Pendahuluan
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Paspor Biasa
dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (PERMENIMIPAS 11/26) yang menyatakan “Bagi warga
negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan
Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada
Kantor Imigrasi dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a.
kartu tanda penduduk;
Baca Juga: Perubahan Data Paspor : Haruskah Dengan Penetapan Pengadilan?
b.
kartu keluarga; dan
c.
akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah,
ijazah, atau surat baptis”
Namun, persyaratan tersebut tidak hanya
sebatas ketiga syarat tersebut, ada syarat tambahan apabila ada perubahan nama
pada identitas seseorang sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (4) PERMENIMIPAS
11/26 yang menyatakan “Dalam hal warga negara Indonesia melakukan penggantian
nama, selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
melampirkan surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang”.
Dalam ketentuan
diatas tidak disebutkan secara eksplisit pejabat yang berwenang dalam
menetapkan penggantian nama. Sehingga muncul pertanyaan siapakah pejabat yang
berwenang membuat penetapan ganti nama?
Pembahasan
Perbedaan Penafsiran Pasal 5 ayat (4)
PERMENIMIPAS 11/26
Menurut pandangan penulis, ada 2 (dua)
penafsiran terhadap Pasal 5 ayat (4) PERMENIMIPAS 11/26. Pertama, Pasal 5 ayat
(4) PERMENIMIPAS 11/26 ditafsirkan bahwa penggantian nama pada paspor meskipun
identitas lainnya seperti KTP, KK, maupun Akta Kelahiran tidak berubah tetap
memerlukan penetapan dari pejabat yang berwenang. Penafsiran pertama ini yang
selalu digunakan oleh pihak Imigrasi.
Namun, ada penafsiran yang kedua
terhadap Pasal 5 ayat (4) PERMENIMIPAS 11/26, yaitu bahwa Pasal 5 ayat (4)
PERMENIMIPAS 11/2026 yang mengatur keharusan melampirkan penetapan ganti nama
dari pejabat yang berwenang tidak boleh dibaca secara terisolasi (parsial), melainkan
harus dimaknai secara sistematis dalam satu kesatuan dengan Pasal 5 ayat (1),
yang berarti penetapan pengadilan itu hanya diperlukan jika identitas selain
paspor seperti KTP, KK, dan Akta Kelahiran telah berubah, maka perubahan itu
perlu dilampirkan apabila seseorang hendak membuat paspor. Apabila seseorang
tidak pernah melakukan perubahan KTP, KK, dan Akta Kelahiran, pembuatan paspor
tidak perlu penetapan pengadilan, karena penyebab perbedaan nama, NIK, maupun
tempat tanggal lahir dari data paspor sebelumnya yang sudah kedaluwarsa adalah
murni kesalahan ketik dari pihak Imigrasi atau saat itu ada kesalahan pihak
ketiga/calo yang membantu mengurus pembuatan paspor yang terdahulu, sehingga
hal tersebut menghambat masyarakat yang hendak membuat paspor.
Menurut penulis, Penafsiran kedua jauh
lebih tepat penetapan pengadilan hanya dipersyaratkan apabila terdapat
perubahan riil pada dokumen kependudukan primer (KTP/KK/Akta Kelahiran).
Apabila dokumen kependudukan pemohon tidak pernah berubah dan perbedaan
nama/data pada paspor lama murni terjadi akibat kekeliruan ketik administratif
(clerical error) atau kesalahan historis penginputan, maka beban
pembetulan berada pada mekanisme internal administrasi keimigrasian, bukan
serta-merta melimpahkan beban hukum tersebut ke pundak peradilan.
Hakikat dari Paspor
Berdasarkan KBBI yang dimaksud dengan
paspor adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk seorang warga
negara yang akan mengadakan perjalanan ke luar negeri. Fungsi dari paspor adalah sebagai identitas
resmi dan bukti kewarganegaraan saat berada di luar negeri (Sukmawati, Ni Made Nanda, 2025), yang dibuat
dengan didasarkan pada KTP, KK, dan Akta Kelahiran (accesoir) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) PERMENIMIPAS 11/26.
Apabila fungsi paspor sebagai identitas
resmi yang bersifat accesoir dimana didasarkan pada dokumen primer
seperti KTP, KK, dan Akta Kelahiran sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, dan c
PERMENIMIPAS 11/26, maka frasa "penggantian nama" pada Pasal 5 ayat (4) harus mengacu pada
tata cara penggantian nama menurut rezim Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU
Administrasi Kependudukan).
Dasar Hukum Perubahan Identitas Resmi
Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU
Administrasi Kependudukan yang menyatakan “Pencatatan perubahan nama dan
tanggal lahir dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat
Pemohon”, maka berdasarkan ketentuan tersebut, ternyata Pengadilan Negeri
adalah yang diberikan kewenangan secara atribusi oleh UU Administrasi
Kependudukan.
Pengadilan Negeri adalah benteng
terakhir ketika masyarakat tidak ada pilihan lain untuk mendapatkan keadilan.
Kemana lagi masyarakat mengadu apabila dalam kehidupannya ditemukan
hambatan-hambatan yang didasarkan pada tidak adanya aturan?
Pemerintah atau kekuasaan eksekutif
telah dibatasi kewenangannya dengan aturan hukum, sehingga tidak dapat
sewenang-wenang dalam bertindak diluar yang telah diatur (Said, Abdul Rauf
Alauddin, 2015). Sehingga wajib hukumnya, pemerintah dalam melaksanakan fungsi
pemerintahan didasarkan pada aturan hukum.
Hal tersebut berbeda dengan Pengadilan,
dimana Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang
jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya (ius curia novit) sebagaimana
ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman. Sudah menjadi kewajiban seorang hakim dalam menentukan hukum apa
yang harus diberlakukan terhadap kasus tertentu dan bagaimana penerapannya (Januartha,
I. Made Dera, dkk, 2023). Namun, perlu menjadi catatan bahwa meskipun asas ius
curia novit mewajibkan hakim memeriksa perkara yang diajukan, penerapan
hukum progresif tidak boleh kebablasan hingga menabrak asas pemisahan kekuasaan
(trias politica).
Kewenangan Hakim dalam Menjatuhkan Penetapan jika
Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang sebagai Perjanjian
Kewenangan Hakim yang independen adalah
elemen kunci dalam menjaga supremasi hukum dan memastikan bahwa setiap penetapan
atau putusan yang diambil berlandaskan pada kebenaran dan keadilan bukan
semata-mata didasarkan pada aturan hukum maupun kekosongan aturan hukum. Hakim
bukanlah pelaksana Undang-Undang, namun harus dapat mengambil esensi keadilan
dari suatu aturan/perjanjian yang telah disepakati antara Legislatif dan
Eksekutif (Setiawan, Dharma, and Erwin Susilo, 2025). Disitulah peran Kekuasaan
Yudisial dalam menjalankan asas check and balance karena belum tentu
perjanjian/aturan yang dibuat oleh kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif
mencerminkan nilai keadilan yang luhur berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Hanya kekuasaan yudisial lah yang mendapatkan tugas untuk menafsirkan dan
memberikan keadilan yang luhur tersebut.
Meskipun Pengadilan diberi tugas untuk
menafsirkan dan memberikan keadilan yang luhur tersebut, namun perlu
digarisbawahi bahwa Pengadilan bukan tempat pembetulan kesalahan orang/instansi
lain, pun permohonan ke Pengadilan juga bukan merupakan instrumen untuk
menambal kelemahan verifikasi data administratif antar-instansi eksekutif/pemerintahan.
Permohonan "penetapan kesamaan nama/orang yang sama" akibat
disparitas administratif tidak boleh dijadikan jalan pintas birokrasi untuk
melempar tanggung jawab dari pejabat pemerintahan/eksekutif ke lembaga
peradilan.
Pada intinya, progresivitas hakim harus
tetap berpijak pada koridor tertib hukum dan kepastian hukum demi tetap berada
di rel/jalan kebenaran dan keadilan. Sehingga Pengadilan dapat menjadi satu-satunya
benteng terakhir dimana masyarakat mengadu terhadap kendala-kendala yang
dialami ketika berhadapan dengan Pemerintah/Penguasa.
Kesimpulan
Pengadilan Negeri memiliki kewenangan secara
limitatif berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan juncto Pasal
5 ayat (4) PERMENIMIPAS 11/26 untuk menetapkan penggantian nama, tempat &
tanggal lahir maupun menyatakan kesamaan identitas seseorang/orang yang sama.
Hakim tidak boleh menolak sesuatu atas dasar tidak memilki kewenangan atau adanya
kekosongan hukum karena hakim dapat memanggil pihak Imigrasi untuk dimintai
keterangan mengenai kebutuhan Penetapan Pengadilan. Kemana lagi masyarakat akan
mengadu dan mencari keadilan jika bukan di Pengadilan.
Saran
Pemerintah dan DPR seyogianya merevisi
UU Keimigrasian khususnya terkait ketentuan pejabat yang berwenang dalam
membuat penetapan penggantian nama adalah pengadilan sebagaimana telah
disebutkan dalam peraturan teknis Pasal 5 ayat (4) PERMENIMIPAS 11/26, sehingga
menjadi jelas dasar hukum Pengadilan untuk menetapkan penggantian nama atau
menyatakan orang yang sama. (asn/ldr)
Daftar Pustaka
Januartha, I. Made Dera, I. Made
Suwitra, and Ni Made Puspasutri Ujianti. "Keberadaan Asas Ius Curia Novit
Dalam Perkara Perdata." Jurnal Konstruksi Hukum 4.3 (2023):
268-274.
Said, Abdul Rauf Alauddin.
"Pembagian kewenangan pemerintah pusat-pemerintah daerah dalam otonomi
seluas-luasnya menurut UUD 1945." Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 9.4
(2015).
Setiawan, Dharma, and Erwin Susilo.
"Independensi kekuasaan kehakiman dalam menjatuhkan putusan ditinjau dari
perspektif undang-undang sebagai perjanjian." Jurnal Mimbar Hukum 37.1
(2025): 83-106.
Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan
Sukmawati, Ni Made Nanda (2025), Prosedur
Penggantian Paspor Rusak dan Hilang pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat
Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai. Diploma thesis, Politeknik
Negeri Bali.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI