Cari Berita

PN Bulukumba Kembali Sukses Laksanakan Eksekusi di Penghujung Tahun 2025

Indra Ardiansyah - Dandapala Contributor 2025-11-13 11:10:29
Dok. Ist.

Bulukumba, Sulawesi Selatan - Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba kembali mencatat capaian positif dengan sukses melaksanakan eksekusi putusan perkara perdata menjelang akhir tahun 2025. Eksekusi yang dilaksanakan pada Rabu, (12/11) di Dusun Laharre, Desa Bonto Biraeng, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, berjalan dengan tertib, aman, dan tanpa perlawanan.

Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan perkara Nomor 10/Pdt.G/2023/PN Blk berdasarkan permohonan eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN Blk, dengan pihak Timang Binti Songkeng selaku Penggugat/Pemohon Eksekusi, melawan Rahim Bin Panroli, Puddin Bin Congke, dan Uto Bin Panroli selaku Tergugat/Termohon Eksekusi.

Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera PN Bulukumba, Angri Junanda, bersama Tim Eksekusi PN Bulukumba dan mendapat dukungan pengamanan penuh dari Polres Bulukumba.

Baca Juga: Dirjen Badilum Resmikan Mess Panrita Justicia PN Bulukumba

Sebelum pelaksanaan eksekusi di lapangan, Ketua PN Bulukumba, Ernawaty, memberikan pengarahan kepada seluruh petugas eksekusi untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai prosedur hukum dan menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum.

“Eksekusi merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses peradilan, di mana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap diwujudkan secara nyata di lapangan”, ungkap Ernawaty.

Proses eksekusi di lokasi berjalan tanpa hambatan maupun perlawanan dari pihak termohon, serta terlaksana sesuai ketentuan hukum terkait pelaksanaan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

“Proses eksekusi berjalan dengan lancar, tidak ada perlawanan ataupun upaya menghalang-halangi pelaksanaan,” ujar Angri Junanda, Panitera PN Bulukumba yang memimpin langsung jalannya eksekusi.

Pasca pelaksanaan eksekusi, Ernawaty memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Tim Eksekusi yang dipimpin oleh Angri Junanda tersebut, dirinya menyampaikan sudah menjadi suatu kewajiban bagi PN Bulukumba untuk berkomitmen meningkatkan kinerja dan profesionalitas dalam mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi masyarakat, termasuk dalam eksekusi perkara perdata.

“Eksekusi adalah mahkota pengadilan dalam memberikan kepastian hukum bagi pihak yang telah berhasil membuktikan dalilnya. Kami di PN Bulukumba berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalitas dalam mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Ernawaty bangga.

Sementara di tempat terpisah, saat dihubungi tim Dandapala melalui sambungan telepon Juru Bicara PN Bulukumba Indra Ardiansyah, menyampaikan bahwa eksekusi perkara ini menjadi eksekusi kelima yang berhasil dilaksanakan PN Bulukumba sepanjang tahun 2025, menandai konsistensi lembaga tersebut dalam menjalankan fungsi yudisial hingga tuntas.

Baca Juga: PN Bulukumba Sulsel Catat Keberhasilan Eksekusi Keempat Tahun 2025

Adapun rincian eksekusi lain yang telah sukses dilaksanakan sebelumnya antara lain Perkara Nomor 24/Pdt.G/2018/PN Blk pada 12 Juni 2025, Perkara Nomor 44/Pdt.G/2000/PN Blk pada 7 Juli 2025, Perkara Nomor 3/Pdt.G/2020/PN Blk pada 4 Agustus 2025, serta Perkara Nomor 35/Pdt.G/2022/PN Blk Jo. Nomor 241/PDT/2023/PT Mks Jo. 1897 K/Pdt/2024 pada 15 September 2025.

Keberhasilan pelaksanaan eksekusi perkara perdata ini menjadi bukti nyata komitmen Pengadilan Negeri Bulukumba dalam menjamin kepastian hukum dan keadilan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. (Fadillah Usman/al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…