Rantau, Kabupaten Tapin – Pengadilan Negeri (PN) Rantau melaksanakan eksekusi riil terhadap tiga bidang tanah berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2026/PN Rta pada Kamis (6/8). Eksekusi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tiga bidang tanah yang menjadi objek eksekusi berada di Jalan Provinsi Margasari–Marabahan, Desa Margasasri Hilir, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan. Ketiga bidang tanah tersebut masing-masing seluas 2.955 meter persegi, 1.725 meter persegi, dan 2.729 meter persegi.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Panitera PN Rantau, Rahman Ricky, selaku pelaksana eksekusi, dengan didampingi Jurusita/ Jurusita Pengganti PN Rantau. Pelaksanaan tersebut turut dihadiri para pihak yang berkepentingan.
Baca Juga: PN Rantau Adakan Diskusi Publik terkait Penyelesaian Perkara Non-Litigasi
Eksekusi riil dilaksanakan melalui tahapan yang telah ditentukan dalam hukum acara perdata dengan tetap memperhatikan ketertiban dan keamanan selama proses berlangsung. Seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi berjalan tertib dan kondusif.
Eksekusi riil merupakan pelaksanaan secara nyata terhadap amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Melalui pelaksanaan tersebut, putusan yang telah dijatuhkan tidak berhenti pada tahap pemeriksaan dan penjatuhan putusan, tetapi dilaksanakan sesuai dengan amar yang telah ditetapkan.
Ketua PN Rantau, Achmad Iyud Nugraha, menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan bagian dari tugas pengadilan dalam memastikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Mengonvergensi Hukum Pidana dalam Pengamanan Eksekusi Riil oleh Kepolisian
Pelaksanaan eksekusi juga dilakukan dengan memperhatikan hak dan kepentingan para pihak serta prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan. Hal tersebut diperlukan untuk memastikan pelaksanaan putusan berjalan sesuai dengan objek dan amar putusan yang telah ditetapkan.
Dengan terlaksananya eksekusi riil Nomor 3/Pdt.Eks/2026/PN Rta, PN Rantau telah melaksanakan tahapan eksekusi terhadap objek yang menjadi bagian dari perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata. (ah/zm)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI