Bulukumba, Sulsel-Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, Sulawesi Selatan, berhasil melaksanakan eksekusi atas sebidang tanah seluas 1 hektar yang terletak di Desa Seppang, Kecamatan Ujungloe, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan pada (8/10).
“Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Bulukumba atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah dengan dibantu oleh 2 orang saksi yang memenuhi syarat untuk melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan 10/Pdt.G/2006/PN Blk jo. 253/PDT/2006/PT MKS jo. 821 K/Pdt/2007 jo. 579 PK/Pdt/2008…”, ucap Panitera PN Bulukumba, Anggri Junanda saat membacakan penetapan Ketua PN Bulukumba sebelum memulai eksekusi atas tanah itu.
Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan permohonan Andi Muh Nurdin Bin Andi Utte, Andi Erni Binti Andi Utte dan Andi Mappalili Bin Andi Utte, para pemohon eksekusi. Para pemohon eksekusi sebelumnya menggugat AM, selaku tergugat-sekarang termohon eksekusi.
Baca Juga: Dirjen Badilum Resmikan Mess Panrita Justicia PN Bulukumba
Para penggugat, menggugat tergugat di PN Bulukumba lantaran tergugat menguasai tanah milik orang tua para penggugat seluas 1 hektar. Di atas tanah tersebut telah ditanami kurang lebih 200 pohon jati yang telah berusia sekitar 30 tahun karena pohon itu ditanam oleh nenek para penggugat.
Dalam gugatan para penggugat, mereka menyatakan tanah milik orang tua para penggugat itu dikuasai secara paksa oleh tergugat dengan cara tergugat membunuh orang tua para penggugat. Setelah tergugat menguasai tanah itu, ia menjual pohon jati yang ada di atasnya seharga 140 juta rupiah.
Para penggugat memenangkan gugatannya dari pengadilan tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali sehingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap dan menjadi dasar PN Bulukumba untuk melaksanakan eksekusi atas objek sengketa.

Lewat arahan langsung dari Ketua PN Bulukumba, Ernawaty, eksekusi berjalan lancar, aman dan kondusif. Petugas eksekusi memotong semua pepohonan yang tumbuh di atas objek sengketa selama proses sengketa berlangsung. Pelaksanaan eksekusi merupakan upaya pengadilan untuk menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
Eksekusi diakhiri dengan penandatanganan berita acara eksekusi oleh pertugas eksekusi, pemohon eksekusi dan saksi-saksi. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI