Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Zarof Ricar di tingkat kasasi. Sebelumnya, Zarof Ricar dihukum 18 tahun penjara di tingkat banding.
“Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa,” demikian bunyi amar singkat putusan kasasi Nomor 10824 K/Pid.Sus/2025 yang dikutip DANDAPALA dari website MA, Jumat (14/11/2025).
Putusan kasasi diketok oleh ketua majelis Yohanes Priyana dengan anggota Noor Edi Yono dan Arizon Mega Jaya. Putusan itu diketok pada 12 November 2025 dengan Panitera Pengganti Endang Lestari.
Baca Juga: Berlangsung Khidmat dan Sederhana, Rosihan dan Jon Sarman Dilantik Jadi Hakim Tinggi
Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat aparat penegak hukum melakukan penyidikan atas putusan bebas Ronald Tanur di PN Surabaya. Penyidikan mengarah ke rumah Zarof Ricar dan di rumahnya ditemukan uang cash lebih dari Rp 900 miliar dan emas batangan lebih dari 50 kg.
Baca Juga: Tok! PT Jakarta Kuatkan Hukuman Pelaku Manipulasi Pajak
Akhirnya Zarof Ricar diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar. Lalu hukuman itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 18 tahun penjara. Hakim pada tingkat banding itu diketuai oleh hakim ketua Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto.
Adapun harta benda yang ditemukan di rumah Zarof Ricar dirampas negara karena ia tidak bisa menjelaskan asal-usul kekayaannya itu dengan sah.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI