Bulukumba, Sulawesi Selatan – Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba kembali sukses menuntaskan proses eksekusi yang berlangsung hari Senin, 15 September 2025 di Kampung Karangkang Bantia, Desa Lembang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, atas perkara perdata Nomor 35/Pdt.G/2022/PN Blk jo Nomor 241/PDT/2023/PT Mks jo Nomor 1897 K/Pdt/2024.
“Ini adalah eksekusi keempat sepanjang tahun ini,” ujar Ketua PN Bulukumba.
Perkara ini melibatkan Rahmawati Binti Bibo, Ratna Binti Bibo, dan Jamaluddin Bin Bibo selaku Penggugat/Pemohon Eksekusi melawan Sapanang Binti Doleng dan Uddin alias Oddo Bin Bolong selaku Tergugat/Termohon Eksekusi.
Baca Juga: Putusan Inkrah, Lahan Seluas 5.939 M2 Berhasil Dieksekusi PN Bulukumba
Proses eksekusi dilaksanakan langsung oleh Panitera PN Bulukumba, Angri Junanda, didampingi Panmud Perdata dan beberapa aparatur PN Bulukumba, serta bantuan pengamanan dari Polres Bulukumba. Seluruh rangkaian eksekusi berjalan lancar tanpa hambatan.
Ketua PN Bulukumba, Ernawaty menegaskan bahwa eksekusi merupakan tahapan akhir dari proses beracara di pengadilan sekaligus menjadi wujud nyata kepastian hukum. “Eksekusi adalah mahkota pengadilan. PN Bulukumba berkomitmen terus meningkatkan kinerja, khususnya dalam efektivitas dan kompetensi pelaksanaan eksekusi, demi terwujudnya keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi masyarakat Bulukumba,” ujarnya.
Baca Juga: Aplikasi Perkusi Badilum Sebagai Upaya Transparansi Pelaksanaan Eksekusi
Ernawaty menambahkan, PN Bulukumba masih memiliki sejumlah perkara yang dijadwalkan untuk dieksekusi hingga akhir tahun 2025.
Sepanjang Tahun 2025 PN Bulukumba berhasil menuntaskan eksekusi perkara Nomor 24/Pdt.G/2018/PN Blk pada 12 Juni 2025, Nomor 44/Pdt.G/2000/PN Blk pada 7 Juli 2025, Nomor 3/Pdt.G/2020/PN Blk pada 4 Agustus 2025 dan Nomor 35/Pdt.G/2022/PN Blk pada tanggal 15 September 2025. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI