Cari Berita

Perubahan Data Paspor: Siapakah yang Berwenang Menetapkan Identitas yang Berbeda?

Dr. Dharma Setiawan Negara-Hakim PN Paringin - Dandapala Contributor 2026-09-17 08:00:12
Dok. Penulis.

Pendahuluan

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (PERMENIMIPAS 11/26) yang menyatakan “Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:

a.    kartu tanda penduduk;

Baca Juga: Perubahan Data Paspor : Haruskah Dengan Penetapan Pengadilan?

b.    kartu keluarga; dan

c.     akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis”

Namun, persyaratan tersebut tidak hanya sebatas ketiga syarat tersebut, ada syarat tambahan apabila ada perubahan nama pada identitas seseorang sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (4) PERMENIMIPAS 11/26 yang menyatakan Dalam hal warga negara Indonesia melakukan penggantian nama, selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melampirkan surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang”.

Dalam ketentuan diatas tidak disebutkan secara eksplisit pejabat yang berwenang dalam menetapkan penggantian nama. Sehingga muncul pertanyaan siapakah pejabat yang berwenang membuat penetapan ganti nama?

Pembahasan

Perbedaan Penafsiran Pasal 5 ayat (4) PERMENIMIPAS 11/26

Menurut pandangan penulis, ada 2 (dua) penafsiran terhadap Pasal 5 ayat (4) PERMENIMIPAS 11/26. Pertama, Pasal 5 ayat (4) PERMENIMIPAS 11/26 ditafsirkan bahwa penggantian nama pada paspor meskipun identitas lainnya seperti KTP, KK, maupun Akta Kelahiran tidak berubah tetap memerlukan penetapan dari pejabat yang berwenang. Penafsiran pertama ini yang selalu digunakan oleh pihak Imigrasi.

Namun, ada penafsiran yang kedua terhadap Pasal 5 ayat (4) PERMENIMIPAS 11/26, yaitu bahwa Pasal 5 ayat (4) PERMENIMIPAS 11/2026 yang mengatur keharusan melampirkan penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang tidak boleh dibaca secara terisolasi (parsial), melainkan harus dimaknai secara sistematis dalam satu kesatuan dengan Pasal 5 ayat (1), yang berarti penetapan pengadilan itu hanya diperlukan jika identitas selain paspor seperti KTP, KK, dan Akta Kelahiran telah berubah, maka perubahan itu perlu dilampirkan apabila seseorang hendak membuat paspor. Apabila seseorang tidak pernah melakukan perubahan KTP, KK, dan Akta Kelahiran, pembuatan paspor tidak perlu penetapan pengadilan, karena penyebab perbedaan nama, NIK, maupun tempat tanggal lahir dari data paspor sebelumnya yang sudah kedaluwarsa adalah murni kesalahan ketik dari pihak Imigrasi atau saat itu ada kesalahan pihak ketiga/calo yang membantu mengurus pembuatan paspor yang terdahulu, sehingga hal tersebut menghambat masyarakat yang hendak membuat paspor.

Menurut penulis, Penafsiran kedua jauh lebih tepat penetapan pengadilan hanya dipersyaratkan apabila terdapat perubahan riil pada dokumen kependudukan primer (KTP/KK/Akta Kelahiran). Apabila dokumen kependudukan pemohon tidak pernah berubah dan perbedaan nama/data pada paspor lama murni terjadi akibat kekeliruan ketik administratif (clerical error) atau kesalahan historis penginputan, maka beban pembetulan berada pada mekanisme internal administrasi keimigrasian, bukan serta-merta melimpahkan beban hukum tersebut ke pundak peradilan.

Hakikat dari Paspor

Berdasarkan KBBI yang dimaksud dengan paspor adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk seorang warga negara yang akan mengadakan perjalanan ke luar negeri. Fungsi dari paspor adalah sebagai identitas resmi dan bukti kewarganegaraan saat berada di luar negeri (Sukmawati, Ni Made Nanda, 2025), yang dibuat dengan didasarkan pada KTP, KK, dan Akta Kelahiran (accesoir) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) PERMENIMIPAS 11/26.

Apabila fungsi paspor sebagai identitas resmi yang bersifat accesoir dimana didasarkan pada dokumen primer seperti KTP, KK, dan Akta Kelahiran sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, dan c PERMENIMIPAS 11/26, maka frasa "penggantian nama" pada Pasal 5 ayat (4) harus mengacu pada tata cara penggantian nama menurut rezim Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Administrasi Kependudukan).

Dasar Hukum Perubahan Identitas Resmi

Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan yang menyatakan “Pencatatan perubahan nama dan tanggal lahir dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat Pemohon”, maka berdasarkan ketentuan tersebut, ternyata Pengadilan Negeri adalah yang diberikan kewenangan secara atribusi oleh UU Administrasi Kependudukan.

Pengadilan Negeri adalah benteng terakhir ketika masyarakat tidak ada pilihan lain untuk mendapatkan keadilan. Kemana lagi masyarakat mengadu apabila dalam kehidupannya ditemukan hambatan-hambatan yang didasarkan pada tidak adanya aturan?

Pemerintah atau kekuasaan eksekutif telah dibatasi kewenangannya dengan aturan hukum, sehingga tidak dapat sewenang-wenang dalam bertindak diluar yang telah diatur (Said, Abdul Rauf Alauddin, 2015). Sehingga wajib hukumnya, pemerintah dalam melaksanakan fungsi pemerintahan didasarkan pada aturan hukum.

Hal tersebut berbeda dengan Pengadilan, dimana Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya (ius curia novit) sebagaimana ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sudah menjadi kewajiban seorang hakim dalam menentukan hukum apa yang harus diberlakukan terhadap kasus tertentu dan bagaimana penerapannya (Januartha, I. Made Dera, dkk, 2023). Namun, perlu menjadi catatan bahwa meskipun asas ius curia novit mewajibkan hakim memeriksa perkara yang diajukan, penerapan hukum progresif tidak boleh kebablasan hingga menabrak asas pemisahan kekuasaan (trias politica).

Kewenangan Hakim dalam Menjatuhkan Penetapan jika Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang sebagai Perjanjian

Kewenangan Hakim yang independen adalah elemen kunci dalam menjaga supremasi hukum dan memastikan bahwa setiap penetapan atau putusan yang diambil berlandaskan pada kebenaran dan keadilan bukan semata-mata didasarkan pada aturan hukum maupun kekosongan aturan hukum. Hakim bukanlah pelaksana Undang-Undang, namun harus dapat mengambil esensi keadilan dari suatu aturan/perjanjian yang telah disepakati antara Legislatif dan Eksekutif (Setiawan, Dharma, and Erwin Susilo, 2025). Disitulah peran Kekuasaan Yudisial dalam menjalankan asas check and balance karena belum tentu perjanjian/aturan yang dibuat oleh kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif mencerminkan nilai keadilan yang luhur berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hanya kekuasaan yudisial lah yang mendapatkan tugas untuk menafsirkan dan memberikan keadilan yang luhur tersebut.

Meskipun Pengadilan diberi tugas untuk menafsirkan dan memberikan keadilan yang luhur tersebut, namun perlu digarisbawahi bahwa Pengadilan bukan tempat pembetulan kesalahan orang/instansi lain, pun permohonan ke Pengadilan juga bukan merupakan instrumen untuk menambal kelemahan verifikasi data administratif antar-instansi eksekutif/pemerintahan. Permohonan "penetapan kesamaan nama/orang yang sama" akibat disparitas administratif tidak boleh dijadikan jalan pintas birokrasi untuk melempar tanggung jawab dari pejabat pemerintahan/eksekutif ke lembaga peradilan.

Pada intinya, progresivitas hakim harus tetap berpijak pada koridor tertib hukum dan kepastian hukum demi tetap berada di rel/jalan kebenaran dan keadilan. Sehingga Pengadilan dapat menjadi satu-satunya benteng terakhir dimana masyarakat mengadu terhadap kendala-kendala yang dialami ketika berhadapan dengan Pemerintah/Penguasa.

Kesimpulan

Pengadilan Negeri memiliki kewenangan secara limitatif berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan juncto Pasal 5 ayat (4) PERMENIMIPAS 11/26 untuk menetapkan penggantian nama, tempat & tanggal lahir maupun menyatakan kesamaan identitas seseorang/orang yang sama. Hakim tidak boleh menolak sesuatu atas dasar tidak memilki kewenangan atau adanya kekosongan hukum karena hakim dapat memanggil pihak Imigrasi untuk dimintai keterangan mengenai kebutuhan Penetapan Pengadilan. Kemana lagi masyarakat akan mengadu dan mencari keadilan jika bukan di Pengadilan.

Saran

Pemerintah dan DPR seyogianya merevisi UU Keimigrasian khususnya terkait ketentuan pejabat yang berwenang dalam membuat penetapan penggantian nama adalah pengadilan sebagaimana telah disebutkan dalam peraturan teknis Pasal 5 ayat (4) PERMENIMIPAS 11/26, sehingga menjadi jelas dasar hukum Pengadilan untuk menetapkan penggantian nama atau menyatakan orang yang sama. (asn/ldr)

Daftar Pustaka

Januartha, I. Made Dera, I. Made Suwitra, and Ni Made Puspasutri Ujianti. "Keberadaan Asas Ius Curia Novit Dalam Perkara Perdata." Jurnal Konstruksi Hukum 4.3 (2023): 268-274.

Said, Abdul Rauf Alauddin. "Pembagian kewenangan pemerintah pusat-pemerintah daerah dalam otonomi seluas-luasnya menurut UUD 1945." Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 9.4 (2015).

Setiawan, Dharma, and Erwin Susilo. "Independensi kekuasaan kehakiman dalam menjatuhkan putusan ditinjau dari perspektif undang-undang sebagai perjanjian." Jurnal Mimbar Hukum 37.1 (2025): 83-106.

Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan

Sukmawati, Ni Made Nanda (2025), Prosedur Penggantian Paspor Rusak dan Hilang pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai. Diploma thesis, Politeknik Negeri Bali.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…