Cari Berita

Lewat Mediasi, PN Takalar Sulsel Damaikan Sengketa Lahan Rp349 Juta

article | Berita | 2025-09-24 12:00:55

Takalar, Sulawesi Selatan - Pengadilan Negeri (PN) Takalar berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara perdata Nomor 32/Pdt.G/2025/PN Tka melalui jalur mediasi pada Selasa, (23/9/2025).Sengketa perdata gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Jamaluddin selaku Penggugat terhadap Bolu Dg Leman selaku Tergugat bermula dari adanya klaim penyerobotan lahan. Penggugat menilai Tergugat telah membangun rumah permanen di atas tanah miliknya dengan kerugian yang didalilkan senilai Rp349 juta.Perkara kemudian memasuki tahapan mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Amaliah Aminah Pratiwi Tahir. Setelah melalui dua kali pertemuan mediasi, para pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara dengan pencabutan gugatan.Hakim Mediator muda berusia 35 tahun ini dikenal sebagai mediator handal PN Takalar. Dengan pendekatan komunikatif dan persuasif yang mampu mencairkan ketegangan di ruang mediasi, dirinya menekankan kepada para pihak bahwa bagaimanapun juga mediasi merupakan jalan terbaik penyelesaian perkara.“Mediasi merupakan jalan terbaik dalam penyelesaian perkara karena proses mediasi lebih menghemat waktu, biaya, dan tenaga para pihak,” ujar Amaliah dihadapan para pihak.Sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediasi dipandang sebagai cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, serta dapat memberikan akses lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan dan berkeadilan.“Sesuai dengan Perma 1 Tahun 2016 mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa yang tepat, efektif, serta penyelesaiannya dapat memuaskan para pihak”, tambahnya.Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata komitmen PN Takalar dalam menghadirkan keadilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Pengadilan tidak hanya menjadi arena formal penyelesaian sengketa, melainkan juga sarana mendamaikan masyarakat demi terciptanya perdamaian yang berlandaskan keadilan. (Amaliah Aminah Pratiwi Tahir/Fadillah Usman/al/fac)

Catat Tanggalnya! Badilum Selenggarakan Bimtek Mediator Bagi Hakim Angkatan IX

article | Berita | 2025-09-24 09:00:09

Jakarta - Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung RI resmi mengumumkan pemanggilan peserta kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Mediator secara daring bagi hakim Angkatan IX di lingkungan Peradilan Umum Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini akan dilaksanakan dengan metode blended learning yang memadukan sesi pembukaan dan sosialisasi secara daring serta memanfaatkan aplikasi terbaru Badilum Learning Center.“Pemanggilan Peserta Kegiatan Bimbingan Teknis Mediator secara Online (daring) di Lingkungan Peradilan Umum Tahun Anggaran 2025” demikian judul pengumuman tersebut.Agenda blended learning dimulai pada Kamis, 25 September 2025, dengan sesi pembukaan sekaligus sosialisasi tata cara pelaksanaan. Adapun pelatihan inti digelar secara daring pada 1-2 Oktober 2025. Selama dua hari penuh, para peserta akan dibekali pengetahuan dan keterampilan mediasi yang relevan dengan perkembangan hukum modern.“Pada Rabu 1 Oktober 2025 hingga Kamis 2 Oktober 2025, beberapa pemateri akan membagikan ilmu dan pengalamannya terkait proses mediasi. Pemateri tersebut antara lain Diah Sulastri Dewi (Ketua Pengadilan Tinggi Riau), Ennid Hasanuddin (Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung RI), hingga Fahmi Shahab (Direktur Executive Pusat Mediasi Nasional)” tegas pengumuman tersebut.Materi pelatihan meliputi pemahaman implementasi Perma Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi Elektronik, penguasaan keahlian mediator seperti identifikasi masalah, penyusunan agenda pembahasan, dan komunikasi interpersonal, hingga praktik menyusun kesepakatan mediasi.Selain itu, penggunaan Badilum Learning Center sebagai aplikasi resmi dinilai sebagai terobosan penting. Aplikasi ini memungkinkan penyampaian materi lebih efektif dan pengerjaan kuis secara real time.Pelaksanaan Bimtek Mediator secara daring ini juga menjadi respons atas kebutuhan peningkatan kapasitas hakim selaku mediator di pengadilan. Dengan mediasi yang lebih efektif, diharapkan penyelesaian sengketa bisa dilakukan secara damai, cepat, dan berbiaya ringan. (Jatmiko Wirawan/al/fac)

Kasus Anak yang Pukul Anggota Polisi Berakhir Damai di PN Bajawa NTT

article | Sidang | 2025-09-23 19:10:44

Bajawa - Upaya diversi yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bajawa, Nusa Tenggara Timur (NTT) membuahkan hasil. Seorang anak berusia 17 tahun, J yang didakwa secara bersama- sama melakukan kekerasan terhadap anggota Polri bernama Y akhirnya mencapai perdamaian dengan korban.Berdasarkan surat dakwaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada, peristiwa bermula pada Senin (23/6) sekitar pukul 03.10 WITA. Korban Y yang tengah beristirahat di dalam mobil Grand Max di Bajawa, didatangi oleh beberapa orang, termasuk Anak J. Terjadi perselisihan yang berujung pada pemukulan terhadap korban, hingga mengakibatkan luka memar di beberapa bagian tubuh sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum RSUD Bajawa.Atas perbuatannya, Anak J didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Namun mengingat pelaku masih berstatus anak dan ancaman pidana yang didakwakan memenuhi syarat untuk dilakukan diversi, proses hukum diarahkan pada penyelesaian di luar persidangan.Melalui proses diversi di PN Bajawa, kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai. Anak J bersama orang tuanya, G, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban pada Senin (22/9).Korban dengan ikhlas menerima permintaan maaf tersebut dan menyatakan tidak akan melanjutkan perkara ke persidangan. Kesepakatan ini dibuat secara sukarela tanpa ada paksaan dari pihak manapun.Fasilitator diversi di PN Bajawa, Rudi Yakin, menyampaikan bahwa "keberhasilan penyelesaian perkara ini menunjukkan komitmen peradilan anak dalam mengedepankan prinsip keadilan restoratif. Diversi menjadi solusi agar anak tidak terjebak dalam proses peradilan formal dan tetap memiliki kesempatan memperbaiki diri", ucapnya dikutip DANDAPALA.Dengan tercapainya perdamaian ini, perkara pidana anak yang semula berpotensi berlanjut ke persidangan kini dinyatakan selesai. Anak dikembalikan ke lingkungan sosialnya dengan harapan dapat tumbuh lebih baik, sementara korban mendapatkan pengakuan dan permintaan maaf yang tulus.Keberhasilan diversi ini menjadi contoh nyata penerapan prinsip perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana. PN Bajawa bersama aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat menunjukkan bahwa penyelesaian perkara tidak selalu harus berakhir dengan hukuman, melainkan dapat ditempuh dengan jalan damai yang berkeadilan bagi semua pihak. (SSAY/IKAW/WI)

Warga Vs BPN Damai di PN Martapura Kalsel, Para Pihak Sepakati Perbaikan SHM

article | Sidang | 2025-09-23 15:25:41

Martapura- Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menorehkan prestasi dalam penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi. Terbaru perkara antara Warga Kalsel Suriansyah melawan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar berhasil diselesaikan secara damai. Hakim Mediator Leo Sukarno bertindak selaku mediator dalam perkara yang berujung penyelesaian damai tersebut pada Senin (22/9) kemarin.Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan Suriansyah. Ia menilai BPN Kabupaten Banjar enggan membuka hasil atau ekspose pengukuran Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1165 seluas 8.630 m². Berdasarkan laporan BPN sendiri, Suriansyah menilai ditemukan adanya overlap dengan SHM Nomor 1166. Suriansyah pun menganggap hal itu sebagai perbuatan melawan hukum, hingga membawa persoalan ini ke meja hijau.Sejak awal mediasi, mediator menekankan pentingnya sikap terbuka dan itikad baik dalam mencari solusi. Para pihak pun diberi kesempatan menyampaikan pandangan masing-masing. Meskipun sempat berjalan alot karena Para Pihak tetap mempertahankan pendapatnya. “Setelah melalui proses diskusi yang cukup panjang, para pihak akhirnya sepakat untuk mengakhiri sengketa dengan jalan damai. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam kesepakatan perdamaian dan ditandatangani bersama, disaksikan oleh mediator,” ujar Leo Sukarno.Dalam kesepakatan perdamaian, Penggugat bersedia dilakukan pemotongan/enclave terhadap bagian tanah yang masuk dalam SHM 1165. Kemudian BPN melakukan pengukuran ulang. Sementara itu BPN sepakat untuk melakukan perubahan/perbaikan terhadap SHM 1166 sesuai hasil pengukuran.Leo Sukarno menegaskan, keberhasilan mediasi ini merupakan cerminan komitmen lembaga peradilan untuk menghadirkan layanan yang humanis sekaligus menjaga hubungan baik para pihak. “Dengan demikian, peradilan tidak hanya menjadi ruang penyelesaian sengketa, tetapi juga wahana perdamaian yang membawa manfaat lebih luas bagi masyarakat,” tutupnya. (zm/wi)

Mediasi di PN Tebing Tinggi Sumut Berhasil, Pasutri Ini Tak Jadi Bercerai

article | Sidang | 2025-09-23 13:15:19

Tebing Tinggi– Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut) menyelesaikan perkara perceraian melalui mediasi. Pasutri tersebut tidak jadi bercerai setelah sepakat dalam mediasi yang difasiltiasi hakim mediator, Sofyan Anshori Rambe.  Penggugat mengurungkan niatnya bercerai dengan mencabut gugatan. Gugatan pasangan suami istri yang sudah pisah rumah lebih dari satu bulan terdaftar nomor 44/Pdt.G/2025/PN Tbt.Sebagaimana perkara perdata, mediasi menjadi tahapan yang harus dijalani para pihak. Kegigihan mediator dalam prosesnya membuahkan hasil, kedua pihak bersepakat berdamai.“Mengabulkan pencabutan perkara Penggugat dan membebankan biaya perkara sejumlah Rp 212 ribu kepada Penggugat,” ucap Majelis Hakim PN Tebing Tinggi. Putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (22/9/2025).Pencabutan sah dan karena diajukan sebelum pembacaan gugatan dan belum ada jawaban Tergugat. Sesuai ketentuan Pasal 271 jo. Pasal 272 Rv serta didukung yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1841 K/Pdt/1984. “Dengan demikian, pencabutan tidak memerlukan persetujuan dari pihak Tergugat,” ucap  Majelis hakim yang diketuai M. Fauzi N didampingi Risduanita Wita dan Erma Pangaribuan memberikan pertimbangan.Keberhasilan mediasi sejalan dengan semangat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. (Humas PN Tebing Tinggi/Dharma Setiawan Negara/AL)

Akhirnya Seteru Anak Angkat Vs Ortu Berakhir Damai di PN Gianyar Bali

article | Berita | 2025-09-23 11:05:20

Gianyar- Upaya mediasi yang dipimpin oleh Oktavia Mega Rani di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali berbuah manis. Sengketa perdata antara PMWY (Penggugat) dan PPPO (Tergugat) yang menyoal pemutusan hubungan orang tua angkat dan anak angkat akhirnya berakhir damai. Perkara ini bermula ketika Penggugat, yang sejak tahun 1984 mengangkat Tergugat sebagai anak angkat berdasarkan adat Bali. Belakangan terjadi selisih paham dan akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Gianyar.  Penggugat merasa hubungan kekeluargaan sudah tidak harmonis karena perubahan sikap Tergugat, yang dinilai kerap bersikap kasar dan mengancam keselamatan dirinya. Namun, dalam proses mediasi pada 19 September 2025, mediator berhasil mempertemukan kepentingan kedua belah pihak.  Lewat dialog yang intensif, Penggugat dan Tergugat akhirnya sepakat mengakhiri hubungan hukum sebagai ayah angkat dan anak angkat. Kedua belah pihak juga sepakat untuk tidak saling menuntut di kemudian hari. Dalam kesepakatan tersebut, Penggugat memberikan sejumlah hak kepada Tergugat sebagai bentuk penyelesaian akhir. Antara lain: -Satu unit mobil Toyota Avanza beserta BPKB dan kuitansi jual belinya,-Tanah seluas 1.000 m² dari SHM Nomor 1347 Desa Sebatu, berikut pemecahan sertifikat atas nama Tergugat yang wajib diselesaikan dalam waktu 6 bulan,-Tanah ayah desa beserta bangunan di Br. Pujung Kelod, Desa Sebatu, untuk ditempati Tergugat. Apabila pemecahan sertifikat tanah melebihi batas waktu yang disepakati, Penggugat setuju dikenakan biaya keterlambatan Rp 1.000.000 per bulan. Seluruh biaya perkara ditanggung oleh Penggugat. Kesepakatan perdamaian tersebut telah ditandatangani oleh kedua belah pihak serta dikuatkan oleh mediator, Oktavia Mega Rani. Para pihak juga sepakat untuk memohon pengesahan kesepakatan tersebut dalam bentuk Akta Perdamaian oleh Majelis Hakim PN Gianyar. Dengan tercapainya perdamaian ini, sengketa keluarga yang semula memanas berhasil diredam, sekaligus menegaskan pentingnya mediasi sebagai jalan penyelesaian perkara secara damai. Keberhasilan mediator dalam mempertemukan kedua belah pihak menjadi contoh nyata bahwa jalur musyawarah mampu menghadirkan keadilan yang lebih menenangkan bagi semua pihak.

Sengketa Lahan 20 Ribu M2 Berhasil Didamaikan di PN Kuala Kapuas Kalteng

article | Sidang | 2025-09-22 14:05:56

 Kuala Kapuas- Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa dalam proses mediasi secara sukarela pada Selasa (16/9) lalu. Sengketa ini bermula saat Para Penggugat memiliki sebidang tanah sawah seluas 20.000 m2 yang didapat dari warisan kemudian dikuasai oleh Tergugat sejak tahun 2015. “Perkara ini menarik, karena para pihak sudah menjalani proses mediasi di awal namun tidak berhasil. Kemudian setelah memasuki persidangan, para pihak meminta dilakukan mediasi ulang, sehingga majelis hakim menunjuk salah satu hakim anggota untuk melakukan mediasi sukarela” ucap Istiani, Hakim pemeriksa yang ditunjuk oleh Ketua Majelis sebagai mediator untuk melakukan mediasi Sukarela.Selama proses mediasi sukarela, para pihak menunjukan itikad baik untuk sama-sama menyelesaikan perkara ini dengan perdamaian. Para pihak silih berganti menyampaikan pandangan didepan mediator dan setelah proses yang panjang, para pihak akhirnya menemukan kesamaan persepsi, dan sepakat untuk membuat kesepakatan perdamaian.Dalam kesepakatan perdamaian yang dibuat oleh para pihak, Tergugat menyerahkan kembali tanah seluas 20.000 m2 kepada Penggugat. Terhadap kesepakatan damai tersebut para pihak sepakat untuk dikuatkan dalam akta perdamaian yang dibacakan pada Rabu (19/9) lalu. Momentum ini membuktikan bahwa damai selalu punya ruang, bahkan ketika persidangan sudah memasuki tahap pembuktian. Dengan begitu, PN Kuala Kapuas semakin mempertegas komitemennya untuk menghadirkan keadilan substantif bagi para pihak. (IKAW/WI)

Wujudkan Perdamaian, PN Tobelo Malut Berhasil Mediasi PMH Sengatan Listrik

article | Berita | 2025-09-17 13:30:43

Tobelo, Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara - Proses mediasi perkara perdata perkara Nomor 93/Pdt.G/2025/PN Tob yang berlangsung di Ruangan Mediasi Pengadilan Negeri Tobelo berhasil mencapai kesepakatan perdamaian antara Penggugat dengan Tergugat. (16/09/2025) Mediasi ini dipimpin langsung oleh Mediator Hakim PN Tobelo, Muhammad Andy Hakim.“Proses Mediasi ini berjalan dengan kondusif dengan diikuti dengan itikad baik dari Penggugat dengan Tergugat”, ucap Mediator Hakim Muhammad Andy Hakim, selaku Mediator dalam perkara tersebut.Sengketa bermula saat suami Penggugat yakni Bapak Wilson Julis, saat hendak melakukan kegiatan mencuci baju, mengalami insiden terjadi sengatan aliran Listrik yang bersumber dari salah satu kabel yang berada di atas rumah dan telah mengelupas dan mengenai seng yang terhubung hingga ke Lokasi dimana suami Penggugat meninggal dunia.“Kemudian dalam Gugatannya pada pokoknya Penggugat meminta Tergugat yaitu PT PLN (Persero) ULP Daruba untuk membayar kerugian biaya materil kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah) dan pembayaran kerugian Immateril sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) secara tunai,” ucap Muhammad Andy Hakim.Setelah melalui Proses Mediasi sejak tanggal 27 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 16 September 2025 di Ruangan Mediasi Pengadilan Negeri Tobelo, akhirnya pada tanggal 16 September 2025 terjadi kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat.“Bahwa Tergugat yang diwakilkan oleh Kuasanya akan memberikan Uang Duka atau Uang Santunan kepada Penggugat yang diwakilkan oleh Kuasanya sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk keperluan pemenuhan biaya hidup Penggugat dan untuk biaya kuliah anak Penggugat”, tambahnya.Uang tersebut diserahkan Tergugat yang diwakilkan oleh Kuasanya kepada Penggugat yang diwakilkan oleh Kuasanya secara tunai pada Ruangan Mediasi Pengadilan Negeri Tobelo, pemberian Uang Duka atau Uang Santunan tersebut menandai akhir dari perkara antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 16 September 2025 dan sekaligus juga membuktikan bahwa Proses Mediasi berhasil.“Keberhasilan dari Proses Mediasi ini merupakan wujud nyata dan konktit dari penerapan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan yang sesuai juga dengan amanat Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan,” tambah Muhammad Andy Hakim.Muhammad Andy Hakim, juga menambahkan kepada Tim Dandapala bahwa “dengan tercapainya kesepakatan damai antara Penggugat dengan Tergugat tersebut, hubungan baik keduanya kembali pulih dan memberi manfaat yang lebih luas bagi keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat”. (Muhammad Andy Hakim/Intan Hendrawati/al)

PN Sleman Jogja Berhasil Damaikan Sengketa Tanah untuk Ganti Dana Perusahaan

article | Sidang | 2025-09-17 08:05:07

Sleman- Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta berhasil melakukan mediasi perkara Nomor 167/Pdt.G/2025/PN Smn antara Istony Prasetyo melawan Pratiwi Yuliastanti. Atas kesepakatan damai tersebut para pihak sepakat untuk menguatkannya dalam akta perdamaian. Mediasi ini dipimpin oleh mediator Irma Wahyuningsih pada Selasa (16/9) kemarin. Selama proses mediasi para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat masing-masing secara terbuka. Selama proses mediasi, mediator berperan aktif mendorong dialog yang konstruktif dengan mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat. Setelah melalui rangkaian pertemuan yang cukup panjang, para pihak bersepakat untuk berdamai. Dalam kesepakatan tersebut Tergugat bersedia untuk menyerahkan satu bidang tanah kosong dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 5531 dan satu bidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 5538 kepada Penggugat.  Kedua objek tanah tersebut menjadi bentuk pengembalian dana perusahaan yang sebelumnya telah digunakan Tergugat untuk kepentingan pribadi. Melalui keterangan resmi, Humas PN Sleman, Cahyono, menegaskan bahwa akta perdamaian telah resmi ditetapkan melalui sistem e-court pada Selasa, 16 September 2025.  “Hari ini telah ditetapkan melalui e-court,” tegas Cahyono saat dihubungi Tim Dandapala. Lebih lanjut, Cahyono menyampaikan apresiasi kepada kedua belah pihak yang telah memilih jalan damai. “Dengan adanya perdamaian, tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang. Semuanya merasa senang dan tercipta keadilan yang dibuat bersama oleh para pihak,” tambahnya. (zm/wi

PN Unaaha Berhasil Damaikan 3 Perkara Tanah Antara PT OSS Dan Masyarakat

article | Berita | 2025-09-10 08:00:21

Konawe, Sulawesi Tenggara. Pengadilan Negeri (PN) Unahaa kembali menorehkan capaian positif melalui jalur mediasi. Tiga perkara gugatan perbuatan melawan hukum berhasil diselesaikan secara damai pada (22/8) di ruang mediasi PN Unaaha. Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sesuai amanat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.Proses mediasi yang dipimpin oleh Muh. Iqbal Romadhoni, selaku Hakim Mediator, tersebut berlangsung dengan tertib dan komunikatif. Melalui upaya tersebut, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan yang menguntungkan bersama. Perkara pertama tercatat dengan Nomor register 19/Pdt.G/2025/PN Unh yang melibatkan YH melawan PT. OSS, S serta Pemerintah Desa Tondowatu. Sengketa ini berawal dari kepemilikan tanah seluas 9.700 m² di Desa Tondowatu, Kabupaten Konawe yang tercatat atas nama YH. Setelah melalui proses mediasi, para pihak sepakat bahwa PT. OSS akan memberikan ganti rugi sebesar Rp1.164.000.000,00 kepada YH dengan pembayaran paling lambat 14 hari kerja. Sebagai imbal balik, YH mengalihkan hak kepemilikannya atas tanah tersebut kepada PT. OSS.Perkara kedua, Nomor 20/Pdt.G/2025/PN Unh, diajukan oleh H melawan PT. OSS, S, H. H, dan Pemerintah Desa Tondowatu. Sengketa terkait tanah seluas 10.000 m² yang sebelumnya dimiliki almarhum orang tua H berdasarkan SHM Nomor 43/2001. Dalam kesepakatan damai, PT. OSS bersedia memberikan ganti rugi sebesar Rp1.200.000.000,00 kepada H, dengan jangka waktu pembayaran maksimal 14 hari kerja. Sebagai konsekuensinya, Harmin mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada PT. OSS.Perkara ketiga, Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Unh, melibatkan SH sebagai Penggugat dengan Para Tergugat yakni PT. OSS, H, N, serta Pemerintah Desa Tondowatu sebagai Turut Tergugat. Sengketa yang dipersoalkan adalah tanah seluas 10.000 m² di Desa Tondowatu berdasarkan SHM Nomor 00003/2020 atas nama SH. Dalam proses mediasi, S dan PT. OSS akhirnya mencapai kesepakatan serupa, yakni PT. OSS memberikan ganti rugi sebesar Rp1.200.000.000,00 dengan tenggat pembayaran 14 hari kerja, disertai pengalihan hak tanah kepada PT. OSS.Ketiga kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam akta perdamaian pada  29 Agustus 2025, yang memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak sebagaimana putusan pengadilan.Momentum keberhasilan mediasi ini menandai tekad PN Unaaha untuk terus menghadirkan peradilan yang humanis, mengakar pada nilai kemanfaatan, dan berpihak pada terwujudnya keadilan substantif. (IKAW/FAC)

PN Sidikalang Sukses Damaikan Perkara Hutang Piutang

article | Berita | 2025-09-07 05:00:15

Sidikalang – Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang berhasil mendamaikan perkara wanprestasi hutang piutang dengan Nomor 69/Pdt.G/2025/PN Sdk melalui mediasi. Proses yang berlangsung di Ruang Mediasi PN Sidikalang itu menghadirkan titik temu bagi para pihak yang semula berselisih.Kegiatan mediasi berlangsung pada Rabu, 03 September 2025 dan dipimpin langsung oleh Hakim Mediator Jafan Fifalfdi Harahap, berdasarkan Surat Keputusan Ketua PN Sidikalang tentang penunjukan Hakim Mediator yang belum bersertifikat untuk melaksanakan fungsi mediator di Pengadilan Negeri Sidikalang.Dalam proses mediasi tersebut, para pihak menunjukkan sikap terbuka dan itikad baik untuk mencari jalan tengah. “Kedua belah pihak kooperatif sejak awal, sehingga dialog berjalan lancar dan kesepakatan dapat dicapai” ujar Jafan Fifalfdi Harahap usai memimpin mediasi.“Keberhasilan ini tidak hanya mencerminkan efektivitas mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata, tetapi juga menegaskan pentingnya pendekatan musyawarah dalam menjaga hubungan baik di antara pihak yang berselisih. Mediasi memberi ruang terciptanya solusi yang adil dan berimbang, jauh dari nuansa menang-kalah yang biasanya melekat pada proses persidangan”, bunyi rilis berita yang diterima DANDAPALA dari pengadilan tersebut.Lebih lanjut, PN Sidikalang mencatat keberhasilan ini sebagai bagian dari komitmen untuk menghadirkan keadilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Capaian tersebut diharapkan menjadi teladan bahwa peradilan tidak semata berfungsi sebagai arena penyelesaian konflik, tetapi juga sebagai ruang rekonsiliasi yang menyejukkan. (fac)Sidikalang – Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang berhasil mendamaikan perkara wanprestasi hutang piutang dengan Nomor 69/Pdt.G/2025/PN Sdk melalui mediasi. Proses yang berlangsung di Ruang Mediasi PN Sidikalang itu menghadirkan titik temu bagi para pihak yang semula berselisih.Kegiatan mediasi berlangsung pada Rabu, 03 September 2025 dan dipimpin langsung oleh Hakim Mediator Jafan Fifalfdi Harahap, berdasarkan Surat Keputusan Ketua PN Sidikalang tentang penunjukan Hakim Mediator yang belum bersertifikat untuk melaksanakan fungsi mediator di Pengadilan Negeri Sidikalang.Dalam proses mediasi tersebut, para pihak menunjukkan sikap terbuka dan itikad baik untuk mencari jalan tengah. “Kedua belah pihak kooperatif sejak awal, sehingga dialog berjalan lancar dan kesepakatan dapat dicapai” ujar Jafan Fifalfdi Harahap usai memimpin mediasi.“Keberhasilan ini tidak hanya mencerminkan efektivitas mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata, tetapi juga menegaskan pentingnya pendekatan musyawarah dalam menjaga hubungan baik di antara pihak yang berselisih. Mediasi memberi ruang terciptanya solusi yang adil dan berimbang, jauh dari nuansa menang-kalah yang biasanya melekat pada proses persidangan”, bunyi rilis berita yang diterima DANDAPALA dari pengadilan tersebut.Lebih lanjut, PN Sidikalang mencatat keberhasilan ini sebagai bagian dari komitmen untuk menghadirkan keadilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Capaian tersebut diharapkan menjadi teladan bahwa peradilan tidak semata berfungsi sebagai arena penyelesaian konflik, tetapi juga sebagai ruang rekonsiliasi yang menyejukkan. (fac)

PN Jakpus Berhasil Damaikan Gugatan Prof Paiman Vs Bitor-Prof Hermanto

article | Sidang | 2025-09-04 08:55:25

Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berhasil mendamaikan gugatan Prof Paiman melawan Bambang Suryadi Bitor-Prof Hermanto terkait kasus ijazah palsu Jokowi. Perdamaian ini dihasilkan oleh mediator hakim PN Jakpus, Harika Nova Yeri.Berdasarkan informasi yang dihimpun DANDAPALA, Kamis (4/9/2025), perdamaian itu disepakati pada Rabu (3/9) kemarin. Perdamaian itu juga dibantu mediator nonhakim KRAT Agus Susanto. Perdamaian itu dicapai setelah tergugat mau minta maaf kepada penggugat.Perkara itu mengantongi Nomor Perkara 456/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Namun atas gugatan terhadap tergugat lain yaitu Roy Suryo, Eggi Sudjana, Dr Tifa alias dr Tifazua Tyassuma, Kurnia Tri Royani dan Rismon, tidak tercapai perdamaian. Selanjutnya, Prof Paiman akan mengajukn gugatan lagi kepada mereka.Sebelumnya, Prof Paiman mengajukan gugatan kepada mereka yang permohonan petitumnya yaitu lengkapnya:Dalam petitumnya, Paiman mengajukan gugatan agar para tergugat:1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.    Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) terhadap Penggugat;3.    Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan yang diterbitkan Turut Tergugat I atas Pengaduan yang dibuat oleh Tergugat I (sebagai Pelapor) atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Pasal 263 KUHP dan Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu Pasal 266 KUHP Ijazah, dan/atau Pasal 68 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan terlapor (sebagai Turut Tergugat II), di Bareskrim Polri adalah sah, mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat lagi oleh siapa pun;4.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sejumlah Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);5.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sejumlah Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah;6.    Memulihkan dan merehabilitasi nama baik Penggugat yang diumumkan di berita negara dan media cetak;7.    Memulihkan dan merehabilitasi nama baik Turut Tergugat II yang diumumkan di berita negara dan media cetak;8.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari setiap lalai memenuhi isi putusan pengadilan, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dilaksanakan;9.    Menyatakan bahwa putusan terhadap perkara ini dapat dilaksanakan/dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vorrad) meskipunada verzet, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya;10. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuhterhadap putusan ini;11. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara.

PN Takengon Berhasil Damaikan Perkara Wanprestasi Kontrak Bahan Baku Getah Pinus

article | Berita | 2025-08-27 14:00:56

Takengon - Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Aceh Tengah kembali berhasil mendamaikan perkara perdata melalui mediasi nomor 13/Pdt.G/2025/PN Tkn.“Perkara ini awalnya berhubungan dengan kontrak pasokan bahan baku getah pinus dengan Penggugat telah menyerahkan dana deposit sebesar Rp1.000.000.000,00 kepada Tergugat dengan jaminan dua sertifikat tanah atas nama Tergugat. Sesuai kontrak, Tergugat diwajibkan untuk menyediakan minimal 300 ton getah pinus bersih per bulan selama 20 bulan ke tempat penyimpanan milik Penggugat, serta melakukan pengembalian dana sebesar Rp50.000.000,00 setiap tanggal 5 setiap bulan ke rekening Penggugat hingga Februari 2026. Namun demikian, sejak awal pelaksanaan kontrak, Tergugat tidah memenuhi kewajibannya”, bunyi rilis berita yang diterima DANDAPALA dari pengadilan tersebut.Lebih lanjut, dalam proses mediasi melalui mediator, Septriono Situmorang, Para Pihak menempuh jalur kesepakatan perdamaian yang dituangkan secara tertulis. Pihak Penggugat telah bersepakat damai dengan Tergugat. Dalam kesepakatan tersebut, Pihak Tergugat bersedia melunasi kerugian yang tercantum dalam kontrak suplai bahan baku getah pinus kepada Pihak Penggugat sebesar Rp800.000.000,00 dalam jangka waktu empat bulan ke depan. Sebagai bentuk itikad baik, Pihak Tergugat telah menyerahkan sebanyak Rp100.000.000,00 sebagai pembayaran awal. “Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, Para Pihak melalui Mediator mengajukan kesepakatan perdamaian kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takengon selaku Hakim Pemeriksa Perkara agar dikuatkan dalam Akta Perdamaian”, tutup rilis berita tersebut. (fac)

PN Saumlaki Maluku Berhasil Damaikan Pemkab Kepulauan Tanimbar dan Kades Lauran

article | Berita | 2025-08-27 10:00:00

Saumlaki, Maluku - Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki berhasil mendamaikan melalui proses mediasi sengketa perdata antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kepala Desa Lauran. Proses mediasi Perkara Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Sml tersebut dipimpin oleh Mediator Hakim, I Made Bima Cahyadi, sejak tanggal 14 Agustus 2025 akhirnya membuahkan hasil dengan kesapakatan damai antara kedua belah pihak serta menandatangani perjanjian damai terkait sisa pembayaran ganti rugi tanah ulayat yang digunakan untuk pembangunan jalan umum.“Sengketa ini bermula dari gugatan wanprestasi yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Saumlaki oleh Kepala Desa Lauran melalui kuasa hukumnya. Sebelum gugatan tersebut diajukan, pihak Kepala Desa Lauran telah berulang kali mengirimkan surat permintaan pencairan dana dan somasi kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, namun tidak mendapatkan respons. Gugatan tersebut menuntut sisa ganti rugi sebesar Rp 832.542.000 (delapan ratus tiga puluh dua juta lima ratus empat puluh dua ribu rupiah) atas penggunaan tanah ulayat seluas 44.400 (empat puluh empat ribu empat ratus) meter persegi di Desa Lauran untuk pembangunan di Jalan Prof. Dr. Boediyono, Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar”, bunyi rilis berita yang DANDAPALA terima dari pengadilan tersebut.Lebih lanjut, perjanjian pelepasan hak atas tanah telah dibuat pada 12 Desember 2014 dengan kesepakatan harga Rp25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) per meter persegi, sehingga total nilai ganti rugi seharusnya mencapai Rp1.110.000.000 (satu miliar seratus sepuluh juta rupiah). Meskipun Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah melakukan pembayaran tahap pertama sebesar Rp277.458.000 (dua ratus tujuh puluh tujuh empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah), sisa pembayaran sebesar Rp832.542.000 (delapan ratus tiga puluh dua juta lima ratus empat puluh dua ribu rupiah) belum dilunasi hingga gugatan ini diajukan pada 7 Agustus 2025. Setelah melalui proses mediasi beberapa kali sejak tanggal 14 Agustus 2025 sampai dengan 26 Agustus 2025 dinyatakan mediasi berhasil yang dilandasi dengan itikad baik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah di luar jalur litigasi yang panjang dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar berkomitmen untuk segera menyelesaikan sisa kewajiban pembayaran. “Kesepakatan damai ini menjadi contoh positif dalam penyelesaian sengketa dan diharapkan dengan ditandatanganinya perjanjian ini pembangunan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dapat terus berjalan dengan lancar tanpa hambatan hokum”, tutup rilis berita tersebut. (fac)

PN Sidikalang Berhasil Mediasi Perkara Wanprestasi Utang Piutang

article | Berita | 2025-08-13 18:00:33

Dairi - Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang, Sumatera Utara kembali mencatat keberhasilan dalam proses mediasi perkara perdata. Perkara wanprestasi hutang piutang dengan Nomor 60/Pdt.G/2025/PN Sdk berhasil diselesaikan secara damai melalui mekanisme mediasi.“Mediasi dilaksanakan pada Selasa, 5 Agustus 2025 di ruang mediasi Pengadilan Negeri Sidikalang dengan dipimpin langsung oleh Hakim Mediator Jafan Fifalfdi Harahap berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang tentang Penunjukan Hakim Mediator yang Belum Bersertifikat untuk Menjalankan Fungsi Hakim Mediator pada Pengadilan Negeri Sidikalang”, bunyi rilis berita yang diterima DANDAPALA dari pengadilan tersebut.Lebih lanjut, proses mediasi berjalan kondusif dengan kedua belah pihak menunjukkan itikad baik untuk mencapai kesepakatan yang adil dan menguntungkan semua pihak (win-win solution).Hakim Mediator Jafan Fifalfdi Harahap menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata bahwa mediasi dapat menjadi sarana efektif dalam penyelesaian sengketa perdata. “Kami mengapresiasi sikap kooperatif para pihak sehingga tercapai mufakat. Kesepakatan ini diharapkan dapat menjaga hubungan baik di antara para pihak”, ujarnya. “Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, perkara ini dinyatakan selesai dengan pencabutan perkara oleh penggugat. Keberhasilan mediasi ini sekaligus menjadi capaian positif bagi Pengadilan Negeri Sidikalang dalam mendorong terciptanya keadilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan”, tutup rilis berita tersebut. (fac)

PN Pekalongan Berhasil Selesaikan Perkara Utang Piutang Melalui Mediasi

article | Berita | 2025-08-13 16:00:33

Pekalongan - Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan berhasil mendamaikan para pihak perkara perdata gugatan nomor : 18/Pdt.G/2025/PN Pkl melalui mediasi.“Perkara tersebut merupakan masalah hutang pihutang, namun melalui mediasi ini Para pihak yang bersengketa sepakat menandatangani kesepakatan perdamaian”, bunyi rilis berita yang diterima DANDAPALA dari pengadilan tersebut.Lebih lanjut isi kesapakatan perdamaian tersebut, mengenai Para Penggugat dan Tergugat I telah sepakat untuk mengakhiri perkara tersebut dengan perdamaian.  Para Penggugat bersedia melunasi sisa hutangnya kepada Tergugat l dengan jadwal dan ketentuan yang sudah disepakati Keberhasilan mediasi di Pengadilan Negeri Pekalongan sangat diapresiasi oleh Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan, Karsena. “Keberhasilan mediasi sangat penting, bagaimana konflik dapat diselesaikan secara damai dan efisien. Ini juga menunjukkan pentingnya peran mediator dalam membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan yang adil dan memuaskan. Semoga ke depannya semakin banyak perkara yang diselesaikan melalui mediasi”, ucap Karsena. (fac)

Lebih Efektif dan Efisien, 7 Perkara PHI di PN Semarang Berakhir Damai

article | Berita | 2025-07-18 09:55:14

Semarang- Sebanyak 7 perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) berhasil diselesaikan melalui kesepakatan damai dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Yaitu selama rentang waktu bulan Juli 2025. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat para pihak, baik pekerja maupun perusahaan untuk menempuh jalur damai dalam menyelesaikan konflik ketenagakerjaan.Ditemui usai persidangan, salah satu hakim pemeriksa perkara tersebut Novrida Diansari mengatakan dalam menangani perkara hubungan industrial, secara aktif menganjurkan upaya perdamaian kepada para pihak yang bersengketa. “Langkah ini sejalan dengan semangat Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mengedepankan penyelesaian sengketa melalui perdamaian,” kata Novrida Diansari dalam keterangan pers PN Semarang, Jumat (18/7/2025).Sementara itu, Ketua PN  Semarang Dr Ahmad Syafiq melalui tim media/jubir PN Semarang menyampaikan bahwa perdamaian dianggap sebagai pendekatan yang lebih fleksibel.“Karena mengutamakan kesepakatan bersama, sehingga berpotensi menjaga hubungan baik antara pekerja dan pengusaha. Proses ini juga cenderung lebih cepat dan efisien dibandingkan dengan proses litigasi yang panjang dan memakan waktu,” ungkap Ahmad Syafiq. Selain itu, penyelesaian melalui perdamaian mampu mengurangi biaya yang harus dikeluarkan oleh kedua belah pihak. Lebih dari itu, pendekatan damai dapat memperkuat hubungan kerja dan mencegah terjadinya konflik lanjutan di kemudian hari.Lebih lanjut, Syafiq menegaskan bahwa perdamaian dalam penyelesaian perkara hubungan industrial sangat dianjurkan. “Upaya perundingan, baik secara bipartit, mediasi maupun perdamaian di Pengadilan Hubungan Industrial, diharapkan dapat terus diutamakan untuk mencapai kesepakatan yang memberikan manfaat bagi para pihak dan menjaga keharmonisan hubungan industrial di Indonesia,” ucap Ahmad Syafiq. 

Mediasi Berhasil, Prudential Life Akhirnya Bayar Klaim Asuransi Rp 1 Miliar

article | Sidang | 2025-06-04 08:00:28

Tanjung Balai - Proses mediasi Perkara Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Tjb yang ditempuh sejak tanggal 25 Maret 2025 akhirnya membuahkan hasil dengan tercapainya kesepakatan Para Pihak. Mediasi tersebut dipimpin oleh Mediator Hakim, Nopika Sari Aritonang.Diketahui, sebelumnya gugatan ini telah dilayangkan ke PN Tanjung Balai pada tanggal 24 Februari 2025. Perkara tersebut diadili oleh majelis hakim dengan susunan Ketua Majelis, Erita Harefa dengan didampingi Para Hakim Anggota Anita Meilyna S. Pane dan Wahyu Fitra.  Dalam gugatannya, Penggugat pada pokoknya menggugat haknya sebagai ahli waris dari saudara kandung Pemegang Polis Asuransi Jiwa PT Prudential Life Assurance yang sudah meninggal dunia. “Adapun jumlah uang pertanggungan atau uang klaim meninggal dunia yang dituntut oleh Penggugat adalah sejumlah Rp1.030.000.000,00 (satu miliar tiga puluh juta rupiah)”, ungkap Humas PN Tanjung Balai, Manarsar Siagian kepada DANDAPALA. Proses mediasi itu telah berlangsung beberapa kali mulai tanggal 25 Maret 2025 sampai hari ini tanggal 3 Juni 2025. Mulanya antara Penggugat dan Tergugat tetap bersikeras dengan sikapnya masing-masing hingga akhirnya Mediator melakukan kaukus dengan para pihak. Setelah terjadi pembicaraan terus menerus dengan pendekatan yang menekankan win-win solution, kemudian Para Pihak sepakat berdamai. Lalu dirumuskan Kesepakatan Perdamaian, dimana salah satu Pasal disepakati pada pokoknya Tergugat memberikan nilai perdamaian sejumlah uang kepada Penggugat. Sejumlah uang tersebut diketahui telah dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sehingga pada tanggal 3 Juni 2025, perdamaian telah dinyatakan berhasil dan selesai.“Mediator juga mengapresiasi itikad baik Para Pihak yang selalu hadir saat mediasi dilaksanakan, yang mana kehadiran atau itikad baik para pihak juga mempengaruhi keberhasilan mediasi ini” tutup Manarsar Siagian. (zm/wi)

Mediator, Menyemai Damai di Ruang Mediasi

article | Opini | 2025-05-16 11:45:12

Suasana tegang dalam ruang persidangan kerap menyelimuti penyelesaian perkara perdata di pengadilan. Ketegangan itu muncul antara para pihak yang bersengketa karena keduanya saling mempertahankan dalil dan pendapatnya masing-masing. Namun ternyata dibalik nuansa formalitas peradilan itu, ternyata terdapat sebuah ruang yang jauh lebih tenang, lebih mengedepankan prinsip humanis dan jauh lebih solutif yang dikenal sebagai ruang mediasi. Ruang mediasi bagi para pihak diberikan merupakan bagian dari hukum acara perdata yang dapat memperkuat dan mengoptimalkan fungsi lembaga peradilan dalam penyelesaian sengketa sekaligus sebagai sebuah mekanisme penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang berkeadilan. Sejak diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (Perma Mediasi), kini mediasi bukan lagi pilihan opsional dalam penyelesaian perkara perdata melainkan suatu prosedur yang diwajibkan. Setiap perkara perdata yang masuk ke pengadilan, harus terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui jalur mediasi sebelum masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara, terkecuali untuk sengketa tertentu yang dikecualikan dari prosedur mediasi sebagaimana Pasal 4 ayat (2) Perma Mediasi. Mediasi bukan juga sekadar prosedur formal dalam proses peradilan, melainkan merupakan sarana untuk mengedepankan kehendak bebas para pihak dalam mencari solusi yang adil dan saling menguntungkan. Perlu dipahami bahwa hakikat dari proses mediasi di pengadilan terletak pada upaya dalam menyelesaikan sengketa secara damai melalui komunikasi yang terbuka dan konstruktif, dengan bantuan pihak ketiga yang netral, yaitu mediator. Pada proses mediasi, yang dijunjung tinggi bukanlah kemenangan satu pihak atas pihak lain, melainkan tercapainya mufakat yang dapat diterima bersama. Dalam konteks pengadilan, mediasi memiliki peran strategis dalam mengurangi beban perkara, mempercepat penyelesaian sengketa, dan menciptakan keadilan yang berkelanjutan. Hal ini dikarenakan para pihak sendiri terlibat aktif dalam menentukan hasilnya. Hal ini sejalan dengan semangat Perma Mediasi, yang menempatkan mediasi sebagai bagian integral dari sistem peradilan modern yang responsif terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan perdamaian. Mediator dalam proses mediasi bukan hanya sekadar perantara yang menyampaikan pendapat dari satu pihak ke pihak lainnya. Lebih dari itu, mediator berperan sebagai fasilitator dialog yang menciptakan ruang aman dan kondusif bagi para pihak untuk menyuarakan kepentingan mereka secara jujur dan terbuka. Mediator juga memastikan bahwa setiap tahapan prosesnya berjalan dengan adil, serta membantu para pihak untuk memahami akar konflik dan kemungkinan jalan keluarnya. Dengan keterampilan komunikasi, empati, dan netralitas, mediator mampu meredakan ketegangan, membangun kepercayaan, dan menggali kebutuhan serta kepentingan yang tersembunyi di balik posisi formal masing-masing pihak serta membimbing para pihak menuju titik temu yang mungkin tidak ditemukan antara para pihak itu sendiri. Namun demikian wajah mediasi di lapangan kerap kali dipahami hanya sebatas mempertemukan pihak-pihak yang berselisih, dan tidak jarang juga para pihak melalui kuasa hukumnya secara tegas menolak proses mediasi dihadapan mediator dan segera menginginkan agar proses perkara diselesaikan melalui persidangan. Selain itu pula, tidak dibenarkan jika seorang mediator baik dari kalangan hakim maupun non-hakim yang melaksanakan proses mediasi hanya untuk memenuhi kewajiban prosedural. Alih-alih menjadi ruang terbuka untuk berdialog dan penyelesaian sengketa, mediasi kadang hanya berlangsung dalam satu kali pertemuan atau bahkan hanya beberapa menit. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan pun bersifat umum, tidak menggali akar konflik, tidak menyentuh emosi, dan jauh dari usaha mendamaikan, ditambah lagi para pihak yang bersengketa datang dengan sikap yang defensif. Mereka merasa tidak perlu bersusah payah berdamai karena percaya bahwa pada akhirnya putusan hakimlah yang akan menyelesaikan segalanya. Pandangan ini diperparah oleh minimnya upaya dari mediator yang sekadar membaca resume perkara, dan berakhir pada pernyataan “Mediasi Gagal”. Bila kondisi ini terus dibiarkan, mediasi akan kehilangan maknanya, ruang mediasi akan benar-benar menjadi “ruang transit” sebelum ruang sidang. Padahal sejatinya, keberhasilan proses mediasi sendiri tidak bergantung semata-mata pada keterbukaan para pihak, tetapi juga pada sejauh mana mediator menjalankan tugasnya dengan dedikasi dan tanggung jawabnya. Ada dimensi moral yang melekat pada setiap tindakan mediator. Mediator tidak hanya bertindak berdasarkan prosedur semata, tetapi juga berdasarkan empati dan keadilan substantif. Seorang mediator yang memaksimalkan tugas dan kewajibannya akan hadir secara utuh dalam setiap sesi mediasi dan masuk pada akar masalah para pihak. Ia tidak bersikap formalitas, tidak terburu-buru untuk “menyelesaikan” perkara demi mengejar target administratif, dan tidak bersikap pasif ketika mediasi mulai menemui jalan buntu. Justru di saat-saat seperrti itulah, mediator harus menggali lebih dalam, menggunakan teknik mediasi seperti kaukus (pertemuan terpisah), reframing, dan identifikasi kepentingan untuk mencari titik temu yang mungkin saja tersembunyi diantara para pihak. Tidak dapat dipungkiri dalam praktiknya, mediasi di pengadilan kadang berjalan sekadar untuk memenuhi prosedur. Para mediator, karena beban perkara yang tinggi atau keterbatasan dari pelatihan mediasi yang mendalam menjalankan tugasnya dengan pendekatan administratif. Akibatnya, banyak perkara yang berakhir dengan “Mediasi Gagal” tanpa upaya yang maksimal. Padahal, Pasal 14 Perma Mediasi memberi mandat kepada mediator untuk aktif memfasilitasi perundingan, bukan sekadar menjadi notulen akan masalah dari para pihak. Dalam konteks ini justru pertanyaannya bukan lagi apakah mediasi dijalankan, tetapi bagaimana mediasi dijalankan oleh seorang Mediator. Apakah ruang mediasi digunakan untuk membuka ruang dialog yang tulus? Apakah mediator sungguh-sungguh berupaya memahami akar masalah dari konflik yang terjadi? Sering kali, para pihak merasa bahwa sesi mediasi hanyalah jeda sebelum "perang sesungguhnya" dimulai di ruang sidang. Hal ini menunjukkan bahwa begitu pentingnya efektivitas mediasi yang sangat ditentukan oleh kualitas pelaksanaan dan keterlibatan seorang mediator. Lebih dari sekadar alat bantu pengadilan, mediator sejatinya mengemban misi damai dan berperan sebagai “Agen Perdamaian”, di tengah masyarakat yang mudah terpolarisasi, kehadiran mediator menjadi kunci dalam membangun kembali jembatan kepercayaan. Ia membawa pendekatan dialogis, bukan koersif, pendekatan win-win solution menjadi kunci utama dalam penyelesaian sengketa, bukan menang (win) ataupun kalah (lose). Dalam banyak kasus, keberhasilan mediasi bukan hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga menghindarkan para pihak dari konflik berkepanjangan, menjaga relasi sosial, bahkan menyelamatkan ekonomi rumah tangga atau usaha yang hampir runtuh akibat perselisihan. Di sinilah urgensi bagi setiap mediator untuk maksimal dalam arti hadir sepenuh hati, bekerja secara profesional, dan melihat peran mereka sebagai bagian dari upaya menciptakan keadilan yang bermartabat. Ruang mediasi bukanlah tempat menunggu sidang dan bukan juga ruang pelengkap dalam struktur pengadilan. Mediasi adalah substansi dan jantung dari penyelesaian konflik secara damai dan manusiawi. Keberadaan Perma Nomor 1 Tahun 2016 dan Perma Nomor 3 Tahun 2022 merupakan fondasi penting dalam memperkuat sistem mediasi dalam dunia peradilan. Namun tentunya implementasi dari kedua intrumen regulasi tersebut hanya akan efektif jika didukung oleh peran mediator yang benar-benar memahami dan menjalankan peran mereka secara maksimal. Ruang mediasi bukan ruang formalitas, mediasi adalah ruang harapan. Harapan bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik tanpa permusuhan, untuk meraih keadilan tanpa harus “menang” di atas kekalahan orang lain. Untuk itu, setiap mediator harus mampu menjadikan ruang mediasi sebagai ruang yang didambakan oleh pihak yang bersengketa, ruang pencarian solusi, dan ruang membangun kembali kepercayaan yang mungkin telah hancur oleh konflik. Seorang mediator yang maksimal adalah ia yang hadir dengan integritas, pengetahuan, empati, dan semangat perdamaian. Bukan hanya menjalankan formalitas semata, tetapi juga menghidupkannya dalam praktik yang nyata. (LDR)

PN Putussibau Berhasil Akhiri Sengketa Nafkah Anak Pasca Perceraian

article | Sidang | 2025-04-22 16:15:08

Putussibau- Pengadilan Negeri (PN) Putussibau, Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa. Perkara tersebut mengenai gugatan nafkah anak pasca-perceraian yang sedang berjalan di PN Putussibau.Kasus itu mengantongi perkara Nomor 5/Pdt.G/2025/PN Pts. Mediasi dipimpin oleh Didik Nursetiawan sebagai Hakim Mediator pada Rabu (16/4) lalu.“Dengan menggunakan pendekatan interpersonal yang mengedepankan musyawarah dan iktikad baik dari kedua belah pihak, akhirnya pada pertemuan ketiga, mediasi tersebut berhasil membuahkan kesepakatan perdamaian antara Para Pihak,” demikian bunyi siaran pers sebagaimana dikutip DANDAPALA, Selasa (22/4/2025).Proses mediasi yang berlangsung pada tanggal 16 April 2025 ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Para pihak yang bersengketa hadir secara langsung dan menjalani tahapan mediasi yang dilaksanakan secara tertutup di ruang mediasi PN Putussibau.“Dengan tercapainya perdamaian antara Para Pihak pada tahap mediasi ini, proses persidangan perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Nantinya, Akta Perdamaian yang disahkan dan diputuskan oleh Majelis Hakim memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan dan mengikat bagi Para Pihak sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara perdata,” lebih lanjut rilis tersebut.Perceraian bukanlah akhir dari tanggung jawab orang tua terhadap anak-anak mereka. Meski hubungan suami istri telah berakhir secara hukum, kewajiban sebagai orang tua tetap melekat dan tidak terputus, terutama dalam hal memberikan nafkah kepada anak. Dalam hukum perdata yang berlaku di Indonesia, baik menurut hukum agama maupun hukum positif, seorang ayah tetap memiliki kewajiban utama untuk memberikan nafkah kepada anak-anaknya setelah perceraian, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf b Undang-Undang Nomor Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.“Dengan adanya kesepakatan perdamaian ini, diharapkan pihak Ayah tidak lagi lalai dari tanggung jawab terhadap anak-anaknya. Sebab anak adalah tanggung jawab bersama yang harus dijaga hak-haknya, termasuk hak untuk hidup layak, memperoleh pendidikan, dan kasih sayang meskipun kedua orang tua telah berpisah,” tutup rilis tersebut. (asp/asp)

Strategi Jadi Mediator Perkara Lingkungan Hidup yang Profesional

article | Opini | 2025-04-10 06:30:37

MEDIATOR adalah pihak netral dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Tapi bagaimana bila dalam kasus lingkungan hidup?Merujuk Pasal 1 angka 2 Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi diatur Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Sertifikat Mediator menjadi syarat yang harus dimiliki oleh seseorang apabila bertindak sebagai mediator di pengadilan. Namun syarat ini tidak bersifat kaku karena apabila tidak ada mediator bersertifikat di suatu pengadilan maka ketua pengadilan dapat menunjuk hakim yang tidak bersertifikat untuk menjalankan fungsi mediator.Sertifikat Mediator ini berupa dokumen yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung atau Lembaga Sertifikasi Mediator yang pada pokonya menyatakan bahwa seseorang telah mengikuti dan lulus pelatihan sertifikasi Mediator. Khusus untuk Lembaga Sertifikasi Mediator adalah Lembaga yang telah mendapat akreditasi dari Mahkamah Agung. Dalam pelatihan sertifikasi mediator, seseorang akan dilatih dan didik 4 (empat) kompetensi utama yaitu kompetensi interpersonal, kompetensi proses mediasi, kompetensi pengelolaan mediasi dan kompetensi etis dan pengembangan diri mediasi. Kompetensi interpersonal bertujuan agar melatih seseorang mediator dapat membina hubungan yang saling percaya dengan para pihak dalam mediasi. Selanjutnya kompetensi proses mediasi bertujuan untuk melatih mediator dapat menggunakan keterampilan dan teknik mediasi sesuai kebutuhan guna membantu para pihak mencapai penyelesaian sengketa. Kemudian kompetensi pengelolaan mediasi bertujuan agar mediator dapat menciptakan lingkungan yang membuat para pihak memiliki kesempatan terbaik dalam mencapai penyelesaian. Terakhir adalah kompetensi etis dan pengembangan diri mediasi. Kompetensi ini bertujuan agar seseorang mediator menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik dan norma praktek mediator serta mediator melakukan pengembangan diri baik melalui training, variasi penanganan kasus, seminar, forum diskusi dan media serta sumber pembelajaran lainnya. Kumpulan 4 (empat) kompetensi tersebut disebut dengan Rumah Mediator. Di mana minat dan motivasi sebagai dasar dari Rumah Mediator tersebut.  Dinding berupa 2 (dua) kompetensi yang menjadi tembok yang kukuh yaitu kompetensi interpersonal, kompetensi proses mediasi. Plafon berupa kompetensi pengelolaan mediasi dan atap berupa kompetensi etis dan pengembangan diri mediasi yang menaungi kompetensi-kompetensi lain. Lalu bagaimana dengan kompetensi mediator dalam perkara lingkungan hidup? Sebagai seorang mediator, tugas utama yang dilaksanakan dalam setiap perkara yang dimediasi adalah  mendorong para pihak untuk mencari pilihan-pilihan penyelesaian yang adil dan terbaik bagi para pihak. Selain itu tentunya pilihan penyelesaian itu dapat dilaksanakan oleh para pihak dan tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, kesusilaan dan tidak merugikan pihak ketiga. Selain harus memiliki 4 (empat) kompetensi diatas dalam penanganan perkara lingkungan hidup, selanjutnya, dalam Pasal 41 ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup diatur bahwa seorang mediator dalam membantu merumuskan kesepakatan perdamaian wajib memastikan kesepakatan perdamaian tidak merugikan perlindungan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Oleh karena kesepakatan perdamaian harus dipastikan oleh mediator tidak merugikan perlindungan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup maka lantas seorang mediator dalam perkara lingkungan hidup harus memahami terlebih dahulu bagaimana aturan main perlindungan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.  Sehingga baik tektok maupun perdebatan dalam perumusan kesepakatan perdamaian dapat dibantu oleh mediator dengan menjelaskan pagar-pagar aturan seputar perlindungan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Oleh karena itu sangat penting bagi seorang mediator dalam perkara lingkungan hidup memiliki kompetensi dalam memahami aturan-aturan perlindungan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup baik sesuai jenis kasus lingkungan yang dimediasi maupun asas-asas hukum dalam penanganan perkara lingkungan hidup. Sehingga nantinya komunikasi Mediator dapat nyambung dengan para pihak dalam merumuskan opsi-opsi penyelesaian sengketa dan perkara lingkungan hidup pun dapat diselesaikan dengan perdamaian yang nantinya menjaga dan melindungi lingkungan. Seperti misalnya pemahaman Mediator akan asas kehati-kahatian sebagaimana diatur pasal 1 angka 10 Perma Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Disni Mediator dalam merumuskan kesepakatan perdamaian harus memfasilitasi para pihak akan opsi-opsi kesepakatan perdamaian yang mengutamakan tindakan pencegahan mengingat ketidakpastian pembuktian akan dampak serius yang akan terjadi dari pilihan-pilihan kesepakatan yang diambil oleh para pihak. Pemahaman mediator akan aturan perlindungan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup tentunya dapat diperoleh baik melalui training baik yang diselenggarakan MA, seperti pelatihan singkat lingkungan hidup maupun pelatihan dari lembaga negara atau organisasi swasta yang menaungi lingkungan hidup. Selain itu selayaknya mediator tetap profesional untuk update pengetahuan dengan belajar dari berbagai media dan sumber seputar lingkungan hidup. Yosep Butar ButarMediator Hakim PN Teluk Kuantan

Satu Lagi! PN Sukadana Berhasil Damaikan Sengketa Tanah Margatiga

article | Berita | 2025-03-26 14:55:55

Sukadana – Pengadilan Negeri (PN) Sukadana , Lampung berhasil memediasi para pihak dalam perkara perdata. Hakim Mediator dalam perkara tersebut adalah Eva Lusiana Heriyanto. Perkara tersebut berawal ketika Penggugat mendalilkan memiliki tanah garapan berupa sawah seluas kurang lebih 3.935 m2 yang berada di Desa Sidomulyo. Ditenggarai penyebab utama diajukannya gugatan tersebut karena tanah yang diklaim dimiliki Penggugat itu terkena dampak bendungan Margatiga di Lampung Timur.Riak permasalahan muncul karena pengumuman hasil inventarisasi dan identifikasi terhadap tanah dalam perkara tersebut. Alhasil ternyata pihak yang berhak atas objek pengadaan tanah yang terdampak bendungan Margatiga tersebut bukan Penggugat melainkan Tergugat.Setelah menempuh waktu kurang lebih selama 2 (dua) minggu, hakim mediator Eva Lusiana Heriyanto, berhasil mendamaikan kedua belah pihak hingga keduanya bersepakat untuk mengakhiri konflik yang sedang para pihak hadapi.“Keberhasilan mediasi di PN Sukadana ini menjadi keberhasilan kedua kalinya dalam mendamaikan sengketa tanah di Lampung Timur,” demikiam keterangan pers yang didapat DANDAPALA, Rabu (26/3/2025.Terhadap hasil mediasi ini Para Pihak menyatakan telah bersepakat berdamai dan mengakhiri permasalahan hukum diantara keduanya. Alhasil Penggugat memohon untuk mencabut gugatan.Kesepakatan perdamaian perkara nomor Nomor 10/Pdt.G/2025/PN.Sdn ini menandai keberhasilan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang lebih cepat, efisien, dan berkeadilan. Dengan tercapainya kesepakatan ini, kedua belah pihak dapat menghindari proses persidangan yang panjang dan biaya yang lebih besar serta kedua belah pihak menemukan win-win solution.“Keberhasilan mediasi ini juga mencerminkan komitmen PN Sukadana dalam mendukung sistem peradilan yang lebih humanis dan efektif,” ujarnya.Dengan semakin banyaknya perkara yang dapat diselesaikan melalui jalur mediasi, diharapkan keadilan dapat terwujud tanpa harus melalui proses hukum yang berlarut-larut. (asp)

Hakim Mediator PN Kalianda Berhasil Damaikan 2 Sengketa Perdata Dalam Sehari

article | Berita | 2025-03-24 16:45:49

Kalianda- Hakim mediator Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung berhasil mendamaikan dua sengketa dalam sehari. Hal ini supaya memberikan pelayanan hukum yang efektif dan efisien bagi masyarakatBerdasarkan informasi yang dihimpun DANDAPALA, Senin (24/3/2025), mediasi pertama berlangsung untuk perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2025/PN Kla. Sidang itu yang dipimpin oleh hakim mediator, Nor Alfisyahr. Mediasi ini dihadiri oleh Penggugat yang didampingi oleh kuasa hukumnya serta Tergugat yang masing-masing turut berperan aktif dalam mencari solusi terbaik guna menyelesaikan sengketa di antara mereka secara damai. Dengan semangat musyawarah, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai dan menandatangani Kesepakatan Perdamaian guna dikuatkan menjadi Akta Perdamaian.Sementara itu pada hari yang sama, mediasi kedua dilaksanakan untuk perkara perdata Nomor 6/Pdt.G/2025/PN Kla. Hakim mediator Fredy Tanada memimpin jalannya proses mediasi. Dalam suasana Ramadhan yang penuh kedamaian, Penggugat yang didampingi oleh kuasa hukumnya bersama para pihak lainnya bersepakat untuk mengakhiri sengketa secara damai. Kesepakatan yang dicapai kemudian dituangkan dalam Kesepakatan Perdamaian yang diinginkan oleh Para Pihak untuk dikuatkan menjadi Akta Perdamaian.Keberhasilan dua mediasi ini tidak hanya mencerminkan efektivitas mekanisme non-litigasi dalam penyelesaian perkara, tetapi juga menunjukkan bahwa bulan suci Ramadhan membawa keberkahan bagi para pihak yang memilih perdamaian dibandingkan dengan pertikaian hukum yang berkepanjangan. Dengan adanya solusi yang lebih kondusif ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya mediasi sebagai alternatif dalam menyelesaikan sengketa secara cepat, adil, dan harmonis.PN Kalianda terus berkomitmen untuk mendukung penyelesaian perkara melalui mediasi sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan hukum yang efektif dan efisien bagi masyarakat. Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata bahwa dengan komunikasi yang baik dan semangat persaudaraan, setiap permasalahan hukum dapat diselesaikan dengan cara yang lebih damai dan bermanfaat bagi semua pihak. (wi/asp)

Berakhir Damai, PN Makassar Berhasil Mediasi Perkara Sengketa Tanah Warga

article | Berita | 2025-03-21 21:55:03

Makassar- Mediator Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel),  Alexander Tetelepta berhasil mendamaikan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) No. 92/Pdt.G/2025/PN Mks.Perkara antara Mappaturung melawan Monoria Rongeng ini merupakan perkara pertama yang mediasi berhasil damai.Perkara yang terkait sengketa tanah akhirnya dapat diakui oleh Tergugat bahwa kepemilikannya adalah Penggugat.Mediator yang juga adalah Hakim PN Makassar memediasi para pihak pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 dan merupakan pertemuan kedua.Dalam kesepakatan perdamaian, para pihak setuju juga untuk tidak mempermasalahkan lagi biaya yang timbul dalam selama perkara ini berproses di PN Makassar.

Kedepankan Persuasif, PN Lubuk Pakam Berhasil Mediasi Gugatan Antar Warga

article | Berita | 2025-03-14 16:55:42

Lubuk Pakam - Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam mencatatkan lagi keberhasilan dalam penyelesaian perkara perdata melalui mediasi. Hakim Mediator berhasil memfasilitasi komunikasi yang konstruktif antara para pihak yang bersengketa.Perkara perdata nomor 559/Pdt.G.2024/PN Lbp tanggal 11 Maret 2025 berhasil mencapai kesepakatan damai antara para pihak setelah menjalani proses mediasi yang dipimpin oleh hakim mediator, David Sidik Harinoean Simare Mare dengan didampingi salah satu calon hakim PN Lubuk Pakam yaitu Pearl Princila Br. Manurung.Proses mediasi yang berlangsung di ruang mediasi PN Lubuk Pakam ini berjalan dengan lancar dan penuh musyawarah. Dengan pendekatan persuasif serta pemahaman yang mendalam terhadap substansi perkara, Hakim Mediator berhasil memfasilitasi komunikasi yang konstruktif antara para pihak yang bersengketa. Setelah beberapa kali pertemuan, akhirnya kedua belah pihak mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.Ketua PN Lubuk Pakam, Indrawan, menyampaikan apresiasi kepada Hakim Mediator atas dedikasi dan profesionalismenya dalam menangani mediasi ini. "Keberhasilan mediasi ini menunjukkan efektivitas penyelesaian sengketa di luar persidangan telah sejalan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan," kata Indrawan kepada DANDAPALA, Jumat (14/3/2025).Selain itu, Ketua PN Lubuk Pakam juga berharap agar semakin banyak perkara perdata yang dapat diselesaikan melalui jalur mediasi, sehingga dapat mengurangi beban persidangan serta memberikan solusi yang lebih adil bagi para pihak yang bersengketa.Keberhasilan mediasi dalam perkara Nomor 559/Pdt.G/2024/PN Lbp ini diharapkan menjadi contoh bagi pihak lain agar lebih terbuka terhadap penyelesaian sengketa melalui musyawarah demi mencapai keadilan yang lebih efektif dan harmonis. (IKAW)

PN Singkawang Berhasil Mediasi Sengketa Perdata Warga

article | Berita | 2025-02-21 14:25:54

Singkawang- Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), berhasil melaksanakan mediasi sengketa gugatan antar warga. Gugatan itu terdaftar pada perkara Nomor 128/Pdt.G/2024/PN Skw."Dalam proses mediasi ini yang menjadi mediator adalah Behinds Jefri Tulak, S.H., M.H," kata juru bicara PN Singkawang, Erwan dalam keterangannya, Sabtu (22/2/2025).Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan."Melalui beberapa pertemuan dan itikad baik Para Pihak dalam melaksanakan Mediasi tersebut, maka persengketaan antara Pengugat dan Para Tergugat tersebut dapat diselesaikan secara damai," ujar Erwan.Selanjutnya kesepakatan perdamaian tersebut atas kesepakatan Para Pihak akan dikuatkan dalam Akta Perdamaian."Yang akan dibacakan Majelis Hakim pada persidangan yang dijadwalkan pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025," ujar Erwan.