Cari Berita

Berlangsung Khidmat dan Sederhana, Rosihan dan Jon Sarman Dilantik Jadi Hakim Tinggi

Anisa Lestari - Dandapala Contributor 2025-06-26 13:25:40
Dok. Ist.

Palembang – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Herdi Agusten, kembali melantik 2 hakim tinggi yang akan bergabung di jajarannya. Keduanya adalah Rosihan Juhriah Rangkuti yang dilantik pada Selasa (24/06/2025) dan Jon Sarman Saragih yang dilantik pada Kamis (26/06/2025). 

Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan tersebut dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Herdi Agusten, dengan dihadiri oleh Hakim Tinggi PT Palembang dan beberapa Ketua Pengadilan Negeri (PN) di wilayah Sumatera Selatan, serta berlangsung di Ruang Tunggu Pimpinan PT Palembang, Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5 Palembang.

Meskipun sosok Rosihan dan Jon Sarman sudah dikenal kiprahnya di dunia peradilan melalui sejumlah perkara-perkara menarik perhatian, pelantikan keduanya tetap berlangsung secara sederhana namun tidak mengurangi khidmatnya sesuai dengan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum.

Dalam sambutannya, Ketua PT Palembang, Herdi Agusten, menyampaikan ucapan selamat bagi keduanya atas promosinya sebagai hakim tinggi di PT Palembang. “Selamat atas pelantikannya sebagai hakim tinggi, semoga dapat mengemban jabatan ini dengan penuh amanah dan mampu memberikan kinerja terbaik bagi lembaga dan negara”, ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua PT Palembang kembali mengingatkan jajaran dan aparaturnya untuk tetap menerapkan pola hidup sederhana sebagai cerminan dari integritas, tanggung jawab dan keteladanan. “Jangan terporosok dalam gaya hidup hedonisme”, tegas Herdi.

Rosihan Juhriah Rangkuti dan Jon Sarman Saragih bukanlah sosok asing di dunia peradilan. Rosihan Juhriah Rangkuti merupakan sosok hakim wanita yang sebelumnya menjabat sebagai pimpinan di sejumlah pengadilan di antaranya sebagai Ketua di PN Malang dan PN Lubuk Pakam, serta Wakil Ketua di PN Sleman dan PN Stabat. 

Kiprah Rosihan Juhriah Rangkuti di dunia peradilan mulai dikenal oleh masyarakat sejak ia menangani perkara eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Vonis 16 tahun dijatuhkan Majelis yang dipimpin olehnya dalam perkara tersebut.

Sementara Jon Sarman Saragih juga merupakan sosok yang pernah memimpin sejumlah pengadilan besar. Kepiawaiannya saat memimpin pengadilan sudah teruji saat duduk sebagai Ketua PN Medan dan Ketua PN Bandung, serta Wakil Ketua PN Jakarta Barat. Sosok tegas Jon Sarman Saragih mulai dikenal publik, saat ia memimpin persidangan perkara Narkotika yang melibatkan Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa. Vonis seumur hidup dijatuhkannya kepada Teddy Minahasa karena telah terbukti melanggar Pasal 114 UU Narkotika.

“Saya berharap kehadiran keduanya di PT Palembang, dapat semakin memberikan warna dan harapan bagi dunia peradilan”, pungkas Herdi mengakhiri sambutannya. (AL/LDR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI