Cari Berita

Transformasi Paradigma Pengelolaan Sosial Media Pengadilan

Faiq Irfan Rofii-PN Sei Rampah - Dandapala Contributor 2025-10-15 15:40:24
Dok. Penulis.

Mahkamah Agung dewasa ini terus melakukan perubahan-perubahan ke arah kemajuan dalam rangka mewujudkan peradilan yang efektif, transparan, akuntabel, responsif, dan modern. Berbagai transformasi dan digitalisasi program telah dirancang dan dilaksanakan Mahkamah Agung hingga badan peradilan tingkat pertama mulai dari e-court, e-berpadu, hingga terbaru pada HUT Mahkamah Agung ke-80 berhasil diluncurkan 13 aplikasi baru.

Pada era digital saat ini lalu lintas informasi berlangsung dengan sangat cepat, kebutuhan akan informasi tercukupi dalam satu genggaman. Oleh karenanya publik dewasa ini menuntut ketepatan dan kecepatan atas informasi, hal ini tentu haruslah direspon secara tanggap oleh lembaga publik, termasuk oleh pengadilan baik di tingkat pertama hingga Mahkamah Agung.

Pengelolaan Media Sosial lembaga publik menjadi hal yang sedikit “tricky”, karena selain menjadi gambaran wajah kelembagaan namun juga dituntut dapat memenuhi kebutuhan informasi publik serta dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang timbul di masyarakat.

Baca Juga: Environmental Ethic Sebagai Pilar Keadilan Ekologis

Pendekatan yang bersifat institusi sentris yang hari ini sering kali terlihat dalam berbagai sosial media pengadilan seperti laporan-laporan kegiatan, promosi citra institusi, ucapan-ucapan selamat hari besar tertentu meskipun berdampak positif dalam peningkatan citra positif lembaga serta menunjukan akuntabilitas, bukan berarti hal tersebut tidak penting namun hendaknya tidak lagi mendominasi konten-konten media sosial lembaga pengadilan.

Pengelolaan Media Sosial Pengadilan saat ini hendaknya berorientasi kepada pelayanan publik, yaitu pendekatan dengan tujuan yang meningkatkan aksesibilitas informasi, mendorong partisipasi publik, membangun kepercayaan, serta menjadi sarana edukasi hukum kepada masyarakat.

Karakter pelayanan publik menekankan prinsip-prinsip diantaranya transparansi, akuntabilitas, responsivitas, serta partsipasi publik. Maka salah satu pendekatan dalam komunikasi media sosial pengadilan yang sesuai adalah menggunakan pendekatan dialogis atau dua arah (two-way communication), di mana lembaga tidak hanya menyampaikan informasi satu arah, namun juga mendengar masukan publik untuk memperbaiki layanan sehingga pelayanan yang diberikan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, bukan sekedar promosi institusi.

Setidaknya dalam pengelolaan komunikasi publik media sosial dapat dibagi menjadi 2 perspektif, yaitu institusi sentris dan publik sentris. Dalam perspektif institusi sentris menempatkan lembaga atau organisasi seabgai pusat utama dalam strategi komunikasi.

Biasanya berfokus pada promosi visi, misi, dan capaian internal institusi. Komunikasi yang digunakan seringkali satu arah yang bertujuan untuk mengendalikan narasi dan mempertahankan citra organisasi. Sedangkan dalam perspektif publik sentris memposisikan masyarakat sebagai pusat strategi komunikasi dengan fokus pada kebutuhan partisipasi, dan feedback dari publik.

Perspektif publik sentris ini mendorong komunikasi dua arah sehingga dapat meningkatkan keterlibatan dan kepuasan publik.

Media sosial pengadilan dapat menjadi sarana edukasi hukum misalnya dengan konten-konten yang berisi misalnya tata cara beracara di pengadilan, cara mengajukan gugatan sederhana, atau dengan mengisi konten mengenai jenis-jenis upaya hukum yang dapat diajukan, atau juga sebagai sarana sosialisasi program, misalnya untuk sosialisasi program eraterang, e-berpadu, maupun e-court.

Sosial media ini juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana menerima masukan dari masyarakat umum serta sarana penyebarluasan survei publik. Sehingga media sosial pengadilan dapat menjawab semua pertanyaan publik terutama bagi masyarakat yang kesulitan baik karena jarak maupun waktu untuk menjangkau pengadilan.

Di era digital yang serba cepat ini, tentu pengelolaan media sosial pengadilan harus bersifat lebih adaptif untuk menjawab kebutuhan dan pertanyaan publik, untuk itu kiranya beberapa saran dapat diterapkan sebagai strategi pengelolaan media sosial pengadilan.

Pertama, dengan pengembangan strategi yang komprehensif, yaitu dengan perencanaan secara tertulis mencakup tujuan, target audiens, serta jenis platform yang digunakan.

Kedua, perencanaan konten yaitu mencakup perencanaan tema dan isi konten yang lebih menyentuh kebutuhan masyarakat serta perencanaan jadwal unggah konten secara rutin (minimal 2 konten dalam 1 minggu dengan hari berbeda).

Baca Juga: Konsensus Epistemik Hakim: Fondasi Baru Keadilan Iklim di Indonesia

Ketiga, responsitvitas dan engagement yaitu pengelolaan sosial media yang tanggap terhadap berbagai pertanyaan yang ditujukan, penggunaan bahasa yang mudah dipahami dan mendorong partisipasi publik diantaranya dapat melalui polling atau Q&A (question and answer).

Dengan seiring kemajuan sarana informasi publik yang semakin cepat dan beragam, diharapkan juga terjadi transformasi dalam paradigma pengelolaan media sosial pengadilan yang lebih adaptif, serta sedikit demi sedikit hendaknya terjadi pergeseran pandangan pengelolaan media sosial dari perspektif institusi sentris menuju publik sentris, meskipun tidak sepenuhnya akan menghilangkan perspektif institusi sentris. (al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI