Cari Berita

Lagi! PN Bulukumba Sulsel Tuntaskan Eksekusi, Akhiri Sengketa Sewa Tanah

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2026-10-14 18:15:06
Dok. PN Bulukumba

Bulukumba, Sulsel-Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, Sulawesi Selatan, kembali berhasil menuntaskan eksekusi atas dua bidang tanah masing-masing seluas 150 M² yang terletak di Kelurahan terang-terang, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan pada (14/10). 

“Ini adalah eksekusi kedua yang berhasil dilaksanakan oleh PN Bulukumba dalam bulan ini.”, terang juru bicara sekaligus hakim PN Bulukumba, Indra Ardiansyah kepada Dandapala.

Adalah Hj. Sri Setiawati, pemohon eksekusi yang sebelumnya menggugat Herman, Warda, Salmawati, Ince Alimuddin, Asri, Rajamuddin, Hj. Tino, H. Sitti, Hj. Nurhayati, Darwiah, Iskandar, Sukarno, Karim, M. Ramli, Syamsidar dan Tamsir masing-masing selaku tergugat I sampai dengan XVI serta Ti’na selaku turut tergugat-sekarang para termohon eksekusi.

Baca Juga: Dirjen Badilum Resmikan Mess Panrita Justicia PN Bulukumba


Penggugat menggugat para tergugat dan turut tergugat karena mereka telah mengingkari perjanjian sewa tanah peninggalan orang tua penggugat. Sebelumnya disepakati para tergugat akan membayar sewa tanah kepada penggugat tiap tahun, apabila mereka tidak membayarnya sesuai waktu yang ditentukan maka 2 bulan setelahnya perjanjian dianggap berakhir dan mereka harus mengosongkan tanah itu. Para tergugat juga tidak boleh mengalihkan sewa tanah sepihak kepada pihak lain tanpa izin penggugat.

Tahun 2020 para tergugat tidak membayar sewa tanah kepada penggugat sebagaimana mestinya. Alih-alih membayar justru tergugat IX mengalihkan sewa tanah itu kepada turut tergugat. Penggugat telah mengingatkan para penggugat dan turut tergugat untuk melaksanakan kewajiban mereka, namun gagal. Akhirnya ia melayangkan gugatan ke PN Bulukumba.

Penggugat memenangkan gugatanya di PN Bulukumba, putusan tersebut dikuatkan di pengadilan tingkat banding. Para tergugat dan turut tergugat tidak mengajukan upaya hukum sehingga putusan itu berkekuatan hukum tetap.

Ketua PN Bulukumba, Ernawaty, memberikan arahan langsung atas eksekusi yang dipimpin oleh Panitera PN Bulukumba, Anggri Junanda.

Baca Juga: PN Bulukumba Kembali Sukses Laksanakan Eksekusi di Penghujung Tahun 2025

Eksekusi berjalan lancar, aman dan kondusif dengan bantuan personil keamanan. Petugas eksekusi mengosongkan tanah obyek sengketa dengan menghancurkan bangunan yang ada di atas tanah tersebut.

Eksekusi diakhiri dengan penandatanganan berita acara eksekusi oleh pertugas eksekusi, pemohon eksekusi dan saksi-saksi. (zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…