinya menyatakan barang siapa menguasai suatu benda bergerak
maka dianggap sebagai pemiliknya. Sehingga secara konseptual aset digital merupakan
benda bergerak tidak berwujud karena memenuhi unsur: (1) dapat dikuasai; (2)
memiliki nilai ekonomi yang dapat dinilai dengan uang; dan (3) dapat dialihkan.
Mekanisme Eksekusi atas Aset
Digital dalam Sistem Hukum Perdata Indonesia
Eksekusi
merupakan ujung atau akhir dari suatu putusan perdata, karena tidak adanya
kesukarelaan pihak yang kalah untuk menjalankan putusan pengadilan tersebut. M.
Yahya Harahap menyebutkan eksekusi dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang
kalah dalam suatu perkara merupakan aturan dan tata cara lanjutan dari proses
pemeriksaan perkara. Eksekusi merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisah dari
pelaksanaan tata tertib beracara yang terkandung dalam HIR atau RBg
Penyitaan
terhadap aset digital juga terkendala dalam pembuktian kepemilikan, lazimnya
terhadap benda berwujud dibuktikan melalui dokumen seperti akta ataupun sertifikat,
sedangkan aset digital hanya melalui akses eksklusif terhadap private key.
Ketentuan tentang
aset digital dapat merujuk pada Jepang yang telah mengatur aset digital sebagai
benda (property) sehingga bisa menjadi objek sengketa. Pasal 2 ayat (5) Payment
Services Act 2019 Jepang menyatakan aset crypto adalah benda (property)
yang memiliki nilai ekonomi dan dapat menjadi hak milik. Contoh kasus terkait
aset digital adalah perkara Mt. Gox perusahaan trading bitcoin yang
dinyatakan pailit, kemudian pengadilan Jepang memutuskan aset Mt. Gox berupa bitcoin
disita untuk dikembalikan kepada korban.
Ketiadaan
pengaturan terkait eksekusi aset digital tidaklah menjadi hambatan, karena aset
digital dikategorikan sebagai benda bergerak. Hal ini pernah dilakukan dalam perluasan
penafsiran asas dan norma hukum pidana yaitu tentang kasus pencurian aliran
listrik yang awalnya sulit dikategorikan sebagai delik pencurian tetapi dengan
penafsiran hukum delik pencurian diperluas sehingga menjangkau benda yang tidak
berwujud (aliran listrik) dan perbuatan tersebut dapat diterima sebagai
perbuatan pidana.
Mekanisme eksekusi
yang dapat dikenakan terhadap aset digital saat ini adalah menggunakan sita dan
eksekusi terhadap benda bergerak, dengan memperhatikan adanya instansi terkait seperti
Bappeti yang mengatur cryptocurrency, sehingga diperlukan kerja sama
dengan instansi tersebut.
Jenis eksekusi yang
dapat dikenakan terhadap aset digital adalah eksekusi melakukan suatu
perbuatan, dikarenakan aset digital merupakan benda bergerak. Amar putusannya
berupa menghukum Tergugat menyerahkan akun aset digital kepada pihak Penggugat,
atau menghukum Tergugat untuk melakukan transfer saldo digital kepada
Penggugat.
Penutup
Saat ini memungkinkan aset digital sebagai obyek eksekusi dalam perkara perdata, namun tetap harus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Namun sebaiknya melakukan pembaruan hukum perdata Indonesia untuk menyelaraskan dengan transformasi digital. Pembaruan ini dapat dilakukan melalui tiga cara: (1) Mahkamah Agung membentuk PERMA yang mengatur khusus tentang aset digital sebagai objek sengketa; (2) Amandemen KUH Perdata menambahkan aset digital sebagai benda; (3) Membentuk peraturan khusus tentang aset digital baik mengenai hak milik, pengalihan hak, pembuktian, dan perlindungan hukum.
Tulisan sebelumnya sudah pernah diterbitkan di Artikel Hukum Hakim Nusantara-ARUNIKA-SIGANIS BADILUM
Baca Juga: Mengenal Konsep Partisipasi Publik Pada Lembaga Eksekusi di Beberapa Negara
Bibliography
- [1] D.
B. Kharisma, “Membangun Kerangka Pengaturan Startup di Indonesia,” Rechtsvinding,
vol. 10, no. 3, hlm. 431–445, Des 2021.
- [2] R.
Soeparmono, Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi, Edisi Revisi.
Bandung: Mandar Maju, 2024.
- [3] Soebekti,
Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cet. 33. Jakarta: Intermasa, 2008.
- [4] Nahrowi,
A. R. Pratama, Masyrofah, dan S. Adam, “Akun Digital sebagai Objek Waris dalam
Hukum Indonesia,” Jurnal Cita Hukum, vol. 10, no. 2, hlm. 339–354, Apr
2022.
- [5] D.
S. dan N. H. Gozali, Dasar-Dasar Hukum Kebendaan: Hak Kebendaan Memberi
Kenikmatan & Jaminan. Yogyakarta: UII Press, 2022.
- [6] Subekti,
Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2020.
- [7] S.
Aristeus, “Eksekusi Ideal Perkara Perdata Berdasarkan Asas Keadilan Korelasinya
Dalam Upaya Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan,” Jurnal
Penelitian Hukum De Jure, vol. 20, no. 3, hlm. 379–390, Sep 2020.
- [8] J.
William, “Analisis Yuridis terhadap Kedudukan Cryptocurrency sebagai Objek
Hukum dalam Hukum Perdata Indonesia,” Journal of Artificial Intelligence and
Digital Business, vol. Vol. 4 No. 2, hlm. 4657–4662, 2025.
- [9] S.
Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia Edisi Revisi, Cet. 5.
Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2018.
- [10] O.
Kharif, “Mt. Gox Repayment Plan Gains Final Approval From Trustee ,” Bloomberg,
2021. Diakses: 20 Oktober 2025. [Daring]. Tersedia pada: https://web.archive.org/web/20211130055926/https://www.bloomberg.com/news/articles/2021-11-16/mt-gox-bitcoin-repayment-plan-gains-final-approval-from-trustee
- [11] E. L. Fakhriah, “Penemuan Hukum oleh Hakim Melalui Pembuktian dengan Menggunakan Bukti Elektronik dalam Mengadili dan Memutus Sengketa Perdata,” Jurnal Bina Mulia Hukum, vol. 5, no. 1, hlm. 89–102, Sep 2020.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI