Cari Berita

PN Tebo Sukses Damaikan Gugatan Citizen Law Suit yang Seret Kades hingga Kapolres

Fadillah Usman - Dandapala Contributor 2026-06-22 15:15:08
Dok. Ist

Muara Tebo, Jambi – Pengadilan Negeri (PN) Tebo kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi. Kali ini, perkara Citizen Lawsuit Nomor 12/Pdt.G/2026/PN Mrt yang menarik perhatian publik karena menyeret Kepala Desa Aur Cino, Kapolres Tebo hingga Polda Jambi sebagai tergugat, berhasil diselesaikan secara damai melalui proses mediasi yang dipimpin Mediator Non-Hakim Septilia Anggraeni yang juga menjabat sebagai Panitera Muda Perdata.

Kesepakatan damai tersebut tercapai pada Senin (22/6) setelah para pihak menjalani serangkaian mediasi sejak 11 Juni hingga berita ini diturunkan. Hasil perdamaian kemudian dituangkan dalam Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani para pihak di Ruang Mediasi PN Tebo.

Perkara ini bermula dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Sisip, Desa Aur Cino, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, yang kemudian digugat melalui mekanisme Citizen Lawsuit oleh tiga warga Kabupaten Tebo, yakni Hafizan Romy Faisal, Rengki Delfika, dan Hendriyanto melalui kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Bukit Siguntang.

Baca Juga: Masalah Dana Desa, Kades Hingga Bupati Digugat Citizen Law Suit di PN Tebo

Dalam gugatannya yang didaftarkan pada 25 Mei 2026, Para Penggugat menilai telah terjadi pembiaran terhadap aktivitas PETI yang berdampak terhadap lingkungan hidup dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, nama Kepala Desa Aur Cino dan Kapolres Tebo pun ikut terseret.

Salah satu tuntutan yang diajukan para penggugat adalah meminta para tergugat melakukan penertiban terhadap pelaku, penampung, maupun pembeli hasil PETI di wilayah tersebut. Namun sebelum perkara memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara, para pihak berhasil menemukan titik temu melalui mediasi.

“Para Pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara damai, bertahap, terukur, dan bertanggung jawab tanpa mengurangi kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan tindakan sesuai hukum terhadap dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Aur Cino,” demikian salah satu poin kesepakatan perdamaian.

Dalam kesepakatan tersebut, Kepala Desa Aur Cino dan Kapolres Tebo menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti berbagai permasalahan yang menjadi objek gugatan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Selain itu, para pihak juga sepakat untuk melakukan langkah pencegahan, penertiban, koordinasi, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas PETI di wilayah Desa Aur Cino.

Tidak hanya itu, para pihak juga bersepakat menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi bersama unsur masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa, tokoh adat, tokoh agama, serta pihak terkait lainnya pada Juli 2026 guna meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai larangan PETI dan dampaknya terhadap lingkungan serta keselamatan masyarakat.

“Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II sepakat mengadakan rapat koordinasi, sosialisasi, dan forum komunikasi tingkat desa guna menyampaikan larangan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin dan dampaknya terhadap lingkungan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat,” bunyi kesepakatan para pihak.

Baca Juga: Satukan Pemahaman KUHP–KUHAP Baru, PN Tebo Gelar Rakor Bersama Polres dan Kejari

Sebagai bagian dari penyelesaian sengketa, para penggugat menyatakan tidak akan mengajukan gugatan maupun tuntutan hukum terkait permasalahan yang telah disepakati dalam kesepakatan damai tersebut. Para pihak juga memohon agar kesepakatan tersebut dikuatkan dalam bentuk Akta Perdamaian oleh Majelis Hakim PN Tebo.

Keberhasilan mediasi ini menjadi salah satu bukti efektivitas penyelesaian sengketa melalui jalur damai di pengadilan. Selain mampu mengakhiri sengketa secara lebih cepat dan efisien, mediasi juga membuka ruang dialog konstruktif antara masyarakat dan para pihak yang digugat untuk bersama-sama mencari solusi atas persoalan yang menjadi perhatian publik. (fu/zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…