Cari Berita

MA Siapkan Pedoman Pengelolaan Media dan Protokol Peliputan Persidangan

Bayu Wicaksono - Dandapala Contributor 2026-01-01 18:35:00
Dok. Ist.

Jakarta — Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2025 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. SEMA tersebut ditetapkan di Jakarta pada 30 Desember 2025 oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Sunarto.

Salah satu poin strategis dalam hasil rumusan Kamar Kesekretariatan menegaskan urgensi penguatan tata kelola komunikasi publik lembaga peradilan sebagai bagian integral dari reformasi peradilan berkelanjutan. Mahkamah Agung akan menyusun naskah urgensi Keputusan Ketua Mahkamah Agung yang menjadi pedoman komprehensif dalam pengelolaan media massa dan media sosial, termasuk protokol peliputan persidangan bagi MA dan badan peradilan dibawahnya. 

Pedoman tersebut diharapkan mampu menciptakan keseragaman kebijakan komunikasi publik di lingkungan peradilan, sekaligus memberikan kepastian bagi aparatur pengadilan dan insan pers dalam menjalankan perannya masing-masing.

Baca Juga: Menayangkan Persidangan Sebelum Putusan Inkracht, Termasuk Contempt of Court?

Langkah strategis ini dipandang sebagai respons konkret Mahkamah Agung terhadap dinamika keterbukaan informasi di era digital yang ditandai dengan arus informasi cepat, masif, dan sering kali tanpa verifikasi memadai. Melalui pengaturan yang jelas dan terukur, MA berupaya memastikan bahwa pemberitaan dan aktivitas komunikasi peradilan berlangsung secara tertib, profesional, dan bertanggung jawab, tanpa mengganggu independensi hakim maupun proses pemeriksaan perkara.

Baca Juga: PN Pontianak Bentuk Protokol dan Pengamanan Persidangan Berbasis Teknologi

Pada saat yang sama, kebijakan ini menegaskan komitmen MA untuk menjaga kewibawaan serta martabat peradilan, sembari memperkuat kepercayaan publik melalui komunikasi yang transparan, akuntabel, dan berimbang. Ketua MA, Prof. Sunarto, dalam berbagai kesempatan kerap menegaskan prinsip fundamental peradilan modern, yakni “justice must not only be done, but must also be seen to be done”. Prinsip tersebut menempatkan transparansi dan komunikasi publik sebagai bagian tak terpisahkan dari penegakan keadilan.

Dengan diberlakukannya SEMA Nomor 1 Tahun 2025 ini, Mahkamah Agung kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan peradilan yang tidak hanya adil dalam putusan, tetapi juga terbuka, akuntabel, dan dapat dipercaya oleh masyarakat luas. Pedoman pengelolaan media dan peliputan persidangan ke depan diharapkan menjadi standar bersama bagi seluruh satuan kerja peradilan di Indonesia. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…