Cari Berita

Rekonstruksi Fungsi Mahkamah Agung Sebagai Judex Juris

Dr. I Ketut Sudira, SH., MH Hakim Tinggi PT. Denpasar - Dandapala Contributor 2026-04-20 15:00:35
Dok. Penulis.

Optimalisasi Mekanisme Penyaringan Perkara Melalui Hakim Tinggi Pemilah dalam Perspektif Sistem Special Leave Australia.

Mahkamah Agung (MA) secara filosofis adalah Judex Juris (hakim hukum), namun dalam praktiknya sering terjebak memeriksa fakta materiil (Judex Facti) yang memicu penumpukan perkara. Artikel ini menganalisis efektivitas SK KMA No. 268/2019 tentang Hakim Tinggi Pemilah (HTP) dan membandingkannya dengan mekanisme Special Leave di Australia untuk merumuskan model penyaringan perkara yang ideal.

Pendahuluan

Baca Juga: KUHAP Baru, Perbedaan Perlakuan Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas dan Putusan Lepas

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 (dan perubahannya) memposisikan MA sebagai pengadilan negara tertinggi yang bertugas menjaga kesatuan penerapan hukum melalui fungsi kasasi. Sebagai Judex Juris, MA seharusnya hanya memeriksa apakah suatu putusan melanggar hukum, salah menerapkan hukum, atau melampaui wewenang, tanpa memeriksa kembali fakta materiil. Namun, fenomena backlog of cases memaksa MA bekerja secara kuantitatif, sehingga esensinya terdistorsi menjadi "Judex Facti ke-3".

Dalam upaya mengatasi hal ini, MA menerbitkan SK KMA No. 268/2019 yang memperkenalkan Hakim Tinggi Pemilah (HTP) untuk menyaring perkara. Namun, Pasal 30 UU MA menciptakan sistem obligatory jurisdiction (yurisdiksi wajib), di mana MA seolah wajib memeriksa setiap perkara yang mengklaim salah penerapan hukum, meskipun isunya repetitif.

Pembahasan tersebut kemudian dapat di rumuskan menjadi 3 permasalan utama. Bagaimana efektivitas peran HTP dalam mengembalikan fungsi MA sebagai Judex Juris Bagaimana perbandingan mekanisme Special Leave Australia dengan sistem pemilahan di Indonesia? Dan Bagaimana rekonstruksi model penyaringan perkara yang ideal bagi MA RI?

Analisis Efektivitas Peran Hakim Tinggi Pemilah (HTP)

Secara filosofis dan yuridis, Mahkamah Agung (MA) RI diposisikan sebagai Judex Juris (Hakim Hukum) yang bertugas memeriksa penerapan hukum dan bukan lagi memeriksa fakta materiil perkara (Judex Facti), tetapi praktiknya, MA sering kali terjebak menjadi "Banding Ketiga" yang memeriksa fakta, sehingga memicu penumpukan perkara (backlog) yang masif. Solusinya melalui SK KMA Nomor 268/KMA/SK/XII/2019, MA memperkenalkan sistem pemilahan perkara oleh Hakim Tinggi Pemilah (HTP).

Eksistensi HTP telah memberikan dampak signifikan terhadap produktivitas administratif Mahkamah Agung, dimana sistem pemilahan membantu MA mempertahankan rasio memutus perkara di atas 99% selama lima tahun berturut-turut hingga tahun 2024.

Secara kuantitatif berhasil menekan angka tunggakan, peran HTP dinilai belum optimal dalam mengembalikan MA sepenuhnya sebagai Judex Juris murni karena beberapa faktor, sehingga hasil kerja HTP hanya berupa "Lembar Usulan" yang bersifat rahasia dan tidak mengikat bagi Hakim Agung. Hakim Agung tetap memiliki kewajiban untuk memeriksa perkara tersebut. 

Berbeda dengan sistem Special Leave di Australia yang dapat menolak perkara di awal, MA RI secara konstitusional masih dianggap wajib (obligatory jurisdiction) untuk memeriksa setiap permohonan kasasi yang memenuhi syarat formal. Tanpa mekanisme penyaringan yang ketat (filter), MA masih sering terjebak memeriksa fakta materiil (Judex Facti), terutama pada perkara yang sebenarnya sudah jelas secara hukum, tetapi tetap ditempuh oleh masyarakat dan  untuk  meningkatkan efektivitas HTP dalam menjaga marwah Judex Juris, diperlukan langkah-langkah strategis, melalui transformasikan HTP dari sekadar pengumpul dokumen menjadi analis hukum yang tajam guna menyaring kebaruan hukum (legal novelty) dan perlu peningkatan derajat HTP dari pelaksana SK KMA menjadi pejabat yudisial yang diakui dalam Undang-Undang MA dengan adopsi Prinsip Special Leave, mengenai  kewenangan untuk memberikan rekomendasi "tidak layak periksa" terhadap perkara yang tidak memiliki isu hukum signifikan atau kepentingan publik luas.

Mekanisme Special Leave to Appeal pada High Court of Australia

High Court of Australia merupakan pengadilan tertinggi di Australia yang hanya terdiri dari 7 hakim untuk menangani perkara nasional dan menerapkan strategi ketat dalam mengelola beban perkara. (1) Guna menghindari penumpukan, lembaga ini menerapkan mekanisme Special Leave to Appeal atau Izin Khusus Banding yang berfungsi sebagai filter utama agar banding tidak diterima secara otomatis. (2)

Berdasarkan Pasal 35A Judiciary Act 1903, Mahkamah hanya menerima perkara yang melibatkan pertanyaan hukum penting atau kepentingan administrasi peradilan, di mana secara statistik hanya sekitar 10% perkara yang dipilih untuk disidangkan. (3) High Court memiliki wewenang untuk memutus permohonan izin banding cukup berdasarkan dokumen tertulis saja (on the papers) tanpa perlu mengadakan sidang lisan. (4) Pengadilan tingkat bawah diharapkan sudah menyelesaikan sengketa hukum yang umum, sehingga High Court dapat fokus sepenuhnya pada interpretasi hukum yang krusial dan masalah konstitusional. (5)

Rekonstruksi model penyaringan perkara yang ideal bagi MA RI

Implementasi fungsi Mahkamah Agung (MA) sebagai Judex Juris menghadapi tantangan besar berupa penumpukan perkara yang disebabkan oleh peran MA yang masih terjebak sebagai Judex Facti. (6) Sebagai upaya mengatasi hal ini, MA telah memperkenalkan Hakim Tinggi Pemilah (HTP). (7) Namun, untuk mencapai efektivitas maksimal, mekanisme Special Leave to Appeal dari High Court of Australia dipandang sebagai model ideal. (8)

Penutup

Kesimpulan : Sistem Hakim Tinggi Pemilah (HTP) efektif menekan tunggakan perkara hingga 2024, namun belum optimal mengembalikan fungsi Mahkamah Agung sebagai Judex Juris karena bersifat administratif dan tidak mengikat.

Baca Juga: Implementasi Pasal 14 c KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung

Rekomendasi: Perlu transformasi HTP menjadi pejabat yudisial melalui Undang-Undang dengan mengadopsi prinsip Special Leave guna menyaring perkara tanpa isu hukum signifikan secara ketat. (ldr)

Refrensi.

  • High Court of Australia hanya terdiri dari 7 hakim untuk menangani perkara nasional dan menerapkan strategi ketat mengelola beban perkara.
  • Mekanisme Special Leave to Appeal adalah filter utama agar banding tidak diterima secara otomatis.
  • Kriteria penyaringan diatur dalam Pasal 35A Judiciary Act 1903, di mana hanya 10% perkara yang dipilih untuk disidangkan.
  • Keputusan permohonan dapat dilakukan berdasarkan dokumen tertulis (on the papers) tanpa sidang lisan.
  • Pengadilan tingkat bawah diharapkan menyelesaikan sengketa umum sehingga High Court fokus pada interpretasi hukum krusial.
  • Secara filosofis, MA seharusnya bertindak murni sebagai Judex Juris, namun realitanya sering terjebak sebagai Judex Facti.
  • SK KMA No. 268/KMA/SK/XII/2019 memperkenalkan sistem pemilahan perkara oleh "Hakim Tinggi Pemilah".
  • Dari total aplikasi Special Leave yang masuk ke High Court Australia, hanya sekitar 10% yang lolos untuk disidangkan.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…