Perkembangan teknologi dan informasi pada era modern telah mendorong munculnya berbagai inovasi investasi sebagai bentuk penanaman modal untuk memperoleh keuntungan di masa depan. Berbeda dari tabungan yang bersifat konservatif, investasi memiliki orientasi jangka panjang dengan risiko dan potensi imbal hasil yang lebih tinggi, sebagaimana terdapat pada saham, obligasi, reksa dana, emas, dan properti.
Seiring
kemajuan teknologi digital, muncul bentuk investasi baru berupa cryptocurrency
atau mata uang virtual. Berdasarkan berbagai literatur hukum ekonomi
digital, cryptocurrency adalah mata uang digital berbasis kriptografi
yang beroperasi secara desentralisasi melalui teknologi blockchain,
tanpa otoritas pusat. Dalam hukum Indonesia, aset kripto dikategorikan sebagai
komoditas digital tidak berwujud yang menggunakan teknologi kriptografi dan
jaringan peer-to-peer sebagai media pencatatan serta sarana transaksi.
Secara sederhana, cryptocurrency merupakan alat tukar digital tidak
berwujud yang beroperasi secara mandiri tanpa pengawasan bank sentral maupun
lembaga keuangan resmi.
Transformasi
digital telah mengubah transaksi keuangan dari uang fisik menjadi mata uang
kripto berbasis teknologi kriptografi. Bitcoin menjadi pelopor yang menarik
perhatian global, termasuk di Indonesia. Meski penggunaannya bersifat bebas dan
menjadi tanggung jawab individu, aset kripto tetap diawasi otoritas keuangan.
Berdasarkan Surat Menko Perekonomian No. S-302/M.EKON/09/2018, aset kripto
dilarang sebagai alat pembayaran tetapi diperbolehkan sebagai instrumen
investasi dan komoditas berjangka.
Baca Juga: Aset Digital, Objek Eksekusi Putusan Perdata dalam Sistem Hukum Perdata Indonesia
Dalam
perkembangannya, aset digital berbasis kripto sering dinilai lemah secara
yuridis, terutama terkait kepastian hukum eksekusi putusan perdata saat terjadi
sengketa kepemilikan. Hal ini disebabkan belum adanya mekanisme hukum dan
otoritas yang berwenang menyita atau memindahkan aset kripto tanpa akses ke private
key, serta sifatnya yang tidak berwujud dan tanpa domisili hukum pasti,
sehingga menyulitkan pelaksanaan eksekusi.
Kedudukan Aset Digital Kripto Menurut
KUHPerdata
Dalam perspektif hukum perdata Indonesia, khususnya
KUHPerdata, aset kripto belum diatur secara eksplisit sebagai benda atau
kekayaan. Namun, melalui penerapan asas-asas umum hukum benda, kedudukannya
dapat dianalisis berdasarkan Pasal 499 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa benda
mencakup segala sesuatu yang dapat dikuasai dan memiliki nilai ekonomi. Dalam
konteks ini, aset kripto memenuhi kriteria tersebut karena dapat dimiliki,
dialihkan, diperdagangkan, dan memiliki nilai tukar yang diakui secara luas.
Lebih lanjut, KUHPerdata membedakan benda menjadi dua
macam, yaitu benda berwujud (materieel) dan benda tidak berwujud (immaterieel).
Aset kripto secara fisik tidak dapat disentuh atau dilihat, melainkan hanya
ada dalam bentuk data digital yang tersimpan dalam sistem blockhain. Oleh
karena itu, aset kripto dapat dikualifikasikan sebagai benda tidak berwujud (immaterieel).
Secara normatif, KUHPerdata belum mengenal konsep
benda digital karena masih berlandaskan pada paradigma hukum Eropa abad ke-19
yang menitikberatkan pada benda berwujud dan hak kebendaan konvensional. Oleh
sebab itu, pengakuan terhadap aset kripto bersifat hasil penafsiran progresif
melalui asas analogi hukum dan kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUHPerdata).
Dengan demikian, aset kripto dapat dipandang sebagai benda tidak berwujud
bernilai ekonomi yang dapat menjadi objek hak milik maupun perikatan perdata.
Pengaturan Aset Kripto di luar
KUHPerdata
Meskipun KUHPerdata belum mengatur secara eksplisit
mengenai aset kripto, keberadaannya telah diakui melalui peraturan sektoral, di
mana aset kripto diklasifikasikan sebagai komoditi digital yang dapat
diperdagangkan di bawah pengawasan Bappebti, sebagaimana diatur dalam Peraturan
Bappebti No. 5 Tahun 2019, No. 8 Tahun 2021, dan No. 13 Tahun 2022. Secara
konseptual, aset kripto memiliki nilai ekonomi dan dapat dialihkan secara
digital, sehingga berpotensi menjadi objek jaminan, meskipun belum diakui
secara formal dalam sistem hukum jaminan nasional dan masih terbatas pada
perjanjian keperdataan tanpa kekuatan eksekutorial sebagaimana fidusia atau
hipotek.
Bank Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 2011 dan PBI No.
18/40/PBI/2016 menegaskan bahwa aset kripto bukan alat pembayaran yang sah,
melainkan instrumen investasi dan komoditas digital. Pasca UU No. 4 Tahun 2023
(UU P2SK), pengawasannya berpotensi beralih dari Bappebti ke OJK. Dengan
demikian, aset kripto diakui secara hukum sebagai komoditas digital yang dapat
diperdagangkan, namun tidak memiliki fungsi moneter.
Tantangan Yuridis dalam Pelaksanaan
Eksekusi Aset Kripto di Indonesia
Perkembangan teknologi digital menghadirkan bentuk kekayaan baru berupa
aset kripto, yang secara ekonomi memiliki nilai dan dapat diperjualbelikan.
Namun, dalam praktik hukum perdata, pelaksanaan eksekusi terhadap aset kripto
masih menghadapi berbagai tantangan konseptual, normatif, dan teknis.
Ketiadaan
Pengaturan Normatif dalam Hukum Positif: Hingga kini, KUHPerdata maupun peraturan hukum jaminan
belum secara tegas mengatur mekanisme penyitaan dan eksekusi aset digital,
termasuk kripto. Kekosongan norma ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam
pelaksanaan putusan perdata yang telah inkracht, karena pengadilan dan
jurusita belum memiliki kewenangan eksplisit untuk menyita atau memindahkan
kepemilikan aset kripto pihak yang kalah perkara.
Karakteristik
Aset Kripto yang Tidak Berwujud: Berbeda dari benda berwujud seperti tanah atau kendaraan, aset kripto
bersifat tidak berwujud (intangible) dan hanya ada dalam sistem digital
berbasis blockchain, sehingga menyulitkan identifikasi, pelacakan, dan
penyitaan karena tidak memiliki bentuk fisik maupun domisili hukum yang pasti.
Selain itu, akses terhadap aset kripto sepenuhnya bergantung pada private
key yang hanya diketahui pemiliknya; tanpa kunci tersebut, otoritas atau
pengadilan tidak memiliki kemampuan untuk mengakses atau memindahkan aset
dimaksud. [5]
Ketiadaan
Lembaga Eksekutor yang Berwenang: Dalam sistem hukum Indonesia, eksekusi putusan perdata merupakan
kewenangan pengadilan negeri atau lembaga yang secara tegas ditunjuk oleh
undang-undang. Namun, hingga kini belum terdapat otoritas yang memiliki
kewenangan khusus untuk mengeksekusi aset kripto, seperti melakukan penyitaan wallet
digital atau memindahkan aset tersebut ke rekening penampungan negara.
Adapun Bappebti hanya berperan dalam pengawasan perdagangan aset kripto, bukan
dalam pelaksanaan eksekusi hukum perdata.
Kesulitan
Pembuktian dan Verifikasi Kepemilikan: Sifat anonim dan terdesentralisasi dari aset kripto
menjadikan aparat penegak hukum kesulitan untuk membuktikan kepemilikan yang
sah tanpa adanya kerja sama dari pemiliknya. Dalam sistem blockchain, identitas
pengguna hanya ditampilkan melalui alamat publik (public address) yang
tidak terhubung langsung dengan identitas pribadi, sehingga pembuktian hukum
terhadap pihak yang berhak atas aset yang disengketakan menjadi kompleks dan
tidak sederhana. [7]
Ketiadaan
Mekanisme Eksekusi Standar: Hingga
kini, belum terdapat standar prosedur eksekusi terhadap aset digital dalam
praktik peradilan Indonesia. Jika pada aset konvensional pengadilan dapat
melakukan penjualan melalui lelang negara, maka pada aset kripto belum tersedia
mekanisme hukum dan teknis yang jelas terkait lelang, penilaian nilai (valuasi),
maupun proses transfer yang sah secara hukum. [8]
Aspek
Yurisdiksi dan Internasionalisasi Transaksi: Aset kripto memiliki karakter lintas negara karena
tersimpan dalam jaringan global, sehingga menimbulkan tantangan yurisdiksi
hukum. Aset yang disengketakan dapat berada pada platform atau exchange di luar
negeri, yang membuat putusan pengadilan Indonesia sulit dieksekusi tanpa adanya
mekanisme kerja sama internasional atau pengaturan lintas yurisdiksi yang
memadai. [9]
Solusi
Untuk
mengatasi hambatan normatif dan teknis dalam eksekusi aset kripto, diperlukan
langkah konkret mencakup aspek regulatif, kelembagaan, dan teknis.
Pertama, dibutuhkan dasar hukum yang secara tegas mengakui
aset kripto sebagai objek eksekusi perdata, baik melalui revisi KUHPerdata,
regulasi khusus, maupun Peraturan Mahkamah Agung. Kedua, perlu dibentuk
lembaga berwenang di bawah Mahkamah Agung yang memiliki kapasitas teknis dalam
eksekusi aset digital. Ketiga, pengadilan perlu memiliki mekanisme
penyitaan dan lelang aset kripto, termasuk pembentukan wallet negara dan
sistem penilaian nilai aset. Keempat, penerapan kewajiban Know Your Customer
(KYC) oleh penyedia exchange perlu diperkuat untuk mendukung pembuktian
kepemilikan. Kelima, perlu dibentuk kerja sama internasional melalui Mutual
Legal Assistance (MLA) perlu dikembangkan agar eksekusi aset kripto lintas
negara dapat dilaksanakan secara efektif.
Penutup
Aset kripto
sebagai hasil perkembangan teknologi digital menghadirkan paradigma baru dalam
hukum perdata Indonesia, namun masih terkendala aspek normatif dan kelembagaan
akibat ketiadaan dasar hukum yang jelas serta sifatnya yang tidak berwujud dan
terdesentralisasi. Untuk mewujudkan kepastian hukum dan efektivitas eksekusi
perdata, diperlukan pembaruan hukum yang mengakui aset digital sebagai objek
hukum beserta mekanisme penyitaan dan pengawasannya. Dengan demikian, sistem
hukum Indonesia dapat beradaptasi secara responsif terhadap dinamika ekonomi
digital global tanpa mengabaikan prinsip keadilan, kemanfaatan dan kepastian
hukum.
Tulisan sebelumnya sudah pernah diterbitkan di Artikel Hukum Hakim Nusantara-ARUNIKA-SIGANIS BADILUM
Baca Juga: Eksekusi Jaminan Fidusia atas Barang Bergerak Tidak Berwujud di Era Digital
Referensi
- [1] M. Y. M. Alexander Sugiarto., Blockhain
7 Cryptocurrency Dalam Perspektif Hukum di Indonesia dan Dunia, Jakarta:
Perkumpulan Kajian Hukum Terdesentralisasi, Indonesian Legal Study for
Crypto Asset and Blockhain, 2020.
- [2] R. Siregar, Kedudukan Cryptocurrency
sebagai Objek Hukum dalam Sistem Hukum Indonesia, Jurnal Rechts Vinding,
9(3), 2020, pp. 9(3), .
- [3] B. R. W. M. S. &. J. D. B.
Nyimasmukti, "An Essential Elements in Virtual Land Buying Transactions as
Digital Asets in Metaverse Based On Indonesian Positive Law," Ikatan
Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, Vol. 3, No. 1, 2023.
- [4] L. A. &. T. D. D. Y. Putri, Kepastian
Hukum Jaminan Fidusia atas Cryptocurrency Sebagai Aset Digital Tidak Berwujud
dalam Perjanjian Kredit di Indonesia, Media Hukum Indonesia, 2(4),
437-444, https://doi.org/10.5281/zenodo.14208715, 2024.
- [5] A. N. Dirk Zetzsche, "Crypto Custody:
An Empirical Assessment," Journal of Financial Regulation, vol.
Vol. 11, no. 1, https://doi.org/10.1093/jfr/fjaf004, pp. 73-97, 2025.
- [6] B. D. H. &. M. H. Sebyar,
"Implikasi Hukum Perpindahan Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti ke OJK
terhadap Pelaku Industri dan Investor," Hakim : Jurnal Ilmu Hukum dan
Sosial, Vol. 2 No. 4, no. https://doi.org/10.51903/hakim.v2i4.2206, 2024.
- [7] Y. Siregar, "Legal Review of the
Application of Conventional Inheritance Law Provisions to Cryptocurrency
Assets," Fox Justi : Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 15 No. 02, no.
https://ejournal.seaninstitute.or.id/index.php/Justi/article/view/6755, 2025.
- [8] S. M. H. H. T. L. Sri Mulyani, "Legal
Construction of Crypto Assets as Objects of Fiduciary Collateral," Law
Reform, Vol. 19 No. 1, no. https://doi.org/10.14710/lr.v19i1.52697, pp. pp.
25-39, 2023.
- [9] M. A. M. &. A. I. Elvany,
"Confiscation of Assets Laundered through Cryptocurrency Transactions in
Indonesia: A Regulatory Framework," Contemporary Issues in Criminal Law,
Vol. 1, no. https://doi.org/10.20885/CICL.vol1.iss1.art3, pp. 37-62, 2024.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI