Cari Berita

Mahkamah Agung Buka Seleksi 15 Formasi Hakim Tinggi Pemilah Perkara 2025

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-11-14 10:50:22
Dok. Ist.

Jakarta - Mahkamah Agung Republik Indonesia hari ini secara resmi mengumumkan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Hakim Tinggi Pemilah Perkara Tahun 2025. Pengumuman ini tertuang dalam Surat Nomor 01/PANSEL/HTP/11/2025 tertanggal 12 November 2025 yang menandai dimulainya tahapan seleksi nasional.

Sebanyak 15 formasi dibuka untuk lima jenis jabatan, yaitu:

5 Hakim Tinggi Pemilah Perkara Perdata

Baca Juga: MA Umumkan Pemberkasan NI PPPK Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2024, Catat Syaratnya!

2 Hakim Tinggi Pemilah Perkara Perdata Khusus

2 Hakim Tinggi Pemilah Perkara Perdata Agama

4 Hakim Tinggi Pemilah Perkara Pidana Khusus

2 Hakim Tinggi Pemilah Perkara Tata Usaha Negara

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi https://rekrutmen.mahkamahagung.go.id, mulai 17–28 November 2025, dengan rangkaian seleksi administrasi, kompetensi, asesmen profil, wawancara, hingga pengumuman akhir yang dijadwalkan pada 19 Desember 2025.

Kebijakan pembentukan jabatan Hakim Tinggi Pemilah Perkara berlandaskan pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 269/KMA/SK/XII/2019 tentang Kriteria, Pengangkatan dan Tata Kerja Pemilah Perkara. Jabatan ini merupakan bagian dari penerapan sistem kamar di Mahkamah Agung yang bertujuan mempercepat proses penyelesaian perkara serta menjaga konsistensi penerapan hukum.

Sistem kamar memungkinkan perkara diklasifikasikan sejak awal berdasarkan substansinya, sehingga perkara dengan isu hukum (question of law) ditelaah lebih dalam oleh majelis hakim, sementara perkara yang bersifat faktual (question of fact) dapat diproses secara lebih sederhana

Baca Juga: Seleksi Tahap II Pengadaan PPPK di MA Diperpanjang

“Salah satu cara untuk mempercepat penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung adalah dengan memilah perkara yang memiliki isu hukum untuk diperiksa lebih dalam oleh Majelis Hakim, dan perkara yang tidak memiliki isu hukum atau terkait fakta cukup diperiksa melalui proses yang sederhana.”, tertulis dalam SK KMA No. 269/KMA/SK/XII/2019.

Melalui seleksi ini, Mahkamah Agung membuka kesempatan bagi para hakim tinggi terbaik bangsa untuk berkontribusi dalam memperkuat sistem kamar dan mempercepat penyelesaian perkara di tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Proses ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menghadirkan hakim tinggi yang berintegritas dan memiliki keunggulan dalam analisis hukum. (Gillang Pamungkas/al/ldr)

Syarat selengkapnya dapat dilihat: https://drive.google.com/file/d/1oKD9G_-FEwP2Ry3KBVAgWAll9eHxJ9rK/view?usp=sharing

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…