Cari Berita

Kiat PN Lhokseumawe Berhasil Menerapkan Pendekatan Restorative Justice

Rafli Fadilah Achmad (Pengadilan Negeri Lhokseumawe) - Dandapala Contributor 2025-07-23 15:00:36
Dok. Istimewa

Kota Lhokseumawe- Pengadilan Negeri Lhokseumawe berhasil menerapkan Restorative Justice terhadap 3 (tiga) perkara pidana. Adapun 3 (tiga) perkara pidana yang dimaksud teregister dalam perkara nomor 47/Pid.B/2025/PN Lsm, 50/Pid.B/2025/PN Lsm dan 60/Pid.Sus/2025/PN Lsm.

“Pengadilan Negeri Lhokseumawe memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Para Pihak untuk menyelesaikan perkaranya dengan pendekatan Restorative Justice. Terlepas hasil yang diperoleh, apakah berhasil atau tidak dalam mencapai Restorative Justice”, ucap Ketua PN Lhokseumawe, Faisal Mahdi.

Lebih lanjut, Faisal Mahdi dikatakannya Restorative Justice harus termuat dalam berita acara sidang dan putusan akhir agar dapat dilakukan pendataan.

Baca Juga: Perma RJ Tahun 2024: Mencegah Pergeseran Paradigma Sekadar Perdamaian

“Screening awal perkara Restorative Justice, Kepaniteraan Muda Pidana di Pengadilan Negeri Lhokseumawe juga telah melakukan pendataan awal sejak perkara dilimpahkan oleh Pihak Kejaksaan. Kemudian, terhadap perkara-perkara yang dapat digunakan pendekatan Restorative Justice akan dicatat dalam Buku Manual Bantu dan diberi tanda khusus dalam sampul berkas perkara. Hal ini, memudahkan Para Hakim untuk dapat mengetahui lebih awal bahwasannya perkara yang telah ditandai dapat digunakan pendekatan Restorative Justice”, bunyi rilis berita yang DANDAPALA terima dari pengadilan tersebut.

Baca Juga: Implikasi RKUHAP terhadap Praktik RJ pada Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

Selain itu, Rafli Fadilah Achmad, selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024. “Pemberian nestapa dan penjeraan dalam perkara pidana telah bergeser seutuhnya dengan konsep Restorative Justice.  Restorative Justice menjadi alternatif baru dalam model Pemidanaan dengan menitikberatkan adanya Kepuasan Para Pihak yang bersifat win win solution yang difasilitasi oleh Pihak Pengadilan” tegasnya. (FAC)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
RJ