Cari Berita

Lima Kali Berhasil di 2026, PN Tebo Kembali Tuntaskan Sengketa Tanah Lewat Mediasi

Fadillah Usman - Dandapala Contributor
2026-10-23 17:35:02
Dok. Ist.

Muara Tebo, Jambi - Pengadilan Negeri Tebo kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara perdata melalui jalur mediasi untuk kelima kalinya di tahun 2026. Kali ini, keberhasilan tersebut tercapai dalam Perkara Perdata Nomor 20/Pdt.G/2026/PN Mrt setelah para pihak sepakat mengakhiri sengketa melalui perdamaian pada Kamis, (22/10/2026).

Dari hasil pantauan Dandapala, proses mediasi dipimpin oleh Septilia Anggraeni, selaku Mediator yang juga menjabat sebagai Panitera Muda Perdata PN Tebo. 

Dari penelusuran Dandapala melalui laman SIPP PN Tebo, proses mediasi berjalan cukup alot dari tanggal 17 September hingga berakhir pada 22 Oktober 2026. Para pihak akhirnya berhasil mencapai titik temu dan menuangkan kesepakatan tersebut dalam sebuah Kesepakatan Perdamaian.

Baca Juga: Satukan Pemahaman KUHP–KUHAP Baru, PN Tebo Gelar Rakor Bersama Polres dan Kejari

Dari isi perdamaian tersebut, MNH dan A selaku Tergugat menyatakan bersedia bersedia menyerahkan tanah seluas ±  587,25 M2 yang merupakan sebagian dari tanah seluas ± 2983 M2 yang terletak di Desa Tambun Arang Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo Provinsi Jambi kepada R dan HZ selaku Penggugat dalam keadaan baik.

“Para Tergugat akhirnya bersedia menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat, Penggugat juga telah menyambut baik itikad baik dari Para Tergugat,” ujar Septi menjelaskan isi kesepakatan.

Keberhasilan mediasi kelima kalinya oleh PN Tebo ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur damai mampu menjadi solusi yang efektif, cepat, dan memberikan ruang bagi para pihak untuk memperoleh penyelesaian terbaik tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.

Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah

Di tempat terpisah saat dihubungi Dandapala, Juru bicara PN Tebo Rudy M Pardosi membenarkan adanya perdamaian tersebut. dirinya mengungkapkan mediasi menjadi sarana penting bagi para pihak agar sengketa dapat diselesaikan secara damai dan saling menguntungkan. 

“keberhasilan tersebut membuktikan PN Tebo selalu berkomitmen mendorong penyelesaian perkara melalui mediasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus memberikan rasa keadilan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat," tutupnya. (al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…