Kab. Bogor, Jawa Barat – Di tengah derasnya arus informasi digital, ukuran keberhasilan sebuah media tidak lagi semata ditentukan oleh seberapa luas jangkauan atau seberapa tinggi angka keterpaparan kontennya. Dalam Workshop Media yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum), narasumber dari Kompas menegaskan bahwa bagi media peradilan, trust atau kepercayaan publik justru jauh lebih penting daripada sekadar reach.
Pesan itu menjadi salah satu benang merah dalam materi yang disampaikan kepada para peserta workshop. Menurut pemateri, media peradilan tidak seharusnya terjebak pada orientasi mengejar viralitas. Yang paling penting bukanlah apakah suatu konten ramai diperbincangkan, melainkan apakah informasi tersebut dipahami, dipercaya, dan benar-benar berguna bagi publik.
Dalam konteks lembaga peradilan, tantangan itu menjadi semakin penting karena publik tidak hanya ingin mengetahui apa yang dikerjakan pengadilan, tetapi juga menilai sejauh mana informasi yang disampaikan benar-benar memiliki makna bagi mereka. Karena itu, media peradilan dituntut untuk mampu menjawab pertanyaan paling mendasar dari masyarakat: apa manfaat informasi ini bagi publik?
Baca Juga: Belajar Best Practice Alur Pemberitaan dari Kompas.com
Kompas juga menyoroti persoalan bahasa dalam komunikasi kelembagaan. Bahasa internal yang lazim digunakan di lingkungan peradilan kerap kali terlalu teknis, formal, dan sulit dipahami masyarakat umum. Padahal, informasi yang baik bukan hanya benar secara substansi, melainkan juga dapat diterima dengan mudah oleh pembacanya.
Aspek lain yang ditekankan dalam materi tersebut adalah soal etika jurnalistik. Bagi pengelola media peradilan, etika tidak boleh dipandang sebagai beban yang menghambat kerja media. Sebaliknya, etika harus dilihat sebagai rem yang menjaga agar media tidak tergelincir pada kekeliruan, keberpihakan, atau blunder yang merugikan lembaga maupun publik. Prinsip-prinsip seperti akurasi, independensi, keberimbangan, itikad baik, dan atribusi menjadi fondasi yang harus dijaga dalam setiap produk informasi yang dipublikasikan.
Pemateri juga mengingatkan pentingnya membedakan antara fakta, klaim, opini, dan putusan. Fakta adalah sesuatu yang dapat diverifikasi dan diperiksa kebenarannya. Klaim atau pernyataan dari seseorang belum tentu otomatis benar dan karenanya harus diuji. Opini atau penilaian pribadi wajib diberi penanda yang jelas agar tidak disalahartikan sebagai fakta. Sementara itu, putusan pengadilan merupakan hasil resmi yang memiliki kedudukan tersendiri dalam arus informasi peradilan.
Untuk menghindari kekeliruan, Kompas juga mendorong agar setiap produk informasi melalui checklist redaksional sebelum dipublikasikan. Setidaknya ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab: dari mana sumber data diperoleh, apakah narasi yang disusun mengandung framing tertentu atau berpotensi multitafsir, dan apakah di dalamnya terdapat data pribadi yang semestinya dilindungi.
Baca Juga: Keadilan yang Dipahami: Jurnalisme Peradilan sebagai Judicial Outreach di Era Digital
Dalam sesi tersebut, peserta juga diajak memahami unsur-unsur yang membuat sebuah peristiwa layak diberitakan. Nilai berita dapat lahir dari aktualitas, dampak, kedekatan dengan publik, ketokohan, konflik, keunikan, human interest, maupun signifikansi suatu peristiwa. Dalam konteks peradilan, nilai-nilai itu dapat ditemukan, misalnya, pada putusan yang berdampak luas bagi masyarakat, inovasi layanan peradilan, data perkara yang penting, hingga cerita pelayanan yang menyentuh sisi kemanusiaan.
Materi dari Kompas memperlihatkan bahwa fondasi utama media peradilan bukanlah viralitas, melainkan kepercayaan. Kepercayaan itu hanya dapat dibangun melalui konsistensi menyajikan informasi yang benar, berimbang, mudah dipahami, dan bermanfaat bagi publik. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI