Optimalisasi Mekanisme Penyaringan Perkara Melalui Hakim Tinggi Pemilah dalam Perspektif Sistem Special Leave Australia.
Mahkamah Agung
(MA) secara filosofis adalah Judex Juris (hakim hukum), namun dalam
praktiknya sering terjebak memeriksa fakta materiil (Judex Facti) yang
memicu penumpukan perkara. Artikel ini menganalisis efektivitas SK KMA No.
268/2019 tentang Hakim Tinggi Pemilah (HTP) dan membandingkannya dengan
mekanisme Special Leave di Australia untuk merumuskan model penyaringan
perkara yang ideal.
Pendahuluan
Baca Juga: KUHAP Baru, Perbedaan Perlakuan Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas dan Putusan Lepas
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1985 (dan perubahannya) memposisikan MA sebagai pengadilan negara
tertinggi yang bertugas menjaga kesatuan penerapan hukum melalui fungsi kasasi.
Sebagai Judex Juris, MA seharusnya hanya memeriksa apakah suatu putusan
melanggar hukum, salah menerapkan hukum, atau melampaui wewenang, tanpa
memeriksa kembali fakta materiil. Namun, fenomena backlog of cases
memaksa MA bekerja secara kuantitatif, sehingga esensinya terdistorsi menjadi
"Judex Facti ke-3".
Dalam upaya mengatasi
hal ini, MA menerbitkan SK KMA No. 268/2019 yang memperkenalkan Hakim Tinggi
Pemilah (HTP) untuk menyaring perkara. Namun, Pasal 30 UU MA menciptakan sistem
obligatory jurisdiction (yurisdiksi wajib), di mana MA seolah wajib
memeriksa setiap perkara yang mengklaim salah penerapan hukum, meskipun isunya
repetitif.
Pembahasan
tersebut kemudian dapat di rumuskan menjadi 3 permasalan utama. Bagaimana
efektivitas peran HTP dalam mengembalikan fungsi MA sebagai Judex Juris Bagaimana perbandingan mekanisme Special Leave Australia dengan
sistem pemilahan di Indonesia? Dan Bagaimana
rekonstruksi model penyaringan perkara yang ideal bagi MA RI?
Analisis Efektivitas Peran Hakim Tinggi Pemilah
(HTP)
Secara filosofis dan yuridis, Mahkamah Agung (MA)
RI diposisikan sebagai Judex Juris (Hakim Hukum) yang bertugas memeriksa
penerapan hukum dan bukan lagi memeriksa fakta materiil perkara (Judex Facti),
tetapi praktiknya, MA sering kali
terjebak menjadi "Banding Ketiga" yang memeriksa fakta, sehingga
memicu penumpukan perkara (backlog) yang masif. Solusinya melalui SK KMA
Nomor 268/KMA/SK/XII/2019, MA memperkenalkan sistem pemilahan perkara oleh
Hakim Tinggi Pemilah (HTP).
Eksistensi HTP telah memberikan dampak signifikan
terhadap produktivitas administratif Mahkamah Agung, dimana sistem pemilahan
membantu MA mempertahankan rasio memutus perkara di atas 99% selama lima tahun
berturut-turut hingga tahun 2024.
Secara kuantitatif berhasil menekan angka
tunggakan, peran HTP dinilai belum optimal dalam mengembalikan MA sepenuhnya
sebagai Judex Juris murni karena beberapa faktor, sehingga hasil kerja
HTP hanya berupa "Lembar Usulan" yang bersifat rahasia dan tidak mengikat
bagi Hakim Agung. Hakim Agung tetap memiliki kewajiban untuk memeriksa perkara
tersebut.
Berbeda dengan sistem Special Leave di
Australia yang dapat menolak perkara di awal, MA RI secara konstitusional masih
dianggap wajib (obligatory jurisdiction) untuk memeriksa setiap
permohonan kasasi yang memenuhi syarat formal. Tanpa mekanisme penyaringan yang
ketat (filter), MA masih sering terjebak memeriksa fakta materiil (Judex
Facti), terutama pada perkara yang sebenarnya sudah jelas secara hukum,
tetapi tetap ditempuh oleh masyarakat dan untuk meningkatkan efektivitas HTP dalam menjaga
marwah Judex Juris, diperlukan langkah-langkah strategis, melalui transformasikan
HTP dari sekadar pengumpul dokumen menjadi analis hukum yang tajam guna
menyaring kebaruan hukum (legal novelty) dan perlu peningkatan derajat
HTP dari pelaksana SK KMA menjadi pejabat yudisial yang diakui dalam
Undang-Undang MA dengan adopsi Prinsip Special Leave, mengenai kewenangan untuk memberikan rekomendasi
"tidak layak periksa" terhadap perkara yang tidak memiliki isu hukum
signifikan atau kepentingan publik luas.
Mekanisme Special Leave to Appeal pada High Court of
Australia
High Court of Australia merupakan
pengadilan tertinggi di Australia yang hanya terdiri dari 7 hakim untuk
menangani perkara nasional dan menerapkan strategi ketat dalam mengelola beban
perkara. (1) Guna
menghindari penumpukan, lembaga ini menerapkan mekanisme Special Leave to
Appeal atau Izin Khusus Banding yang berfungsi sebagai filter utama agar
banding tidak diterima secara otomatis. (2)
Berdasarkan Pasal 35A Judiciary Act 1903,
Mahkamah hanya menerima perkara yang melibatkan pertanyaan hukum penting atau
kepentingan administrasi peradilan, di mana secara statistik hanya sekitar 10%
perkara yang dipilih untuk disidangkan. (3) High Court memiliki wewenang
untuk memutus permohonan izin banding cukup berdasarkan dokumen tertulis saja (on
the papers) tanpa perlu mengadakan sidang lisan. (4) Pengadilan tingkat bawah
diharapkan sudah menyelesaikan sengketa hukum yang umum, sehingga High Court
dapat fokus sepenuhnya pada interpretasi hukum yang krusial dan masalah
konstitusional. (5)
Rekonstruksi model penyaringan perkara yang ideal
bagi MA RI
Implementasi fungsi Mahkamah Agung (MA) sebagai Judex
Juris menghadapi tantangan besar berupa penumpukan perkara yang disebabkan
oleh peran MA yang masih terjebak sebagai Judex Facti. (6) Sebagai upaya mengatasi hal ini, MA telah
memperkenalkan Hakim Tinggi Pemilah (HTP). (7) Namun, untuk mencapai efektivitas maksimal,
mekanisme Special Leave to Appeal dari High Court of Australia
dipandang sebagai model ideal. (8)
Penutup
Kesimpulan : Sistem Hakim Tinggi Pemilah
(HTP) efektif menekan tunggakan perkara hingga 2024, namun belum optimal
mengembalikan fungsi Mahkamah Agung sebagai Judex Juris karena bersifat
administratif dan tidak mengikat.
Baca Juga: Implementasi Pasal 14 c KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung
Rekomendasi: Perlu transformasi HTP menjadi pejabat
yudisial melalui Undang-Undang dengan mengadopsi prinsip Special Leave
guna menyaring perkara tanpa isu hukum signifikan secara ketat. (ldr)
Refrensi.
- High
Court of Australia
hanya terdiri dari 7 hakim untuk menangani perkara nasional dan menerapkan
strategi ketat mengelola beban perkara.
- Mekanisme
Special Leave to Appeal adalah filter utama agar banding tidak diterima
secara otomatis.
- Kriteria
penyaringan diatur dalam Pasal 35A Judiciary Act 1903, di mana hanya 10%
perkara yang dipilih untuk disidangkan.
- Keputusan
permohonan dapat dilakukan berdasarkan dokumen tertulis (on the papers)
tanpa sidang lisan.
- Pengadilan
tingkat bawah diharapkan menyelesaikan sengketa umum sehingga High Court
fokus pada interpretasi hukum krusial.
- Secara
filosofis, MA seharusnya bertindak murni sebagai Judex Juris, namun
realitanya sering terjebak sebagai Judex Facti.
- SK
KMA No. 268/KMA/SK/XII/2019 memperkenalkan sistem pemilahan perkara oleh
"Hakim Tinggi Pemilah".
- Dari total aplikasi Special Leave yang masuk ke High Court Australia, hanya sekitar 10% yang lolos untuk disidangkan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI