Cari Berita

Lahirnya KUHAP Baru: Masih Relevankah Beyond Reasonable Doubt Bagi Hakim?

Yonatan Iskandar Chandra-Hakim PN Singaraja, Bali - Dandapala Contributor 2026-02-20 10:10:06
Dok. Ist.

Penghujung tahun 2025 ditutup dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Undang-Undang ini menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Lama) yang sudah lebih dari 40 (empat puluh) tahun mengatur acara persidangan pidana.

Pergantian rezim hukum ini menandai perubahan penting dalam lanskap hukum acara pidana Indonesia, secara khusus terkait konstruksi pembuktian dan peran keyakinan Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana.

Dalam KUHAP Lama, terdapat suatu pasal krusial bagi Hakim yang wajib dijadikan dasar untuk menjatuhkan putusan pidana kepada Terdakwa, yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP Lama. Pasal tersebut mensyaratkan adanya minimal 2 (dua) alat bukti, yang dari sana dapat menimbulkan suatu keyakinan bagi Hakim (beyond reasonable doubt) untuk memutus bersalah seseorang.

Baca Juga: Refleksi Sistem Hukum Indonesia dari Drama Korea Beyond the Bar

Akan tetapi, dalam KUHAP Baru tidak lagi ditemukannya rumusan eksplisit mengenai syarat minimal 2 (dua) alat bukti dan perlunya keyakinan Hakim dalam mempidana seseorang sebagaimana dikenal dalam Pasal 183 KUHAP Lama.

Ketentuan tersebut selama ini berfungsi bukan semata sebagai aturan teknis pembuktian, melainkan sebagai mekanisme pembatas diskresi bagi Hakim, yang mengarahkan keyakinan pada standar rasional tertentu.

Hilangnya rumusan ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah perubahan tersebut sekadar bersifat redaksional, atau masihkah hukum acara pidana Indonesia menyediakan jangkar normatif yang memadai untuk menjaga ketatnya standar pembuktian dalam perkara pidana?

Kemudian, pertanyaan yang juga perlu dijawab adalah masih relevankah doktrin “beyond reasonable doubt” bagi Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana?

Beyond Reasonable Doubt sebagai Standar Penjatuhan Pidana

Dalam tradisi hukum Inggris abad ke-14 sampai dengan abad ke-17, standar pembuktian masih bersifat informal karena peran juri lebih bersandar pada pengetahuan lokal daripada bukti formal. Namun pada akhir abad ke-18 dan sepanjang abad ke-19, instruksi kepada juri yang menggunakan frasa seperti “beyond a reasonable doubt” mulai muncul dan kemudian dipakai secara lebih seragam di pengadilan-pengadilan Inggris. Ini merupakan titik awal pembentukan standar pembuktian modern di sistem common law. [1]

Di Indonesia, “beyond reasonable doubt” dipahami bukan hanya sebagai doktrin yang bersumber dari tradisi hukum common law, tetapi juga sebagai prinsip yang secara fungsional diinternalisasi melalui ketentuan normatif KUHAP Lama. Pasal 183 KUHAP Lama kerap diinterpretasikan sebagai bentuk eksplisit dari doktrin “beyond reasonable doubt” dalam hukum acara pidana di Indonesia.

Pasal tersebut mengatur jika “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”. Dari ketentuan tersebut, keyakinan Hakim dalam penjatuhan pidana dilakukan secara ketat dan terukur dengan didasari pada minimal 2 (dua) alat bukti, bukan semata-mata pada keyakinan yang bersifat subjektif.

Ketiadaan Norma Eksplisit “Beyond Reasonable Doubt” dalam KUHAP Baru

Perubahan mendasar dalam KUHAP Baru terlihat pada tidaknya dimasukkannya rumusan eksplisit mengenai standar “beyond reasonable doubt”, yang sebelumnya menjadi jangkar normatif dalam menilai kecukupan pembuktian pidana.

Hilangnya ketentuan tersebut berpotensi mengaburkan batas epistemik antara keyakinan Hakim yang rasional dan keyakinan yang bersifat subjektif, terutama ketika tidak lagi terdapat standar normatif yang secara tegas membatasi cara hakim menilai kecukupan pembuktian.

Dalam KUHAP Baru, norma eksplisit tentang “minimal 2 (dua) alat bukti” sebenarnya masih digunakan di beberapa pasal. Seperti dalam hal penetapan Tersangka (Pasal 1 angka 28 dan 31 jo. Pasal 90) dan ketika penangkapan dilakukan (Pasal 1 angka 32 jo. Pasal 94). Akan tetapi, norma “minimal 2 (dua) alat bukti” tidak lagi digunakan menjadi standar penjatuhan pidana oleh Hakim.

Begitu juga terhadap norma eksplisit tentang “keyakinan Hakim”, hal ini masih digunakan di beberapa bagian pasal dalam KUHAP Baru, seperti dalam hal adanya Pengakuan Bersalah dari Terdakwa (Plea Bargaining, Pasal 78 ayat (12)), atau ketika terdapat perdamaian antara pelaku dan korban, peran keyakinan Hakim masih menjadi penentu (Pasal 205 ayat 3 dan 4).

Berikutnya juga dalam Pasal 208, sebelum menjatuhkan putusan, Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang mengenai keyakinan tentang salah atau tidaknya Terdakwa, atau ketika Saksi/Ahli yang menolak disumpah, dimana hal tersebut dapat dijadikan sebagai hal yang memperkuat keyakinan Hakim (Pasal 211).

Dari kedua norma eksplisit yang termuat dalam KUHAP Baru, baik tentang “minimal 2 (dua) alat bukti” maupun “keyakinan Hakim”, tidak ada satu pun pasal yang merujuk dan memiliki rumusan yang sama dengan Pasal 183 KUHAP Lama.

Adapun ketentuan Pasal 244 ayat (1) KUHAP Baru yang sedikit menyinggung tentang “keyakinan hakim”, yaitu dalam pernyataan bersalah oleh Hakim jika seorang Terdakwa telah terbukti secara sah dan “meyakinkan” melakukan tindak pidana. Hal ini sebenarnya menjadi padanan Pasal 193 ayat (1) KUHAP Lama, bukan merujuk pada doktrin “beyond reasonable doubt” sebagaimana dalam ketentuan Pasal 183 KUHAP Lama.

Masihkah Relevan Menggunakan Beyond Reasonable Doubt?

Dengan demikian, semakin jelas dapat disimpulkan jika dalam KUHAP Baru memang tidak memuat doktrin “beyond reasonable doubt” secara eksplisit dan juga tidak ada perubahan redaksional pasal dengan makna yang sama dalam pasal-pasal lain dalam KUHAP Baru tentang hal tersebut. Pertanyaan lanjutnya bagi para Hakim di Indonesia saat ini adalah: apakah masih relevan mendasari penjatuhan pidana dengan “minimal 2 (dua) alat bukti” maupun “keyakinan Hakim”?

Menurut Penulis, sebagai seorang Yuris (ahli hukum), Hakim perlu dengan bijak menyikapi ketiadaan norma tentang “beyond reasonable doubt”. Hanya karena tidak diatur dalam KUHAP Baru, bukan berarti membuat Hakim menjatuhkan pidana tanpa suatu “keyakinan yang bertanggung jawab”.

Bagaimana pun, Pasal 244 KUHAP Baru tetap membutuhkan “keyakinan Hakim” dalam hal penjatuhan pidana kepada Terdakwa. Oleh karenanya, daripada meletakan keyakinan Hakim tanpa dasar, memilih menerapkan doktrin “beyond reasonable doubt” dalam era KUHAP Baru tetap menjadi hal penting. Apalagi, dalam KUHAP Baru ini ada perluasan alat bukti dalam proses pembuktian pidana. Dengan tidak diaturnya minimum pembuktian (dua alat bukti), maka seorang Terdakwa bisa saja berpotensi dijatuhi pidana hanya dengan sebuah alat bukti saja.

Kesimpulan

Tidak dimuatnya doktrin “beyond reasonable doubt” dalam KUHAP Baru secara eksplisit membuat tidak adanya kewajiban bagi Hakim untuk mendasari keyakinannya berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti dalam menjatuhkan pidana kepada seorang Terdakwa. Meski begitu, dalam kebijaksanaannya, Hakim sangat perlu untuk tetap bertanggung jawab terhadap keyakinan yang digunakannya untuk menghukum seseorang dengan menggunakan doktrin “beyond reasonable doubt”, yang meskipun secara normatif sudah hilang, namun secara doktrin masih relevan untuk digunakan.

Sebagaimana termuat dalam asas hukum Latin “in dubio pro reo”, yang berarti dalam keraguan, berpihaklah pada terdakwa, atau dengan kata lain jika Hakim ragu (tidak yakin) maka bebaskanlah Terdakwa.

Keyakinan dari seorang Hakim merupakan suatu hal yang fundamental dalam penjatuhan putusan pidana sebagaimana termuat dalam postulat hukum “optima est lex quae minimum relinquit arbitrio judicis, optimus judex qui minimum sibi” yang berarti hukum yang terbaik adalah hukum yang meninggalkan sedikit keraguan pada Hakim, Hakim yang terbaik adalah Hakim yang tidak merasa ragu. (IKAW/SNR/LDR)

Referensi:

Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?

[1] R.G. Bloemberg, The Development of the ‘Modern’ Criminal Law of Evidence in English Law and in France, Germany and the Netherlands: 1750–1900, American Journal of Legal History, 2019, pg. 366

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…