Cari Berita

MA: Razman Nasution-Firdaus Tak Bisa Berpraktik Advokat di Pengadilan!

Andi Saputra - Dandapala Contributor 2025-02-13 16:10:27
Jubir MA, Prof Yanto (dok.ma)

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Ambon mencabut berita acara sumpah advokat Raman Nasution. Alhasil, Razman kini tidak bisa berpraktik lagi sebagai advokat di lingkungan pengadian. Hal itu juga berlaku bagi pengacara Razman, Firdaus Oiwobo.

“Dengan dibekukannya Berita Acara Sumpah Advokat atas nama  saudara Razman  Arif Nasution dan saudara M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” kata jubir Mahkamah Agung (MA), Prof Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Pembekuan berita acara sumpah advokat Razman Nasution ditetapkan Ketua PT Ambon, Aroziduhu Waruwu. Sedangkan berita acara sumpah advokat Firdaus Oiwobo oleh Ketua PT Banten. Penetapan pembekukan keduanya itu diketok pada 11 Februari 2025. 

“Selanjutnya Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut agar dipedomani seluruh Pengadilan di empat Lingkungan Peradilan di bawah Mahkamah Agung,” urai Prof Yanto yang juga guru besar hukum Unissula Semarang itu.

Razman dan Firdaus dinilai berdasarkan telaah pada saat persidangan  perkara  pidana  atas nama  Terdakwa  Razman  Arif   Nasution, di  Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada 6 Februari 2025.

“Disimpulkan terdapat perbuatan atau tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar sumpah advokat, yaitu kewajiban untuk menjaga tingkah laku dan akan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai Advokat,” pungkas Prof Yanto.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum