Cari Berita

PN Kayuagung Lakukan Sita Eksekusi Tanah Sawah di Desa Terusan Laut

article | Berita | 2025-06-21 10:05:30

Kayuagung – Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung melaksanakan sita eksekusi sebidang tanah sawah seluas 9.009 m2 di Dusun II, Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Kamis (19/06/2025).Dipimpin oleh Panitera PN Kayuagung, Abunawas, didampingi Tim Eksekusi PN Kayuagung, pelaksanaan sita eksekusi atas perkara yang terdaftar dengan Nomor 5/Pdt.Eks/2024/PN Kag jo. Nomor 12/Pdt.G/2022/PN Kag ini diawali dengan melakukan pengukuran bidang tanah sesuai hak pemohon eksekusi. “Eksekusi dilakukan setelah para termohon tidak mematuhi putusan. Meskipun telah diberikan teguran resmi (aanmaning)”, ucap Abunawas saat ditemui DANDAPALA di sela pelaksanaan sita eksekusi.Ia menambahkan pelaksanaan sita eksekusi bertujuan untuk memaksa pihak yang kalah dalam perkara untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan putusan pengadilan. “Supaya putusan pengadilan tidak sia-sia”, tegasnya.Pelaksanaan sita eksekusi ini berawal dari adanya gugatan yang diajukan oleh Mister dan kawan-kawan selaku Ahli Waris Almh. Sapar yang menggugat Ahli Waris Alm. M. Dani Efendi dan Ahli Waris Alm. Andi, atas sebidang tanah sawah yang didalilkan oleh Para Penggugat sebagai milik orang tuanya.Terhadap gugatan tersebut, Majelis Hakim PN Kayuagung telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. Di mana pihak Penggugat kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang yang memutus dengan amar sebagai berikut:Mengabulkan gugatan Para Pembanding semula Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Surat Mempakatan tanggal 8 April 1968 dan Surat Pengakuan Hak tanggal 3 Juni 2012 adalah sah menurut hukum;Menyatakan Para Pembanding semula Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah sawah seluas 9.009 m2 di Dusun II, Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir;Menyatakan perbuatan Para Terbanding semula Tergugat yang menguasai sebagian tanah objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;Menghukum Para Terbanding semula Tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong;Menghukum Para Terbanding semula Tergugat untuk membayar uang paksa sejumlah Rp1 juta.Pelaksanaan sita eksekusi yang dibantu oleh pihak kepolisian tersebut berjalan dengan tertib dan lancar. “Terima kasih kami sampaikan kepada pihak Polres Ogan Komering Ilir yang membantu mengamankan pelaksanaan sita eksekusi ini”, pungkas Panitera yang mulai menjabat di PN Kayuagung sejak tahun 2022 tersebut. (AL)

Dipimpin Ketua PN Kayuagung, Eksekusi Pengosongan Rumah Berakhir Damai

article | Sidang | 2025-06-18 16:15:45

Kayuagung- Eksekusi pengosongan rumah di PN Kayuagung, Sumatera Selatan (Sumsel) berakhir damai pada Rabu (18/06/2025). Pemohonan yang teregister Nomor 1/Pdt.Eks.RL/2025/PN Kag tersebut terselesaikan setelah Termohon menyerahkan sukarela rumah sengketa kepada Pemohon.Kasus bermula ketika Pemohon, Fahmi Hidayat membeli sebidang tanah beserta rumah yang terletak di Kelurahan Kutaraya, Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Pembelian melalui lelang atas agunan kredit yang macet di Bank BRI (12/12/2024). Pemohon yang seorang guru, setelah mengurus balik nama SHM Nomor 170 begitu terkejut saat hendak memasuki rumah ternyata masih ditempati oleh orang.Berbagai upaya persuasif dilakukan tetapi tidak menampakan hasil, akhirnya Fahmi Hidayat mendaftarkan permohonan eksekusi pengosongan ke PN Kayuagung. “Agar Termohon atau siapapun juga mengosongkan tanah dan rumah untuk diserahkan kepada Pemohon,” demikian bunyi permohonan yang diajukan Andi Wijaya, S.H., Advokat yang mewakili pengajuan permohonan.“Pada saat teguran atau aanmaning pada Kamis (12/06/2025) kedua belah pihak sepakat untuk berdamai,” ujar Abu Nawas, Panitera yang mendampingi Ketua PN Kayuagung.Tanpa menunggu lama, Abu Nawas menindaklanjuti dan memimpin langsung pengosongan secara sukarela oleh Suhendra Wibowo dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat. “Rumah sudah dalam keadaan kosong dan diserahkan serta telah diterima dengan baik,” ujar Panitera PN Kayuagung langsung dari rumah yang menjadi sengketa.“Terima kasih kepada PN Kayuagung yang melaksanakan eksekusi secara manusiawi, kami menerima dengan ikhlas,” ujar Suhendra Wibowo sesaat setelah menerima sejumlah uang dari Fahmi Hidayat sesuai kesepakatan. “Keberhasilan eksekusi yang ke 22 sejak saya menjabat di PN Kayuagung pada Desember 2022,” ujar putra asli Kayugung yang telah lulus ujian fit untuk Panitera Kelas IA. (seg)

PN Magelang Beri Penghargaan ke Dua Tokoh Masyarakat yang Sukseskan Eksekusi

article | Berita | 2025-05-28 18:00:06

Magelang- Pengadilan Negeri (PN) Magelang, Jawa Tengah (Jateng) menggelar acara penyerahan Penghargaan Sekanca. Yaitu sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi dan kerja sama yang baik dalam pelaksanaan eksekusi perkara Nomor 3/Pdt.Eks/2023/PN Mgg.  Penghargaan tersebut diberikan kepada dua tokoh masyarakat, yakni Hasan Suryoyudho dan Bapak Aryo Garudo. Acara penyerahan penghargaan berlangsung secara khidmat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Magelang pada Rabu, 28 Mei 2025. Acara dimulai pukul 09.00 WIB hingga 10.00 WIB dan dihadiri oleh seluruh hakim, pejabat struktural dan fungsional, pegawai PN Magelang, serta tamu undangan calon penerima penghargaan.Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Negeri Magelang, A.A. Oka Parama Budita Gocara, S.H., M.H. Melalui sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada para tokoh masyarakat calon  penerima penghargaan Sekanca Pengadilan Negeri Magelang, atas kontribusi dan dukungan yang telah diberikan dalam pelaksanaan eksekusi, sehingga proses hukum dapat berjalan lancar dan tertib.“Penghargaan ini kami serahkan sebagai bentuk simbolis dari rasa terima kasih serta penghormatan atas partisipasi aktif para tokoh masyarakat. Kami berharap, inisiatif seperti ini dapat menjadi inspirasi bagi seluruh masyarakat Kota Magelang untuk turut serta mendukung penegakan hukum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Magelang,” ujar A.A. Oka PBG.Kedua tokoh masyarakat penerima penghargaan tersebut telah memberikan pemahaman hukum kepada Termohon Eksekusi sehingga Eksekusi bisa terlaksana secara sukarela.Penyerahan penghargaan dilakukan secara langsung oleh Ketua PN  Magelang A.A. Oka Parama Budita Gocara, S.H., M.H.  bersama Wakil Ketua PN Magelang, Ibu Purwaningsih, S.H. Acara penyerahan penghargaan ini disambut baik oleh kedua Tokoh Masyarakat penerima penghargaan.“Merupakan suatu kehormatan bagi kami dapat menerima penghargaan dari Pengadilan Negeri Magelang. Semoga kedepannya Masyarakat di wilayah kota Magelang dapat lebih sadar hukum sehingga penegakan hukum di Kota Magelang dapat berjalan tertib. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku” ujar Bapak Aryo Garudo, S.H., M.H. salah satu penerima penghargaan.Melalui acara ini, PN Magelang menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menegakkan hukum, serta menjaga keadilan dan ketertiban. (asp/asp)

Wakil Ketua PN Jambi Jelaskan Eksekusi Kasus Fidusia Pasca Putusan MK

article | Berita | 2025-05-27 11:10:03

Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait permasalahan Jaminan Fidusia Tahun 2025. Salah satu yang dibahas adalah eksekusi kasus fidusia pasca putusan MK.Hadir dalam acara Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Hendra Halomoan sebagai salah satu narasumber FGD. Peserta mendapat perspektif yudisial, khususnya mengenai penafsiran dan penerapan hukum dalam kasus fidusia sebelum dan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 jo. Nomor 2/PUU-XIX/2021 jo. Nomor 71/PUU-XIX/2021.“Sebelum putusan MK, kreditur dapat melakukan parate eksekusi langsung tanpa pengadilan jika debitur wanprestasi, berdasarkan kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia. Pasca putusan MK, eksekusi harus melalui pengadilan apabila debitur keberatan menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela, sehingga prosedur eksekusi harus mengikuti mekanisme hukum eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pembaharuan ini bertujuan menyeimbangkan kepentingan antara kreditur dan debitur dengan memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi debitur dalam proses eksekusi jaminan fidusia,” kata Hendra Halomoan.Sebagai penutup dijelaskan juga mengenai biaya panjar, proses eksekusi, lelang, dan hal lain yang berkaitan dengan aspek yuridis dari hukum fidusia termasuk transparansi proses dan pelayanan di Pengadilan Negeri Jambi.     

Lagi! PN Pontianak Berhasil Eksekusi Putusan PHI Kasus Pemecatan Buruh

article | Sidang | 2025-05-21 20:40:06

Pontianak-Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil melaksanakan penyelesaian eksekusi secara sukarela dan damai atas kasus pemecatan buruh. Hal itu sesuai Permohonan Eksekusi Nomor 3/Pdt.Sus-Eks/2025/PN Ptk jo. Berdasarkan keterangan pers yang didapat DANDAPALA, Rabu (21/5/2025), perkara itu tertuang dalam putusan Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk jo. Putusan Nomor 1084 K/Pdt.Sus-PHI/2024. Hadir pada kesempatan tersebut prinsipal Para Pemohon Eksekusi dan Kuasa Termohon Eksekusi, serta Ketua PN Pontianak, Panitera PN Pontianak, Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial PN Pontianak, dan Kasir PN Pontianak.Sebagai bentuk pelaksanaan putusan, Termohon Eksekusi menyerahkan sejumlah uang kepada Para Pemohon Eksekusi sebagaimana tersebut dalam amar Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk jo. Putusan Nomor 1084 K/Pdt.Sus-PHI/2024, sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Uang. Merujuk data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pontianak, Permohonan Eksekusi Nomor 3/Pdt.Sus-Eks/2025/PN Ptk telah didaftarkan oleh Pemohon Eksekusi sejak tanggal 17 Desember 2024, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan pelaksanaan teguran (aanmaning) pada 5 Mei 2025. Dalam perjalanannya, patut disyukuri bahwa Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi mampu untuk mencapai kata sepakat, sehingga terlaksanalah eksekusi sukarela secara damai ini.Terlaksananya Permohonan Eksekusi Nomor 3/Pdt.Sus-Eks/2025/PN Ptk jo. Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk jo. Putusan Nomor 1084 K/Pdt.Sus-PHI/2024 sekaligus mengakhiri sengketa pemutusan hubungan kerja di antara Pemohon Eksekusi (dahulu Penggugat/Pemohon Kasasi) dengan Termohon Eksekusi (dahulu Tergugat/Termohon Kasasi) yang tercatat telah berlangsung sejak awal tahun 2024.Atas hal ini, Ketua PN Pontianak, Arief Boediono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa ia berkeyakinan dan optimis jika kedepannya, akan semakin banyak penyelesaian damai semacam ini atas putusan pengadilan hubungan industrial, khususnya di Pontianak. (asp/asp) 

PN Pontianak Berhasil Eksekusi Pengosongan Rumah dengan Damai

article | Sidang | 2025-05-20 17:50:01

Pontianak- Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan rumah. Proses tersebut berjalan damai dan lancar. Berdasarkan keterangan pers yang diterima DANDAPALA, Selasa (20/5/2025), eksekusi itu terhadap 1 (satu) buah objek tanah beserta bangunan yang berlokasi di Jalan Parit Haji Husin 2 Komplek Bali Mas 1, Kelurahan Bangka Belitung, Kecamatan Pontianak Tenggara.Eksekusi tersebut dijalankan berdasarkan pada Penetapan Ketua PN Pontianak Nomor 493/53/2020 jo. Nomor 3/Pdt.Eks/2023/PN Ptk, tanggal 28 April 2025, yang kemudian dilaksanakan oleh Jurusita PN Pontianak Bapak Ali Aspar, A.Md., disaksikan oleh 2 orang saksi dari PN Pontianak, dan diketahui oleh Panitera PN Pontianak Ibu Hj. Utin Reza Putri, S.H., M.H. Lebih lanjut, terlaksananya eksekusi tersebut juga atas bantuan anggota Kepolisian Resor Kota Pontianak dan Lurah Bangka Belitung Darat;Pada eksekusi tersebut, hadir Kuasa Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi. Kepada Termohon Eksekusi, telah dijelaskan baik mengenai Penetapan Ketua PN Pontianak serta maksud dari kedatangan untuk melaksanakan eksekusi pengosongan;Pada eksekusi tersebut, barang-barang bergerak milik Termohon Eksekusi dikeluarkan dari objek eksekusi (tanah dan bangunan) dan selanjutnya dipindahkan dari objek eksekusi tersebut dan disimpan di tempat penampungan sementara yang telah disediakan yang berlokasi di Jalan Sungai Raya Dalam, Kota Pontianak. Dengan telah dikosongkannya objek eksekusi yang dimaksud, selanjutnya objek eksekusi tersebut diserahkan ke Kuasa Pemohon Eksekusi;Dengan terlaksananya eksekusi ini, maka berakhirlah sengketa antara Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi, yang telah berlangsung dari beberapa tahun terakhir yang pada pokoknya adalah terkait hak atas objek eksekusi tersebut;Atas pelaksanaan eksekusi ini, Ketua PN Pontianak Arief Boediono mengucapkan syukur dan tak lupa berpesan bahwa dalam memberikan layanan kepada para pencari keadilan terkhusus mengenai eksekusi, PN Pontianak senantiasa mengedepankan kelengkapan data, ketepatan informasi, kehati-hatian, serta sikap humanis agar apa yang dilaksanakan menjadi suatu penyelesaian dan bukan menjadi sumber keributan baru. “Hal tersebut sebagaimana tugas dan wewenang pengadilan negeri sebagaimana Pasal 50 UU Peradilan Umum yaitu tidak hanya untuk memeriksa dan memutus perkara perdata, namun juga menyelesaikan perkara perdata,” kata Arief Boediono. (asp/asp)

PN Balige Berhasil Eksekusi Lahan 25 Hektare

article | Berita | 2025-05-14 19:45:16

Kabupaten Toba - Pengadilan Negeri Balige berhasil melakukan eksekusi pengosongan lahan kebun dan bangunan diatasnya seluas 25 hektar terletak di Desa Parik Kecamatan Uluan Kabupaten Toba (8/5/2025).Eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan perkara nomor 60/Pdt.G/2021/PN Blg jo. 73/Pdt/2022/PT Medan jo. 88 K/Pdt/2023 jo. 934 PK/Pdt/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap. Eksekusi dipimpin oleh Riswan Fadly Harahap, Panitera PN Balige didampingi Jurusita Pengganti. Ekseksi berjalan dan berakhir dengan lancar dengan adanya pendampingan dari pihak Kepolisian, Polisi Militer, dan Satpol PP yang telah mempersiapkan personil berbasis gender. “PN Balige berkomitmen untuk terus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pencari keadilan, tidak sekadar menang di atas kertas, namun putusan tersebut tuntas dilaksanakan. Hal itu dibuktikan dengan selesainya 12 permohonan eksekusi yang dilaksanakan pada tahun 2025 di PN Balige”, ucap Ketua Pengadilan Negeri Balige, Dr. Makmur Pakpahan kepada Tim DANDAPALA. (FAC)

PN Pare-Pare Berhasil Eksekusi Sukarela Soal Tunggakan Cicilan Mobil Pajero 

article | Sidang | 2025-05-14 12:05:17

Parepare- Pengadilan Negeri (PN) Pare-Pare, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mencatatkan keberhasilan pelaksanaan eksekusi sukarela dalam perkara sengketa perjanjian fidusia. Kali ini terkait cicilan pembelian mobil Mitsubishi Pajero.Permohonan eksekusi tersebut tercatat dalam register Nomor 4/Pdt.Eks/2024/PN Pre, yang melibatkan BFI Finance Cabang Parepare sebagai pemohon dan Herawati sebagai termohon. Pelaksanaan ini merupakan eksekusi kedua yang sukses dilaksanakan PN Pare-Pare sepanjang tahun 2025.Perkara bermula dari wanprestasi Herawati dalam suatu perjanjian fidusia, dengan objek jaminan berupa 1 unit mobil Mitsubishi Pajero. Maka dari itu, pihak BFI Finance mengajukan eksekusi jaminan fidusia ke PN Pare-Pare. Proses negosiasi sempat mengalami kebuntuan karena perbedaan nilai pelunasan. Sebagai kreditur, BFI Finance menetapkan sisa utang sebesar Rp 220 juta, sementara debitur meminta penurunan menjadi Rp150 juta.Setelah musyawarah yang diupayakan ketua PN Pare-Pare, akhirnya tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Herawati bersedia melunasi seluruh sisa utang sesuai tuntutan kreditur sejumlah Rp220 juta. Di sisi lain, BFI Finance wajib menyerahkan BPKB mobil Mitsubishi Pajero sebagai tanda penyelesaian kewajiban. Dipimpin oleh Panitera PN Pare-Pare, Angri Junanda di ruang mediasi pengadilan, penyerahan pembayaran sejumlah uang dilaksanakan secara transfer bank ke rekening BFI Finance. “Alhamdulillah, eksekusi sukarela ini kembali berjalan lancar berkat sinergi antara pengadilan dan para pihak. Pelaksanaan ini menjadi contoh penyelesaian sengketa secara kekeluargaan tanpa harus melalui upaya paksa,” ujar Angri kepada DANDAPALA, Rabu (14/5/2025).

PN Lubuk Pakam Kembali Berhasil Laksanakan Eksekusi Lahan

article | Berita | 2025-05-10 12:00:36

Lubuk Pakam, 9 Mei 2025 - Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mencatatkan capaian penting dalam penegakan hukum dengan berhasil melaksanakan eksekusi terhadap perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan final Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagai bentuk nyata komitmen lembaga peradilan dalam menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan.Perkara yang dieksekusi teregister dengan Nomor 19/Pdt.Eks/2023/PN Lbp jo. 242/Pdt.G/2020/PN Lbp, dengan PT. United Orta Berjaya sebagai Pemohon Eksekusi, melawan Ketua dan Anggota Serikat Tolong Menolong Mempertahankan Hak (STM MH) Veteran Purnawirawan ABRI sebagai Para Termohon Eksekusi. Sengketa ini menyangkut sebidang tanah seluas 114.232 meter persegi, yang terletak di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.Objek sengketa tersebut telah melalui proses hukum dan komprehensif, serta diputus secara berjenjang oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (Putusan No. 242/Pdt.G/2020/PN Lbp), Pengadilan Tinggi Medan (Putusan No. 440/Pdt/2021/PT MDN), Mahkamah Agung RI (Putusan Kasasi No. 4885 K/Pdt/2022)  sampai Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI (Putusan No. 250 PK/Pdt/2024).Eksekusi dilaksanakan pada 9 Mei 2025, dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Indrawan (ex officio). Pelaksanaan teknis di lapangan dipimpin oleh Panitera PN Lubuk Pakam, Syawal Aswad Siregar selaku Ketua Tim Eksekusi, didampingi oleh tim Jurusita dan Jurusita Pengganti Azhary Siregar, Agustinus Sembiring, dan Bistok Arnold Sianipar serta pengamanan kepolisian. Seluruh tahapan eksekusi berlangsung tertib, terukur, dan tanpa hambatan, mulai dari aanmaning, konstatering, hingga sita eksekusi, yang dilaksanakan sesuai hukum acara, SOP Mahkamah Agung, dan prinsip kehati-hatian.Capaian ini menegaskan bahwa PN Lubuk Pakam tidak hanya menjadi tempat mencari keadilan, tetapi juga menjamin bahwa keadilan itu benar-benar dilaksanakan hingga tahap akhir. (FAC)