Cari Berita

Ketua PT Makassar Paparkan Perlindungan Perempuan sebagai Kaum Rentan

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2026-08-03 19:35:04
Dok. Komisi Yudisial

Jakarta - Masih seputar seleksi wawancara Calon Hakim Agung (CHA) Tahun 2026 di Kantor Komisi Yudisial (KY), Jalan Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat, Senin (3/8). Hadir sebagai peserta seleksi, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Dr. Nirwana.

Dalam seleksi tersebut, seorang panelis yang merupakan anggota komisioner KY, F. Williem Saija bertanya kepada Dr. Nirwana tentang perlindungan perempuan sebagai kaum rentan dihubungkan dengan asas persamaan di hadapan hukum.

“Bagaimana saudara bisa menjaga keseimbangan antara penerapan asas persamaan di hadapan hukum dengan kebutuhan memberikan perlindungan khusus kepada perempuan sebagai golongan yang rentan gender atau golongan yang mengalami ketidaksetaraan struktural tanpa mengorbankan independensi dan objektivitas hakim?”, tanya Williem Saija.

Baca Juga: Siapa yang Berhak? Mengenal Legal Standing dalam Hukum Adat Minangkabau

Atas pertanyaan tersebut, Dr. Nirwana menjelaskan bahwa pada prinsipnya semua orang sama di hadapan hukum tanpa membedakan jenis kelamin akan tetapi ada hal-hal tertentu yang perlu dipertimbangkan karena ada karakteristik tersendiri yang melekat pada perempuan.

“Ada hal-hal tertentu yang harus kita pertimbangkan terkait dengan apabila perempuan terlibat sebagai pelaku tindak pidana, hal ini karena ada suatu karakteristik tersendiri yang dimiliki perempuan dimana terkadang perempuan sulit untuk mengakses keadilan, terkadang terjadinya sesuatu karena adanya relasi kuasa yang oleh perempuan sendiri sulit menghindarinya”, terang Dr. Nirwana

“Maka dalam mempertimbangkan penjatuhan putusan terhadap perempuan, seandainya kita tidak mempertimbangkan kondisi perempuan sebagai kaum rentan justru kita melanggar hak-hak perempuan tersebut”, lanjutnya.

Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia

Dr. Nirwana juga menambahkan dalam hal demikian Mahkamah Agung telah membuat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 sebagai pedoman mengadili perempuan yang berhadapan dengan hukum. Hal ini bukan hanya perempuan sebagai pelaku tindak pidana melainkan sebagai korban atau perempuan sebagai pihak.

“Namun dalam melaksanakan tugas-tugas ini, kita bukan berarti ada suatu pertimbangan yang membenarkan perempuan melakukan tindak pidana, karena bagaimanapun seorang hakim tetap harus mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif begitu pula mempertimbangan norma hukum yang berlaku dalam hal menjatuhkan pidana terkait dengan perempuan yang melakukan tindak pidana” tutupnya. (zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…