Kota Lhokseumawe- Pengadilan Negeri Lhokseumawe berhasil menerapkan
Restorative Justice terhadap 3 (tiga) perkara pidana. Adapun 3 (tiga) perkara
pidana yang dimaksud teregister dalam perkara nomor 47/Pid.B/2025/PN Lsm,
50/Pid.B/2025/PN Lsm dan 60/Pid.Sus/2025/PN Lsm.
“Pengadilan Negeri Lhokseumawe memberikan kesempatan yang seluas-luasnya
kepada Para Pihak untuk menyelesaikan perkaranya dengan pendekatan Restorative Justice. Terlepas hasil yang
diperoleh, apakah berhasil atau tidak dalam mencapai Restorative Justice”, ucap Ketua PN Lhokseumawe, Faisal
Mahdi.
Lebih lanjut, Faisal Mahdi dikatakannya Restorative Justice harus termuat dalam berita acara sidang dan
putusan akhir agar dapat dilakukan pendataan.
Baca Juga: Perma RJ Tahun 2024: Mencegah Pergeseran Paradigma Sekadar Perdamaian
“Screening awal perkara Restorative Justice, Kepaniteraan
Muda Pidana di Pengadilan Negeri Lhokseumawe juga telah melakukan pendataan
awal sejak perkara dilimpahkan oleh Pihak Kejaksaan. Kemudian, terhadap
perkara-perkara yang dapat digunakan pendekatan Restorative Justice akan dicatat dalam Buku Manual Bantu dan diberi
tanda khusus dalam sampul berkas perkara. Hal ini, memudahkan Para Hakim untuk
dapat mengetahui lebih awal bahwasannya perkara yang telah ditandai dapat
digunakan pendekatan Restorative Justice”,
bunyi rilis berita yang DANDAPALA terima dari pengadilan tersebut.
Baca Juga: Implikasi RKUHAP terhadap Praktik RJ pada Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
Selain itu, Rafli Fadilah Achmad, selaku Hakim pada Pengadilan Negeri
Lhokseumawe menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024. “Pemberian nestapa dan penjeraan dalam perkara pidana telah bergeser
seutuhnya dengan konsep Restorative
Justice. Restorative Justice menjadi
alternatif baru dalam model Pemidanaan dengan menitikberatkan adanya Kepuasan
Para Pihak yang bersifat win win solution
yang difasilitasi oleh Pihak Pengadilan” tegasnya. (FAC)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI